Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

(Masih) Perlukah Menyusun Resolusi Menyambut Tahun Baru?

Momentum tahun baru harus menjadi langkah awal untuk memulai segala kebaikan bagi diri sendiri maupun orang lain

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
29 Desember 2024
in Featured, Publik
1
Tahun Baru

Tahun Baru

738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam hitungan satu hari, kita telah meninggalkan tahun 2022. Berbagai komentar, keluhan, evaluasi diri, dan juga laporan pencapaian diri memenuhi lama sosial media. Tak sedikit yang merasakan bahwa tahun 2022 berjalan begitu cepat. Baru kemarin rasanya kita memasuki bulan Januari, dan tiba-tiba sudah sampai di bulan Desember. Belum sampai resolusi tahun 2022 tercapai, sudah dikejar dengan pertanyaan resolusi untuk tahun 2023.

Resolusi sendiri adalah suatu janji dan harapan yang seseorang rencanakan agar tercapai di tahun mendatang. Resolusi selalu identik dengan pencapaian dalam hal prestasi duniawi. Menyelesaikan studi, mendapatkan beasiswa, mendapat pekerjaan yang layak, memiliki rumah, mobil, memiliki keluarga yang bahagia, dan berbagai target duniawi lain yang fokus pada apa yang akan seseorang capai.

Di tahun 1988, Norcorss dan Vangarelli menyampaikan sebuah riset yang berkaitan dengan resolusi tahun baru. Sebanyak 77% responden menyatakan bahwa mereka konsisten mempertahankan resolusinya pada 1 pekan pertama. Dan pada akhir tahun, hanya tersisa 19% responden yang konsisten pada resolusi yang ia canangkan. Sedangkan BBC.com menyampaikan hasil penelitian dari University of Scranton. Dalam penelitian tersebut terdapat kesimpulan bahwa hanya 8% orang yang berhasil memenuhi target resolusi tahun baru yang dibuat.

Resolusi Harus Disertai Roadmap Yang Terukur

Masyarakat kita terbiasa untuk mengumbar resolusi namun minim melakukan evaluasi. Alih-alih memiliki semangat baru untuk menghadapi tahun baru, yang ada justru kekecewaan karena berbagai capaian yang gagal terrealisasikan di tahun sebelumnya. Bukan resolusinya yang salah, namun pemilihan target yang unlogic yang perlu kita benahi. Apalagi jika resolusi hanya tersusun tanpa adanya tools untuk mencapai resolusi tersebut. Maka yang kita dapat justru kekecewaan.

Kekecewaan yang terakumulasi setiap tahunnya ini menyebabkan menurunnya semangat untuk memperbaiki kualitas hidup di tahun mendatang. Dalam artikel yang berjudul An initial study on its role in the prediction of academic procrastination penjelasannya mengenai kenapa seseorang bisa gagal dalam merealisasikan rencana yang bahkan seseorang itu sendiri yang menyusunnya, atau yang bisa kita sebut dengan resolusi.

Penulis dari Carleton University Canada yang juga berprofesi sebagai psikolog tersebut menyampaikan bahwa kegagalan dalam merealisasikan resolusi karena seringnya menunda-nunda pekerjaan.

Pekerjaan tersebut tertunda karena seseorang tidak memiliki roadmap yang pasti untuk meraih tahapan-tahapan dari resolusi yang ia cita-citakan. Maka selain merencanakan resolusi, seseorang juga harus memiliki target yang jelas, serta tahapan-tahapan yang harus ia lakukan untuk merealisasikan rencana yang telah tersusun tersebut. Tanpa ada indikator yang jelas, maka resolusi yang ia canangkan tersebut akan terus terulang di tahun-tahun selanjutnya.

Resolusi Ukhrawi

Dalam Islam, resolusi tak hanya berkaitan dengan pencapaian duniawi, namun didalamnya juga harus menyentuh dimensi ukhrawi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Sama dengan resolusi lainnya, resolusi ukhrawi juga harus kita sertai dengan roadmap yang terukur.

Misalkan resolusi untuk bergegas dalam beribadah, seseorang harus menetukan target. Di bulan pertama harus salat tepat setelah adzan berkumandang. Kemudian di bulan selanjutnya memulai konsisten berjamaah di masjid, dan di bulan selanjutnya menambah konsistensi dalam membaca al-Quran satu ayat setelah salat.

Jika terget tersebut tidak tercapai, maka harus segera melakukan evaluasi apa yang harus segera kita ubah dan kita perbaiki. Eavluasi yang kita lakukan harus bersamaan dengan pencapain diri setiap harinya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS Adz Dzariat ayat 50:

“Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu”. (QS. Adz Dzariyat: 50)

Resolusi tak Melulu Menunggu Momentum Tahun Baru

Berdasarkan sejarahnya, perayaan tahun baru ini mulai kita rayakan pada tahun 46 sebelum masehi di masa peradaban Romawi. Momentum perayaan 1 Januari sebagai tahun baru yang Kaisar Roma tetapkan, yakni Julius Caesar. Mereka meyakini bahwa salah satu Dewa yang mereka sembah yaitu Dewa Janus bisa merubah nasib seseorang di masa depan.

Maka setiap menyambut pergantian tahun, bangsa Romawi membuat janji kepada Dewa Janus untuk berperilaku baik di tahun selanjutnya. Dengan adanya janji tersebut di awal tahun baru, mereka berharap Dewa Janus memberikan kemudahan dalam menjalani kehidupan di tahun selanjutnya.

Jika resolusi kita maknai sebagai sebuah janji untuk memperbaiki kualitas diri di masa mendatang, maka sesungguhnya merencanakan resolusi tak harus menunggu momentum tahun baru. Dalam Islam, kita mengenal konsep muhasabah diri. Hal ini sebagaimana hadis periwayatan Tirmidzi dan Ahmad:

“Hendaklah kalian menghisab (mengintrospeksi) diri kalian sebelum kalian dihisab (oleh Allah subhanahu wata’ala)” (H.R. At-Tirmidzi-Ahmad).

Konsep Muhasabah

Dengan melakukan muhasabah, seseorang terus diminta untuk memaksimalkan perbuatan baik di masa mendatang, dan meninggalkan perbuatan buruk di masa lalu. Muhasabah dalam Islam harus kita lakukan setiap hari, agar dihari berikutnya hanya kebaikan yang dilakukan oleh manusia. Muhasabah menunjukkan bahwa seseorang tersebut adalah pembelajar sejati, yang terus belajar dari kejadian yang dialami sehari-hari.

Oleh karena itu, resolusi meskipun identik dengan penyambutan tahun baru namun seyogyanya harus muslim lakukan setiap harinya. Karena sesungguhnya melakukan kebaikan dan mengevaluasi diri adalah kewajiban setiap muslim yang harus ia lakukan setiap hari. Momentum tahun baru harus menjadi langkah awal untuk memulai segala kebaikan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Namun jangan sampai semangat melakukan kebaikan ini mengalami penurunan bersamaan dengan tahun berjalan. Karena kebaikan adalah tanggung jawab utama manusia sebagai khalifatullah fil ardhi. Kebaikan kepada sesama, kepada tumbuhan, hewan, dan makhluk hidup lainnya adalah sebuah keniscayaan. []

 

.

Tags: duniamanusiaResolusisejarahTahun BaruTahun Masehi
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID