Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membincang Fiqih Empati bagi Perempuan Haid

Ruang rukhshah yang ada dalam fiqih, dapat diberikan pada laki-laki dan perempuan sesuai dengan pengalaman khasnya masing-masing

Mufliha Wijayati by Mufliha Wijayati
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Momoton

6
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Mama, aku critain ya… aku tu sudah haid sekarang. Ini sudah hari kedua.” Suara anak gadis terdengar girang saat telpon Sabtu jelang siang kemarin.

“Alhamdulillah, gimana rasanya nak? Dibuat nyaman ya, kalau ada rasa-rasa sakit, gimana cara pakai pembalut, bebersih dan bersuci matur sama ustadzah dan mbak-mbak yang lain ya. Atau kalau pas jadwal telpon bisa tanya-tanya mama.”

“iya ma… biasa aja kok. Kemarin masih dipinjemi pembalut punya temen. Kan, di diniyah juga sudah diajari.” Jawaban penuh percaya diri yang membuat emaknya tenang.

Mubadalah.id – Obrolan via telpon antara emak dan anak perempuannya berlanjut dengan crita khas tentang rindu dan pelukan, dan disudahi dengan mantra “I Love You naaaak”. Love You too ma…

Haid pertama anak gadisku sudah ditunggunya mungkin sejak kelas 5 SD, saat sebagian besar teman-teman pondok dan sekolahnya sudah haid. Dalam beberapa kali telpon-telponnya dia menceritakan pengalaman haid kawan-kawan pondoknya, menyiratkan penantiannya, dan rasa penasaran bagaimana pengalaman haidnya kelak.

Untuk menjemput masa itu, sudah beberapa kali aku berbagi cerita cara menggunakan pembalut, frekuensi pengganti pembalut, cara bebersih, dan juga bersuci. Meski dia menyimak malu-malu karena dianggapnya haid itu hal privat yang tak patut dibicarakan secara terbuka, aku tetap berulangkali membincangnya.  Tujuannya, agar pengalaman biologis khas perempuan yang dia alami nanti berbekal pengetahuan yang memadai.  Haid tidak melulu dijalaninya sebagai kodrat terberi yang dibincang sebagai aib, kotor, memalukan, dan dihukumi secara hitam putih.

Ahad pagi, dalam tadarus subuh hadis #6 buku “Perempuan bukan Sumber Fitnah” Kang Faqih mengupas tentang larangan perempuan haid masuk masjid. Dalam kajian fiqih, hal yang tak terhindarkan adalah pandangan ulama yang berbeda dan kadang bertentangan.

Tadarus Subuh #6 tidak bermaksud mempertajam perbedaan pendapat ulama tersebut, tapi lebih pada memberikan satu kerangka berpikir yang memandang bahwa perbedaan ulama fiqih dapat dijadikan sebagai wilayah untuk mengarahkan pada promosi kebaikan (ihsan), kemudahan,  rahmatan lil alamin, bukan untuk merendahkan ataupun mendiskriminasi perempuan yang sedang mengemban amanah reproduksi.

Ingatan saya melompat pada fase awal mengalami haid saat di pesantren. Kala itu haid cenderung disembunyikan karena ‘malu’, menghambat santri dalam proses belajar, mengurangi intensitas riyadhah ruhiyah, dan dibincang hanya dalam konteks bersuci yang memberatkan. Padahal haidnya sendiri, untuk beberapa perempuan sudah berat, bahkan sangat berat.

Simbol-simbol lagi M, lagi libur, atau istilah datang bulan yang digunakan, merefleksikan fase haid sebagai pengalaman yang tidak patut untuk disebut dengan lugas bahwa “aku sedang haid atau aku lagi menstruasi”. Menjadi hal yang sangat memalukan atau bahkan menjijikan ketika darah haid sampai tembus ke pakaian karena derasnya darah yang keluar.  Bisa-bisa habis dibully oleh teman-teman terutama teman laki-laki. Padahal kata nabi pada Aisyah, “Haidmu itu bukan di tanganmu.”

Tidak hanya larangan berdiam diri di masjid yang pada level tertentu menghalangi perempuan mengakses proses belajar.  Larangan memotong kuku selama masa haid, larangan mandi keramas, perintah mengumpulkan rambut yang rontok saat bersisir dan harus disucikan saat mandi jinabah, cara mencuci pembalut yang berkelit kelindan dengan mitos-mitos haid yang mengintimidasi membuat perempuan semakin berat menjalani peran reproduksinya.

Merespon isu ini, Prof. Tutik Hamidah, sempat menyebutkan hadis dalam Kitab Kifayatul Akhyar yang menjelaskan “Rambutnya wanita haid yang tidak disucikan akan menjadi api ketika di akherat nanti”. Ya, hadis ini cukup populer dan terus direproduksi untuk memberikan warning bagi perempuan haid.  Tapi, hadis ini menjadi PR bersama untuk dikaji lebih mendalam relevansinya dengan konteks haid.

Kang Faqih memberikan satu tawaran Fiqih EMPATI (M4-I) bagi perempuan yang menjadikan 4 pengalaman biologis perempuan; MENSTRUASI, HAMIL, MELAHIRKAN dan MENYUSUI, difasilitasi dengan IHSAN. Sebagaimana kerangka yang diberikan nabi, Yassiru wala tu’assiru, Sakkinu wala tunaffiru. Pengecualian yang diberikan karena kondisi tubuh perempuan, harus dimaknai sebagai apresiasi dan dispensasi, bukan mendiskriminasi, subordinasi, apalagi menistakan perempuan. (Kang Faqih, PBSF: 2021)

Ruang rukhshah yang ada dalam fiqih, dapat diberikan pada laki-laki dan perempuan sesuai dengan pengalaman khasnya masing-masing. Maka, berikan ruang bagi perempuan untuk mendefinisikan pengalaman menstruasinya, dan tanggung jawab fiqih adalah memberi fasilitas juga kemudahan, agar “rasa sakit” dalam menjalani peran reproduksi tidak membuat perempuan merasa semakin sakit.

Untuk gadisku, yang sedang menjalani fase awal peran reproduksinya, nikmatilah fase ini sebagai kemuliaan yang diemban oleh perempuan di muka bumi ini dengan tetap bahagia. []

 

Tags: Faqihuddin Abdul KodirHaidkesehatan reproduksiMenstruasiPengalaman biologis perempuanTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Santri Butuh Ruang Aman dari Kekerasan Seksual

Next Post

Kisah Kiai Sahal, dan Nyai Nafisah yang Saling Mendukung dan Menguatkan (Part I)

Mufliha Wijayati

Mufliha Wijayati

Alumni Workshop Penulisan Artikel Populär Mubadalah 2017, Penyuka kopi dan Pemerhati isu gender dari IAIN Metro

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Fikih Darah
Disabilitas

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

2 Februari 2026
Next Post
Kiai Sahal

Kisah Kiai Sahal, dan Nyai Nafisah yang Saling Mendukung dan Menguatkan (Part I)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0