Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Nusyuz yang Memutus Nafkah

Sepanjang istri masih terbatasi gerak-geriknya karena status perkawinannya, maka suami masih berpotensi berkewajiban untuk memberikan nafkah

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
27 April 2024
in Keluarga
A A
0
Memaknai Nusyuz

Memaknai Nusyuz

20
SHARES
976
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, memandang pemenuhan nafkah sebagai tanggung-jawab bersama suami dan istri. Baik suami maupun istri dianjurkan untuk sama-sama bekerja dan mencari penghasilan. Harta yang mereka peroleh menjadi milik bersama yang tidak termonopoli oleh salah satu pihak tertentu.

Menurut pemahaman Mubadalah, istri menjadi lebih berhak untuk memperoleh nafkah dari suami karena amanah reproduksi yang tidak dimiliki laki-laki. Terlebih ketika istri sedang menjalani proses kehamilan, melahirkan dan menyusui (Kodir 2019).

Kondisi di mana suami dan istri berkemampuan untuk memperoleh penghasilan dan secara bersama-sama menghidupi rumah tangga. Kiranya kenyataan ini merupakan suatu konsepsi ideal yang patut untuk kita cita-citakan. Untuk itu hukum sebagai suatu media perekayasa sosial (law as tool of social engineering) perlu menghadirkan norma-norma yang mendukung terwujudnya kondisi ideal tersebut.

Namun demikian di saat yang sama hukum juga perlu merespon kondisi faktual masyarakat. Di mana mereka masih menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga.

Kondisi Rumah Tangga

Kita perlu menerima kenyataan bahwa saat ini masih banyak permasalahan yang mendorong pasangan suami istri untuk menerapkan pembagian peran dalam rumah tangga secara konvensional. Misalnya, kendala perawatan anak jika kedua orang tua sama-sama bekerja di luar rumah pada waktu yang bersamaan.

Bagi keluarga yang tinggal di kota-kota besar dan memiliki kelebihan harta, terdapat pilihan untuk menitipkan anak di daycare atau menyewa pengasuh anak selama kedua orang tua bekerja.

Sayangnya tidak semua keluarga memiliki kemewahan untuk menggunakan pilihan-pilihan tersebut. Bagi kebanyakan keluarga, pembagian peran suami menjadi pencari nafkah dan istri sebagai pengurus anak dan rumah tangga masih merupakan pilihan yang paling rasional untuk mereka ambil.

Sayangnya tidak dapat kita pungkiri bahwa peran sebagai pihak yang tidak mencari nafkah kerap mendudukkan perempuan pada posisi yang kurang menguntungkan di dalam rumah tangga. Tidak sedikit suami yang merasa menjadi pihak paling berkuasa karena perannya untuk mencari nafkah.

Kondisi ini seringkali menimbulkan kekerasan. Hingga pada akhirnya mendorong istri untuk pergi dari rumah atau melakukan tindakan-tindakan perlawanan terhadap sikap suami. Bahkan hingga mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Tindakan-tindakan perlawanan oleh istri tersebut tidak jarang suami dalilkan sebagai sebuah tindakan nusyuz. Dalam konsep fikih dan KHI, istri yang nusyuz kita anggap telah kehilangan haknya untuk memperoleh nafkah dari suami (vide Pasal 84 KHI).

Khususnya ketika terjadi perceraian dan istri menuntut terpenuhinya nafkah lampau serta nafkah untuk masa tunggu (iddah). Jika istri kita anggap nusyuz, maka hilanglah hak istri untuk memperoleh nafkah-nafkah tersebut.

Perlindungan Perempuan

Dahulu, istri yang megajukan gugatan cerai ke peradilan agama anggapannya seakan-akan telah nusyuz kepada suami. Misalnya dapat kita lihat dalam salah satu argumen Pemohon Kasasi Perkara 401 K/Ag/2012. Di mana pada pokoknya mendalilkan bahwa pembebanan nafkah iddah kepada pemohon kasasi selaku suami adalah tidak wajar karena perceraian istri yang mengajukan. Menurut pemohon kasasi, permintaan cerai oleh istri merupakan suatu sikap nusyuz yang mengakibatkan hilangnya hak istri atas nafkah.

