• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Peran Politik Perempuan

Dalam sejarah Islam, banyak juga tokoh-tokoh perempuan yang memiliki peran penting dalam urusan politik, penyebaran dan tradisi keilmuan Islam

Ega Ardiansyah Ega Ardiansyah
08/06/2024
in Publik
0
Peran Politik Perempuan

Peran Politik Perempuan

673
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Budaya patriarki merupakan budaya yang membuat perempuan menjadi kaum yang kita anggap sebelah mata di lingkungan sosial. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menganut budaya itu. Hal ini bisa teridentifikasi dari masih banyaknya kekerasan-kekerasan yang perempuan alami. Entah kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain.

Kekerasan-kekerasan itu menjadi bukti bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan hak-hak kaum perempuan. Baik haknya di lingkungan sosial, keluarga bahkan politik. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang memang melihat keadilan atau kesetaraan hak dalam peran politik perempuan itu penting.

Di lingkungan cendekiawan muslim Indonesia, ada nama KH. Husein Muhammad, KH. Faqihuddin Abdul Kadir, dan termasuk guru saya, Mamang Haerudin yang menjadi garda terdepan pembela hak-hak kaum perempuan.

Perempuan di Ranah Politik

Di lingkungan politik Indonesia, kita perlu menyambut gembira adanya peraturan yang menganjurkan agar keterwakilan kaum perempuan di lembaga legislatif mencapai 30 persen.

Meski dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin keterwakilan itu masih jauh dari harapan, setidaknya aturannya telah mencerminkan bahwa pemerintah memang serius untuk melibatkan kaum perempuan dalam berbagai ranah kenegaraan termasuk politik.

Baca Juga:

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Wajah Perempuan Bukan Aurat, Tapi Keadilan yang Tak Disuarakan

Bagaimana Gerakan Kesalingan Membebaskan Laki-laki Juga?

Keterwakilan kaum perempuan dalam ranah politik sangat penting. Ada empat hal yang melatarbelakanginya, Pertama, supaya prinsip keadilan bagi laki-laki dan perempuan dalam suatu negara bisa terwujud. Kedua, menawarkan model peran keberhasilan politisi perempuan.

Ketiga, guna mengidentifikasi kepentingan-kepentingan khusus perempuan yang tidak terlihat. Terakhir, untuk menekankan adanya perbedaan hubungan perempuan dengan politik sekaligus menunjukkan kehadirannya dalam meningkatkan kualitas perpolitikan.

Kepemimpinan Politik Perempuan

Ada banyak contoh yang bisa meyakinkan kita bahwa keterlibatan perempuan di lingkungan politik memang penting dan terbukti bisa menciptakan perubahan yang positif. Kita bisa melihat bagaimana mantan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, berhasil membuat negaranya aman dari dampak negatif pandemi Covid-19.

Di Indonesia, kita bisa melihat Megawati Soekarno Putri dalam urusan kepemimpinan politik. Megawati merupakan satu-satunya presiden perempuan Indonesia. Ada banyak pencapaiannya ketika menjadi presiden. Di samping itu, dalam urusan ini kita bisa melihat Khofifah Indar Parawansa selama menjadi Gubernur Jawa Timur.

Khofifah merupakan Ketua Umum Muslimat. Salah satu Badan Otonom (Banon) organisasi masyarakat Islam Nahdatul Ulama (NU). Dalam Pilkada bulan November 2024 nanti, Khofifah akan kembali maju menjadi calon gubernur bersama Emil Dardak.

Dalam sejarah Islam, banyak juga tokoh-tokoh perempuan yang memiliki peran penting dalam urusan politik, penyebaran dan tradisi keilmuan Islam. Misalnya saja Siti Aisyah, istri Nabi Muhammad Saw. Dia pernah memimpin pasukan dalam peperangan melawan Ali bin Abi Thalib. Siti Asiyah juga menjadi guru dari para ulama terkemuka lain. Mereka diantaranya Ibrahim al-Taimi, Thawus, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Sulaiman bin Yasar, Ikrimah dan lain-lain.

Selain Siti Aisyah, sejumlah perempuan yang juga ulama adalah Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Hafshah binti Umar, Asma binti Abu Bakar, Ramlah binti Abi Sufyan, Fatimah binti Qais dan lain-lain.

