Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Peran Politik Perempuan

Dalam sejarah Islam, banyak juga tokoh-tokoh perempuan yang memiliki peran penting dalam urusan politik, penyebaran dan tradisi keilmuan Islam

Ega Ardiansyah by Ega Ardiansyah
8 Juni 2024
in Publik
A A
0
Peran Politik Perempuan

Peran Politik Perempuan

14
SHARES
684
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Budaya patriarki merupakan budaya yang membuat perempuan menjadi kaum yang kita anggap sebelah mata di lingkungan sosial. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menganut budaya itu. Hal ini bisa teridentifikasi dari masih banyaknya kekerasan-kekerasan yang perempuan alami. Entah kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain.

Kekerasan-kekerasan itu menjadi bukti bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan hak-hak kaum perempuan. Baik haknya di lingkungan sosial, keluarga bahkan politik. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang memang melihat keadilan atau kesetaraan hak dalam peran politik perempuan itu penting.

Di lingkungan cendekiawan muslim Indonesia, ada nama KH. Husein Muhammad, KH. Faqihuddin Abdul Kadir, dan termasuk guru saya, Mamang Haerudin yang menjadi garda terdepan pembela hak-hak kaum perempuan.

Perempuan di Ranah Politik

Di lingkungan politik Indonesia, kita perlu menyambut gembira adanya peraturan yang menganjurkan agar keterwakilan kaum perempuan di lembaga legislatif mencapai 30 persen.

Meski dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin keterwakilan itu masih jauh dari harapan, setidaknya aturannya telah mencerminkan bahwa pemerintah memang serius untuk melibatkan kaum perempuan dalam berbagai ranah kenegaraan termasuk politik.

Keterwakilan kaum perempuan dalam ranah politik sangat penting. Ada empat hal yang melatarbelakanginya, Pertama, supaya prinsip keadilan bagi laki-laki dan perempuan dalam suatu negara bisa terwujud. Kedua, menawarkan model peran keberhasilan politisi perempuan.

Ketiga, guna mengidentifikasi kepentingan-kepentingan khusus perempuan yang tidak terlihat. Terakhir, untuk menekankan adanya perbedaan hubungan perempuan dengan politik sekaligus menunjukkan kehadirannya dalam meningkatkan kualitas perpolitikan.

Kepemimpinan Politik Perempuan

Ada banyak contoh yang bisa meyakinkan kita bahwa keterlibatan perempuan di lingkungan politik memang penting dan terbukti bisa menciptakan perubahan yang positif. Kita bisa melihat bagaimana mantan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, berhasil membuat negaranya aman dari dampak negatif pandemi Covid-19.

Di Indonesia, kita bisa melihat Megawati Soekarno Putri dalam urusan kepemimpinan politik. Megawati merupakan satu-satunya presiden perempuan Indonesia. Ada banyak pencapaiannya ketika menjadi presiden. Di samping itu, dalam urusan ini kita bisa melihat Khofifah Indar Parawansa selama menjadi Gubernur Jawa Timur.

Khofifah merupakan Ketua Umum Muslimat. Salah satu Badan Otonom (Banon) organisasi masyarakat Islam Nahdatul Ulama (NU). Dalam Pilkada bulan November 2024 nanti, Khofifah akan kembali maju menjadi calon gubernur bersama Emil Dardak.

Dalam sejarah Islam, banyak juga tokoh-tokoh perempuan yang memiliki peran penting dalam urusan politik, penyebaran dan tradisi keilmuan Islam. Misalnya saja Siti Aisyah, istri Nabi Muhammad Saw. Dia pernah memimpin pasukan dalam peperangan melawan Ali bin Abi Thalib. Siti Asiyah juga menjadi guru dari para ulama terkemuka lain. Mereka diantaranya Ibrahim al-Taimi, Thawus, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Sulaiman bin Yasar, Ikrimah dan lain-lain.

Selain Siti Aisyah, sejumlah perempuan yang juga ulama adalah Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Hafshah binti Umar, Asma binti Abu Bakar, Ramlah binti Abi Sufyan, Fatimah binti Qais dan lain-lain.