Sebelum tahun 2018, belum terdapat aturan yang menjamin pemberian nafkah iddah dan mut’ah ketika istri mengajukan gugatan. Akibatnya mut’ah dan iddah seringkali hanya berlaku bagi perkara permohonan cerai atau cerai talak yang diajukan oleh suami. Berbeda dengan perkara cerai gugat, kewajiban pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak telah tersebutkan secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam (vide Pasal 149 KHI).

Kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat baru secara eksplisit tersebutkan dalam Sema 3 Tahun 2018. Dalam sema tersebut menyatakan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat kita berikan mut’ah dan nafkah ‘iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. Rumusan ini sekaligus memberikan petunjuk bahwa pengajuan cerai oleh istri tidak serta merta membuat istri kita nilai nusyuz.

Rumusan Nusyuz

Kompilasi Hukum Islam sendiri mengkategorikan istri yang nusyuz ialah ketika Ia tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk berbakti lahir dan batin kepada suami. Terutama di dalam hal yang benar menurut hukum Islam. Kecuali dengan alasan yang sah (vide Pasal 83 KHI).

Keluar rumah tanpa izin, bermuka masam kepada suami, hingga tidak menjawab panggilan suami dengan baik. Kiranya hal-hal tersebut merupakan contoh-contoh nusyuz yang sedikit banyak berasal dari konsepsi ini. Ketentuan di atas telah dikritik oleh banyak pihak dan mendorong untuk segera melakukan perubahan.

Menurut Hakim Agung Kamar Agama, Yang Mulia Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam, kondisi sosio-kultur saat ini mendesak untuk melakukan nterpretasi kembali atas konsepsi nusyuz dalam konteks kekinian.

Salah satunya ialah dengan menerapkan konsepsi nusyuz secara berimbang (tawazun) antara suami dan istri. Nusyus perlu kita maknai sebagai bentuk ketidaksenangan salah satu pihak kepada pasangannya. Kemudian diikuti oleh keengganan melaksanakan kewajiban yang menjadi hak bagi pasangannya, sehingga nusyuz tidak lagi kita maknai sebatas pada ketikdakmauan istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami. Melainkan juga mencakup keengganan suami untuk melaksanakan kewajibannya kepada istri.

Menurut Yang Mulia Imron Rosyadi, memaknai nusyuz baru dapat terjadi jika tindakan tersebut timbul dalam kondisi di mana salah satu pasangan telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Sebagai contoh, istri yang berpisah tempat tinggal tanpa seizin suami, baru kita nyatakan nusyuz jika tindakan tersebut muncul pada kondisi di mana suami telah melaksanakan kewajibannya. Yakni untuk memperlakukan istri dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dan mencukupi nafkahnya.

Jika keluar dan tinggalnya istri di luar kediaman bersama tanpa izin merupakan akibat dari terabaikannya kewajiban oleh suami. Maka tindakan ini tidak dapat kita kategorikan sebagai nusyuz. Artinya, tindakan nusyuz oleh salah satu pihak dapat menjustifikasi tindakan nusyuz yang pasangan lainnya lakukan sebagai bentuk protes atas nusyuz tersebut.

Tidak Selalu Memutus Nafkah

Jika memperhatikan uraian di atas, maka nusyuz yang istri lakukan tidak seharusnya serta merta kita anggap menghilangkan haknya atas nafkah. Terlebih ketika tindakan nusyuz tersebut istri lakukan sebagai bentuk protes atas perilaku nusyuz suami yang lebih dulu terjadi.

Tentu harus pula kita pertimbangkan keberadaan upaya damai/penasehatan oleh istri kepada suami/serta upaya istri untuk selalu sabar menghadapi suami, sebelum akhirnya menentukan bahwa nusyuz yang istri lakukan  merupakan tindakan yang sah dan tidak memutuskan hak nafkah.

Perlu kita ingat pula satu kaidah kewajiban nafkah bahwa setiap orang yang terbatasi kewenangannya dan diambil manfaatnya oleh suatu pihak. Maka nafkahnya harus terjamin oleh pihak yang membatasi dan mengambil manfaatnya itu (Zein 2010). Maka sepanjang istri masih terbatasi gerak-geriknya karena status perkawinannya, maka suami masih berpotensi berkewajiban untuk memberikan nafkah. []

Tags: istriMemaknai NusyuzmenikahNusyuzperceraianperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Kupatan: Meramu Solidaritas Sosial Antar Umat Beragama

Next Post

Apa itu Keluarga Ideal?

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Keluarga

Apa itu Keluarga Ideal?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0