Rabu, 3 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Nusyuz yang Memutus Nafkah

Sepanjang istri masih terbatasi gerak-geriknya karena status perkawinannya, maka suami masih berpotensi berkewajiban untuk memberikan nafkah

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
27 April 2024
in Keluarga
0
Memaknai Nusyuz

Memaknai Nusyuz

964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, memandang pemenuhan nafkah sebagai tanggung-jawab bersama suami dan istri. Baik suami maupun istri dianjurkan untuk sama-sama bekerja dan mencari penghasilan. Harta yang mereka peroleh menjadi milik bersama yang tidak termonopoli oleh salah satu pihak tertentu.

Menurut pemahaman Mubadalah, istri menjadi lebih berhak untuk memperoleh nafkah dari suami karena amanah reproduksi yang tidak dimiliki laki-laki. Terlebih ketika istri sedang menjalani proses kehamilan, melahirkan dan menyusui (Kodir 2019).

Kondisi di mana suami dan istri berkemampuan untuk memperoleh penghasilan dan secara bersama-sama menghidupi rumah tangga. Kiranya kenyataan ini merupakan suatu konsepsi ideal yang patut untuk kita cita-citakan. Untuk itu hukum sebagai suatu media perekayasa sosial (law as tool of social engineering) perlu menghadirkan norma-norma yang mendukung terwujudnya kondisi ideal tersebut.

Namun demikian di saat yang sama hukum juga perlu merespon kondisi faktual masyarakat. Di mana mereka masih menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga.

Kondisi Rumah Tangga

Kita perlu menerima kenyataan bahwa saat ini masih banyak permasalahan yang mendorong pasangan suami istri untuk menerapkan pembagian peran dalam rumah tangga secara konvensional. Misalnya, kendala perawatan anak jika kedua orang tua sama-sama bekerja di luar rumah pada waktu yang bersamaan.

Bagi keluarga yang tinggal di kota-kota besar dan memiliki kelebihan harta, terdapat pilihan untuk menitipkan anak di daycare atau menyewa pengasuh anak selama kedua orang tua bekerja.

Sayangnya tidak semua keluarga memiliki kemewahan untuk menggunakan pilihan-pilihan tersebut. Bagi kebanyakan keluarga, pembagian peran suami menjadi pencari nafkah dan istri sebagai pengurus anak dan rumah tangga masih merupakan pilihan yang paling rasional untuk mereka ambil.

Sayangnya tidak dapat kita pungkiri bahwa peran sebagai pihak yang tidak mencari nafkah kerap mendudukkan perempuan pada posisi yang kurang menguntungkan di dalam rumah tangga. Tidak sedikit suami yang merasa menjadi pihak paling berkuasa karena perannya untuk mencari nafkah.

Kondisi ini seringkali menimbulkan kekerasan. Hingga pada akhirnya mendorong istri untuk pergi dari rumah atau melakukan tindakan-tindakan perlawanan terhadap sikap suami. Bahkan hingga mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Tindakan-tindakan perlawanan oleh istri tersebut tidak jarang suami dalilkan sebagai sebuah tindakan nusyuz. Dalam konsep fikih dan KHI, istri yang nusyuz kita anggap telah kehilangan haknya untuk memperoleh nafkah dari suami (vide Pasal 84 KHI).

Khususnya ketika terjadi perceraian dan istri menuntut terpenuhinya nafkah lampau serta nafkah untuk masa tunggu (iddah). Jika istri kita anggap nusyuz, maka hilanglah hak istri untuk memperoleh nafkah-nafkah tersebut.

Perlindungan Perempuan

Dahulu, istri yang megajukan gugatan cerai ke peradilan agama anggapannya seakan-akan telah nusyuz kepada suami. Misalnya dapat kita lihat dalam salah satu argumen Pemohon Kasasi Perkara 401 K/Ag/2012. Di mana pada pokoknya mendalilkan bahwa pembebanan nafkah iddah kepada pemohon kasasi selaku suami adalah tidak wajar karena perceraian istri yang mengajukan. Menurut pemohon kasasi, permintaan cerai oleh istri merupakan suatu sikap nusyuz yang mengakibatkan hilangnya hak istri atas nafkah.

