Selasa, 30 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Masalah Ekonomi: Penyebab Maraknya Terjadi Pernikahan Anak di Desa

Dari kisah Rahmi, bisa kita lihat bahwa fakta dan realitas ini lah yang masih banyak terjadi di sebagian kalangan masyarakat kita. Dengan menikahkan anak menjadi solusi untuk keluar dari jerat permasalahan ekonomi keluarga.

Tuti Mutiah Alawiah by Tuti Mutiah Alawiah
2 September 2023
in Keluarga
A A
0
Nikah Anak

Nikah Anak

19
SHARES
958
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sewaktu libur kuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, akhirnya saya memilih untuk pulang kampung ke Garut. Selama di rumah, saya memiliki banyak hal yang menarik untuk diceritakan. Salah satu hal yang menarik untuk saya ceritakan adalah tentang masih banyaknya anak perempuan yang memilih untuk menikah diusia dini.

Tidak sedikit di antara mereka beranggapan bahwa dengan menikah, hidupnya akan bahagia, ekonominya terjamin, dan tidak membebani orang tua. Kemudian ada juga karena dijodohkan oleh orang tuanya.

Ada salah satu cerita teman saya yang memilih untuk mengakhiri masa anak-anaknya dengan menikah diusia dini. Sebut saja Rahmi (nama samaran).

Pada saat itu, Rahmi yang baru berusia 15 tahun harus rela menerima takdirnya untuk menikah dengan seorang duda, dua anak.

Alasan kedua orang tua menikahkan Rahmi adalah karena masalah ekonomi keluarga. Orang tuanya berharap dengan menikahkan Rahmi dengan duda yang cukup kaya di lingkungannya, bisa membantu dan terlepas dari permasalahan ekonomi keluarga.

Karena kebutuhan faktor ekonomi itu, membuat orang tua Rahmi mantap dan akhirnya menikahkan Rahmi dengan duda tersebut.

Dari kisah Rahmi, bisa kita lihat bahwa fakta dan realitas ini lah yang masih banyak terjadi di sebagian kalangan masyarakat kita. Dengan menikahkan anak menjadi solusi untuk keluar dari jerat permasalahan ekonomi keluarga.

Bahkan lebih dari itu, anak perempuan hingga saat ini, kalau boleh saya sebut masih menjadi barang yang bisa dijual oleh orang tua. Dengan menikahkan anaknya, beban dan kebutuhan ekonomi keluarga setidaknya bisa berkurang.

Padahal, pernikahan anak adalah pernikahan yang akan mendatangkan masalah yang sangat kompleks. Perempuan akan mengalami permasalahan yang sangat merugikan hidupnya.

Enam Bahaya

Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 6 bahaya pernikahan anak. Enam bahaya ini akan mengancam kehidupan anak perempuan di masa depan. Berikut enam bahaya pernikahan anak:

Pertama, pendidikan. Anak perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun, 4 kali lebih rentan dalam menyelesaikan pendidikan menengah atau setara. Sehingga, mereka akan terputus untuk mendapatkan hak pendidikanya.

Kedua, ekonomi. Kerugian ekonomi yang diakibatkan perkawinan anak ditaksir setidaknya 1,7% dari pendapatan kotor negara (PDB).

Hal ini disebabkan oleh kesempatan anak untuk berpartisipasi dalam bidang sosial dan ekonomi jadi terhambat karena adanya perkawinan.

Ketiga, kekerasan dan perceraian. Perempuan menikah pada usia anak lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.

Hal ini disebabkan karena kondisi psikologis yang masih labil dan belum siap menghadapi kehidupan rumah tangga.

Keempat, Angka Kematian Ibu (AKI). Komplikasi saat kehamilan dan melahirkan menjadi penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan usia 15-19 tahun. Ibu muda yang melahirkan juga rentan mengalami kerusakan pada organ reproduksi.

Kelima, Angka Kematian Bayi (AKB). Selain angka kematian ibu, bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari.

Angka ini 1,5 kali lebih besar dibandingkan peluang bayi yang meninggal dari ibu berusia 20-30 tahun.

Stunting

Keenam, stunting. 1 dari 3 balita mengalami stunting. Perkawinan dan kelahiran pada usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting. (Survei Nasional Sosial dan Ekonomi, United Nations Children’s Fund, dan Kidman, 2016).

Dampak tersebut melanggar pemenuhan dan penikmatan hak-hak anak perempuan, baik yang dijamin dalam Konstitusi, Undang-Undang dan Konvensi Internasional.

Konstitusi UUD 1945, Pasal 28B ayat 2, jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Rekomendasi Umum CEDAW No. 31 dan Konvensi Hak Anak No. 18 juga menyebutkan perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan mengingat anak belum mampu memberikan persetujuan secara bebas. Oleh karena itu, perkawinan anak merupakan bentuk praktik berbahaya (harmful practice).

Perempuan adalah Korban

Dari enam bahaya pernikahan anak di atas, menjadi penyadaran bagi kita semua bahwa pernikahan anak jika kita lihat dari berbagai sisi, sama sekali tidak mendatangkan kemaslahatan. Justru yang ada adalah berbagai kemadharatan yang akan terjadi. Terlebih kemadharatan itu akan sangat berdampak kepada anak perempuan.

Bahkan, Komnas Perempuan menyebutkan pernikahan anak bagi anak perempuan akan berujung kepada kematian, baik si anak perempuan maupun bayi yang ada di dalam kandungannya. Sehingga, penting sekali untuk kita semua, bahwa pernikahan adalah praktik yang sangat berbahaya.

Oleh sebab itu, ada salah satu kaidah fikih yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan bahaya, harus kita hilangkan.

Dengan begitu, praktik ini harus kita hilangkan dari kehidupan masyarakat. Kita jangan membiarkan bahkan menjadikannya sebagai tradisi yang berkembangan di masyarakat. []

Tags: anakdesaekonomimarakmasalahPenyebabpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Polusi Udara Memicu Kerentanan Perempuan dan Anak

Next Post

Rumah Lansia Kus Nugroho sebagai Inspirasi Toleransi

Tuti Mutiah Alawiah

Tuti Mutiah Alawiah

Related Posts

Rumah Tangga yang
Pernak-pernik

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

29 Juni 2026
Keguguran
Pernak-pernik

Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

29 Juni 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Ketidaksuburan Perempuan
Pernak-pernik

4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

27 Juni 2026
Ketidaksuburan
Pernak-pernik

Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

27 Juni 2026
Ketidaksuburan
Pernak-pernik

Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

27 Juni 2026
Next Post
Rumah Lansia

Rumah Lansia Kus Nugroho sebagai Inspirasi Toleransi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara
  • Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas
  • Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
  • Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?
  • Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0