• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami Hukum Menyusui Bayi dalam Perspektif Mubadalah

Menyusui bukan saja menjadi tanggung jawab soerang istri. Peran dan tanggung jawab suami juga sangat diperlukan agar proses menyusui dapat berhasil

Sokhifah Hidayah Sokhifah Hidayah
01/11/2023
in Keluarga
0
Menyusui Bayi

Menyusui Bayi

854
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Radha’ah atau menyusui telah terbukti memberikan banyak manfaat bagi bayi, ibu, dan ayah. Komponen terbesar yang terkandung dalam ASI meliputi laktosa, lipid, dan oligosakarida. Ketiga komponen tersebut memiliki manfaat yang bagus bagi tumbuh kembang bayi.

Bahkan hasil penelitian dari pada peneliti di Barat menemukan bahwa dalam oligosakarida terdapat lebih dari 200 karbohidrat berbeda yang berfungsi sebagai penyedia sumber energi bagi bakteri usus yang bermanfaat. Selain itu, oligosakarida juga dapat memberikan efek modulasi kekebalan dan memperkuat sistem pertahanan bakteri baik pada usus.

Menyusui juga memberikan manfaat bagi sang ibu. Salah satu  manfaat tersebut yaitu dapat mengatasi rasa trauma serta dapat mencegah kanker payudara serta dapat membangun ikatan batin antara ibu dan anak.

Lantas, bagaimana ketika seorang ibu yang ingin menyusui bayinya tidak dapat keluar ASI nya? Dalam hal ini perlu adanya kerja sama yang baik antara suami dan istri dalam mempersiapkan ASI untuk calon bayi kelak. Suami harus membantu sang istri dengan memberikan stimulus agar ASI sang istri dapat keluar dengan lancar.

Perintah Menyusui Bayi dalam Al-Qur’an

Secara jelas Allah SWT telah memerintahkan untuk menyusui anak-anaknya. Namun, perintah tersebut perlu dipahami dengan baik agar terjadi kerja sama dan kesalingan antara suami istri.

Baca Juga:

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Kasih Sayang Seorang Ibu

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

Artinya: “Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Karena seorang perempuan yang mendapatkan karunia oleh Allah berupa kelenjar mamari yang dapat memproduksi asi. Maka, kewajiban istri yaitu dengan memberikan asi secara langsung kepada bayi. Adapun seorang suami, beban kewajiban yang ditanggungnya yaitu dengan membantu mempersiapkan kesediaan asi sebelum istri melahirkan. Dan memberikan dukungan dan memenuhi segala kebutuhan istri dan bayi.

Manfaat Menyusui

Manfaat bagi Bayi

Bayi yang diberikan ASI secara eksklusif lebih tahan terhadap berbagai risiko penyakit yang umumnya terjadi pada bayi. Selain itu, pemberian ASI juga dapat mencerdaskan otak. Bayi juga lebih dapat terhindar dari risiko kematian mendadak pada bayi atau Sudden Infant Death Syndrome (SIDS)

Manfaat bagi Ibu

Seorang ibu yang menyusui bayinya secara ekslusif memiliki kesehatan mental yang lebih baik. Selain itu, juga bermanfaat untuk kesehatan fisik ibu dan terhindar dari risiko kanker payudara dan rahim. Menyusui juga dapat membangun kedekatan emosi antara ibu dan anak.

Manfaat bagi Ayah

Seorang ayah yang ikut berperan dalam pemberian ASI kepada bayi dapat meminimalisir terjadinya fatherless. Yang mana peran ayah sangat penting agar kedekatan emosi antar ayah dan anak juga dapat tetap terjadin dengan baik.

Mubadalah dalam Hukum Menyusui

Melihat banyaknya manfaat dari menyusui baik bagi bayi, ibu, bahkan bagi ayah. Maka, menyusui menjadi penting dan sangat dianjurkan untuk diberikan kepada bayi.

Menyusui bukan saja menjadi tanggung jawab seorang istri. Peran dan tanggung jawab suami juga sangat diperlukan agar proses menyusui dapat berhasil.

Sebelum istri melahirkan, seorang suami harus membantu istri dengan memberikan stimulus kepada istri agar ketika bayi sudah lahir, ASI sang istri dapat keluar dengan lancar. Selain itu, dalam proses menyusui setelah bayi lahir suami juga harus memberikan dukungan dan bantuan kepada sang istri.

Oleh karenanya, keberhasilan proses menyusui harus didukung dengan kerja sama yang baik antara ayah dan ibu. Seorang ayah harus selalu memberikan dukungan dan semangat kepada istrinya selama proses menyusui. Hal tersebut karena,tidak jarang seorang istri masih mengalami trauma-trauma pasca melahirkan.

Seorang suami juga harus memberikan ruang kepada istri untuk beristirahat. Ketika istri merasa lelah dan sakit karena menyusui suami harus membantu menenangkan dan mendampingi istrinya. Suami juga harus ikut berperan dalam menjaga dan merawat bayi nya. []

Tags: BayiHukum MenyusuiIbukeluargaorang tuaperspektif mubadalah
Sokhifah Hidayah

Sokhifah Hidayah

Saya seorang mahasiswi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Saya tertarik pada diskursus keadilan gender serta berbagai perkembangan disukusi keilmuan utamanya keilmuan al-Qur'an dan Tafsir.

Terkait Posts

Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Negara Inklusi

    Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara
  • Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah
  • Islam dan Persoalan Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID