Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Peran Politik Perempuan

Dalam sejarah Islam, banyak juga tokoh-tokoh perempuan yang memiliki peran penting dalam urusan politik, penyebaran dan tradisi keilmuan Islam

Ega Ardiansyah by Ega Ardiansyah
8 Juni 2024
in Publik
A A
0
Peran Politik Perempuan

Peran Politik Perempuan

14
SHARES
684
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Budaya patriarki merupakan budaya yang membuat perempuan menjadi kaum yang kita anggap sebelah mata di lingkungan sosial. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menganut budaya itu. Hal ini bisa teridentifikasi dari masih banyaknya kekerasan-kekerasan yang perempuan alami. Entah kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain.

Kekerasan-kekerasan itu menjadi bukti bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan hak-hak kaum perempuan. Baik haknya di lingkungan sosial, keluarga bahkan politik. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang memang melihat keadilan atau kesetaraan hak dalam peran politik perempuan itu penting.

Di lingkungan cendekiawan muslim Indonesia, ada nama KH. Husein Muhammad, KH. Faqihuddin Abdul Kadir, dan termasuk guru saya, Mamang Haerudin yang menjadi garda terdepan pembela hak-hak kaum perempuan.

Perempuan di Ranah Politik

Di lingkungan politik Indonesia, kita perlu menyambut gembira adanya peraturan yang menganjurkan agar keterwakilan kaum perempuan di lembaga legislatif mencapai 30 persen.

Meski dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin keterwakilan itu masih jauh dari harapan, setidaknya aturannya telah mencerminkan bahwa pemerintah memang serius untuk melibatkan kaum perempuan dalam berbagai ranah kenegaraan termasuk politik.

Keterwakilan kaum perempuan dalam ranah politik sangat penting. Ada empat hal yang melatarbelakanginya, Pertama, supaya prinsip keadilan bagi laki-laki dan perempuan dalam suatu negara bisa terwujud. Kedua, menawarkan model peran keberhasilan politisi perempuan.

Ketiga, guna mengidentifikasi kepentingan-kepentingan khusus perempuan yang tidak terlihat. Terakhir, untuk menekankan adanya perbedaan hubungan perempuan dengan politik sekaligus menunjukkan kehadirannya dalam meningkatkan kualitas perpolitikan.

Kepemimpinan Politik Perempuan

Ada banyak contoh yang bisa meyakinkan kita bahwa keterlibatan perempuan di lingkungan politik memang penting dan terbukti bisa menciptakan perubahan yang positif. Kita bisa melihat bagaimana mantan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, berhasil membuat negaranya aman dari dampak negatif pandemi Covid-19.

Di Indonesia, kita bisa melihat Megawati Soekarno Putri dalam urusan kepemimpinan politik. Megawati merupakan satu-satunya presiden perempuan Indonesia. Ada banyak pencapaiannya ketika menjadi presiden. Di samping itu, dalam urusan ini kita bisa melihat Khofifah Indar Parawansa selama menjadi Gubernur Jawa Timur.

Khofifah merupakan Ketua Umum Muslimat. Salah satu Badan Otonom (Banon) organisasi masyarakat Islam Nahdatul Ulama (NU). Dalam Pilkada bulan November 2024 nanti, Khofifah akan kembali maju menjadi calon gubernur bersama Emil Dardak.

Dalam sejarah Islam, banyak juga tokoh-tokoh perempuan yang memiliki peran penting dalam urusan politik, penyebaran dan tradisi keilmuan Islam. Misalnya saja Siti Aisyah, istri Nabi Muhammad Saw. Dia pernah memimpin pasukan dalam peperangan melawan Ali bin Abi Thalib. Siti Asiyah juga menjadi guru dari para ulama terkemuka lain. Mereka diantaranya Ibrahim al-Taimi, Thawus, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Sulaiman bin Yasar, Ikrimah dan lain-lain.

Selain Siti Aisyah, sejumlah perempuan yang juga ulama adalah Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Hafshah binti Umar, Asma binti Abu Bakar, Ramlah binti Abi Sufyan, Fatimah binti Qais dan lain-lain.

