Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa Takut untuk Menikah?

Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali by Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali
25 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
Menikah

Ilustrasi: pixabay[dot]com

1
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dari sekelompok ibu pengajian di daerah Cirebon, ada seorang ibu yang terlihat gusar datang menghampiri saya, sebut saja namanya Nada. Ia menceritakan keterlambatannya kawin pada usia 23 tahun. Faktor yang menghambatnya adalah pertama, takut untuk menikah karena ada kekhawatiran tidak bisa bahagia dan tidak mampu menghadapi masalah dalam berumah tangga, padahal ada laki-laki yang ingin meminangnya.

Kedua, biaya pernikahan. Dia sendiri tak memiliki keluarga sedangkan calonnya, secara materi tidak punya apa-apa. Itulah yang menyebabkan Nada harus menunda pernikahannya. Padahal dalam usianya saat ini –yang berlaku di masyarakat–, dia harusnya sudah menjadi ibu bagi anak-anaknya.

Hakikat Pernikahan

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci antara pasangan laki-laki dan perempuan untuk mengarungi bahtera kehidupan bersama dalam sebuah wadah yang lazim disebut keluarga. Seorang yang menjalani kehidupan berkeluarga biasanya diliputi keyakinan akan keindahan dan kebahagiaan yang bakal mereka dapatkan.

Namun tidak sedikit orang yang diselimuti oleh perasaan takut tidak bahagia, takut menghadapi masalah dalam rumah tangga dan ketakutan-ketakutan lainnya yang menjadikan orang tidak mau menikah. Ini juga yang terjadi pada nada.

Ketakutan-ketakutan ini bisa diatasi dengan pendalaman pemahaman terhadap tuntunan ajaran-ajaran agama yang bisa menjembatani kerisauannya dalam masalah perkawinan. Tentunan itu dimaksudkan untuk menemukan jalan kehidupan berumah tangga yang dicita-citakan dalam Islam.

Pertama, sebagaimana yang ditulis dalam al-Qur’an bahwa: “… dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir. [QS. Ar-Rum, 30: 21].

Ayat itu menjelaskan bahwa di antara tanda kekuasaan Allah adalah dengan menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan yang diikat dengan satu ikatan suci yang disebut pernikahan guna mewujudkan keluarga yang tenteram (sakinah), penuh perasaan cinta (mawaddah), dan kasih saying (rahmah).

Kedua, untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah maka harus ada cara dalam berhubungan yang harus dilalui keduanya. Oleh al-Qur’an dibahasakan dengan wa ‘asyiruu hunna bi al-ma’ruuf (dan pergauilah mereka dengan car ayang ma’ruf) [QS. An-Nisa, 4: 19]. Kata ‘asyiruu merupakan kata perintah (fi’il amar) dari mu’asyarah yang dibentuk berdasarkan shighat musyarakah baina itsnain (kebersamaan antara dua pihak). Artinya hubungan ini dilakukan dengan adanya peran yang tidak hanya sepihak saja, melainkan oleh kedua belah pihak (suami dan istri).

Kehidupan berkeluarga dipahami dengan memberlakukan kesepakatan-kesepakatan dalam pengaturan rumah tangga yang didasarkan atas prinsip kesetaraan. Sang suami tidak mendominasi (menguasai) segala keputusan dan suami juga tidak diperlakukan sebagai korban tirani sang istri. Begitu juga, sang istri tidak menjadi korban perlakuan yang suami dan istri juga tidak mengeksploitasi (memeras) sang suami.

Anjuran untuk Menikah

Manusia diciptakan oleh Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Ia dibekali dengan berbagai keistimewaan dibandingkan makhluk lainnya. Secara fitrah, manusia juga memiliki hasrat biologis untuk mendapatkan kenikmatan seksual dan melanjutkan keturunan. Hal ini kalau tidak punya aturannya maka mereka akan melampiaskan hasrat biologisnya secara bebas. Hal ini akan berakibat terjadinya kekacauan dalam kehidupan di muka bumi ini. Untuk mencegah itu, Allah menetapkan aturan nikah pada segenap umat manusia.

Karenanya bagi para pemuda dan pemudi yang sudah mempunyai kesempatan, kesanggupan dan kemampuan untuk menikah maka hendaklah ia menikah. Hal itu dimaksudkan agar bisa terhindar dari perbuatan yang keji.

Sebagaimana Rasulullah bersabda: “Wahai para pemuda, apabila di antara kalian mampu untuk menikah, hendaklah ia menikah. Sebab menikah itu lebih mampu untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mamu hendaklah ia berpuasa sebab puasa itu jadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Kemudahan dalam Menikah

Islam mengisyaratkan akan mudahnya seseorang untuk menikah. Suatu ketika ada seorang perempuan yang menyerahkan diri kepada Rasulullah untuk dinikahi. Seorang pemuda dengan berani menawarkan diri untuk menikahinya. Pemuda tersebut amatlah miskin dan tidak mempunyai apa-apa kecuali sebuah cincin besi.

Oleh Rasulullah pasangan ini pun dinikahkan dengan mas kawin cincin besi itu. Demikian mudahnya pernikahan dan tidak butuh biaya besar. Walaupun orang tidak mampu dan tidak memiliki apa-apa, ia dapat memenuhi sunnah Rasul tanpa rasa takut dan tanpa harus menunda sampai usia tua. Ini yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang.

Biaya pernikahan yang harus dikeluarkan di KUA/Pegawai Pencatat Nikah saja oleh sebagian orang dirasakan memberatkan. Belum lagi oknum aparat yang ‘memeras’ calon pasangan suami istri. Mereka menganggap bahwa pernikahan adalah hari bahagia. Karena hari bahagia maka harus berani keluar uang banyak. Kalau bayarnya pas-pasan maka tidak diurus, dan sebagianya.

Karena pernikahan merupakan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara halal. Sekarang Pemerintah harus membuat kebijakan untuk meringankan biaya pernikahan terutama bagi orang yang tidak mampu.

Kalau negara memerankan fungsinya sebagai regulator (pengelola) dan bertanggung jawab untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka ketakutan beberapa orang seperti Nada untuk melangsungkan pernikahan tentu tidak akan terjadi. Wallahu a’lam bis ash shwaab.[]

*Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kautsar Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sumber: Warkah Al-Basyar 5 September 2003.

Tags: fikih pernikahanmenikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tiga Tingkatan Baligh

Next Post

Batas Usia Minimal Perkawinan 19 Tahun, KPI Jabar Apresiasi Kepada Pemerintah dan DPR

Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali

Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali

Related Posts

Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Menopause
Uncategorized

Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

26 Januari 2026
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Menikah
Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

23 September 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hikmah

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

30 Januari 2026
Pasangan
Hikmah

Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

22 Agustus 2025
Next Post
usia minimal perkawinan

Batas Usia Minimal Perkawinan 19 Tahun, KPI Jabar Apresiasi Kepada Pemerintah dan DPR

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0