Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maulid Nabi Muhammad Saw Simbol Renaissance bagi Perempuan

Momentum Maulid Nabi Muhammad saw, semoga bisa kita kenang setiap tahun sebagai penanda bahwa perempuan tidak lagi menjadi makhluk kelas dua

Lailatuz Zuhriyah by Lailatuz Zuhriyah
24 Agustus 2024
in Featured, Publik
A A
0
Maulid Nabi Muhammad

Maulid Nabi Muhammad

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Rabi’ul Awal selalu kita peringati sebagai bulan kelahiran atau maulid Nabi Muhammad. Hari ini, umat Islam di beberapa belahan dunia merayakan hari kelahiran Nabi. Perayaan tersebut dengan berbagai macam tradisi sesuai dengan kultur wilayah masing-masing.

Tentu saja perayaan ini kita lakukan dengan suka cita dan penuh dengan kebahagiaan karena memperingati sosok yang begitu istimewa. Beliau membawa misi kerahmatan bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin). Secara eksplisit, misi kerahmatan ini juga termasuk dalam hal membebaskan perempuan dari konstruk budaya patriarkhi di masyarakat. Di mana budaya ini berdampak pada marginalisasi, penindasan, kekerasan dan hal-hal lainnya. Sehingga membuat perempuan kehilangan hak dan martabatnya sebagai manusia.

Jika menilik kembali kondisi dunia sebelum kelahiran Nabi Muhammad, sebagaimana yang tergambarkan oleh Huston Smith dalam bukunya yang berjudul “Agama-Agama Manusia”, masyarakat hidup dalam kondisi yang kacau.

Peperangan, pesta mabuk-mabukan, perampokan, judi sepanjang malam, perempuan-perempuan menjadi budak seks dengan berpindah-pindah dari tenda yang satu ke tenda yang lain. Hal itu mereka lakukan untuk memuaskan hasrat seksual para saudagar dan bangsawan, dan beberapa perbuatan tak bermoral lainnya.

Kondisi Makkah Abad ke 6 Masehi

Kondisi yang demikian semakin parah dengan kebobrokan kehidupan politik dan lemahnya fungsi penegak hukum di Kota Makkah pada abad ke-6 M yang tak pernah sepi dari perkelahian dan pertumpahan darah di setiap harinya.

Sebelum Nabi Muhammad lahir, kondisi perempuan sangat menyedihkan. Sebagaimana yang tergambar dalam salah satu kitab yang Syeikh Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi tulis, yakni kitab “Fiqhu al-Mar’ah”, bahwa perempuan adalah sepenuhnya hak milik ayah dan saudara laki-lakinya ketika belum menikah.

Namun, setelah menikah, ia menjadi milik penuh suaminya. Artinya, perempuan tidak memiliki peran dalam hidupnya sendiri. Jika menilik kembali sejarah posisi perempuan di beberapa kerajaan dan bangsa yang besar saat itu, posisi perempuan sangat tidak menguntungkan.

Sebagai contoh, Bangsa Arab Jahiliyah yang membenci kelahiran perempuan karena dianggap sebagai makhluk yang hina, sehingga awal kelahirannya adalah sekaligus sebagai awal kematiannya. Karena seketika langsung mereka kubur hidup-hidup.

Kalaupun ada perempuan yang selamat, maka masa dewasanya kerap kali mereka lecehkan. Tidak mendapat warisan, dan dijadikan budak seks. Selain itu, laki-laki bebas menikahi banyak perempuan tanpa memperhatikan asas keadilan dan kemashlahatan dalam pernikahan.

Yunani, Romawi, dan Persia

Tidak hanya bangsa Arab, Bangsa Yunani yang konon dikatakan sebagai bangsa yang berperadaban tinggi dan kebudayaan yang sangat maju sekalipun saat itu, juga tidak memposisikan perempuan secara layak. Laki-laki Yunani meyakini bahwa perempuan adalah sumber bencana dan penyakit.

Saat makan bersama pun, perempuan tidak boleh semeja dengan laki-laki. Pada masa itu, perempuan banyak yang menjadi pelacur karena kebebasan yang diberikan kepada perempuan hanya sebatas seksual semata. Lebih parah dari Yunani, Bangsa Romawi yang terkenal sebagai bangsa yang kuat pun juga tidak memperlakukan perempuan secara baik.

