• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mari Memilih Sekolah dan Menghentikan Perkawinan Anak

Anak didorong berani bermimpi dan bercita-cita yang tinggi dan diyakinkan dapat mencapai cita-cita dan impiannya.

Redaksi Redaksi
07/11/2024
in Keluarga
0
Sekolah

Sekolah

824
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dengan pintu masuk ini, membangun kesadaran anak dalam memahami pentingnya mengedepankan sekolah

Mubadalah.id – Dalam kondisi di mana masyarakat khususnya anak perempuan belum memahami posisinya dalam sistem budaya yang memberikan hak dalam pengambilan keputusan merariq, maka upaya advokasi perlu memperhatikan hal ini. Beberapa materi kunci perlu disosialisasikan pada anak, di antaranya adalah:

Pertama, cita-cita dan impian anak. Materi ini mendorong anak memikirkan dan memaknai impian sehingga anak mengenali apa sebenarnya cita-cita yang diinginkannya.

Anak didorong berani bermimpi dan bercita-cita yang tinggi dan diyakinkan dapat mencapai cita-cita dan impiannya.

Dengan pintu masuk ini, membangun kesadaran anak dalam memahami pentingnya mengedepankan sekolah, tidak merariq di usia yang masih sekolah, dan tidak meninggalkan masa kecil yang menyenangkan merupakan keniscayaan.

Baca Juga:

Kegagapan Sekolah Menerapkan Pendidikan Inklusi

Guru Tidak Boleh Membuat Soal Ujian Sekolah yang Tidak Akesesibel terhadap Penyandang Disabilitas

Tes Kehamilan di Sekolah: Bentuk Institusi Pendidikan Mengontrol Tubuh Perempuan

Sampai Kapan Kekerasan Seksual Terus Terjadi di Ruang Pendidikan?

Kedua, mengenal hak dasar anak. Setelah anak memiliki cita-cita dan mimpi yang kuat, anak kita ajak mengenali dan mengerti apa saja hak dasar hidupnya. Memahami proses merariq yang sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Dan kita kenalkan pola-pola penyimpangan hukum adat merariq yang harus diwaspadai.

Ketiga, perbedaan anak dan dewasa. Konsep anak dan dewasa dapat kita diskusikan agar anak mengenali hidupnya masih masuk kategori anak dan tidak memungkinkan melangkah pada jenjang perkawinan.

Selain itu, konsep perbedaan anak dan dewasa ini didiskusikan bersama anak agar pemahaman anak mengenai konsep dewasa yang berlaku di masyarakat yang hanya merujuk pada kemampuan fisik anak dalam mengerjakan kerja-kerja domestik dapat dipikirkan kembali.

Hukum Adat Merariq

Keempat adalah hukum adat merariq. Anak kita ajak mengidentifikasi secara langsung apa saja dampak melanggar hukum adat merariq dan melakukan merariq di saat masih sekolah.

Di bagian ini, isu-isu pendidikan, kesehatan reproduksi, perlindungan hukum, dan ekonomi dapat kita bicarakan bersama dalam batas yang menyesuiakan pengetahuan anak.

Di tahapan ini, anak akan mengerti hal-hal apa saja yang harus menjadi pertimbangan utama anak saat ada ajakan merariq dari seorang laki-laki.

Berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan adat yang berpihak pada perlindungan anak, khususnya anak perempuan mendapat informasi dengan maksud agar anak dapat mengantisipasi pola-pola penipuan atau manipulasi yang pihak lain lakukan kepada diri mereka.

Kelima pengambilan keputusan. Materi terkonsentrasikan pada kemampuan anak mengadvokasi diri dan teman sebayanya. Beberapa cara berpikir kita coba lakukan bersama anak untuk sampai pada pengambilan keputusan dengan tetap mengedepankan kepentingan dan hak anak.

Dengan pengalaman ini, anak akan belajar mengambil keputusan besar di usianya yang masih belia. Tanggung jawab pengambilan keputusan ini memang berat bagi anak. Namun harus mulai kita kenalkan karena dalam praktik merariq, posisi anak adalah sebagai pengambil keputusan utama.

Alur pendidikan hukum adat merariq ini telah tersusun secara bersama-sama dengan perkawilan unsur sekolah, pemerintah desa. Juga pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama. Buku ini dapat menjadi rujukan guru dalam mengimplementasikan pendidikan merariq yang benar dan tepat.

Tags: memilihMenghentikanperkawinan anaksekolah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID