Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

(Masih) Perlukah Menyusun Resolusi Menyambut Tahun Baru?

Momentum tahun baru harus menjadi langkah awal untuk memulai segala kebaikan bagi diri sendiri maupun orang lain

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
27 Desember 2025
in Featured, Publik
A A
1
Tahun Baru

Tahun Baru

15
SHARES
749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam hitungan satu hari, kita telah meninggalkan tahun 2022. Berbagai komentar, keluhan, evaluasi diri, dan juga laporan pencapaian diri memenuhi lama sosial media. Tak sedikit yang merasakan bahwa tahun 2022 berjalan begitu cepat. Baru kemarin rasanya kita memasuki bulan Januari, dan tiba-tiba sudah sampai di bulan Desember. Belum sampai resolusi tahun 2022 tercapai, sudah dikejar dengan pertanyaan resolusi untuk tahun 2023.

Resolusi sendiri adalah suatu janji dan harapan yang seseorang rencanakan agar tercapai di tahun mendatang. Resolusi selalu identik dengan pencapaian dalam hal prestasi duniawi. Menyelesaikan studi, mendapatkan beasiswa, mendapat pekerjaan yang layak, memiliki rumah, mobil, memiliki keluarga yang bahagia, dan berbagai target duniawi lain yang fokus pada apa yang akan seseorang capai.

Di tahun 1988, Norcorss dan Vangarelli menyampaikan sebuah riset yang berkaitan dengan resolusi tahun baru. Sebanyak 77% responden menyatakan bahwa mereka konsisten mempertahankan resolusinya pada 1 pekan pertama. Dan pada akhir tahun, hanya tersisa 19% responden yang konsisten pada resolusi yang ia canangkan. Sedangkan BBC.com menyampaikan hasil penelitian dari University of Scranton. Dalam penelitian tersebut terdapat kesimpulan bahwa hanya 8% orang yang berhasil memenuhi target resolusi tahun baru yang dibuat.

Resolusi Harus Disertai Roadmap Yang Terukur

Masyarakat kita terbiasa untuk mengumbar resolusi namun minim melakukan evaluasi. Alih-alih memiliki semangat baru untuk menghadapi tahun baru, yang ada justru kekecewaan karena berbagai capaian yang gagal terrealisasikan di tahun sebelumnya. Bukan resolusinya yang salah, namun pemilihan target yang unlogic yang perlu kita benahi. Apalagi jika resolusi hanya tersusun tanpa adanya tools untuk mencapai resolusi tersebut. Maka yang kita dapat justru kekecewaan.

Kekecewaan yang terakumulasi setiap tahunnya ini menyebabkan menurunnya semangat untuk memperbaiki kualitas hidup di tahun mendatang. Dalam artikel yang berjudul An initial study on its role in the prediction of academic procrastination penjelasannya mengenai kenapa seseorang bisa gagal dalam merealisasikan rencana yang bahkan seseorang itu sendiri yang menyusunnya, atau yang bisa kita sebut dengan resolusi.

Penulis dari Carleton University Canada yang juga berprofesi sebagai psikolog tersebut menyampaikan bahwa kegagalan dalam merealisasikan resolusi karena seringnya menunda-nunda pekerjaan.

Pekerjaan tersebut tertunda karena seseorang tidak memiliki roadmap yang pasti untuk meraih tahapan-tahapan dari resolusi yang ia cita-citakan. Maka selain merencanakan resolusi, seseorang juga harus memiliki target yang jelas, serta tahapan-tahapan yang harus ia lakukan untuk merealisasikan rencana yang telah tersusun tersebut. Tanpa ada indikator yang jelas, maka resolusi yang ia canangkan tersebut akan terus terulang di tahun-tahun selanjutnya.

Resolusi Ukhrawi

Dalam Islam, resolusi tak hanya berkaitan dengan pencapaian duniawi, namun didalamnya juga harus menyentuh dimensi ukhrawi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Sama dengan resolusi lainnya, resolusi ukhrawi juga harus kita sertai dengan roadmap yang terukur.

