Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membahas Rencana Keuangan Sebelum Menikah, Begini Etikanya

Salah satu hal penting namun masih belum banyak dilakukan saat persiapan menuju pernikahan, adalah membahas rencana keuangan dengan pasangan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
1 Agustus 2022
in Keluarga
A A
0
Rencana Keuangan

Rencana Keuangan

11
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hal penting namun masih belum banyak dilakukan saat persiapan menuju pernikahan, adalah membahas rencana keuangan dengan pasangan. Hal ini lantaran membahas rencana keuangan anggapannya sebagai hal tabu karena terindikasi ke sifat materialistik.

Padahal berdasarkan laporan BPS di tahun 2022, sebanyak 75,34 persen angka pengajuan perceraian dengan alasan nafkah dan permasalahan finansial dalam rumah tangga. Atas dasar itulah, membahas rencana finansial menjelang pernikahan menjadi hal wajib yang harus kita lakukan. Namun demikian, dalam membahas rencana finansial tentunya ada etika yang harus kita taati agar tidak menyinggung perasaan satu dengan lainnya.

Lantas seperti apa etika dalam membahas rencana finansial menjelang pernikahan? Simak penjelasan berikut ini.

Jujur atas Hutang dan Pendapatan 

Berdasarkan penelitian Mubasyaroh di tahun 2017, salah satu alasan seseorang menikah adalah karena terhimpit ekonomi. Pernikahan dianggap sebagai sebuah solusi untuk mengangkat derajat salah satu keluarga dari segi ekonomi. Selain itu, dengan pernikahan harapannya mampu mengurangi beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak.

Jika hal tersebut di atas terjadi, maka nilai pernikahan hanya sebatas transaksi ekonomi. Pihak pemberi uang sebagai pemilik kuasa, dan pihak penerima sebagai pengabdi. Dampaknya adalah munculnya relasi top to down, relasi kuasa dan transaksional sepanjang menjalani rumah tangga. Alih-alih merasakan rumah tangga sebagai kepemilikan kedua belah pihak, relasi seperti itu justru akan memunculkan pihak yang “bossy” sehingga menimbulkan sikap sewenang-wenang.

Untuk menghindari hal tersebut, membahas rencana keuangan sebelum menikah menjadi sangat penting. Kedua belah pihak harus jujur atas hutang yang ia miliki dan harus jujur terhadap pendapatan yang mungkin dihasilkan setelah pernikahan. Jangan sampai, total hutang dan pendapatan yang mampu ia hasilkan baru mereka ketahui setelah menikah. Karena akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga kedepannya.

Ketika kedua belah pihak jujur dengan hutang dan pendapatan masing-masing, maka permasalahan finansial yang mungkin dihadapi pasangan setelah menikah akan menjadi tanggung jawab berdua. Tidak menyalahkan salah satu pihak, dan juga tidak membebankan tanggung jawab ke satu pihak saja. Karena pada dasarnya rumah tangga adalah sebuah relasi kesalingan untuk mewujudkan keharmonisan dan ketenangan ketika keduanya merasa saling memiliki dan merasa saling memperjuangkan.

Tidak Mengungkit Kekayaan Orang Tua

Etika lain yang harus kita taati ketika membahas rencana finansial menjelang pernikahan adalah jangan menanyakan atau menceritakan kekayaan orang tua. Karena yang akan menjalin rumah tangga dengan kita adalah anaknya, maka kekayaan yang orang tua miliki tak etis untuk diperbincangkan. Kekayaan dan aset adalah hak mutlak milik kedua orang tua. Pun jika di dalamnya terdapat hak anak adalah berupa hak waris yang baru bisa terbagi ketika orang tua meninggal.

Kesalahan fatal sering terjadi tatkala pasangan menikah karena silau dengan kekayaan orang tuanya. Sehingga rumah tangga yang terbangun pun akan terus berada di bawah bayangan orang tua. Dan jika ternyata orang tua tidak ikut campur dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga anaknya, akan memunculkan kekecewaan dari pihak pasangan. Karena anggapannya mertua yang kaya tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi yang ia bayangkan. Padahal kesalahan ada pada dia sendiri, yang menikahi seseorang karena harta orang tuanya. Bukan berdasarkan rasa cinta pada calon pasangannya.

