Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mempertimbangkan Akses Masjid Ramah Difabel

Al-Qur’an dan hadis Rasulullah ﷺ sering kali menekankan pentingnya mempermudah urusan ibadah bagi umat Islam.

arinarahmatika by arinarahmatika
19 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Masjid Ramah Difabel

Masjid Ramah Difabel

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam mengajarkan bahwa setiap orang berhak beribadah dengan nyaman, termasuk dalam menggunakan fasilitas di masjid. Namun, masih banyak masjid yang kurang memperhatikan kenyamanan semua jamaah, terutama bagi difabel. Salah satu contohnya adalah banyak pengurus masjid yang membangun tempat wudlu tanpa mempertimbangkan akses masjid ramah difabel.

Berawal Dari Tempat Wudlu

Seringkali pengurus masjid merancang tempat wudlu dengan kolam pemisah antara kamar kecil dan masjid, dengan tujuan untuk menjaga kesucian tempat ibadah yang berdasarkan pada prinsip Fikih Ṭahārah. Selama bertahun-tahun, prinsip ini menjadi budaya dalam pembangunan masjid. Namun, yang menjadi persoalan adalah bagaimana desain tersebut justru menciptakan hambatan bagi sebagian jamaah. Siapa itu?

Tentu, bagi difabel yang mengalami kesulitan berjalan, kolam pemisah tersebut bisa menjadi sumber risiko terpeleset yang berbahaya. Bagi difabel netra, adanya pemisah seperti ini bisa menghambat mobilitas mereka. Bagaimana ia tahu ada kolam? Sementara itu, pengguna kursi roda sering kali tidak dapat melewati batasan tersebut, sehingga terpaksa mencari alternatif atau bahkan tidak bisa menggunakan fasilitas wudu di masjid sama sekali.

Jika kita bertanya, mengapa pengurus masjid masih mempertahankan desain ini? Jawabannya adalah karena banyak pengurus masjid yang menerapkan fikih dalam pembangunan masjid, sering kali tidak mempertimbangkan kebutuhan difabel. Perspektif ini muncul bukan karena Islam tidak ramah terhadap mereka, tetapi karena tafsir yang berkembang dalam praktiknya kurang mempertimbangkan aksesibilitas bagi semua orang.

Belajar dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Sebenarnya, ada contoh baik yang bisa kita pelajari dalam merancang masjid ramah difabel, dimulai dari tempat wudlu yang lebih inklusif. Di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mayoritas tempat wudlu menggunakan tempat duduk tepat di depan keran. Hal ini memungkinkan jamaah untuk berwudu dengan nyaman, tanpa harus berdiri lama atau kesulitan menjangkau air. Desain ini tidak hanya memudahkan difabel, tetapi juga memberi kenyamanan bagi semua jamaah, termasuk mereka yang sedang lelah atau kurang sehat.

Dengan desain seperti itu, membersihkan kaki, termasuk menyela-nyela jari kaki, menjadi lebih mudah. Sehingga semua orang dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa diskriminasi. Inilah contoh konkret bahwa inklusivitas dalam desain tidak harus menunggu jumlah difabel yang banyak. Sebaliknya, jika sejak awal fikih memperhitungkan kebutuhan mereka, maka semua tempat wudu akan dirancang agar mudah diakses oleh siapa pun, tanpa kecuali.

Islam dan Prinsip Keadilan Dalam Fasilitas Ibadah

Islam mengajarkan keadilan dan kemudahan dalam beribadah. Al-Qur’an dan hadis Rasulullah ﷺ sering kali menekankan pentingnya mempermudah urusan ibadah bagi umat Islam. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat dirinya dalam agama ini melainkan dia akan dikalahkan olehnya. Maka bersikap luruslah, dekatkanlah diri kepada Allah, dan bergembiralah.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki kesulitan dalam beribadah. Jika kita menerapkan prinsip ini dalam pembangunan tempat ibadah, sudah seharusnya kita memastikan bahwa semua jamaah, termasuk difabel, bisa berwudu dengan mudah tanpa menghadapi hambatan fisik.

Selain itu, dalam fikih sendiri terdapat kaidah “al-masyaqqatu tajlibut taisir” yang berarti kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Artinya, jika ada kondisi tertentu yang menyulitkan seseorang dalam menjalankan ibadah, maka harus ada solusi yang mempermudahnya. Maka, menghilangkan hambatan dalam akses tempat wudu bukan hanya soal desain, tetapi juga merupakan bentuk penerapan nilai-nilai Islam yang lebih adil dan merangkul semua kalangan.

Mengapa Masjid Harus Ramah Difabel?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali tidak menyadari bahwa akses terhadap fasilitas umum, termasuk tempat ibadah, tidak sama bagi semua orang. Banyak tempat wudu yang didesain dengan asumsi bahwa semua orang memiliki fisik yang sehat dan mampu bergerak dengan bebas. Padahal, ada banyak kelompok masyarakat yang membutuhkan fasilitas yang lebih ramah bagi kondisi mereka, seperti difabel.

Ketika fasilitas masjid tidak mempertimbangkan kelompok-kelompok ini, maka secara tidak langsung masjid menjadi tempat yang tidak ramah bagi mereka. Padahal, sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang paling nyaman dan mudah diakses oleh semua orang tanpa kecuali.

Menuju Masjid Ramah Difabel

Islam sebagai agama yang sempurna tidak pernah menutup akses bagi siapa pun untuk beribadah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap fasilitas ibadah, termasuk tempat wudlu di masjid, dapat digunakan oleh semua orang tanpa terkecuali, bahkan oleh kaum difabel.

Menghilangkan kendala akses tempat wudlu bagi kawan difabel bukan hanya tentang aksesibilitas. Tetapi juga sebagai wujud kepedulian dan penerapan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, kasih sayang, dan kemudahan dalam beribadah.

Dengan sedikit perubahan dalam cara berpikir, kita bisa menjadikan masjid ramah difabel, di mana semua jamaah, tanpa memandang kondisi fisik mereka, bisa beribadah dengan nyaman dan khusyuk. Mari kita bersama-sama mewujudkan masjid yang benar-benar menjadi rumah bagi semua umat. []

Tags: AksesibilitasDifabelInklusiIsu DisabilitasMasjid Ramah Difabel
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Membedakan Kasih Sayang Anak Perempuan dan Laki-laki

Next Post

Konstitusi NKRI Melindungi Semua Umat Beragama

arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
MBG
Disabilitas

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

2 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Sejarah Disabilitas
Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

2 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Next Post
Konstitusi

Konstitusi NKRI Melindungi Semua Umat Beragama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah
  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0