Ada juga nama Sayyidah Nafisah, Sayyidah Nizam, Fakhr al Nisa dan Qurrah al ‘Ain yang dikenal sebagai ulama perempuan yang cerdas dan alim. Lalu ada seorang ulama perempuan paling populer di kalangan para sufi, Rabî’ah al-Adawiyah (801 M) yang kemudian menjadi icon mazhab ‘cinta’ dalam sufisme.

Meningkatkan Peran Politik Perempuan

Lalu bagaimana caranya supaya keterwakilan dan keterlibatan perempuan di lingkungan politik Indonesia bisa meningkatkan dan optimal (sampai 30 persen)? Aturan yang membuka akses ke lingkungan politik sudah ada, jadi, hal ini menjadi tugas pemerintah dan partai politik untuk berusaha mewujudkannya.

Bagi individu perempuan di lingkungan masyarakat, meningkatnya kesadaran sebagian masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan adanya akses yang memudahkan mereka masuk ke ruang publik harus dimanfaatkan dengan baik.

Kaum perempuan harus bisa membuat dirinya layak dan berkualitas. Akses ke dunia pendidikan harus digunakan dengan maksimal untuk meningkatkan wawasan dan meningkatkan kualitas diri. Yang jelas, keterlibatan perempuan di ruang publik, di lingkungan politik dan seterusnya sangat penting.

Saya merupakan orang yang setuju dengan anggapan itu dan juga mendorong kaum perempuan yang ada di desa untuk terlibat di ruang publik. Saya anjurkan teman-teman muda perempuan di desa untuk semangat menimba ilmu di lembaga pendidikan sampai setinggi mungkin, mendorong mereka ikut organisasi dan berprestasi.

Peran politik tidak hanya bisa dilakukan oleh kaum laki-laki. Pemimpin juga tidak menjadi hak laki-laki saja. Perempuan pun bisa dan berhak. Tapi bagaimana dengan keterangan-keterangan agama yang terkesan membatasi pergerakan kaum perempuan di ruang publik bahkan menempatkannya sebagai bawahan laki-laki?

Fikih Perempuan

Terkait teks agama yang membatasi peran perempuan misalnya dalam hadis Bukhari nomor 4425, diriwayatkan dari Abu Bakrah berkata:

“Allah menjagaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW pada perang Jamal yakni tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang kuda guna berperang bersama mereka”.

Abu Bakroh meneruskan: Saat Kaisar Persia mati, Rasul bersabda: “Siapa yang menjadi penggantinya?” Mereka menjawab: Putrinya. Lalu Nabi pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.”

Sebetulnya ini hanya urusan konteks waktu dan keadaan. Dalam bukunya yang berjudul “Fikih Perempuan”, KH. Husein Muhammad mengatakan bahwa fikih merupakan aspek paling praktis dalam mengatur tata kehidupan masyarakat beragama, baik dalam hubungan personal antara manusia dengan Tuhannya (ubudiyah), hingga hubungan yang lebih luas, seperti hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah).

Oleh karena itu fikih tidak lepas dari aspek sosial masyarakat, baik secara budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada hukum yang absolut dalam fikih, serta memungkinkan fikih untuk berubah sesuai perkembangan kehidupan masyarakat.

Dahulu, budaya patriarki dan akses ke dunia pendidikan sangat terbatas. Hal ini membuat perempuan menjadi kaum yang tentu saja kurang layak diamanahi tanggung jawab di ranah-ranah yang memerlukan kecerdasan dan  seterusnya.

Namun, eranya kini sudah berbeda, kesadaran akan kesetaraan gender dan kemudahan akses pendidikan bagi kaum perempuan membuat kesempatan mereka menjadi pribadi yang lebih berkualitas dan layak menjadi pemimpin sama seperti kesempatan yang didapatkan laki-laki. []

 

 

Tags: Affirmasi PolitikGenderhak politikkeadilanKesetaraanPeran Politik Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak Laki-laki dan Perempuan Wajib Diperlakukan dengan Baik dan Adil

Next Post

6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

Ega Ardiansyah

Ega Ardiansyah

Ega Adriansyah, pemuda dan penulis asal Desa Kubangdeleg. Kini sedang menimba ilmu di jurusan Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Next Post
6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0