Senin, 8 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menelisik Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Doxing, Hate Speech dan Fitnah di Media Sosial

Kabar hoax KS dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada kasus KS berikutnya. Hal ini memungkinkan korban KS tidak mau speak up

Layyin Lala Layyin Lala
15 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, tagar #audreyjilid2 meramaikan laman twitter. Saya yang baru membuka akun twitter setelah hampir puasa twitter selama 2,5 bulan cukup menarik perhatian mata dan hati saya. Pasalnya, lima tahun yang lalu saya merupakan salah satu korban dari kasus kekerasan seksual Audrey yang ternyata merupakan kasus palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini berawal dari cuitan pada salah satu akun base twitter perguruan tinggi di Yogyakarta yang cukup terkenal. Terdapat foto berupa tangkapan layar yang menampilkan isi percakapan seorang dengan kakak tingkat. Pesan dalam foto tersebut bertuliskan

“Aku ga nyangka kuliah di /un* malah direndahin kaya gini… Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang. Aku awalnya gaberani speak up karena diancam, aku pernah dilukai berkali-kali sama dia karena ngelawan. Cuma sekarang aku muak dan luapin semuanya. Pengen bunuh diri rasanya karena hidupku kaya gini, dilecehin di kampus baru… Plis help me… Aku gaberani spill nama pelaku, tapi aku hafal nim nya, 21****** . Plis help me… Aku capek dilecehin, pengen bundir aja rasanya…”

Viral

Kurang dari 24 Jam, unggahan tersebut menjadi viral. Komentar netizen atas unggahan tersebut bermacam-macam. Ada netizen yang mengutuk perbuatan pelaku atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ada netizen yang ikut bersedih dan memihak kepada korban.

Tak sedikit pula netizen yang mengambil dan mengirimkan data pribadi pelaku (dari NIM pelaku) dari laman PDDIKTI. Pada akhirnya, nama dan foto pelaku tersebar luas. Bahkan, foto yang tersebar berasal dari akun Instagram media sosial organisasi pelaku.

Yang lebih menakutkan, ada beberapa netizen yang turut berkomentar dengan narasi buruk sekaligus menyertakan foto-foto telanjang pelaku yang rupanya merupakan hasil editan. Kemudian, muncul lagi komentar dari seorang netizen yang memberikan data pribadi berupa nomor pelaku dengan narasi ancaman. Jika kita lihat kembali, berbagai macam komentar netizen yang terlontarkan akibat dari perasaan geram.

Kabar Hoax dan Fitnah

Setelah cuitan tersebut viral, tertuduh sebagai pelaku memberikan klarifikasi pada media sosial pribadi bahwa kabar buruk yang tertuju padanya adalah kabar bohong dan fitnah.

Sosok tertuduh yang masih berstatus mahasiswa tersebut memberikan pernyataan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual. Ia juga telah melaporkan ke Polda DIY untuk menindaklanjuti semua pihak yang telah menuduh, menyebarkan, dan melakukan pengancaman baik kepada dia sendiri maupun kepada keluarga.

Polda DIY melakukan klarifikasi bahwa berita tersebut memang benar berita hoax dan fitnah. Pelaku RAN (19) merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama dengan tertuduh. Pelaku sengaja membuat kabar bohong karena merasa sakit hati oleh tertuduh yang tidak menerimanya sebagai anggota di salah satu organisasi kampus.

Namun, netizen juga mempertanyakan adanya keanehan bagaimana tangkapan layar pesan pelaku dan korban pada cuitan di twitter. Keduanya memiliki cara penulisan kebahasaan yang sama baik dari cara penulisan tanda baca, penulisan bahasa, dan kata-kata.

Atas keanehan kasus ini, netizen menyimpulkan adanya indikasi kebohongan berita dan mempertanyakan realibilitas atau kebeneran atas berita tersebut. Tagar #audreyjilid2 kemudian menjadi perbincangan utama setelah Polda DIY melakukan klarifikasi.

Apa yang perlu kita lakukan?

Adanya kasus hoax kasus kekerasan seksual seperti ini menjadi pelajaran bagi semua orang. Jika kita menemukan adanya kasus pelecehan atau KS, maka hal pertama yang kita lakukan adalah berpihak pada korban. Pemihakan pada korban sebagai upaya untuk melindungi dan mengusut adanya kasus yang terjadi. Tidak ada salahnya jika kita berpihak pada korban terlebih dahulu.

Setelah berpihak kepada korban, kita perlu mencari tahu kebenaran pada kasus tersebut. Murni kasus KSkah atau hanya berita bohong? Maka, pada posisi inilah kita untuk dapat memberikan pandangan dan keputusan secara bijak. Bermain hakim sendiri sangat tidak menguntungkan pada kasus-kasus seperti ini.

Kementrian pendidikan melalui Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pemrosesan kasus seperti ini, peraturan mengenai pencegahan dan penanganan KS di lingkungan perguruan tinggi menjadi harapan untuk membantu dalam mengurai tindak KS yang terjadi di lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi.

Oleh karena itu, akan lebih baik jika kita menyerahkan kasus seperti ini pada pihak yang berwajib tanpa main hakim sendiri. Kasus-kasus penyebaran data seperti identitas diri, nomor telepon, hingga foto dapat menjadi senjata bagi diri sendiri apabila ternyata kasus yang terjadi adalah kasus palsu dan termasuk hoax, serta tertuduh yang ternyata tidak bersalah. Hal ini dapat menjuru pada tindakan Doxing.

Doxing sendiri merupakan praktik yang melibatkan pengunggahan atau penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin mereka. Informasi pribadi yang terpublikasikan dapat meliputi alamat rumah, alamat email, nomor telepon, foto-foto pribadi, informasi medis pribadi, dan informasi pribadi lainnya yang berguna untuk mengidentifikasi atau merugikan seseorang.

Dampak dan Kerugian

Melansir dari laman justitia, tindakan doxing diatur pada pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Doxing juga dapat terkena pidana jika memuat kekerasan atau ancaman baik memuat ancaman yang berupa penyebaran data pribadi maupun muatan ancaman kekerasan berupa secara fisik. Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Belajar dari kasus hoax yang mengatasnamakan KS, perilaku memfitnah orang lain dengan tuduhan pelaku KS, serta membuat berita bohong mengakibatkan pada tingkat kepercayaan publik pada kasus KS. Di negara kita, kasus KS selalu bertambah tiap tahunnya, dan pada kasus-kasus tertentu, masih banyak kasus yang tertutupi.

Adapun kabar hoax mengenai KS dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada kasus-kasus KS berikutnya. Hal ini memungkinkan korban KS tidak mau speak up. Inilah yang menjadi pesan penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam bermedia sosial terutama atas kasus kekerasan seksual. []

Tags: DoxingKasus Kekerasan Seksualkorbanmedia sosialpelakuSpeak Up
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Suara Korban
Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

7 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
Angkie Yudistia
Figur

Kisah Angkie Yudistia sebagai perempuan Penyandang Disabilitas

5 Desember 2025
META Indonesia
Aktual

Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

4 Desember 2025
trafficking
Keluarga

Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

29 November 2025
Hukuman Mati
Publik

Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID