Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membahas Rencana Keuangan Sebelum Menikah, Begini Etikanya

Salah satu hal penting namun masih belum banyak dilakukan saat persiapan menuju pernikahan, adalah membahas rencana keuangan dengan pasangan

Lutfiana Mayasari by Lutfiana Mayasari
1 Agustus 2022
in Keluarga
A A
0
Rencana Keuangan

Rencana Keuangan

11
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hal penting namun masih belum banyak dilakukan saat persiapan menuju pernikahan, adalah membahas rencana keuangan dengan pasangan. Hal ini lantaran membahas rencana keuangan anggapannya sebagai hal tabu karena terindikasi ke sifat materialistik.

Padahal berdasarkan laporan BPS di tahun 2022, sebanyak 75,34 persen angka pengajuan perceraian dengan alasan nafkah dan permasalahan finansial dalam rumah tangga. Atas dasar itulah, membahas rencana finansial menjelang pernikahan menjadi hal wajib yang harus kita lakukan. Namun demikian, dalam membahas rencana finansial tentunya ada etika yang harus kita taati agar tidak menyinggung perasaan satu dengan lainnya.

Lantas seperti apa etika dalam membahas rencana finansial menjelang pernikahan? Simak penjelasan berikut ini.

Jujur atas Hutang dan Pendapatan 

Berdasarkan penelitian Mubasyaroh di tahun 2017, salah satu alasan seseorang menikah adalah karena terhimpit ekonomi. Pernikahan dianggap sebagai sebuah solusi untuk mengangkat derajat salah satu keluarga dari segi ekonomi. Selain itu, dengan pernikahan harapannya mampu mengurangi beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak.

Jika hal tersebut di atas terjadi, maka nilai pernikahan hanya sebatas transaksi ekonomi. Pihak pemberi uang sebagai pemilik kuasa, dan pihak penerima sebagai pengabdi. Dampaknya adalah munculnya relasi top to down, relasi kuasa dan transaksional sepanjang menjalani rumah tangga. Alih-alih merasakan rumah tangga sebagai kepemilikan kedua belah pihak, relasi seperti itu justru akan memunculkan pihak yang “bossy” sehingga menimbulkan sikap sewenang-wenang.

Untuk menghindari hal tersebut, membahas rencana keuangan sebelum menikah menjadi sangat penting. Kedua belah pihak harus jujur atas hutang yang ia miliki dan harus jujur terhadap pendapatan yang mungkin dihasilkan setelah pernikahan. Jangan sampai, total hutang dan pendapatan yang mampu ia hasilkan baru mereka ketahui setelah menikah. Karena akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga kedepannya.

Ketika kedua belah pihak jujur dengan hutang dan pendapatan masing-masing, maka permasalahan finansial yang mungkin dihadapi pasangan setelah menikah akan menjadi tanggung jawab berdua. Tidak menyalahkan salah satu pihak, dan juga tidak membebankan tanggung jawab ke satu pihak saja. Karena pada dasarnya rumah tangga adalah sebuah relasi kesalingan untuk mewujudkan keharmonisan dan ketenangan ketika keduanya merasa saling memiliki dan merasa saling memperjuangkan.

Tidak Mengungkit Kekayaan Orang Tua

Etika lain yang harus kita taati ketika membahas rencana finansial menjelang pernikahan adalah jangan menanyakan atau menceritakan kekayaan orang tua. Karena yang akan menjalin rumah tangga dengan kita adalah anaknya, maka kekayaan yang orang tua miliki tak etis untuk diperbincangkan. Kekayaan dan aset adalah hak mutlak milik kedua orang tua. Pun jika di dalamnya terdapat hak anak adalah berupa hak waris yang baru bisa terbagi ketika orang tua meninggal.

Kesalahan fatal sering terjadi tatkala pasangan menikah karena silau dengan kekayaan orang tuanya. Sehingga rumah tangga yang terbangun pun akan terus berada di bawah bayangan orang tua. Dan jika ternyata orang tua tidak ikut campur dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga anaknya, akan memunculkan kekecewaan dari pihak pasangan. Karena anggapannya mertua yang kaya tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi yang ia bayangkan. Padahal kesalahan ada pada dia sendiri, yang menikahi seseorang karena harta orang tuanya. Bukan berdasarkan rasa cinta pada calon pasangannya.

