Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Feminisme Nusantara, Mungkinkah?

Upaya ini adalah kerja untuk menggali konsep relasi kesetaraan gender dari khazanah Nusantara, dan mempribumikan feminisme ke dalam budaya Nusantara

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
18 Juli 2022
in Publik
A A
0
Membincang Feminisme

Membincang Feminisme

7
SHARES
369
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada beberapa tulisan sebelumnya, saya sering kali menyuarakan untuk mempribumikan feminisme, atau menggali konsep kesetaraan gender dari khazanah Nusantara. Upaya ini bisa dibilang sebagai kerja membincang feminisme, dan mendiskusikan konsep “feminisme Nusantara”.

Tentu saja pembaca bisa bertanya, meragukan, bahkan bersikap kebe(a)ratan dengan pemikiran ini: “Mungkinkah menggali relasi kesetaraan gender dari khazanah Nusantara dan merumuskan konsep feminisme Nusantara?”

Ah, kalau pun mungkin: “Memangnya untuk apa ada konsep feminisme Nusantara?”

Dalam tulisan ini, saya akan coba menjawab pertanyaan pertama, dan untuk pertanyaan kedua akan coba saya jawab pada tulisan selanjutnya. Meski, sebenarnya jawaban dua pertanyaan tersebut sudah saya tuangkan dalam tulisan-tulisan sebelumnya, dan tentu juga masih akan saya bahas pada tulisan berikutnya, seputar mempribumikan feminisme. Sebab, satu esai jelas belum cukup untuk mendiskusikan feminisme Nusantara.

Menggagas dan Membincang Feminisme Nusantara

Membincang feminisme Nusantara merupakan upaya untuk mempribumikan feminisme dan juga melihat relasi gender dari kacamata Nusantara. Sehingga, tetap menjadi pribumi yang maju dengan pemikiran kesetaraan tanpa harus meninggalkan nilai-nilai ke-Nusantara-an.

Kalau dalam feminisme Islam, sebagaimana Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura menjelaskan, feminis Muslim dengan spirit kesetaraan mengkaji ulang ajaran Islam dengan merujuk pada sumber-sumber utama Islam. Maka, dalam feminisme Nusantara kajian kesetaraan gender merujuk pada sumber khazanah Nusantara.

Apakah hal ini mungkin dilakukan? Mengingat kebudayaan Nusantara sering melekat dengan stigma sebagai setting sosial yang patriarki, tidak memberi ruang terhadap perempuan, dan berbagai stigma lain yang seakan meragukan Nusantara punya khazanah kesetaraan gender.

Memang tidak dapat kita pungkiri kalau ada kebiasaan di Nusantara yang tidak ramah perempuan. Kebiasaan yang lekat dengan patriarki. Misalnya, kebiasaan pelanggengan nikah dini oleh sebagian oknum di negeri ini. Praktik ini jelas tidak baik, dan perlu ada upaya pencegahan. Saya menyebut ini kebiasaan, bukan budaya maupun tradisi Nusantara, sebab sikap seperti ini lebih tepat kita sebut sebagai perilaku “oknum” dan bukan budaya masyarakat Nusantara.

Patriarki bukan Tradisi Nusantara

Adanya kebiasaan oknum yang tidak ramah perempuan, itu bukan berarti kita bisa men-cap bahwa setiap budaya Nusantara pasti ujug-ujug adalah patriarki. Sebab, jika menelik sejarah dan coba memahami berbagai budaya Nusantara dengan lebih mendalam, maka akan nampak kalau sosial budaya Nusantara sejatinya memberi ruang, menghargai, dan memuliakan perempuan.

Sehingga tidak heran jika banyak perempuan Nusantara yang tampil sebagai sosok pemimpin seperti Sultanah Safiatuddin Tajul Alam Syah, sebagai ulama layaknya Rangkayo Rahmah El Yunusiyah, sebagai pejuang dan pemikir misalnya Sujatin Kartowijono, dan perempuan lain yang mewarnai bidang penting dalam perjalanan bangsa ini.

Ini tentu menggambarkan kalau sejatinya sosial budaya Nusantara tidak membatasi ruang gerak perempuan. Ada kesetaraan gender dalam budaya Nusantara. Perspektif budaya Nusantara tidak memandang perempuan sebagai the second sex atau makhluk yang kita pandang sekadar alat untuk memproduksi manusia, melainkan memosisikan dan menghargai perempuan sebagai manusia layaknya laki-laki sehingga punya peluang setara untuk berkarya.

Selain itu, sebagaimana penjelasan Nadya Karima Melati dalam Membicarakan Feminisme, bahwa tujuan feminisme sederhana adalah untuk memanusiakan perempuan. Hal ini membuat feminisme sangat mungkin dipribumikan. Sebab, pada dasarnya budaya dan tradisi Nusantara terkait perempuan adalah ingin memuliakan, menghargai, dan memberi ruang untuk perempuan.

Budaya Nusantara Memuliakan Perempuan

Misalnya, dalam masyarakat Bolaang Mongondow terdapat tradisi Momoton yang merupakan tradisi memingit perempuan selama beberapa hari pada fase haid pertama. Sekilas tradisi ini nampak seperti budaya patriarki yang membelenggu perempuan. Namun, jika kita telusuri lebih dalam dan melakukan reinterpretasi makna dengan spirit feminisme, maka dapat kita pahami bahwa Momoton merupakan tradisi edukasi bagi perempuan Bolaang Mongondow.

Sebagaimana yang pernah saya sampaikan dalam esai berjudul “Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow pada Saat Haid Pertama,” bahwa tradisi Momoton pada dasarnya bukan bertujuan untuk membelenggu perempuan. Melainkan, satu upaya edukasi bagi perempuan pada saat haid pertama, agar dapat memahami tubuhnya dengan baik. Selain itu, ia menjadi pribadi yang mampu mengontrol diri dalam menjalani kehidupan.

Sampai di sini, sudah dapat kita pahami bahwa sangat mungkin membincang feminisme Nusantara. Upaya ini adalah kerja untuk menggali konsep relasi kesetaraan gender dari khazanah Nusantara, dan mempribumikan feminisme ke dalam budaya Nusantara. Sehingga, lahir satu konsep pemikiran kesetaraan gender dan feminisme yang tidak mengabaikan karakter budaya masyarakat Nusantara. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuanIndonesiakeadilanKesetaraanNusantaraperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Maslahat Adalah Langkah Awal untuk Perbaiki Sosial Masyarakat

Next Post

5 Cara Aktualisasi Pola Relasi Kesalingan Menurut Buya Husein

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Next Post
pola relasi kesalingan

5 Cara Aktualisasi Pola Relasi Kesalingan Menurut Buya Husein

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0