• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa Takut untuk Menikah?

Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali
12/09/2019
in Keluarga
0
Menikah

Ilustrasi: pixabay[dot]com

17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dari sekelompok ibu pengajian di daerah Cirebon, ada seorang ibu yang terlihat gusar datang menghampiri saya, sebut saja namanya Nada. Ia menceritakan keterlambatannya kawin pada usia 23 tahun. Faktor yang menghambatnya adalah pertama, takut tidak bisa bahagia dalam perkawinannya dan takut menghadapi masalah dalam berumah tangga, padahal ada laki-laki yang ingin meminangnya.

Kedua, biaya pernikahan. Dia sendiri tak memiliki keluarga sedangkan calonnya, secara materi tidak punya apa-apa. Itulah yang menyebabkan Nada harus menunda pernikahannya. Padahal dalam usianya saat ini –yang berlaku di masyarakat–, dia harusnya sudah menjadi ibu bagi anak-anaknya.

Hakikat Pernikahan

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci antara pasangan laki-laki dan perempuan untuk mengarungi bahtera kehidupan bersama dalam sebuah wadah yang lazim disebut keluarga. Seorang yang menjalani kehidupan berkeluarga biasanya diliputi keyakinan akan keindahan dan kebahagiaan yang bakal mereka dapatkan.

Namun tidak sedikit orang yang diselimuti oleh perasaan takut tidak bahagia, takut menghadapi masalah dalam rumah tangga dan ketakutan-ketakutan lainnya yang menjadikan orang tidak mau menikah. Ini juga yang terjadi pada nada.

Baca Juga:

Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Makna Wukuf di Arafah

Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

Ketakutan-ketakutan ini bisa diatasi dengan pendalaman pemahaman terhadap tuntunan ajaran-ajaran agama yang bisa menjembatani kerisauannya dalam masalah perkawinan. Tentunan itu dimaksudkan untuk menemukan jalan kehidupan berumah tangga yang dicita-citakan dalam Islam.

Pertama, sebagaimana yang ditulis dalam al-Qur’an bahwa: “… dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir. [QS. Ar-Rum, 30: 21].

Ayat itu menjelaskan bahwa di antara tanda kekuasaan Allah adalah dengan menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan yang diikat dengan satu ikatan suci yang disebut pernikahan guna mewujudkan keluarga yang tenteram (sakinah), penuh perasaan cinta (mawaddah), dan kasih saying (rahmah).

Kedua, untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah maka harus ada cara dalam berhubungan yang harus dilalui keduanya. Oleh al-Qur’an dibahasakan dengan wa ‘asyiruu hunna bi al-ma’ruuf (dan pergauilah mereka dengan car ayang ma’ruf) [QS. An-Nisa, 4: 19]. Kata ‘asyiruu merupakan kata perintah (fi’il amar) dari mu’asyarah yang dibentuk berdasarkan shighat musyarakah baina itsnain (kebersamaan antara dua pihak). Artinya hubungan ini dilakukan dengan adanya peran yang tidak hanya sepihak saja, melainkan oleh kedua belah pihak (suami dan istri).

Kehidupan berkeluarga dipahami dengan memberlakukan kesepakatan-kesepakatan dalam pengaturan rumah tangga yang didasarkan atas prinsip kesetaraan. Sang suami tidak mendominasi (menguasai) segala keputusan dan suami juga tidak diperlakukan sebagai korban tirani sang istri. Begitu juga, sang istri tidak menjadi korban perlakuan yang suami dan istri juga tidak mengeksploitasi (memeras) sang suami.

Anjuran untuk Menikah

Manusia diciptakan oleh Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Ia dibekali dengan berbagai keistimewaan dibandingkan makhluk lainnya. Secara fitrah, manusia juga memiliki hasrat biologis untuk mendapatkan kenikmatan seksual dan melanjutkan keturunan. Hal ini kalau tidak punya aturannya maka mereka akan melampiaskan hasrat biologisnya secara bebas. Hal ini akan berakibat terjadinya kekacauan dalam kehidupan di muka bumi ini. Untuk mencegah itu, Allah menetapkan aturan nikah pada segenap umat manusia.

Karenanya bagi para pemuda dan pemudi yang sudah mempunyai kesempatan, kesanggupan dan kemampuan untuk menikah maka hendaklah ia menikah. Hal itu dimaksudkan agar bisa terhindar dari perbuatan yang keji.

Sebagaimana Rasulullah bersabda: “Wahai para pemuda, apabila di antara kalian mampu untuk menikah, hendaklah ia menikah. Sebab menikah itu lebih mampu untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mamu hendaklah ia berpuasa sebab puasa itu jadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Kemudahan dalam Menikah

Islam mengisyaratkan akan mudahnya seseorang untuk menikah. Suatu ketika ada seorang perempuan yang menyerahkan diri kepada Rasulullah untuk dinikahi. Seorang pemuda dengan berani menawarkan diri untuk menikahinya. Pemuda tersebut amatlah miskin dan tidak mempunyai apa-apa kecuali sebuah cincin besi.

Oleh Rasulullah pasangan ini pun dinikahkan dengan mas kawin cincin besi itu. Demikian mudahnya pernikahan dan tidak butuh biaya besar. Walaupun orang tidak mampu dan tidak memiliki apa-apa, ia dapat memenuhi sunnah Rasul tanpa rasa takut dan tanpa harus menunda sampai usia tua. Ini yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang.

Biaya pernikahan yang harus dikeluarkan di KUA/Pegawai Pencatat Nikah saja oleh sebagian orang dirasakan memberatkan. Belum lagi oknum aparat yang ‘memeras’ calon pasangan suami istri. Mereka menganggap bahwa pernikahan adalah hari bahagia. Karena hari bahagia maka harus berani keluar uang banyak. Kalau bayarnya pas-pasan maka tidak diurus, dan sebagianya.

Karena pernikahan merupakan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara halal. Sekarang Pemerintah harus membuat kebijakan untuk meringankan biaya pernikahan terutama bagi orang yang tidak mampu.

Kalau negara memerankan fungsinya sebagai regulator (pengelola) dan bertanggung jawab untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka ketakutan beberapa orang seperti Nada untuk melangsungkan pernikahan tentu tidak akan terjadi. Wallahu a’lam bis ash shwaab.[]

*Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kautsar Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sumber: Warkah Al-Basyar 5 September 2003.

Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali

Ny. Hj. Hamidah Masduki Ali

Terkait Posts

Pendidikan Islam

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

25 Juni 2022
emosi anak

Mengenal 6 Ciri Khas Emosi Anak

25 Juni 2022
Saling berbuat baik

Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik

25 Juni 2022
kekerasan fisik pada anak

Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

24 Juni 2022
Perempuan Bekerja

Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

24 Juni 2022
Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri Pasca Pandemi Covid-19

22 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kecantikan Perempuan

    Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw
  • Makna Wukuf di Arafah
  • Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia
  • Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya
  • 3 Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist