Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca Ulang Relasi Manusia dan Alam

Perspektif mubādalah membantu dalam menginterpretasi teks agama dan menemukan fakta-fakta baru mengenai relasi manusia dan alam.

Rizka Umami Rizka Umami
2 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
1
Manusia dan Alam

Manusia dan Alam

698
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Duka mendalam dirasakan bertubi oleh masyarakat Indonesia. Belum selesai dengan pandemi Covid-19, pergantian tahun 2020 menuju 2021 masih dibuka dengan rentetan kejadian dan bencana, mulai dari jatuhnya pesawat Sriwijaya 182, tanah longsor, hingga banjir bandang di daerah yang sebelumnya bukan merupakan titik rawan bencana. Kondisi tersebut membuat kita harus membaca ulang, bagaimana relasi manusia dan alam.

Dan mengenai banjir, percayakah jika luapan air bah tersebut terjadi hanya karena curah hujan ekstrem? Tentu saya tidak. Bukankah curah hujan yang semakin tinggi pun memiliki sebab? Saya justru sepakat dengan temuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa ada faktor utama yang menyebabkan banjir dan tanah longsor, yakni kerusakan ekosistem.

Di mana hutan mengalami pengurangan luas akibat penggundulan. Jika membaca ulang data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) total luas hutan di Indonesia memang telah banyak berkurang dalam kurun 2014-2018, yakni sebanyak 1.40%. Penanda bahwa ada relasi yang salah antara manusia dan alam.

Deforestasi besar-besaran yang terjadi beberapa dekade terakhir ini, tidak bisa dipungkiri telah mempercepat krisis. Cara pandang manusia yang merasa superior dan mendominasi alam serta merasa bukan bagian dari alam, membuat pengerukan sumber daya alam bebas dilakukan tanpa batas. Alam, dalam hal ini hutan seakan tidak memiliki hak untuk melakukan jeda produksi atau melakukan restorasi. Sehingga keberadaannya kian susut untuk memenuhi kegiatan ekonomi manusia.

Sementara dampak dari krisis ekologi secara massif terlihat saat ini, dengan adanya ledakan epidemi yang berasal dari virus kategori baru, yakni Covid-19. Ancaman penyakit zoonosis ini tidak hanya membawa perubahan pada laju hidup manusia, akan tetapi juga membuat banyak nyawa manusia melayang. Di Indonesia, total keterpaparan bahkan telah tembus satu juta kasus. Hal ini tentu menjadi isu global yang mendesak ditanggulangi oleh seluruh elemen.

Sebenarnya, dalam berbagai ajaran agama, isu lingkungan telah mendapat ruang pembahasan yang cukup serius. Di Islam, ada Fiqh Lingkungan yang juga membahas secara kompleks mengenai problem lingkungan hidup yang diakibatkan oleh tindakan manusia. Muhammad Gufron dalam artikelnya juga menjelaskan bahwa cara hidup manusia modern yang hedonis dan egosentris membuat manusia kehilangan rasa tanggung jawab dalam pemeliharaan alam dan lingkungan sekitar.

Dalam menanggapi persoalan krisis tersebut, Gufron menawarkan fiqh al-bi’ah sebagai bahan pertimbangan untuk dikembangkan pada konteks saat ini. Menurutnya, krisis ekologi adalah persoalan darurat manusia dan alam yang sudah menjadi bagian dari maqasid al-syari’ah al-dharuriyah. Maka sudah seharusnya isu tersebut mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak.

Selain itu, para sarjana juga menggaungkan adanya eko-spiritualitas, eko-teologi, green Islam, dan konsep-konsep lain yang diharapkan dapat menggerakkan masyarakat beragama untuk ikut serta mengurai persoalan krisis lingkungan yang tengah terjadi. Secara umum, konsep dan gerakan yang dibangun oleh para sarjana tersebut sesuai dengan apa yang kemudian digagas dalam Konferensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan pada November 2015.

Konferensi yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh pemuka agama dan penganut kepercayaan tersebut menghasilkan sebuah Kesepakatan Paris, berisi 29 pasal tentang perubahan iklim dan sekaligus komitmen untuk mengimplementasikan hasil kesepakatan, guna memecahkan persoalan terkait perubahan yang mengakibatkan krisis ekologi.

Saya kira, satu hal mendasar yang perlu dilakukan untuk memulai perubahan tersebut adalah dengan mengubah cara pandang manusia tentang relasinya dengan alam. Sebagaimana dipaparkan Doglas John Hall dalam The Steward a Biblical Symbol Come of Age bahwa ada tiga konsep hubungan manusia dengan alam, yakni manusia di atas alam, manusia di dalam alam dan manusia bersama alam.

Menurut saya dari ketiga konsep tersebut, yang mesti segera dilakukan adalah mengedepankan konsep ‘manusia bersama alam’. Di mana dalam konsep itu manusia dan alam melakukan kerja kesalingan, yakni saling membantu, saling melengkapi dan saling memerlukan.

Gagasan yang sama dan bisa dijadikan perspektif dalam melihat persoalan ekologi sesuai konsep tersebut adalah mubādalah. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dan dimaknai sama dengan kata reciprocity atau kesalingan. Faqihuddin Abdul Kodir memperkenalkan mubādalah sebagai sebuah pisau analisis dalam menafsirkan teks-teks Al- Qur’an dan Hadits, untuk diketahui adanya makna timbal balik di dalam teks-teks tersebut.

Istilah-istilah dalam bahasa Indonesia yang digunakan antara lain adalah kesalingan, kemitraan dan kerja sama. Prinsip resiprokal yang digaungkan tidak sekadar berkutat pada relasi manusia dengan manusia, akan tetapi juga berupa komitmen manusia menjalankan relasi yang mufā’alah dengan lingkungan.

Perspektif mubādalah membantu dalam menginterpretasi teks agama dan menemukan fakta-fakta baru mengenai relasi manusia dan alam. Manusia dan alam bisa menjadi mitra yang saling memberi manfaat. Alam memberi sumber daya yang dibutuhkan oleh manusia dan manusia membantu merawat kelestarian alam.

Perspektif mubādalah pada perkembangannya nanti juga bisa membantu masyarakat untuk membongkar nalar berpikir yang egosentris, tidak sekadar dengan mengemukakan dalil-dalil progresif tentang etika lingkungan yang berkeadilan, akan tetapi mengaktualisasikan perannya dalam konservasi. []

Tags: Bencana AlamKeadilan EkologisLingkungan Hidupperspektif mubadalah
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Perempuan Adat
Publik

Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

14 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID