• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Agama

Oleh karena itu, tidak tepat jika dikatakan bahwa haidh menjadi penyebab kurangnya agama perempuan karena itu semua kehendak dari Allah yang didasarkan atas keadilan-Nya.

Redaksi Redaksi
07/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan Kurang Agama

Perempuan Kurang Agama

881
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita merujuk konteks hadits tentang perempuan “kurang agama”, maka hadits tersebut tidak bisa dipahami secara absolut, dalam arti karena perempuan haid dan nifas, maka pasti agamanya kurang. Sebab haid dan nifas itu sendiri merupakan takdir Tuhan atas perempuan.

Demikian pula larangan shalat, puasa, dan beberapa ibadah lainnya juga bukan atas keinganan perempuan melainkan ketentuan langsung dari Tuhan. Ketika seorang perempuan yang haid meninggalkan sholat dan puasa dengan kesadaran penuh bahwa ia meninggalkan itu karena adanya larangan Allah. Maka pada saat itu ia sedang meninggalkan perbuatan yang haram.

Dalam Islam, meninggalkan hal yang haram mempunyai nilai pahala, sama halnya dengan melaksanakan hal yang wajib. Oleh karena itu, tidak tepat jika orang-orang katakan bahwa haid menjadi penyebab kurangnya agama perempuan. Karena itu semua kehendak dari Allah yang berdasarkan atas keadilan-Nya.

Kalau begitu di mana letak kurangnya agama perempuan? Keberagamaan perempuan bisa menjadi kurang jika ia terlena dengan dispensasi itu. Saat haid, di mana ia tidak menjalankan shalat dan puasa, tidak digunakan untuk berbuat amal ibadah lain yang berpahala di sisi Tuhan. Melainkan berbuat dosa dan segala sesuatu yang membuatnya lupa dan jauh dari Tuhan.

Jika ini terjadi terus-menerus setiap bulan, secara akumulatif nilai keberagamaan perempuan akan menjadi berkurang. Namun sebaliknya jika seorang perempuan sabar dan qana’ah atas ketentuan Tuhan atasnya selama haid.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Mengganti Pahala Shalat

Bahkan ia bisa mempergunakan masa itu untuk melakukan amal ibadah yang bisa mengganti pahala shalat. Seperti dzikir dalam arti yang luas, amal ibadah ritual yang diperbolehkan, amal ibadah sosial, dan amal ibadah lainnya yang sangat banyak jumlahnya. Maka keberagaman perempuan tidak berkurang, bahkan mungkin bertambah.

Sebab, di samping pahala sabar dan qana’ah, perempuan juga memperoleh pahala atas kesungguhannya menghambakan diri kepada Tuhan dalam masa-masa sulit yang bisa membuat orang pada umumnya mudah terlena.

Jika hadits itu kita pahami dengan cara demikian. Maka tidak ada kesimpulan bahwa perempuan itu untuk “kurang akal” dan “kurang agama”. Namun yang sesungguhnya yang terjadi adalah perempuan lebih mudah menjadi “kurang akal” dan “kurang agama” karena berbagai faktor.

Oleh karena itu, wajar jika jauh-jauh hari Nabi telah memberikan peringatan kepada perempuan agar tidak jatuh pada posisi yang demikian. Pernyataan itu justru merupakan wujud perhatian dan cinta seorang Rasul kepada ummatnya. []

Tags: HaditsKurang Agamamemaknaiperempuanulang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version