Mubadalah.id – Duka mendalam dirasakan bertubi oleh masyarakat Indonesia. Belum selesai dengan pandemi Covid-19, pergantian tahun 2020 menuju 2021 masih dibuka dengan rentetan kejadian dan bencana, mulai dari jatuhnya pesawat Sriwijaya 182, tanah longsor, hingga banjir bandang di daerah yang sebelumnya bukan merupakan titik rawan bencana. Kondisi tersebut membuat kita harus membaca ulang, bagaimana relasi manusia dan alam.
Dan mengenai banjir, percayakah jika luapan air bah tersebut terjadi hanya karena curah hujan ekstrem? Tentu saya tidak. Bukankah curah hujan yang semakin tinggi pun memiliki sebab? Saya justru sepakat dengan temuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa ada faktor utama yang menyebabkan banjir dan tanah longsor, yakni kerusakan ekosistem.
Di mana hutan mengalami pengurangan luas akibat penggundulan. Jika membaca ulang data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) total luas hutan di Indonesia memang telah banyak berkurang dalam kurun 2014-2018, yakni sebanyak 1.40%. Penanda bahwa ada relasi yang salah antara manusia dan alam.
Deforestasi besar-besaran yang terjadi beberapa dekade terakhir ini, tidak bisa dipungkiri telah mempercepat krisis. Cara pandang manusia yang merasa superior dan mendominasi alam serta merasa bukan bagian dari alam, membuat pengerukan sumber daya alam bebas dilakukan tanpa batas. Alam, dalam hal ini hutan seakan tidak memiliki hak untuk melakukan jeda produksi atau melakukan restorasi. Sehingga keberadaannya kian susut untuk memenuhi kegiatan ekonomi manusia.
Sementara dampak dari krisis ekologi secara massif terlihat saat ini, dengan adanya ledakan epidemi yang berasal dari virus kategori baru, yakni Covid-19. Ancaman penyakit zoonosis ini tidak hanya membawa perubahan pada laju hidup manusia, akan tetapi juga membuat banyak nyawa manusia melayang. Di Indonesia, total keterpaparan bahkan telah tembus satu juta kasus. Hal ini tentu menjadi isu global yang mendesak ditanggulangi oleh seluruh elemen.
Sebenarnya, dalam berbagai ajaran agama, isu lingkungan telah mendapat ruang pembahasan yang cukup serius. Di Islam, ada Fiqh Lingkungan yang juga membahas secara kompleks mengenai problem lingkungan hidup yang diakibatkan oleh tindakan manusia. Muhammad Gufron dalam artikelnya juga menjelaskan bahwa cara hidup manusia modern yang hedonis dan egosentris membuat manusia kehilangan rasa tanggung jawab dalam pemeliharaan alam dan lingkungan sekitar.
Dalam menanggapi persoalan krisis tersebut, Gufron menawarkan fiqh al-bi’ah sebagai bahan pertimbangan untuk dikembangkan pada konteks saat ini. Menurutnya, krisis ekologi adalah persoalan darurat manusia dan alam yang sudah menjadi bagian dari maqasid al-syari’ah al-dharuriyah. Maka sudah seharusnya isu tersebut mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Selain itu, para sarjana juga menggaungkan adanya eko-spiritualitas, eko-teologi, green Islam, dan konsep-konsep lain yang diharapkan dapat menggerakkan masyarakat beragama untuk ikut serta mengurai persoalan krisis lingkungan yang tengah terjadi. Secara umum, konsep dan gerakan yang dibangun oleh para sarjana tersebut sesuai dengan apa yang kemudian digagas dalam Konferensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan pada November 2015.
Konferensi yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh pemuka agama dan penganut kepercayaan tersebut menghasilkan sebuah Kesepakatan Paris, berisi 29 pasal tentang perubahan iklim dan sekaligus komitmen untuk mengimplementasikan hasil kesepakatan, guna memecahkan persoalan terkait perubahan yang mengakibatkan krisis ekologi.
Saya kira, satu hal mendasar yang perlu dilakukan untuk memulai perubahan tersebut adalah dengan mengubah cara pandang manusia tentang relasinya dengan alam. Sebagaimana dipaparkan Doglas John Hall dalam The Steward a Biblical Symbol Come of Age bahwa ada tiga konsep hubungan manusia dengan alam, yakni manusia di atas alam, manusia di dalam alam dan manusia bersama alam.
Menurut saya dari ketiga konsep tersebut, yang mesti segera dilakukan adalah mengedepankan konsep ‘manusia bersama alam’. Di mana dalam konsep itu manusia dan alam melakukan kerja kesalingan, yakni saling membantu, saling melengkapi dan saling memerlukan.
Gagasan yang sama dan bisa dijadikan perspektif dalam melihat persoalan ekologi sesuai konsep tersebut adalah mubādalah. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dan dimaknai sama dengan kata reciprocity atau kesalingan. Faqihuddin Abdul Kodir memperkenalkan mubādalah sebagai sebuah pisau analisis dalam menafsirkan teks-teks Al- Qur’an dan Hadits, untuk diketahui adanya makna timbal balik di dalam teks-teks tersebut.
Istilah-istilah dalam bahasa Indonesia yang digunakan antara lain adalah kesalingan, kemitraan dan kerja sama. Prinsip resiprokal yang digaungkan tidak sekadar berkutat pada relasi manusia dengan manusia, akan tetapi juga berupa komitmen manusia menjalankan relasi yang mufā’alah dengan lingkungan.
Perspektif mubādalah membantu dalam menginterpretasi teks agama dan menemukan fakta-fakta baru mengenai relasi manusia dan alam. Manusia dan alam bisa menjadi mitra yang saling memberi manfaat. Alam memberi sumber daya yang dibutuhkan oleh manusia dan manusia membantu merawat kelestarian alam.
Perspektif mubādalah pada perkembangannya nanti juga bisa membantu masyarakat untuk membongkar nalar berpikir yang egosentris, tidak sekadar dengan mengemukakan dalil-dalil progresif tentang etika lingkungan yang berkeadilan, akan tetapi mengaktualisasikan perannya dalam konservasi. []