• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membaca Ulang Teks-teks tentang Kesaksian Perempuan

Hal penting lain yang turut berperan secara sangat signifikan dalam perumusan fiqh yang kurang atau bahkan tidak adil terhadap perempuan adalah konstruksi sosial dan budaya yang menganggap perempuan adalah makhluk kelas dua

Redaksi Redaksi
04/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Teks-teks Kesaksian Perempuan

Teks-teks Kesaksian Perempuan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak bisa dipungkiri, hadirnya pemikiran yang misoginis mengenai kesaksian perempuan sangat dipengaruhi oleh cara pemahaman dan pembacaan terhadap teks-teks suci yang ada, baik berupa ayat al-Qur’an maupun al-Hadits.

Munculnya produk-produk fiqh yang memberlakukan ketentuan 2:1 untuk semua kesaksian perempuan dan membatasi kesaksian perempuan hanya pada urusan utang piutang dan harta benda adalah konsekuensi logis dari cara pembacaan yang tekstual dengan kurang memperhatikan asbab an-nuzul, asbab al-wurud dan konteks sosial yang lebih luas.

Berdasarkan cara baca yang tekstual terhadap QS. al-Baqarah ayat 282 dan hadits nuqshan ‘aql. Maka muncullah kesimpulan bahwa nilai kesaksian perempuan yang setengah nilai kesaksian laki-laki adalah berlaku untuk seluruh bidang kesaksian. Artinya semua ketentuan mengenai kesaksian perempuan harus merujuk pada zahir ayat ini.

Lebih dari itu, berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 282 dapat kita simpulkan bahwa wilayah kesaksian perempuan hanya dalam urusan utang-piutang. Karena hanya dalam urusan itulah kesaksian perempuan ada di dalam teks.

Akibatnya, kesaksian perempuan yang tidak tersurat dalam teks-teks al-Qur’an seperti dalam hudud, qishash dan sebagainya, sebagai bukan wilayah kesaksian perempuan.

Baca Juga:

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Cara Membaca Ayat Kesaksian Perempuan Menurut Ibnu Rusyd dan Ibnu Al-Qayyim

Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Agama

Hal penting lain yang turut berperan secara sangat signifikan dalam perumusan fiqh yang kurang. Bahkan tidak adil terhadap perempuan adalah konstruksi sosial dan budaya yang menganggap perempuan sebagai makhluk kelas dua, tidak cerdas, emosional, tidak sempurna, dan sebagainya.

Hal itu semua terbukti ketika kita melihat alasan-alasan yang dikemukakan di balik pembatasan dan pembedaan hak kesaksian perempuan sebagaimana disebutkan di atas.

Pembacaan Ulang

Untuk menerobos bangunan pemikiran yang lahir atas dasar pembacaan yang tekstual itu. Maka kita perlu untuk melakukan pembacaan ulang terhadap teks-teks suci yang menjadi rujukan dalam soal kesaksian.

Tentang teks suci yang berupa hadits nuqshan ‘aql kita telah memaparkan cara pembacaan ulang dengan memahamai konteks yang melatarbelakangi turunnya hadits dan memberikan penjelasan (syarah) yang didasarkan atas fakta sosial yang ada sebagaimana di atas.

Oleh karena itu, pembahasan sekarang lebih difokuskan pada lima ayat yang dalam level pemahaman sering dijadikan dalil untuk menutup kesempatan. Termasuk untuk membedakan nilai kesaksian perempuan dengan laki-laki.

Kelima ayat itu adalah QS. al-Baqarah, 2: 282, QS. an-Nisa, 4: 15, QS. Al-Maidah, 5: 106, QS. An-Nur, 24: 4, dan QS. Ath- Thalaq, 65: 3. []

Tags: Kesaksian PerempuanmembacaTeks-teksulang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version