Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memupuk Akar Moderasi Beragama

Sejak dulu, sejarah telah mengajarkan masyarakat Indonesia arti keberagaman; baik budaya, bahasa, hingga agama

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
6 Mei 2024
in Publik
A A
0
Moderasi Beragama

Moderasi Beragama

17
SHARES
839
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Semua ajaran agama, pokoknya adalah memanusiakan manusia.”

(Lukman Hakim Saefuddin, Mantan Menteri Agama RI)

Mubadalah.id – Perilaku dan cara berpikir serian pemeluk agama selalu menarik bila tersorot dari pelbagai perspektif. Bankan, kita (mungkin) kerap dibuat bingung atas laku-lampahnya dalam—misal, berlebihan—mengamalkan ajaran. Sebab, pemahaman agama tak jarang terpahami secara normatif, pragmatis, hingga moderat. Sehingga satu agama berpotensi memunculkan paham bilateral dari pemeluknya.

Negara Indonesia berusaha memadukan peran agama dalam ketatanegaraannya. Demikian terbukti dalam beberapa hukum Islam yang telah diundangkan (qanun) menjadi aturan konstitusi. Karena itu, negara ini bercita-cita memberikan perlindungan pada umat; mayoritas maupun minoritas. Bahwa keragaman agama dan kepercayaan sudah menjadi bagian dari khazanah kekayaan dan aset bangsa ini yang sulit terubah.

Indonesia menyatu dan berdiri kokoh di atas kemajemukan budaya dan masyarakat. Dalam pada itu, paham apapun yang menjurus pada radikalisme—membahayakan persatuan Indonesia—butuh antisipasi bahkan bila perlu sebuah pencegahan. Keberagaman beragama di Indonesia misalnya, sejak 1990-an sudah gencar mendapat ancaman dari paham radikalisme.

Lukman Hakim, mantan Menteri Agama, mengatakan, moderasi beragama adalah upaya serius tentang bagaimana menjaga dan memelihara cara beragama. Tidak menariknya ke dalam hal yang mengarah pada esensi ajaran agama itu sendiri. Jelasnya, orang beragama tetap berada pada ajaran pokoknya, yaitu memanusiakan manusia dan tidak merendahkan sesama umat manusia.

Sebagai mayoritas, Islam mampu menjaga toleransi beragama. Sikap itu tak lepas dari sejarah penyebaran Islam di Indonesia yang minim konflik. Berdasar sejarah, penyebarannya di Nusantara sudah berlangsung sejak periode abad ke-7/8 Masehi, dan berlangsung tanpa konflik dengan mengadopsi akulturasi budaya.

Sejak dulu, sejarah telah mengajarkan masyarakat Indonesia arti keberagaman; baik budaya, bahasa, hingga agama. Setiap agama dan kepercayaan di Indonesia sejatinya punya relasi dan konsep keindonesiaan. Mendiang Azyumardi Azra seorang cendikiawan muslim menggenapkan, bahwa bentuk negosiasi NKRI berdasar pancasila tentu ada kaitannya dengan sifat Islam Wasathiyah yang inklusif dan akomodatif.

Menenun Persatuan

Di majalah Gatra edisi 18 Juli 2018, kita bisa mengingat tatkala Kedutaan Besar RI untuk Tahta Suci Vatikan mengadakan dialog antaragama masyarakat Indonesia di Eropa pada 30 Juli-1 Juli 2018.

“Kerukunan Antarumat Beragama” menjadi tema utama menghasil deklarasi yang menempatkan kemajemukan sebagai anugerah. Deklarasi berisi delapan butir, dengan ringkasan yaitu kemajemukan agama, suku, dan bahasa merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat Indonesia dan keniscayaan mesti dipelihara, dijaga, dan dikembangkan bersama.

Ormas Muhammadiyah dalam Muktamar Ke-47 di Makassar 3-7 Agustus 2015 turut aktif menggagas jalan moderasi. Muktamar tersebut mengusung tema “Gerakan Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan” dengan prinsip menjaga garda terdepan bagi citra Islam yang moderat, toleran, dan ramah. Melalui muktamar ini, Muhammadiyah memupuk semangat moderasi dengan menguatkan nilai-nilai kemajuan untuk membangun peradaban.

Yudi Latif, Direktur Sekolah Pancasila, dalam tulisannya berjudul Kaidah Moderasi Beragama di Gatra edisi 20 Juli 2016, membeberkan, kehendak untuk bersatu dan harmoni dalam perbedaan bisa teraih, manakala kita mampu mengembangkan hubungan welas asih dengan “Yang Mahasuci”.

Welas asih tersebut memancarkan semangat ketuhanan yang berkebudayaan, lapang, dan toleran. Selain itu, welas asih dalam hubungan dengan manusia dengan ruang hidup (tanah air) dan pergaulan hidupnya (kebangsaan), memancarkan semangat persatuan dalam keragaman bangsa.

Sementara, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Said Aqil Siradj, menyodorkan gerakan moderasi beragama yang menggabungkan keislaman dengan nasionalisme dalam konsep Islam Nusantara. Islam Nusantara dibangun di atas insfrastruktur budaya. Pendek kata, Islam Nusantara terdakwahkan tanpa peperangan, tanpa kekerasan. Musabab Islam Nusantara mengambil prinsip wasathiyah atau moderat.

Kita bisa meniru langkah beberapa ormas Islam—seperti NU dan Muhamadiyyah—di Indonesia dalam memanuver moderasi beragama. NU memegang Islam Nusantaranya, sedang Muhamadiyyah membawa Islam Berkermajuannya demi mewujud gagasan Islam moderat di Indonesia. Manakala moderasi sudah tercerap dalam setiap pemeluk agama di Indonesia, kiranya tak akan ada lagi radikalisme dalam beragama.

Konsep Beragama

Demikian itu, tak elok apabila sesama masyarakat sebangsa dan emata umat beragama atau tidak, masih mempersoalkan perbedaan yang menjadi sebuah anugerah.

Arahan itu bisa kita simak dalam buku Meneguhkan Peradaban Islam Nusantara (2022) karangan KH. Said Aqil Siroj. Kiai Said menulis bahwa konsep beragama masyarakat Indonesia salah satunya ialah ukhuwah wataniyah (persaudaraan bangsa) mesti dikedepankan alih-alih ukhuwah islamiyah.

Artinya, keberpihakan sesama umat agama mau tak mau mesti dikesampingkan manakala berhadapan dengan urusan kebangsaan. Melalui paradigma dan praksis moderasi, umat beragama Indonesia tercegah dari sektarianisme keagamaan, kesukuan, dan sosial-politik bernyala-nyala. Distingsi moderat perlu dipupuk oleh umat beragama guna mencipta sifat inklusif, akomodatif, dan toleran antasesama umat beragama.

Berbagai dinamika dan perubahan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang, Orde Lama, Orde Baru, sampai Reformasi berusaha menggoyahkan sikap moderasi antarumat beragama. Hal tersebut, mesti tersikapi dengan usaha antarumat beragama menjunjung tinggi, memupuk lebih jauh, dan memegang teguh konsep moderasi beragama sesuai kondisi sosial zamannya. []

Tags: agamaIndonesiakeberagamanKementerian AgamaLukman Hakim SaifuddinModerasi Beragama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Komponen dalam Hubungan Perkawinan

Next Post

Menjaga dan Memupuk 3 Komponen Hubungan Pasangan Suami Istri

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Komponen Hubungan Suami Istri

Menjaga dan Memupuk 3 Komponen Hubungan Pasangan Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0