Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Nusyuz yang Memutus Nafkah

Sepanjang istri masih terbatasi gerak-geriknya karena status perkawinannya, maka suami masih berpotensi berkewajiban untuk memberikan nafkah

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
27 April 2024
in Keluarga
A A
0
Memaknai Nusyuz

Memaknai Nusyuz

20
SHARES
975
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, memandang pemenuhan nafkah sebagai tanggung-jawab bersama suami dan istri. Baik suami maupun istri dianjurkan untuk sama-sama bekerja dan mencari penghasilan. Harta yang mereka peroleh menjadi milik bersama yang tidak termonopoli oleh salah satu pihak tertentu.

Menurut pemahaman Mubadalah, istri menjadi lebih berhak untuk memperoleh nafkah dari suami karena amanah reproduksi yang tidak dimiliki laki-laki. Terlebih ketika istri sedang menjalani proses kehamilan, melahirkan dan menyusui (Kodir 2019).

Kondisi di mana suami dan istri berkemampuan untuk memperoleh penghasilan dan secara bersama-sama menghidupi rumah tangga. Kiranya kenyataan ini merupakan suatu konsepsi ideal yang patut untuk kita cita-citakan. Untuk itu hukum sebagai suatu media perekayasa sosial (law as tool of social engineering) perlu menghadirkan norma-norma yang mendukung terwujudnya kondisi ideal tersebut.

Namun demikian di saat yang sama hukum juga perlu merespon kondisi faktual masyarakat. Di mana mereka masih menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga.

Kondisi Rumah Tangga

Kita perlu menerima kenyataan bahwa saat ini masih banyak permasalahan yang mendorong pasangan suami istri untuk menerapkan pembagian peran dalam rumah tangga secara konvensional. Misalnya, kendala perawatan anak jika kedua orang tua sama-sama bekerja di luar rumah pada waktu yang bersamaan.

Bagi keluarga yang tinggal di kota-kota besar dan memiliki kelebihan harta, terdapat pilihan untuk menitipkan anak di daycare atau menyewa pengasuh anak selama kedua orang tua bekerja.

Sayangnya tidak semua keluarga memiliki kemewahan untuk menggunakan pilihan-pilihan tersebut. Bagi kebanyakan keluarga, pembagian peran suami menjadi pencari nafkah dan istri sebagai pengurus anak dan rumah tangga masih merupakan pilihan yang paling rasional untuk mereka ambil.

Sayangnya tidak dapat kita pungkiri bahwa peran sebagai pihak yang tidak mencari nafkah kerap mendudukkan perempuan pada posisi yang kurang menguntungkan di dalam rumah tangga. Tidak sedikit suami yang merasa menjadi pihak paling berkuasa karena perannya untuk mencari nafkah.

Kondisi ini seringkali menimbulkan kekerasan. Hingga pada akhirnya mendorong istri untuk pergi dari rumah atau melakukan tindakan-tindakan perlawanan terhadap sikap suami. Bahkan hingga mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Tindakan-tindakan perlawanan oleh istri tersebut tidak jarang suami dalilkan sebagai sebuah tindakan nusyuz. Dalam konsep fikih dan KHI, istri yang nusyuz kita anggap telah kehilangan haknya untuk memperoleh nafkah dari suami (vide Pasal 84 KHI).

Khususnya ketika terjadi perceraian dan istri menuntut terpenuhinya nafkah lampau serta nafkah untuk masa tunggu (iddah). Jika istri kita anggap nusyuz, maka hilanglah hak istri untuk memperoleh nafkah-nafkah tersebut.

Perlindungan Perempuan

Dahulu, istri yang megajukan gugatan cerai ke peradilan agama anggapannya seakan-akan telah nusyuz kepada suami. Misalnya dapat kita lihat dalam salah satu argumen Pemohon Kasasi Perkara 401 K/Ag/2012. Di mana pada pokoknya mendalilkan bahwa pembebanan nafkah iddah kepada pemohon kasasi selaku suami adalah tidak wajar karena perceraian istri yang mengajukan. Menurut pemohon kasasi, permintaan cerai oleh istri merupakan suatu sikap nusyuz yang mengakibatkan hilangnya hak istri atas nafkah.

Sebelum tahun 2018, belum terdapat aturan yang menjamin pemberian nafkah iddah dan mut’ah ketika istri mengajukan gugatan. Akibatnya mut’ah dan iddah seringkali hanya berlaku bagi perkara permohonan cerai atau cerai talak yang diajukan oleh suami. Berbeda dengan perkara cerai gugat, kewajiban pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak telah tersebutkan secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam (vide Pasal 149 KHI).

Kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat baru secara eksplisit tersebutkan dalam Sema 3 Tahun 2018. Dalam sema tersebut menyatakan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat kita berikan mut’ah dan nafkah ‘iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. Rumusan ini sekaligus memberikan petunjuk bahwa pengajuan cerai oleh istri tidak serta merta membuat istri kita nilai nusyuz.

Rumusan Nusyuz

Kompilasi Hukum Islam sendiri mengkategorikan istri yang nusyuz ialah ketika Ia tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk berbakti lahir dan batin kepada suami. Terutama di dalam hal yang benar menurut hukum Islam. Kecuali dengan alasan yang sah (vide Pasal 83 KHI).

Keluar rumah tanpa izin, bermuka masam kepada suami, hingga tidak menjawab panggilan suami dengan baik. Kiranya hal-hal tersebut merupakan contoh-contoh nusyuz yang sedikit banyak berasal dari konsepsi ini. Ketentuan di atas telah dikritik oleh banyak pihak dan mendorong untuk segera melakukan perubahan.

Menurut Hakim Agung Kamar Agama, Yang Mulia Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam, kondisi sosio-kultur saat ini mendesak untuk melakukan nterpretasi kembali atas konsepsi nusyuz dalam konteks kekinian.

Salah satunya ialah dengan menerapkan konsepsi nusyuz secara berimbang (tawazun) antara suami dan istri. Nusyus perlu kita maknai sebagai bentuk ketidaksenangan salah satu pihak kepada pasangannya. Kemudian diikuti oleh keengganan melaksanakan kewajiban yang menjadi hak bagi pasangannya, sehingga nusyuz tidak lagi kita maknai sebatas pada ketikdakmauan istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami. Melainkan juga mencakup keengganan suami untuk melaksanakan kewajibannya kepada istri.

Menurut Yang Mulia Imron Rosyadi, memaknai nusyuz baru dapat terjadi jika tindakan tersebut timbul dalam kondisi di mana salah satu pasangan telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Sebagai contoh, istri yang berpisah tempat tinggal tanpa seizin suami, baru kita nyatakan nusyuz jika tindakan tersebut muncul pada kondisi di mana suami telah melaksanakan kewajibannya. Yakni untuk memperlakukan istri dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dan mencukupi nafkahnya.

Jika keluar dan tinggalnya istri di luar kediaman bersama tanpa izin merupakan akibat dari terabaikannya kewajiban oleh suami. Maka tindakan ini tidak dapat kita kategorikan sebagai nusyuz. Artinya, tindakan nusyuz oleh salah satu pihak dapat menjustifikasi tindakan nusyuz yang pasangan lainnya lakukan sebagai bentuk protes atas nusyuz tersebut.

Tidak Selalu Memutus Nafkah

Jika memperhatikan uraian di atas, maka nusyuz yang istri lakukan tidak seharusnya serta merta kita anggap menghilangkan haknya atas nafkah. Terlebih ketika tindakan nusyuz tersebut istri lakukan sebagai bentuk protes atas perilaku nusyuz suami yang lebih dulu terjadi.

Tentu harus pula kita pertimbangkan keberadaan upaya damai/penasehatan oleh istri kepada suami/serta upaya istri untuk selalu sabar menghadapi suami, sebelum akhirnya menentukan bahwa nusyuz yang istri lakukan  merupakan tindakan yang sah dan tidak memutuskan hak nafkah.

Perlu kita ingat pula satu kaidah kewajiban nafkah bahwa setiap orang yang terbatasi kewenangannya dan diambil manfaatnya oleh suatu pihak. Maka nafkahnya harus terjamin oleh pihak yang membatasi dan mengambil manfaatnya itu (Zein 2010). Maka sepanjang istri masih terbatasi gerak-geriknya karena status perkawinannya, maka suami masih berpotensi berkewajiban untuk memberikan nafkah. []

Tags: istriMemaknai NusyuzmenikahNusyuzperceraianperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Kupatan: Meramu Solidaritas Sosial Antar Umat Beragama

Next Post

Apa itu Keluarga Ideal?

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Nusyuz dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

8 Februari 2026
Makna Nusyuz
Pernak-pernik

Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

8 Februari 2026
Next Post
Keluarga

Apa itu Keluarga Ideal?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0