Sebelum tahun 2018, belum terdapat aturan yang menjamin pemberian nafkah iddah dan mut’ah ketika istri mengajukan gugatan. Akibatnya mut’ah dan iddah seringkali hanya berlaku bagi perkara permohonan cerai atau cerai talak yang diajukan oleh suami. Berbeda dengan perkara cerai gugat, kewajiban pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak telah tersebutkan secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam (vide Pasal 149 KHI).

Kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat baru secara eksplisit tersebutkan dalam Sema 3 Tahun 2018. Dalam sema tersebut menyatakan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat kita berikan mut’ah dan nafkah ‘iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. Rumusan ini sekaligus memberikan petunjuk bahwa pengajuan cerai oleh istri tidak serta merta membuat istri kita nilai nusyuz.

Rumusan Nusyuz

Kompilasi Hukum Islam sendiri mengkategorikan istri yang nusyuz ialah ketika Ia tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk berbakti lahir dan batin kepada suami. Terutama di dalam hal yang benar menurut hukum Islam. Kecuali dengan alasan yang sah (vide Pasal 83 KHI).

Keluar rumah tanpa izin, bermuka masam kepada suami, hingga tidak menjawab panggilan suami dengan baik. Kiranya hal-hal tersebut merupakan contoh-contoh nusyuz yang sedikit banyak berasal dari konsepsi ini. Ketentuan di atas telah dikritik oleh banyak pihak dan mendorong untuk segera melakukan perubahan.

Menurut Hakim Agung Kamar Agama, Yang Mulia Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam, kondisi sosio-kultur saat ini mendesak untuk melakukan nterpretasi kembali atas konsepsi nusyuz dalam konteks kekinian.

Salah satunya ialah dengan menerapkan konsepsi nusyuz secara berimbang (tawazun) antara suami dan istri. Nusyus perlu kita maknai sebagai bentuk ketidaksenangan salah satu pihak kepada pasangannya. Kemudian diikuti oleh keengganan melaksanakan kewajiban yang menjadi hak bagi pasangannya, sehingga nusyuz tidak lagi kita maknai sebatas pada ketikdakmauan istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami. Melainkan juga mencakup keengganan suami untuk melaksanakan kewajibannya kepada istri.

Menurut Yang Mulia Imron Rosyadi, memaknai nusyuz baru dapat terjadi jika tindakan tersebut timbul dalam kondisi di mana salah satu pasangan telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Sebagai contoh, istri yang berpisah tempat tinggal tanpa seizin suami, baru kita nyatakan nusyuz jika tindakan tersebut muncul pada kondisi di mana suami telah melaksanakan kewajibannya. Yakni untuk memperlakukan istri dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dan mencukupi nafkahnya.

Jika keluar dan tinggalnya istri di luar kediaman bersama tanpa izin merupakan akibat dari terabaikannya kewajiban oleh suami. Maka tindakan ini tidak dapat kita kategorikan sebagai nusyuz. Artinya, tindakan nusyuz oleh salah satu pihak dapat menjustifikasi tindakan nusyuz yang pasangan lainnya lakukan sebagai bentuk protes atas nusyuz tersebut.

Tidak Selalu Memutus Nafkah

Jika memperhatikan uraian di atas, maka nusyuz yang istri lakukan tidak seharusnya serta merta kita anggap menghilangkan haknya atas nafkah. Terlebih ketika tindakan nusyuz tersebut istri lakukan sebagai bentuk protes atas perilaku nusyuz suami yang lebih dulu terjadi.

Tentu harus pula kita pertimbangkan keberadaan upaya damai/penasehatan oleh istri kepada suami/serta upaya istri untuk selalu sabar menghadapi suami, sebelum akhirnya menentukan bahwa nusyuz yang istri lakukan  merupakan tindakan yang sah dan tidak memutuskan hak nafkah.

Perlu kita ingat pula satu kaidah kewajiban nafkah bahwa setiap orang yang terbatasi kewenangannya dan diambil manfaatnya oleh suatu pihak. Maka nafkahnya harus terjamin oleh pihak yang membatasi dan mengambil manfaatnya itu (Zein 2010). Maka sepanjang istri masih terbatasi gerak-geriknya karena status perkawinannya, maka suami masih berpotensi berkewajiban untuk memberikan nafkah. []

Tags: istriMemaknai NusyuzmenikahNusyuzperceraianperkawinansuami
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam
  • Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID