• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Ulang Dalil Kawin Anak

Imam Abu Hanifah dan An-Nakha’i sebagaimana mengutip pendapat Abu Hayyan bahwa batasan usia baligh untuk menikah adalah 25 tahun

Redaksi Redaksi
10/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
dalil kawin anak

dalil kawin anak

275
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi Lc, M.A menjelaskan bahwa dari sisi pemahaman keagamaan, perubahan cara memahami ayat dan hadis yang dijadikan dalil kawin anak perlu dilakukan secara masif.

Menurut Nyai Badriyah ayat yang menjadi dasar pada umumnya adalah al-Qur’an surat ath-Thalaaq ayat 4, khususnya kalimat wa al-laa’i lam yahidhna yang artinya “dan mereka (yang cerai) belum haid”.

Penggalan ayat ini, kata Nyai Badriyah, kemudian menjadi dalil bolehnya kawin dan cerai dengan anak kecil yang belum haid.

Sedangkan hadisnya adalah peristiwa pernikahan Nabi dengan Aisyah Ra yang berusia sembilan tahun.

Tafsir kontekstual atas dalil-dalil itu, Nyai Badriyah mengungkapkan sesungguhnya sudah ada, tapi belum populer.

Baca Juga:

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Terhadap ayat 4 surat ath-Thalaq ada penafsiran bahwa “mereka yang belum haid” tidak tepat menjadi dalil bolehnya kawin cerai dengan anak karena yang belum haid bisa jadi perempuan dewasa juga.

Ayat ini memberikan pemahaman sebagai ketentuan atas batas iddah untuk beragam keadaan perempuan, ada yang sudah haid

Kemudian, ada juga yang tidak/belum haid, ada pula yang sudah menopause, maka itu semua bukan dalil kawin anak.

Pemahaman demikian tertulis juga dalam tafsir ayat 6 surat an-Nisaa’ yang menyebut, “sudah sampai usia baligh menikah”.

Imam Abu Hanifah dan An-Nakha’i sebagaimana mengutip pendapat Abu Hayyan bahwa batasan usia baligh untuk menikah adalah 25 tahun. Sedangkan ahli tafsir A-Alusi membatasinya 18 tahun. (Rul)

Tags: Dalilkawin anakmaknamemaknaiNyai Badriyah Fayumiperkawinanulama KUPIulang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID