• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mari Memilih Sekolah dan Menghentikan Perkawinan Anak

Anak didorong berani bermimpi dan bercita-cita yang tinggi dan diyakinkan dapat mencapai cita-cita dan impiannya.

Redaksi Redaksi
07/11/2024
in Keluarga
0
Sekolah

Sekolah

826
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dengan pintu masuk ini, membangun kesadaran anak dalam memahami pentingnya mengedepankan sekolah

Mubadalah.id – Dalam kondisi di mana masyarakat khususnya anak perempuan belum memahami posisinya dalam sistem budaya yang memberikan hak dalam pengambilan keputusan merariq, maka upaya advokasi perlu memperhatikan hal ini. Beberapa materi kunci perlu disosialisasikan pada anak, di antaranya adalah:

Pertama, cita-cita dan impian anak. Materi ini mendorong anak memikirkan dan memaknai impian sehingga anak mengenali apa sebenarnya cita-cita yang diinginkannya.

Anak didorong berani bermimpi dan bercita-cita yang tinggi dan diyakinkan dapat mencapai cita-cita dan impiannya.

Dengan pintu masuk ini, membangun kesadaran anak dalam memahami pentingnya mengedepankan sekolah, tidak merariq di usia yang masih sekolah, dan tidak meninggalkan masa kecil yang menyenangkan merupakan keniscayaan.

Baca Juga:

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

Kegagapan Sekolah Menerapkan Pendidikan Inklusi

Guru Tidak Boleh Membuat Soal Ujian Sekolah yang Tidak Akesesibel terhadap Penyandang Disabilitas

Kedua, mengenal hak dasar anak. Setelah anak memiliki cita-cita dan mimpi yang kuat, anak kita ajak mengenali dan mengerti apa saja hak dasar hidupnya. Memahami proses merariq yang sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Dan kita kenalkan pola-pola penyimpangan hukum adat merariq yang harus diwaspadai.

Ketiga, perbedaan anak dan dewasa. Konsep anak dan dewasa dapat kita diskusikan agar anak mengenali hidupnya masih masuk kategori anak dan tidak memungkinkan melangkah pada jenjang perkawinan.

Selain itu, konsep perbedaan anak dan dewasa ini didiskusikan bersama anak agar pemahaman anak mengenai konsep dewasa yang berlaku di masyarakat yang hanya merujuk pada kemampuan fisik anak dalam mengerjakan kerja-kerja domestik dapat dipikirkan kembali.

Hukum Adat Merariq

Keempat adalah hukum adat merariq. Anak kita ajak mengidentifikasi secara langsung apa saja dampak melanggar hukum adat merariq dan melakukan merariq di saat masih sekolah.

Di bagian ini, isu-isu pendidikan, kesehatan reproduksi, perlindungan hukum, dan ekonomi dapat kita bicarakan bersama dalam batas yang menyesuiakan pengetahuan anak.

Di tahapan ini, anak akan mengerti hal-hal apa saja yang harus menjadi pertimbangan utama anak saat ada ajakan merariq dari seorang laki-laki.

Berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan adat yang berpihak pada perlindungan anak, khususnya anak perempuan mendapat informasi dengan maksud agar anak dapat mengantisipasi pola-pola penipuan atau manipulasi yang pihak lain lakukan kepada diri mereka.

Kelima pengambilan keputusan. Materi terkonsentrasikan pada kemampuan anak mengadvokasi diri dan teman sebayanya. Beberapa cara berpikir kita coba lakukan bersama anak untuk sampai pada pengambilan keputusan dengan tetap mengedepankan kepentingan dan hak anak.

Dengan pengalaman ini, anak akan belajar mengambil keputusan besar di usianya yang masih belia. Tanggung jawab pengambilan keputusan ini memang berat bagi anak. Namun harus mulai kita kenalkan karena dalam praktik merariq, posisi anak adalah sebagai pengambil keputusan utama.

Alur pendidikan hukum adat merariq ini telah tersusun secara bersama-sama dengan perkawilan unsur sekolah, pemerintah desa. Juga pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama. Buku ini dapat menjadi rujukan guru dalam mengimplementasikan pendidikan merariq yang benar dan tepat.

Tags: memilihMenghentikanperkawinan anaksekolah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Mengantar Anak Sekolah

Mengantar Anak Sekolah: Selembar Aturan atau Kesadaran?

18 Juli 2025
Menikah

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

15 Juli 2025
Praktik Kesalingan

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

12 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID