Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa Takut untuk Menikah?

Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali
25 Januari 2023
in Keluarga
0
Menikah

Ilustrasi: pixabay[dot]com

30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dari sekelompok ibu pengajian di daerah Cirebon, ada seorang ibu yang terlihat gusar datang menghampiri saya, sebut saja namanya Nada. Ia menceritakan keterlambatannya kawin pada usia 23 tahun. Faktor yang menghambatnya adalah pertama, takut untuk menikah karena ada kekhawatiran tidak bisa bahagia dan tidak mampu menghadapi masalah dalam berumah tangga, padahal ada laki-laki yang ingin meminangnya.

Kedua, biaya pernikahan. Dia sendiri tak memiliki keluarga sedangkan calonnya, secara materi tidak punya apa-apa. Itulah yang menyebabkan Nada harus menunda pernikahannya. Padahal dalam usianya saat ini –yang berlaku di masyarakat–, dia harusnya sudah menjadi ibu bagi anak-anaknya.

Hakikat Pernikahan

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci antara pasangan laki-laki dan perempuan untuk mengarungi bahtera kehidupan bersama dalam sebuah wadah yang lazim disebut keluarga. Seorang yang menjalani kehidupan berkeluarga biasanya diliputi keyakinan akan keindahan dan kebahagiaan yang bakal mereka dapatkan.

Namun tidak sedikit orang yang diselimuti oleh perasaan takut tidak bahagia, takut menghadapi masalah dalam rumah tangga dan ketakutan-ketakutan lainnya yang menjadikan orang tidak mau menikah. Ini juga yang terjadi pada nada.

Ketakutan-ketakutan ini bisa diatasi dengan pendalaman pemahaman terhadap tuntunan ajaran-ajaran agama yang bisa menjembatani kerisauannya dalam masalah perkawinan. Tentunan itu dimaksudkan untuk menemukan jalan kehidupan berumah tangga yang dicita-citakan dalam Islam.

Pertama, sebagaimana yang ditulis dalam al-Qur’an bahwa: “… dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir. [QS. Ar-Rum, 30: 21].

Ayat itu menjelaskan bahwa di antara tanda kekuasaan Allah adalah dengan menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan yang diikat dengan satu ikatan suci yang disebut pernikahan guna mewujudkan keluarga yang tenteram (sakinah), penuh perasaan cinta (mawaddah), dan kasih saying (rahmah).

Kedua, untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah maka harus ada cara dalam berhubungan yang harus dilalui keduanya. Oleh al-Qur’an dibahasakan dengan wa ‘asyiruu hunna bi al-ma’ruuf (dan pergauilah mereka dengan car ayang ma’ruf) [QS. An-Nisa, 4: 19]. Kata ‘asyiruu merupakan kata perintah (fi’il amar) dari mu’asyarah yang dibentuk berdasarkan shighat musyarakah baina itsnain (kebersamaan antara dua pihak). Artinya hubungan ini dilakukan dengan adanya peran yang tidak hanya sepihak saja, melainkan oleh kedua belah pihak (suami dan istri).

Kehidupan berkeluarga dipahami dengan memberlakukan kesepakatan-kesepakatan dalam pengaturan rumah tangga yang didasarkan atas prinsip kesetaraan. Sang suami tidak mendominasi (menguasai) segala keputusan dan suami juga tidak diperlakukan sebagai korban tirani sang istri. Begitu juga, sang istri tidak menjadi korban perlakuan yang suami dan istri juga tidak mengeksploitasi (memeras) sang suami.

Anjuran untuk Menikah

Manusia diciptakan oleh Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Ia dibekali dengan berbagai keistimewaan dibandingkan makhluk lainnya. Secara fitrah, manusia juga memiliki hasrat biologis untuk mendapatkan kenikmatan seksual dan melanjutkan keturunan. Hal ini kalau tidak punya aturannya maka mereka akan melampiaskan hasrat biologisnya secara bebas. Hal ini akan berakibat terjadinya kekacauan dalam kehidupan di muka bumi ini. Untuk mencegah itu, Allah menetapkan aturan nikah pada segenap umat manusia.

Karenanya bagi para pemuda dan pemudi yang sudah mempunyai kesempatan, kesanggupan dan kemampuan untuk menikah maka hendaklah ia menikah. Hal itu dimaksudkan agar bisa terhindar dari perbuatan yang keji.

Sebagaimana Rasulullah bersabda: “Wahai para pemuda, apabila di antara kalian mampu untuk menikah, hendaklah ia menikah. Sebab menikah itu lebih mampu untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mamu hendaklah ia berpuasa sebab puasa itu jadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Kemudahan dalam Menikah

Islam mengisyaratkan akan mudahnya seseorang untuk menikah. Suatu ketika ada seorang perempuan yang menyerahkan diri kepada Rasulullah untuk dinikahi. Seorang pemuda dengan berani menawarkan diri untuk menikahinya. Pemuda tersebut amatlah miskin dan tidak mempunyai apa-apa kecuali sebuah cincin besi.

Oleh Rasulullah pasangan ini pun dinikahkan dengan mas kawin cincin besi itu. Demikian mudahnya pernikahan dan tidak butuh biaya besar. Walaupun orang tidak mampu dan tidak memiliki apa-apa, ia dapat memenuhi sunnah Rasul tanpa rasa takut dan tanpa harus menunda sampai usia tua. Ini yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang.

Biaya pernikahan yang harus dikeluarkan di KUA/Pegawai Pencatat Nikah saja oleh sebagian orang dirasakan memberatkan. Belum lagi oknum aparat yang ‘memeras’ calon pasangan suami istri. Mereka menganggap bahwa pernikahan adalah hari bahagia. Karena hari bahagia maka harus berani keluar uang banyak. Kalau bayarnya pas-pasan maka tidak diurus, dan sebagianya.

Karena pernikahan merupakan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara halal. Sekarang Pemerintah harus membuat kebijakan untuk meringankan biaya pernikahan terutama bagi orang yang tidak mampu.

Kalau negara memerankan fungsinya sebagai regulator (pengelola) dan bertanggung jawab untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka ketakutan beberapa orang seperti Nada untuk melangsungkan pernikahan tentu tidak akan terjadi. Wallahu a’lam bis ash shwaab.[]

*Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kautsar Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sumber: Warkah Al-Basyar 5 September 2003.

Tags: fikih pernikahanmenikah
Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali

Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Pasangan
Hikmah

Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

22 Agustus 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Pernikahan Ideal
Personal

Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • hxkdhossnj zonv zwoaab pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • AntonFug81 pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • raretron pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • binance Registrera dig pada 8 Rekomendasi KUPI II
  • tkslot pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID