Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memupuk Akar Moderasi Beragama

Sejak dulu, sejarah telah mengajarkan masyarakat Indonesia arti keberagaman; baik budaya, bahasa, hingga agama

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
6 Mei 2024
in Publik
0
Moderasi Beragama

Moderasi Beragama

814
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Semua ajaran agama, pokoknya adalah memanusiakan manusia.”

(Lukman Hakim Saefuddin, Mantan Menteri Agama RI)

Mubadalah.id – Perilaku dan cara berpikir serian pemeluk agama selalu menarik bila tersorot dari pelbagai perspektif. Bankan, kita (mungkin) kerap dibuat bingung atas laku-lampahnya dalam—misal, berlebihan—mengamalkan ajaran. Sebab, pemahaman agama tak jarang terpahami secara normatif, pragmatis, hingga moderat. Sehingga satu agama berpotensi memunculkan paham bilateral dari pemeluknya.

Negara Indonesia berusaha memadukan peran agama dalam ketatanegaraannya. Demikian terbukti dalam beberapa hukum Islam yang telah diundangkan (qanun) menjadi aturan konstitusi. Karena itu, negara ini bercita-cita memberikan perlindungan pada umat; mayoritas maupun minoritas. Bahwa keragaman agama dan kepercayaan sudah menjadi bagian dari khazanah kekayaan dan aset bangsa ini yang sulit terubah.

Indonesia menyatu dan berdiri kokoh di atas kemajemukan budaya dan masyarakat. Dalam pada itu, paham apapun yang menjurus pada radikalisme—membahayakan persatuan Indonesia—butuh antisipasi bahkan bila perlu sebuah pencegahan. Keberagaman beragama di Indonesia misalnya, sejak 1990-an sudah gencar mendapat ancaman dari paham radikalisme.

Lukman Hakim, mantan Menteri Agama, mengatakan, moderasi beragama adalah upaya serius tentang bagaimana menjaga dan memelihara cara beragama. Tidak menariknya ke dalam hal yang mengarah pada esensi ajaran agama itu sendiri. Jelasnya, orang beragama tetap berada pada ajaran pokoknya, yaitu memanusiakan manusia dan tidak merendahkan sesama umat manusia.

Sebagai mayoritas, Islam mampu menjaga toleransi beragama. Sikap itu tak lepas dari sejarah penyebaran Islam di Indonesia yang minim konflik. Berdasar sejarah, penyebarannya di Nusantara sudah berlangsung sejak periode abad ke-7/8 Masehi, dan berlangsung tanpa konflik dengan mengadopsi akulturasi budaya.

Sejak dulu, sejarah telah mengajarkan masyarakat Indonesia arti keberagaman; baik budaya, bahasa, hingga agama. Setiap agama dan kepercayaan di Indonesia sejatinya punya relasi dan konsep keindonesiaan. Mendiang Azyumardi Azra seorang cendikiawan muslim menggenapkan, bahwa bentuk negosiasi NKRI berdasar pancasila tentu ada kaitannya dengan sifat Islam Wasathiyah yang inklusif dan akomodatif.

Menenun Persatuan

Di majalah Gatra edisi 18 Juli 2018, kita bisa mengingat tatkala Kedutaan Besar RI untuk Tahta Suci Vatikan mengadakan dialog antaragama masyarakat Indonesia di Eropa pada 30 Juli-1 Juli 2018.

“Kerukunan Antarumat Beragama” menjadi tema utama menghasil deklarasi yang menempatkan kemajemukan sebagai anugerah. Deklarasi berisi delapan butir, dengan ringkasan yaitu kemajemukan agama, suku, dan bahasa merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat Indonesia dan keniscayaan mesti dipelihara, dijaga, dan dikembangkan bersama.

Ormas Muhammadiyah dalam Muktamar Ke-47 di Makassar 3-7 Agustus 2015 turut aktif menggagas jalan moderasi. Muktamar tersebut mengusung tema “Gerakan Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan” dengan prinsip menjaga garda terdepan bagi citra Islam yang moderat, toleran, dan ramah. Melalui muktamar ini, Muhammadiyah memupuk semangat moderasi dengan menguatkan nilai-nilai kemajuan untuk membangun peradaban.

Yudi Latif, Direktur Sekolah Pancasila, dalam tulisannya berjudul Kaidah Moderasi Beragama di Gatra edisi 20 Juli 2016, membeberkan, kehendak untuk bersatu dan harmoni dalam perbedaan bisa teraih, manakala kita mampu mengembangkan hubungan welas asih dengan “Yang Mahasuci”.

Welas asih tersebut memancarkan semangat ketuhanan yang berkebudayaan, lapang, dan toleran. Selain itu, welas asih dalam hubungan dengan manusia dengan ruang hidup (tanah air) dan pergaulan hidupnya (kebangsaan), memancarkan semangat persatuan dalam keragaman bangsa.

Sementara, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Said Aqil Siradj, menyodorkan gerakan moderasi beragama yang menggabungkan keislaman dengan nasionalisme dalam konsep Islam Nusantara. Islam Nusantara dibangun di atas insfrastruktur budaya. Pendek kata, Islam Nusantara terdakwahkan tanpa peperangan, tanpa kekerasan. Musabab Islam Nusantara mengambil prinsip wasathiyah atau moderat.

Kita bisa meniru langkah beberapa ormas Islam—seperti NU dan Muhamadiyyah—di Indonesia dalam memanuver moderasi beragama. NU memegang Islam Nusantaranya, sedang Muhamadiyyah membawa Islam Berkermajuannya demi mewujud gagasan Islam moderat di Indonesia. Manakala moderasi sudah tercerap dalam setiap pemeluk agama di Indonesia, kiranya tak akan ada lagi radikalisme dalam beragama.

Konsep Beragama

Demikian itu, tak elok apabila sesama masyarakat sebangsa dan emata umat beragama atau tidak, masih mempersoalkan perbedaan yang menjadi sebuah anugerah.

Arahan itu bisa kita simak dalam buku Meneguhkan Peradaban Islam Nusantara (2022) karangan KH. Said Aqil Siroj. Kiai Said menulis bahwa konsep beragama masyarakat Indonesia salah satunya ialah ukhuwah wataniyah (persaudaraan bangsa) mesti dikedepankan alih-alih ukhuwah islamiyah.

Artinya, keberpihakan sesama umat agama mau tak mau mesti dikesampingkan manakala berhadapan dengan urusan kebangsaan. Melalui paradigma dan praksis moderasi, umat beragama Indonesia tercegah dari sektarianisme keagamaan, kesukuan, dan sosial-politik bernyala-nyala. Distingsi moderat perlu dipupuk oleh umat beragama guna mencipta sifat inklusif, akomodatif, dan toleran antasesama umat beragama.

Berbagai dinamika dan perubahan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang, Orde Lama, Orde Baru, sampai Reformasi berusaha menggoyahkan sikap moderasi antarumat beragama. Hal tersebut, mesti tersikapi dengan usaha antarumat beragama menjunjung tinggi, memupuk lebih jauh, dan memegang teguh konsep moderasi beragama sesuai kondisi sosial zamannya. []

Tags: agamaIndonesiakeberagamanKementerian AgamaLukman Hakim SaifuddinModerasi Beragama
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID