Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membahas Rencana Keuangan Sebelum Menikah, Begini Etikanya

Salah satu hal penting namun masih belum banyak dilakukan saat persiapan menuju pernikahan, adalah membahas rencana keuangan dengan pasangan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
1 Agustus 2022
in Keluarga
0
Rencana Keuangan

Rencana Keuangan

530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hal penting namun masih belum banyak dilakukan saat persiapan menuju pernikahan, adalah membahas rencana keuangan dengan pasangan. Hal ini lantaran membahas rencana keuangan anggapannya sebagai hal tabu karena terindikasi ke sifat materialistik.

Padahal berdasarkan laporan BPS di tahun 2022, sebanyak 75,34 persen angka pengajuan perceraian dengan alasan nafkah dan permasalahan finansial dalam rumah tangga. Atas dasar itulah, membahas rencana finansial menjelang pernikahan menjadi hal wajib yang harus kita lakukan. Namun demikian, dalam membahas rencana finansial tentunya ada etika yang harus kita taati agar tidak menyinggung perasaan satu dengan lainnya.

Lantas seperti apa etika dalam membahas rencana finansial menjelang pernikahan? Simak penjelasan berikut ini.

Jujur atas Hutang dan Pendapatan 

Berdasarkan penelitian Mubasyaroh di tahun 2017, salah satu alasan seseorang menikah adalah karena terhimpit ekonomi. Pernikahan dianggap sebagai sebuah solusi untuk mengangkat derajat salah satu keluarga dari segi ekonomi. Selain itu, dengan pernikahan harapannya mampu mengurangi beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak.

Jika hal tersebut di atas terjadi, maka nilai pernikahan hanya sebatas transaksi ekonomi. Pihak pemberi uang sebagai pemilik kuasa, dan pihak penerima sebagai pengabdi. Dampaknya adalah munculnya relasi top to down, relasi kuasa dan transaksional sepanjang menjalani rumah tangga. Alih-alih merasakan rumah tangga sebagai kepemilikan kedua belah pihak, relasi seperti itu justru akan memunculkan pihak yang “bossy” sehingga menimbulkan sikap sewenang-wenang.

Untuk menghindari hal tersebut, membahas rencana keuangan sebelum menikah menjadi sangat penting. Kedua belah pihak harus jujur atas hutang yang ia miliki dan harus jujur terhadap pendapatan yang mungkin dihasilkan setelah pernikahan. Jangan sampai, total hutang dan pendapatan yang mampu ia hasilkan baru mereka ketahui setelah menikah. Karena akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga kedepannya.

Ketika kedua belah pihak jujur dengan hutang dan pendapatan masing-masing, maka permasalahan finansial yang mungkin dihadapi pasangan setelah menikah akan menjadi tanggung jawab berdua. Tidak menyalahkan salah satu pihak, dan juga tidak membebankan tanggung jawab ke satu pihak saja. Karena pada dasarnya rumah tangga adalah sebuah relasi kesalingan untuk mewujudkan keharmonisan dan ketenangan ketika keduanya merasa saling memiliki dan merasa saling memperjuangkan.

Tidak Mengungkit Kekayaan Orang Tua

Etika lain yang harus kita taati ketika membahas rencana finansial menjelang pernikahan adalah jangan menanyakan atau menceritakan kekayaan orang tua. Karena yang akan menjalin rumah tangga dengan kita adalah anaknya, maka kekayaan yang orang tua miliki tak etis untuk diperbincangkan. Kekayaan dan aset adalah hak mutlak milik kedua orang tua. Pun jika di dalamnya terdapat hak anak adalah berupa hak waris yang baru bisa terbagi ketika orang tua meninggal.

Kesalahan fatal sering terjadi tatkala pasangan menikah karena silau dengan kekayaan orang tuanya. Sehingga rumah tangga yang terbangun pun akan terus berada di bawah bayangan orang tua. Dan jika ternyata orang tua tidak ikut campur dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga anaknya, akan memunculkan kekecewaan dari pihak pasangan. Karena anggapannya mertua yang kaya tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi yang ia bayangkan. Padahal kesalahan ada pada dia sendiri, yang menikahi seseorang karena harta orang tuanya. Bukan berdasarkan rasa cinta pada calon pasangannya.