Negosiasi tentang Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Karena penghasilan harta akan menjadi kepemilikan masing-masing pihak dan tidak melebur dalam harta bersama. Meskipun misalnya perceraian adalah satu-satunya solusi yang bisa diambil, perjanjian perkawinan mampu meminimalisir konflik pasca perceraian seperti konflik harta gono gini, dan konflik hak pengasuhan anak.

Menurut adat ketimuran, perjanjian perkawinan memang masih tabu dan tidak lazim, sama halnya dengan membahas finansial menjelang pernikahan. Namun, ketika kedua belah pihak adalah pihak yang sama-sama memiliki kemampuan finansial yang mencukupi, atau keduanya memiliki gap pendapatan yang besar, perjanjian perkawinan justru bisa menjadi solusi.

Dalam kondisi kemampuan finansial saling mencukupi, adanya perjanjian perkawinan bisa menjadi pembatas wewenang antar pihak untuk mencampuri urusan penghasilan finansial pihak lainnya. Sehingga keduanya bisa memaksimalkan kepemilikan potensi finansial tanpa khawatir adanya campur tangan dari pihak lainnya dan menggunakan keuntungannya untuk kemaslahatan rumah tangga bersama.

Pada kondisi gap pendapatan yang besar, perjanjian perkawinan bisa mengurangi dominasi kuasa dari pihak yang kaya, dan melindungi hak pihak lainnya. Perjanjian perkawinan juga dapat menghindarkan sikap materialistik bagi pihak yang menikah hanya karena menginginkan hartanya dan bukan untuk membangun rumah tangga.

Namun sekali lagi, karena perjanjian perkawinan anggapannya masih tidak lazim, maka dalam merencanakan finansial menjelang pernikahan harus menjadi kesepakatan apakah perlu membuat perjanjian perkawinan ataukah tidak. Jika menyepakati, maka pasal-pasal dalam perjanjian perkawinan kedua pihak harus mengetahuinya. Dan jika tidak menyepakati maka pembahasan pengaturan harta dan finansial secara kekeluargaan dan atas sepengetahuan kedua belah pihak.

Tidak Menimpakan Tanggung Jawab Nafkah pada Satu Pihak

Dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, pencari nafkah utama  adala suami. Maka ketika sebuah rumah tangga mengalami permasalahan finansial, alih-alih berusaha mencarikan solusi, istri justru memilih untuk bercerai. Dengan alasan suami tidak mampu memberi nafkah yang layak. Karena mindset ini pulalah, istri yang tidak bekerja anggapannya tidak memiliki peran dalam membangun rumhah tangga, dan suami sebagai pahlawan karena mencukupi kebutuhan finansial keluarga.

Maka saat membahas rencana finansial sebelum pernikahan, harus terbangun kesepakatan bahwa nafkah adalah tanggung jawab bersama. Pun jika sepakati suami yang bekerja, maka istri yang mengurusi kebutuhan rumah tangga adalah patner dalam bekerja. Bukan sebagai penikmat semata karena pada dasarnya istri di rumah adalah manager yang mengatur kebutuhan anggota keluarga.

Jika sepakat istri yang mencari nafkah, maka posisinya bukan untuk merasa superior dan menyatakan suami tidak bertanggungjawab. Karena suami menjalankan berkewajiban untuk menjadi manajer yang mengatur kebutuhan anggota keluarga.

Jika keduanya sama-sama sepakat bekerja, maka urusan rumah tangga juga harus tertangani dan terselesaikan berdua. Pun jika ada permasalahan finansial juga menjadi tanggungan dan berdua menghadapinya, dan tidak melimpahkan tanggung jawab ke salah satu pihak saja.

Perlu kita pahami bahwa finansial memang bukan satu-satunya penentu keharmonisan rumah tangga. Namun banyak kasus perceraian dan KDRT bersumber dari permasalahan finansial yang tak terkomunikasikan dengan baik. Maka sebelum menuju jenjang pernikahan, alangkah baiknya jika kedua belah pihak merencanakan finansial bersama dengan menaati etika yang ada. Tentu tujuannya adalah untuk menggapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. []

Tags: istrikeluargaKeuanganmenikahPerencanaan Keuangan Keluargasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (8)

Next Post

Makna Muharram Bagi Buya Husein (1)

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Next Post
muharram

Makna Muharram Bagi Buya Husein (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0