Ada juga nama Sayyidah Nafisah, Sayyidah Nizam, Fakhr al Nisa dan Qurrah al ‘Ain yang dikenal sebagai ulama perempuan yang cerdas dan alim. Lalu ada seorang ulama perempuan paling populer di kalangan para sufi, Rabî’ah al-Adawiyah (801 M) yang kemudian menjadi icon mazhab ‘cinta’ dalam sufisme.

Meningkatkan Peran Politik Perempuan

Lalu bagaimana caranya supaya keterwakilan dan keterlibatan perempuan di lingkungan politik Indonesia bisa meningkatkan dan optimal (sampai 30 persen)? Aturan yang membuka akses ke lingkungan politik sudah ada, jadi, hal ini menjadi tugas pemerintah dan partai politik untuk berusaha mewujudkannya.

Bagi individu perempuan di lingkungan masyarakat, meningkatnya kesadaran sebagian masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan adanya akses yang memudahkan mereka masuk ke ruang publik harus dimanfaatkan dengan baik.

Kaum perempuan harus bisa membuat dirinya layak dan berkualitas. Akses ke dunia pendidikan harus digunakan dengan maksimal untuk meningkatkan wawasan dan meningkatkan kualitas diri. Yang jelas, keterlibatan perempuan di ruang publik, di lingkungan politik dan seterusnya sangat penting.

Saya merupakan orang yang setuju dengan anggapan itu dan juga mendorong kaum perempuan yang ada di desa untuk terlibat di ruang publik. Saya anjurkan teman-teman muda perempuan di desa untuk semangat menimba ilmu di lembaga pendidikan sampai setinggi mungkin, mendorong mereka ikut organisasi dan berprestasi.

Peran politik tidak hanya bisa dilakukan oleh kaum laki-laki. Pemimpin juga tidak menjadi hak laki-laki saja. Perempuan pun bisa dan berhak. Tapi bagaimana dengan keterangan-keterangan agama yang terkesan membatasi pergerakan kaum perempuan di ruang publik bahkan menempatkannya sebagai bawahan laki-laki?

Fikih Perempuan

Terkait teks agama yang membatasi peran perempuan misalnya dalam hadis Bukhari nomor 4425, diriwayatkan dari Abu Bakrah berkata:

“Allah menjagaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW pada perang Jamal yakni tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang kuda guna berperang bersama mereka”.

Abu Bakroh meneruskan: Saat Kaisar Persia mati, Rasul bersabda: “Siapa yang menjadi penggantinya?” Mereka menjawab: Putrinya. Lalu Nabi pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.”

Sebetulnya ini hanya urusan konteks waktu dan keadaan. Dalam bukunya yang berjudul “Fikih Perempuan”, KH. Husein Muhammad mengatakan bahwa fikih merupakan aspek paling praktis dalam mengatur tata kehidupan masyarakat beragama, baik dalam hubungan personal antara manusia dengan Tuhannya (ubudiyah), hingga hubungan yang lebih luas, seperti hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah).

Oleh karena itu fikih tidak lepas dari aspek sosial masyarakat, baik secara budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada hukum yang absolut dalam fikih, serta memungkinkan fikih untuk berubah sesuai perkembangan kehidupan masyarakat.

Dahulu, budaya patriarki dan akses ke dunia pendidikan sangat terbatas. Hal ini membuat perempuan menjadi kaum yang tentu saja kurang layak diamanahi tanggung jawab di ranah-ranah yang memerlukan kecerdasan dan  seterusnya.

Namun, eranya kini sudah berbeda, kesadaran akan kesetaraan gender dan kemudahan akses pendidikan bagi kaum perempuan membuat kesempatan mereka menjadi pribadi yang lebih berkualitas dan layak menjadi pemimpin sama seperti kesempatan yang didapatkan laki-laki. []

 

 

Tags: Affirmasi PolitikGenderhak politikkeadilanKesetaraanPeran Politik Perempuan
Ega Ardiansyah

Ega Ardiansyah

Ega Adriansyah, pemuda dan penulis asal Desa Kubangdeleg. Kini sedang menimba ilmu di jurusan Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version