Para lelaki Romawi memiliki kuasa penuh atas keluarganya, dan bebas melakukan apa saja terhadap perempuan. Para perempuan diperlakukan layaknya budak yang bisa diperjual belikan kapan saja dan di mana saja. Bahkan, dalam keadaan tertentu, suami boleh membunuh istrinya.

Sama halnya dengan Persia, meski bangsa ini termasuk bangsa yang berperadaban maju, tetapi diskriminasi terhadap perempuan tidak bisa terelakkan. Ketika perempuan dalam keadaan haidh, mereka diisolasi ke luar kota dan tidak boleh ada satu orang pun yang bergaul dengannya. Selain hanya para pelayan yang mengantarkan makan dan minum untuknya.

Masa Pra Islam

Secara umum, dari gambaran di atas menunjukkan bahwa masa Pra Islam sebelum kelahiran Nabi Muhammad bisa kita sebut sebagai masa kegelapan (dark age) bagi perempuan. Sehingga tidak heran jika masa ini kita sebut sebagai zaman jahiliyah, atau yang dalam bahasa Al-Qur’an penyebutannya dengan dhulumat (kegelapan).

Sebagaimana penjelasan Jalaluddin Rahmat, bahwa tiga bentuk kegelapan yang terjadi pada masa jahiliyah adalah tidak tahu syariat, melanggar syariat, dan penindasan. Atas tiga kegelapan ini, maka misi rahmatan lil ‘alamin yang Nabi emban, di antaranya adalah untuk menyampaikan syariat. Lalu, meluruskan pelanggaran syariat, dan membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan. Baik dalam hal ekonomi, sosial, politik, maupun dalam hal berkeyakinan.

Hadirnya Nabi Muhammad yang membawa ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, tentu saja membawa angin segar bagi orang-orang yang lemah dan tertindas. Salah satunya adalah perempuan. Nilai-nilai egaliterianisme dan humanisme dalam ajarannya, tentu saja merombak tatanan jahiliyah yang tirani menuju kepada peradaban yang modern, dan lebih memanusiakan. Bahkan, bisa kita katakan terlalu modern untuk konteks Arab pada masa itu. Sebagaimana penjelasan Robert N. Bellah dalam bukunya, “Beyond Belief”.

Simbol Renaissance

Kelahiran Nabi Muhammad bisa kita katakan sebagai simbol renaissance bagi perempuan. Pasalnya, pada masa ini, perempuan mendapatkan hak dan kebebasannya kembali di segala sisi kehidupan. Maulid Nabi Muhammad saw sebagai simbol renaissance bagi perempuan bermakna perempuan terlahir untuk kedua kalinya.

Pertama, ia terlahir dari rahim ibunya dengan diberikan kebebasan oleh Tuhannya. Akan tetapi kebebasan mereka terenggut akibat penindasan dan marginalisasi selama berabad-abad oleh laki-laki dalam sistem tatanan sosial-budaya yang patriarkhi.

Kedua, perempuan terlahir kembali pasca Islam hadir dibawa oleh Nabi Muhammad yang membawa spirit pembebasan dari segala bentuk penindasan, marginalisasi, dan subordinasi terhadap perempuan. Hadirnya Nabi Muhammad yang membawa Islam membuat perempuan memiliki kedudukan yang setara dengan laki-laki. Melarang menjadikan perempuan layaknya harta benda yang dapat mereka wariskan. Menghormati dan menghargai perempuan sebagai sesamba hamba Tuhan, dan secara umum hadirnya Nabi Muhammad membuat perempuan mendapatkan kemanusiaannya kembali.

Maulid Nabi Muhammad yang kita peringati setiap tahun oleh umat Islam di berbagai belahan dunia, semoga menjadi spirit bagi kita untuk menebarkan sikap rahmatan lil ‘alamin. Yakni sikap yang penuh cinta dan kasih kepada semua yang ada di semesta, tak terkecuali untuk kaum perempuan.

Momentum Maulid Nabi Muhammad saw, semoga bisa kita kenang setiap tahun sebagai penanda bahwa perempuan tidak lagi menjadi makhluk kelas dua. Namun, sebagai penanda bahwa perempuan juga memiliki hak dan kebebasan yang sama layaknya laki-laki dalam mengembangkan dirinya, berkarya dan berdaya serta berkontribusi bagi peradaban dunia. []

Tags: Ahlul BaytislamKelahiran NabiMaulid NabisejarahSunnah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Ada Kafir di Antara Pasutri

Next Post

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Lailatuz Zuhriyah

Lailatuz Zuhriyah

Dosen Filsafat dan Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Next Post
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0