Negosiasi tentang Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Dalam perspektif mubadalah, perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk kesalingan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Karena penghasilan harta akan menjadi kepemilikan masing-masing pihak dan tidak melebur dalam harta bersama. Meskipun misalnya perceraian adalah satu-satunya solusi yang bisa diambil, perjanjian perkawinan mampu meminimalisir konflik pasca perceraian seperti konflik harta gono gini, dan konflik hak pengasuhan anak.

Menurut adat ketimuran, perjanjian perkawinan memang masih tabu dan tidak lazim, sama halnya dengan membahas finansial menjelang pernikahan. Namun, ketika kedua belah pihak adalah pihak yang sama-sama memiliki kemampuan finansial yang mencukupi, atau keduanya memiliki gap pendapatan yang besar, perjanjian perkawinan justru bisa menjadi solusi.

Dalam kondisi kemampuan finansial saling mencukupi, adanya perjanjian perkawinan bisa menjadi pembatas wewenang antar pihak untuk mencampuri urusan penghasilan finansial pihak lainnya. Sehingga keduanya bisa memaksimalkan kepemilikan potensi finansial tanpa khawatir adanya campur tangan dari pihak lainnya dan menggunakan keuntungannya untuk kemaslahatan rumah tangga bersama.

Pada kondisi gap pendapatan yang besar, perjanjian perkawinan bisa mengurangi dominasi kuasa dari pihak yang kaya, dan melindungi hak pihak lainnya. Perjanjian perkawinan juga dapat menghindarkan sikap materialistik bagi pihak yang menikah hanya karena menginginkan hartanya dan bukan untuk membangun rumah tangga.

Namun sekali lagi, karena perjanjian perkawinan anggapannya masih tidak lazim, maka dalam merencanakan finansial menjelang pernikahan harus menjadi kesepakatan apakah perlu membuat perjanjian perkawinan ataukah tidak. Jika menyepakati, maka pasal-pasal dalam perjanjian perkawinan kedua pihak harus mengetahuinya. Dan jika tidak menyepakati maka pembahasan pengaturan harta dan finansial secara kekeluargaan dan atas sepengetahuan kedua belah pihak.

Tidak Menimpakan Tanggung Jawab Nafkah pada Satu Pihak

Dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, pencari nafkah utama  adala suami. Maka ketika sebuah rumah tangga mengalami permasalahan finansial, alih-alih berusaha mencarikan solusi, istri justru memilih untuk bercerai. Dengan alasan suami tidak mampu memberi nafkah yang layak. Karena mindset ini pulalah, istri yang tidak bekerja anggapannya tidak memiliki peran dalam membangun rumhah tangga, dan suami sebagai pahlawan karena mencukupi kebutuhan finansial keluarga.

Maka saat membahas rencana finansial sebelum pernikahan, harus terbangun kesepakatan bahwa nafkah adalah tanggung jawab bersama. Pun jika sepakati suami yang bekerja, maka istri yang mengurusi kebutuhan rumah tangga adalah patner dalam bekerja. Bukan sebagai penikmat semata karena pada dasarnya istri di rumah adalah manager yang mengatur kebutuhan anggota keluarga.

Jika sepakat istri yang mencari nafkah, maka posisinya bukan untuk merasa superior dan menyatakan suami tidak bertanggungjawab. Karena suami menjalankan berkewajiban untuk menjadi manajer yang mengatur kebutuhan anggota keluarga.

Jika keduanya sama-sama sepakat bekerja, maka urusan rumah tangga juga harus tertangani dan terselesaikan berdua. Pun jika ada permasalahan finansial juga menjadi tanggungan dan berdua menghadapinya, dan tidak melimpahkan tanggung jawab ke salah satu pihak saja.

Perlu kita pahami bahwa finansial memang bukan satu-satunya penentu keharmonisan rumah tangga. Namun banyak kasus perceraian dan KDRT bersumber dari permasalahan finansial yang tak terkomunikasikan dengan baik. Maka sebelum menuju jenjang pernikahan, alangkah baiknya jika kedua belah pihak merencanakan finansial bersama dengan menaati etika yang ada. Tentu tujuannya adalah untuk menggapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. []

Tags: istrikeluargaKeuanganmenikahPerencanaan Keuangan Keluargasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (8)

Next Post

Makna Muharram Bagi Buya Husein (1)

Lutfiana Mayasari

Lutfiana Mayasari

Peneliti dan mahasiswa doktoral pada bidang kajian gender dan Islam. Tertarik pada isu keadilan, perdamaian, anak, dan isu sosial lainnya.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
muharram

Makna Muharram Bagi Buya Husein (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0