• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Ulang Dalil Kawin Anak

Imam Abu Hanifah dan An-Nakha’i sebagaimana mengutip pendapat Abu Hayyan bahwa batasan usia baligh untuk menikah adalah 25 tahun

Redaksi Redaksi
10/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
dalil kawin anak

dalil kawin anak

275
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi Lc, M.A menjelaskan bahwa dari sisi pemahaman keagamaan, perubahan cara memahami ayat dan hadis yang dijadikan dalil kawin anak perlu dilakukan secara masif.

Menurut Nyai Badriyah ayat yang menjadi dasar pada umumnya adalah al-Qur’an surat ath-Thalaaq ayat 4, khususnya kalimat wa al-laa’i lam yahidhna yang artinya “dan mereka (yang cerai) belum haid”.

Penggalan ayat ini, kata Nyai Badriyah, kemudian menjadi dalil bolehnya kawin dan cerai dengan anak kecil yang belum haid.

Sedangkan hadisnya adalah peristiwa pernikahan Nabi dengan Aisyah Ra yang berusia sembilan tahun.

Tafsir kontekstual atas dalil-dalil itu, Nyai Badriyah mengungkapkan sesungguhnya sudah ada, tapi belum populer.

Baca Juga:

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Agama

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Akal

Membaca Ulang Teks-teks tentang Kesaksian Perempuan

Terhadap ayat 4 surat ath-Thalaq ada penafsiran bahwa “mereka yang belum haid” tidak tepat menjadi dalil bolehnya kawin cerai dengan anak karena yang belum haid bisa jadi perempuan dewasa juga.

Ayat ini memberikan pemahaman sebagai ketentuan atas batas iddah untuk beragam keadaan perempuan, ada yang sudah haid

Kemudian, ada juga yang tidak/belum haid, ada pula yang sudah menopause, maka itu semua bukan dalil kawin anak.

Pemahaman demikian tertulis juga dalam tafsir ayat 6 surat an-Nisaa’ yang menyebut, “sudah sampai usia baligh menikah”.

Imam Abu Hanifah dan An-Nakha’i sebagaimana mengutip pendapat Abu Hayyan bahwa batasan usia baligh untuk menikah adalah 25 tahun. Sedangkan ahli tafsir A-Alusi membatasinya 18 tahun. (Rul)

Tags: Dalilkawin anakmaknamemaknaiNyai Badriyah Fayumiperkawinanulama KUPIulang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version