Mubadalah.id – Ternyata tidak hanya laki-laki yang berhak dalam kursi parlemen. Perempuan memiliki kesempatan yang sama atas hal tersebut. Sejarah mencatat, ada dua orang perempuan menjadi tokoh di balik keterwakilan perempuan dalam politik. Mereka membuka peluang bagi perempuan masa kini untuk berekspresi dalam ruang politik.
Maria Ulfa termasuk perempuan yang sangat beruntung pada masa itu. Dia mampu mengenyam pendidikan hingga level tinggi. Tidak hanya itu, kedua orang tuanya juga memiliki perhatian lebih terhadap pendidikan. Bahkan mampu belajar di sekolah barat yang pada saat itu sangat sulit untuk ditembus rakyat Indonesia.
Maria Ulfa berhasil memasuki ruang-ruang perguruan di kalangan rakyat. Perhatiannya yang sangat lebih terhadap perempuan membuatnya aktif dalam berbagai gerakan perempuan. Bahkan ia mendirikan organisasi Istri Indonesia.
Memanfaatkan kemampuan menulis
Atas dasar rasa peduli, Maria Ulfa memanfaatkan kemampuan menulisnya untuk mengangkat isu atau topik tulisan tentang ketidakadilan terhadap perempuan. Misalnya, tentang pernikahan paksa dan buruh perempuan yang seringkali tidak memiliki martabat sekaligus mendapatkan upah yang sangat tidak layak
Tidak sendirian, Maria Ulfa memiliki partner perempuan dalam forum sidang BPUPKI. Dia adalah Siti Sukaptinah. Keduanya berkomitemen untuk memperjuangkan hak dasar perempuan sebagai manusia. Kita tahu, besarnya kerugian perempuan pada masa itu karena tidak mendapatkan akses pendidikan secara merata.
Mengenal Siti Sukaptinah
Siti Sukaptinah adalah seorang guru di Taman Siswa. Dia juga aktif dalam berbagai pergerakan perempuan. Salah satunya menjadi ketua di Fujinkai pusat, yaitu organisasi perempuan masa Jepang.
Satu hal yang perlu kita ingat, kedua perempuan hebat tersebut mampu menyuarakan gagasannya terhadap persamaan hak dalam suatu narasi undang-undang.
Dalam sidang BPUPKI yang berlangsung selama 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Maria Ulfa mengusulkan hak-hak dasar. Termasuk didalamnya ada persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Berhasil, usulan tersebut dituangkan dalam pasal 27 ayat 1 tentang kesetaraan warga di hadapan hukum. Perjuangan tersebut diapresiasi oleh Komnas HAM dengan menganugrahkannya penghargaan pada tahun 2014.
Memperjuangkan Keterwakilan Perempuan
Selain itu, Maria Ulfa dan Siti Sukaptinah memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam bidang parlemen. Tujuannya, agar perempuan terlibat dalam pengambilan keputusan yang berdampak positif pada pemberdayaan perempuan.
Gagasan tersebut menjadi kunci utama atas besarnya kuota 30% perempuan dalam ruang politik saat ini. Secara kuantitas, angka tersebut tidak terlihat besar. Namun untuk sekarang, kuota 30% adalah wujud pergerakan yang cukup signifikan dari sebelumnya. Secara historis, masyarakat sering tidak mendengar bahkan mengabaikan suara perempuan.
Muncul pertanyaan, apakah kuota 30% mampu terpenuhi secara maksimal? Ironisnya, beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan kesempatan tersebut. Mereka hanya memanfaatkan kehadiran perempuan sebagai pelengkap semata.
Jangan hanya mencari perempuan saat membutuhkannya saja. Bantu serta dukunglah perempuan untuk meningkatkan kualitas potensinya ke arah positif. Dengan begitu, bangunan relasi dalam kerja-kerja politik akan terjalin secara sehat dan tidak timpang.
Perempuan Harus Bebas dari Intervensi
Dalam hal ini, perempuan harus memilki kesadaran penuh atas keputusannya. Artinya, perempuan harus bebas dari intervensi maupun manipulasi pihak lain. Dengan demikian perempuan dalam panggung parlemen dapat memberikan maslahat kepada dirinya dan masyarakat secara luas.
Bukan jenis kelamin yang menentukan seseorang berhak menduduki posisi strategis. Melainkan kompetensi yang menjadi dasar atas kedudukan tersebut. Maka sangat penting bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitasnya secara sadar dan utuh. Sehingga keberadaannya dalam ruang parlemen dapat mewarnai kebijakan yang berkeadilan.
Maria Ulfa dan Siti Sikaptinah adalah bukti bahwa perempuan mampu merumuskan kebijakan yang berkeadilan. Perempuan mampu melihat problem sosial hingga pada tataran dasar kebutuhan rakyat sebagai manusia yang utuh. Mereka bukan pengecualian. Mereka adalah bukti bahwa dukungan dan sistem yang positif di lingkungan perempuan dapat menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan potensinya secara utuh. []