Ada juga nama Sayyidah Nafisah, Sayyidah Nizam, Fakhr al Nisa dan Qurrah al ‘Ain yang dikenal sebagai ulama perempuan yang cerdas dan alim. Lalu ada seorang ulama perempuan paling populer di kalangan para sufi, Rabî’ah al-Adawiyah (801 M) yang kemudian menjadi icon mazhab ‘cinta’ dalam sufisme.

Meningkatkan Peran Politik Perempuan

Lalu bagaimana caranya supaya keterwakilan dan keterlibatan perempuan di lingkungan politik Indonesia bisa meningkatkan dan optimal (sampai 30 persen)? Aturan yang membuka akses ke lingkungan politik sudah ada, jadi, hal ini menjadi tugas pemerintah dan partai politik untuk berusaha mewujudkannya.

Bagi individu perempuan di lingkungan masyarakat, meningkatnya kesadaran sebagian masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan adanya akses yang memudahkan mereka masuk ke ruang publik harus dimanfaatkan dengan baik.

Kaum perempuan harus bisa membuat dirinya layak dan berkualitas. Akses ke dunia pendidikan harus digunakan dengan maksimal untuk meningkatkan wawasan dan meningkatkan kualitas diri. Yang jelas, keterlibatan perempuan di ruang publik, di lingkungan politik dan seterusnya sangat penting.

Saya merupakan orang yang setuju dengan anggapan itu dan juga mendorong kaum perempuan yang ada di desa untuk terlibat di ruang publik. Saya anjurkan teman-teman muda perempuan di desa untuk semangat menimba ilmu di lembaga pendidikan sampai setinggi mungkin, mendorong mereka ikut organisasi dan berprestasi.

Peran politik tidak hanya bisa dilakukan oleh kaum laki-laki. Pemimpin juga tidak menjadi hak laki-laki saja. Perempuan pun bisa dan berhak. Tapi bagaimana dengan keterangan-keterangan agama yang terkesan membatasi pergerakan kaum perempuan di ruang publik bahkan menempatkannya sebagai bawahan laki-laki?

Fikih Perempuan

Terkait teks agama yang membatasi peran perempuan misalnya dalam hadis Bukhari nomor 4425, diriwayatkan dari Abu Bakrah berkata:

“Allah menjagaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW pada perang Jamal yakni tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang kuda guna berperang bersama mereka”.

Abu Bakroh meneruskan: Saat Kaisar Persia mati, Rasul bersabda: “Siapa yang menjadi penggantinya?” Mereka menjawab: Putrinya. Lalu Nabi pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.”

Sebetulnya ini hanya urusan konteks waktu dan keadaan. Dalam bukunya yang berjudul “Fikih Perempuan”, KH. Husein Muhammad mengatakan bahwa fikih merupakan aspek paling praktis dalam mengatur tata kehidupan masyarakat beragama, baik dalam hubungan personal antara manusia dengan Tuhannya (ubudiyah), hingga hubungan yang lebih luas, seperti hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah).

Oleh karena itu fikih tidak lepas dari aspek sosial masyarakat, baik secara budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada hukum yang absolut dalam fikih, serta memungkinkan fikih untuk berubah sesuai perkembangan kehidupan masyarakat.

Dahulu, budaya patriarki dan akses ke dunia pendidikan sangat terbatas. Hal ini membuat perempuan menjadi kaum yang tentu saja kurang layak diamanahi tanggung jawab di ranah-ranah yang memerlukan kecerdasan dan  seterusnya.

Namun, eranya kini sudah berbeda, kesadaran akan kesetaraan gender dan kemudahan akses pendidikan bagi kaum perempuan membuat kesempatan mereka menjadi pribadi yang lebih berkualitas dan layak menjadi pemimpin sama seperti kesempatan yang didapatkan laki-laki. []

 

 

Tags: Affirmasi PolitikGenderhak politikkeadilanKesetaraanPeran Politik Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak Laki-laki dan Perempuan Wajib Diperlakukan dengan Baik dan Adil

Next Post

6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

Ega Ardiansyah

Ega Ardiansyah

Ega Adriansyah, pemuda dan penulis asal Desa Kubangdeleg. Kini sedang menimba ilmu di jurusan Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Next Post
6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0