Misalkan resolusi untuk bergegas dalam beribadah, seseorang harus menetukan target. Di bulan pertama harus salat tepat setelah adzan berkumandang. Kemudian di bulan selanjutnya memulai konsisten berjamaah di masjid, dan di bulan selanjutnya menambah konsistensi dalam membaca al-Quran satu ayat setelah salat.

Jika terget tersebut tidak tercapai, maka harus segera melakukan evaluasi apa yang harus segera kita ubah dan kita perbaiki. Eavluasi yang kita lakukan harus bersamaan dengan pencapain diri setiap harinya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS Adz Dzariat ayat 50:

“Maka segeralah kembali kepada (mentaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu”. (QS. Adz Dzariyat: 50)

Resolusi tak Melulu Menunggu Momentum Tahun Baru

Berdasarkan sejarahnya, perayaan tahun baru ini mulai kita rayakan pada tahun 46 sebelum masehi di masa peradaban Romawi. Momentum perayaan 1 Januari sebagai tahun baru yang Kaisar Roma tetapkan, yakni Julius Caesar. Mereka meyakini bahwa salah satu Dewa yang mereka sembah yaitu Dewa Janus bisa merubah nasib seseorang di masa depan.

Maka setiap menyambut pergantian tahun, bangsa Romawi membuat janji kepada Dewa Janus untuk berperilaku baik di tahun selanjutnya. Dengan adanya janji tersebut di awal tahun baru, mereka berharap Dewa Janus memberikan kemudahan dalam menjalani kehidupan di tahun selanjutnya.

Jika resolusi kita maknai sebagai sebuah janji untuk memperbaiki kualitas diri di masa mendatang, maka sesungguhnya merencanakan resolusi tak harus menunggu momentum tahun baru. Dalam Islam, kita mengenal konsep muhasabah diri. Hal ini sebagaimana hadis periwayatan Tirmidzi dan Ahmad:

“Hendaklah kalian menghisab (mengintrospeksi) diri kalian sebelum kalian dihisab (oleh Allah subhanahu wata’ala)” (H.R. At-Tirmidzi-Ahmad).

Konsep Muhasabah

Dengan melakukan muhasabah, seseorang terus diminta untuk memaksimalkan perbuatan baik di masa mendatang, dan meninggalkan perbuatan buruk di masa lalu. Muhasabah dalam Islam harus kita lakukan setiap hari, agar dihari berikutnya hanya kebaikan yang dilakukan oleh manusia. Muhasabah menunjukkan bahwa seseorang tersebut adalah pembelajar sejati, yang terus belajar dari kejadian yang dialami sehari-hari.

Oleh karena itu, resolusi meskipun identik dengan penyambutan tahun baru namun seyogyanya harus muslim lakukan setiap harinya. Karena sesungguhnya melakukan kebaikan dan mengevaluasi diri adalah kewajiban setiap muslim yang harus ia lakukan setiap hari. Momentum tahun baru harus menjadi langkah awal untuk memulai segala kebaikan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Namun jangan sampai semangat melakukan kebaikan ini mengalami penurunan bersamaan dengan tahun berjalan. Karena kebaikan adalah tanggung jawab utama manusia sebagai khalifatullah fil ardhi. Kebaikan kepada sesama, kepada tumbuhan, hewan, dan makhluk hidup lainnya adalah sebuah keniscayaan. []

 

.

Tags: duniamanusiaResolusisejarahTahun BaruTahun Masehi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa agar Pasangan Suami Istri Tetap Mawadah dan Rahmah

Next Post

Ini Hadis-hadis Tentang Perilaku Nabi Saw saat Mengasuh Anak

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Next Post
Anak Nabi Saw

Ini Hadis-hadis Tentang Perilaku Nabi Saw saat Mengasuh Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0