Negosiasi tentang Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Karena penghasilan harta akan menjadi kepemilikan masing-masing pihak dan tidak melebur dalam harta bersama. Meskipun misalnya perceraian adalah satu-satunya solusi yang bisa diambil, perjanjian perkawinan mampu meminimalisir konflik pasca perceraian seperti konflik harta gono gini, dan konflik hak pengasuhan anak.

Menurut adat ketimuran, perjanjian perkawinan memang masih tabu dan tidak lazim, sama halnya dengan membahas finansial menjelang pernikahan. Namun, ketika kedua belah pihak adalah pihak yang sama-sama memiliki kemampuan finansial yang mencukupi, atau keduanya memiliki gap pendapatan yang besar, perjanjian perkawinan justru bisa menjadi solusi.

Dalam kondisi kemampuan finansial saling mencukupi, adanya perjanjian perkawinan bisa menjadi pembatas wewenang antar pihak untuk mencampuri urusan penghasilan finansial pihak lainnya. Sehingga keduanya bisa memaksimalkan kepemilikan potensi finansial tanpa khawatir adanya campur tangan dari pihak lainnya dan menggunakan keuntungannya untuk kemaslahatan rumah tangga bersama.

Pada kondisi gap pendapatan yang besar, perjanjian perkawinan bisa mengurangi dominasi kuasa dari pihak yang kaya, dan melindungi hak pihak lainnya. Perjanjian perkawinan juga dapat menghindarkan sikap materialistik bagi pihak yang menikah hanya karena menginginkan hartanya dan bukan untuk membangun rumah tangga.

Namun sekali lagi, karena perjanjian perkawinan anggapannya masih tidak lazim, maka dalam merencanakan finansial menjelang pernikahan harus menjadi kesepakatan apakah perlu membuat perjanjian perkawinan ataukah tidak. Jika menyepakati, maka pasal-pasal dalam perjanjian perkawinan kedua pihak harus mengetahuinya. Dan jika tidak menyepakati maka pembahasan pengaturan harta dan finansial secara kekeluargaan dan atas sepengetahuan kedua belah pihak.

Tidak Menimpakan Tanggung Jawab Nafkah pada Satu Pihak

Dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, pencari nafkah utama  adala suami. Maka ketika sebuah rumah tangga mengalami permasalahan finansial, alih-alih berusaha mencarikan solusi, istri justru memilih untuk bercerai. Dengan alasan suami tidak mampu memberi nafkah yang layak. Karena mindset ini pulalah, istri yang tidak bekerja anggapannya tidak memiliki peran dalam membangun rumhah tangga, dan suami sebagai pahlawan karena mencukupi kebutuhan finansial keluarga.

Maka saat membahas rencana finansial sebelum pernikahan, harus terbangun kesepakatan bahwa nafkah adalah tanggung jawab bersama. Pun jika sepakati suami yang bekerja, maka istri yang mengurusi kebutuhan rumah tangga adalah patner dalam bekerja. Bukan sebagai penikmat semata karena pada dasarnya istri di rumah adalah manager yang mengatur kebutuhan anggota keluarga.

Jika sepakat istri yang mencari nafkah, maka posisinya bukan untuk merasa superior dan menyatakan suami tidak bertanggungjawab. Karena suami menjalankan berkewajiban untuk menjadi manajer yang mengatur kebutuhan anggota keluarga.

Jika keduanya sama-sama sepakat bekerja, maka urusan rumah tangga juga harus tertangani dan terselesaikan berdua. Pun jika ada permasalahan finansial juga menjadi tanggungan dan berdua menghadapinya, dan tidak melimpahkan tanggung jawab ke salah satu pihak saja.

Perlu kita pahami bahwa finansial memang bukan satu-satunya penentu keharmonisan rumah tangga. Namun banyak kasus perceraian dan KDRT bersumber dari permasalahan finansial yang tak terkomunikasikan dengan baik. Maka sebelum menuju jenjang pernikahan, alangkah baiknya jika kedua belah pihak merencanakan finansial bersama dengan menaati etika yang ada. Tentu tujuannya adalah untuk menggapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. []

Tags: istrikeluargaKeuanganmenikahPerencanaan Keuangan Keluargasuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID