Minggu, 28 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membahas Rencana Keuangan Sebelum Menikah, Begini Etikanya

Salah satu hal penting namun masih belum banyak dilakukan saat persiapan menuju pernikahan, adalah membahas rencana keuangan dengan pasangan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
1 Agustus 2022
in Keluarga
0
Rencana Keuangan

Rencana Keuangan

531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hal penting namun masih belum banyak dilakukan saat persiapan menuju pernikahan, adalah membahas rencana keuangan dengan pasangan. Hal ini lantaran membahas rencana keuangan anggapannya sebagai hal tabu karena terindikasi ke sifat materialistik.

Padahal berdasarkan laporan BPS di tahun 2022, sebanyak 75,34 persen angka pengajuan perceraian dengan alasan nafkah dan permasalahan finansial dalam rumah tangga. Atas dasar itulah, membahas rencana finansial menjelang pernikahan menjadi hal wajib yang harus kita lakukan. Namun demikian, dalam membahas rencana finansial tentunya ada etika yang harus kita taati agar tidak menyinggung perasaan satu dengan lainnya.

Lantas seperti apa etika dalam membahas rencana finansial menjelang pernikahan? Simak penjelasan berikut ini.

Jujur atas Hutang dan Pendapatan 

Berdasarkan penelitian Mubasyaroh di tahun 2017, salah satu alasan seseorang menikah adalah karena terhimpit ekonomi. Pernikahan dianggap sebagai sebuah solusi untuk mengangkat derajat salah satu keluarga dari segi ekonomi. Selain itu, dengan pernikahan harapannya mampu mengurangi beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak.

Jika hal tersebut di atas terjadi, maka nilai pernikahan hanya sebatas transaksi ekonomi. Pihak pemberi uang sebagai pemilik kuasa, dan pihak penerima sebagai pengabdi. Dampaknya adalah munculnya relasi top to down, relasi kuasa dan transaksional sepanjang menjalani rumah tangga. Alih-alih merasakan rumah tangga sebagai kepemilikan kedua belah pihak, relasi seperti itu justru akan memunculkan pihak yang “bossy” sehingga menimbulkan sikap sewenang-wenang.

Untuk menghindari hal tersebut, membahas rencana keuangan sebelum menikah menjadi sangat penting. Kedua belah pihak harus jujur atas hutang yang ia miliki dan harus jujur terhadap pendapatan yang mungkin dihasilkan setelah pernikahan. Jangan sampai, total hutang dan pendapatan yang mampu ia hasilkan baru mereka ketahui setelah menikah. Karena akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga kedepannya.

Ketika kedua belah pihak jujur dengan hutang dan pendapatan masing-masing, maka permasalahan finansial yang mungkin dihadapi pasangan setelah menikah akan menjadi tanggung jawab berdua. Tidak menyalahkan salah satu pihak, dan juga tidak membebankan tanggung jawab ke satu pihak saja. Karena pada dasarnya rumah tangga adalah sebuah relasi kesalingan untuk mewujudkan keharmonisan dan ketenangan ketika keduanya merasa saling memiliki dan merasa saling memperjuangkan.

Tidak Mengungkit Kekayaan Orang Tua

Etika lain yang harus kita taati ketika membahas rencana finansial menjelang pernikahan adalah jangan menanyakan atau menceritakan kekayaan orang tua. Karena yang akan menjalin rumah tangga dengan kita adalah anaknya, maka kekayaan yang orang tua miliki tak etis untuk diperbincangkan. Kekayaan dan aset adalah hak mutlak milik kedua orang tua. Pun jika di dalamnya terdapat hak anak adalah berupa hak waris yang baru bisa terbagi ketika orang tua meninggal.

Kesalahan fatal sering terjadi tatkala pasangan menikah karena silau dengan kekayaan orang tuanya. Sehingga rumah tangga yang terbangun pun akan terus berada di bawah bayangan orang tua. Dan jika ternyata orang tua tidak ikut campur dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga anaknya, akan memunculkan kekecewaan dari pihak pasangan. Karena anggapannya mertua yang kaya tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi yang ia bayangkan. Padahal kesalahan ada pada dia sendiri, yang menikahi seseorang karena harta orang tuanya. Bukan berdasarkan rasa cinta pada calon pasangannya.

Negosiasi tentang Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Karena penghasilan harta akan menjadi kepemilikan masing-masing pihak dan tidak melebur dalam harta bersama. Meskipun misalnya perceraian adalah satu-satunya solusi yang bisa diambil, perjanjian perkawinan mampu meminimalisir konflik pasca perceraian seperti konflik harta gono gini, dan konflik hak pengasuhan anak.

Menurut adat ketimuran, perjanjian perkawinan memang masih tabu dan tidak lazim, sama halnya dengan membahas finansial menjelang pernikahan. Namun, ketika kedua belah pihak adalah pihak yang sama-sama memiliki kemampuan finansial yang mencukupi, atau keduanya memiliki gap pendapatan yang besar, perjanjian perkawinan justru bisa menjadi solusi.

Dalam kondisi kemampuan finansial saling mencukupi, adanya perjanjian perkawinan bisa menjadi pembatas wewenang antar pihak untuk mencampuri urusan penghasilan finansial pihak lainnya. Sehingga keduanya bisa memaksimalkan kepemilikan potensi finansial tanpa khawatir adanya campur tangan dari pihak lainnya dan menggunakan keuntungannya untuk kemaslahatan rumah tangga bersama.

Pada kondisi gap pendapatan yang besar, perjanjian perkawinan bisa mengurangi dominasi kuasa dari pihak yang kaya, dan melindungi hak pihak lainnya. Perjanjian perkawinan juga dapat menghindarkan sikap materialistik bagi pihak yang menikah hanya karena menginginkan hartanya dan bukan untuk membangun rumah tangga.

Namun sekali lagi, karena perjanjian perkawinan anggapannya masih tidak lazim, maka dalam merencanakan finansial menjelang pernikahan harus menjadi kesepakatan apakah perlu membuat perjanjian perkawinan ataukah tidak. Jika menyepakati, maka pasal-pasal dalam perjanjian perkawinan kedua pihak harus mengetahuinya. Dan jika tidak menyepakati maka pembahasan pengaturan harta dan finansial secara kekeluargaan dan atas sepengetahuan kedua belah pihak.

Tidak Menimpakan Tanggung Jawab Nafkah pada Satu Pihak

Dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, pencari nafkah utama  adala suami. Maka ketika sebuah rumah tangga mengalami permasalahan finansial, alih-alih berusaha mencarikan solusi, istri justru memilih untuk bercerai. Dengan alasan suami tidak mampu memberi nafkah yang layak. Karena mindset ini pulalah, istri yang tidak bekerja anggapannya tidak memiliki peran dalam membangun rumhah tangga, dan suami sebagai pahlawan karena mencukupi kebutuhan finansial keluarga.

Maka saat membahas rencana finansial sebelum pernikahan, harus terbangun kesepakatan bahwa nafkah adalah tanggung jawab bersama. Pun jika sepakati suami yang bekerja, maka istri yang mengurusi kebutuhan rumah tangga adalah patner dalam bekerja. Bukan sebagai penikmat semata karena pada dasarnya istri di rumah adalah manager yang mengatur kebutuhan anggota keluarga.

Jika sepakat istri yang mencari nafkah, maka posisinya bukan untuk merasa superior dan menyatakan suami tidak bertanggungjawab. Karena suami menjalankan berkewajiban untuk menjadi manajer yang mengatur kebutuhan anggota keluarga.

Jika keduanya sama-sama sepakat bekerja, maka urusan rumah tangga juga harus tertangani dan terselesaikan berdua. Pun jika ada permasalahan finansial juga menjadi tanggungan dan berdua menghadapinya, dan tidak melimpahkan tanggung jawab ke salah satu pihak saja.

Perlu kita pahami bahwa finansial memang bukan satu-satunya penentu keharmonisan rumah tangga. Namun banyak kasus perceraian dan KDRT bersumber dari permasalahan finansial yang tak terkomunikasikan dengan baik. Maka sebelum menuju jenjang pernikahan, alangkah baiknya jika kedua belah pihak merencanakan finansial bersama dengan menaati etika yang ada. Tentu tujuannya adalah untuk menggapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. []

Tags: istrikeluargaKeuanganmenikahPerencanaan Keuangan Keluargasuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Gerakan Ayah Ambil Rapor
Keluarga

Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera
  • Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan
  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan
  • Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID