Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Mengenal Imam Ibnu Malik: Sang Mahkota Ilmu Nahwu

Kitab Alfiyah Ibnu Malik memang sangat sakral dan banyak mengandung hikmah, barokah tersendiri bagi siapa saja yang mengkajinya. Maka tidak heran sampai sekarang kitab tersebut masih sangat mashur

Niamul Qohar by Niamul Qohar
30 November 2022
in Rekomendasi, Tokoh
A A
0
Imam Ibnu Malik

Imam Ibnu Malik

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi kaum santri yang berada di pesantren, tentu tidaklah asing lagi dengan kitab Alfiyah karangan Imam Ibnu Malik. Kitab yang sangat mashur ini sering kali menjadi tolak ukur tertinggi bagi para santri agar bisa menguasai ilmu gramatika bahasa Arab. Kajiannya tidak hanya di pesantren yang tersebar di pelosok negeri ini. Melainkan di berbagai lembaga pendidikan Islam yang berada di penjuru dunia pun turut mengkajinya.

Kitab Alfiyah Ibnu Malik memuat tentang kaidah-kaidah bahasa Arab berupa Nahwu dan Sharaf. Dua keilmuan tersebut menjadi pondasi awal dalam rangka memahami Al-Qur’an dan Hadist. Seperti halnya yang Syaikh Syarofuddin Yahya sampaikan di dalam muqodimah kitab Imrithi.

والنحو اولى اولا ان يعلما # اذ الكلام دونه لن يفهم

“Ilmu nahwu lebih berhak pertama kali untuk dipelajari. Karena kalam (Arab) tanpa Nahwu maka akan sulit dipahami.”

Sekilas Tentang Imam Ibnu Malik

Sang pengarang kitab Alfiyah Ibnu Malik yaitu Syaikh Muhammad Jamaluddin ibnu Abdillah ibnu Malik al-Thay. Seorang ahli bahasa yang lahir di salah satu kota kecil: Jayyan yang berada di Andalusia (Spanyol) bagian selatan. Ia lahir pada tahun 1203 M atau bulan Sya’ban tahun 600 H.

Waktu itu Andalusia menjadi tempat berkembang pesatnya keilmuan Islam, para penduduknya sangat mencintai ilmu pengetahuan. Tidak heran jika mereka disibukkan untuk saling berlomba dalam meciptakan sebuah karya ilmiah.

Sejak kecil Imam Ibnu Malik sudah menghafal Al-Qur’an dan ribuan Hadits. Semangatnya dalam menekuni sebuah keilmuan begitu besar. Ia pernah belajar kepada para ulama tersohor di daerahnya sendiri, seperti Syaikh Tsabit bin Khiyar, Syaikh Ahmad bin Nawwar dan Syaikh Al-Syalaubini.

Setelah beranjak dewasa, ia pergi ke Makkah dalam rangka menunaikan ibadah haji. Ketika tujuan utamanya dalam menunaikan haji sudah selesai, lalu ia pergi ke Damaskus untuk menimba ilmu pengetahuan. Di Damaskus ia belajar kepada banyak ulama, salah satunya yaitu Al-Sakhawi.

Setelah dari Damaskus, ia pergi ke kota Hallab (Aleppo, Syiria Utara), dan menimba ilmu kepada Syaikh Ibnu Ya’isy al-Halaby dan Syaikh Ibnu Amri’un al-Hallabi. Sebenarnya keilmuan Islam yang ingin Ibnu Malik perdalam yaitu Hadist dan Tafsir.

Namun setelah melakukan pengembaraan keilmuannya, ia lebih cenderung untuk mendalami ilmu Nahwu dan Shorof. Kecendurangannya ini berawal dari rasa ingin tahunya mengenai struktur bahasa Arab yang berbeda-beda dari masing-masing daerah.

Sang Taj’ulama an-Nuhat (Mahkota Ilmu Nahwu)

Bekat kecerdasannya dalam mengkomparasikan teori Nahwu-Sharaf Iraq, Syam (Masyriq) dan Andalusia (Maghrib), yaitu bisa kita katakan suatu metode atau teori baru. Di mana dalam keilmuan nahwu yang jarang orang-orang Syiria ketahui pada waktu itu. Teori nahwunya ini diikuti oleh para muridnya seperti, Imam Nawawi, Ibnu al-Athar, Al-Mizzi, Al-Dzahabi, Al-Shairafi, dan Qadli al-Qudlat ibn Jama’ah.

Guna menguatkan teorinya ini, ia mengambil bukti atau landasan dari teks-teks Al-Qur’an dan juga menyajikan teks-teks Hadist. Selain itu, ia juga mengambil bukti dari syair-syair sastrawan ternama Arab. Semua pemikirannya tersebut bisa kita nikmati sekarang melalui karya-karyanya yang berbentuk nadhom (syair puisi) atau berbentuk natsar (prosa).

Sesungguhnya, karangan beliau telah mengungguli para tokoh pendahulunya. Seperti yang sudah disampaikannya di dalam muqoddimah kitab Alfiyah Ibnu Malik. Meskipun begitu, Ibnu Malik sangat menghormati Ibnu Mu’thi, karena beliau-lah yang telah memperkasai terlebih dahulu kitab Alfiyah, sudah sepatutnya mendapat penghormatan dan kedudukan yang lebih tinggi.

Karir itelektualnya semakin diperhitungkan oleh para ulama atau tokoh sezamannya. Ia dinobatkan sebagai Taj’ulama an-Nuhat (Mahkota Ilmu Nahwu). Namanya yang semakin tersohor itu, membuat Sultan al-Maliku Shaleh Najmuddin al-Ayyubi, penguasa Mesir waktu itu, meminta agar Ibnu Malik mengajar di Kairo Mesir.

Ia menetap di sana dalam beberapa tahun hingga akhirnya kembali lagi ke Damaskus. Di kota ini sampai akhir hayatnya, Ibnu Malik mendidik para murid-muridnya, seperti Muhammad Badruddin Ibnu Malik, Ibnu Jama’ah, Abu Hasan al-Yunaini, Ibnu Nahhas, dan Imam Nawawi.

Alfiyah Ibnu Malik

Karya monumental Ibnu Malik selain kitab Alfiyah Ibnu Malik yaitu, al-Nuwashal fi Nadzm al-Mufashsal, Sabk al-Mandzum wa-Fakk al-Makhtum, Ikmal al-‘Alam bi Mutslats al-Kalam, Lamiyah al-Afal wa-Syarhuha, al-Muqoddimah al-Asadiyah, ‘Iddah al-Lafidz wa-‘umdah al-Hafidz, al-‘Itidha fi az-Zha wa ad-Dhad dan ‘Irab Musyil al Bukari. Kebanyakan karangannya membahas tentang bahasa.

Karya beliau yang sampai hari ini masih sangat mashur berbagai lembaga pendidikan kaji, yaitu Alfiyah Ibnu Malik. Kitab ini awalnya yaitu bernama Nadzam al-Kafiyah al-Syafiyah yang terdiri dari 2.757 bait. Di dalamnya menyajikan semua informasi mengenai ilmu Nahwu dan Shorof beserta dengan tanggapan (syarah-nya).

Kemudian kitab ini ia ringkas menjadi seribu bait yang kita kenal dengan nama Alfiyah Ibnu Malik. Kitab ini juga bisa kita sebut Al-Khulashah (ringkasan) karena isinya mengutip inti uraian dari al-Kafiyah. Isinya terdiri dari delapan puluh bab, pada setiap babnya terisi oleh puluhan bait dengan narasi yang sangat indah.

Bab yang terpendek berisi dua bait yaitu bab Al-Ikhtishash dan bab yang terpanjang yaitu bab Jama’ Taktsir yang berisi empat puluh dua bait. Berawal dari kitab Alfiyah Ibnu Malik ini pelajaran nahwu dan shorof semakin banyak peminatnya. Bahkan sampai ke pelosok-pelosok desa terpencil pun, kitab ini tidaklah asing bagi mereka.

Maka tidak heran banyaknya gorasan tinta para ulama atau cendekiawan yang menulis syarah Alfiyah Ibnu Malik. Tidak kurang dari empat puluh orang yang mensyarahi kitab tersebut.

Syarah Kitab Alfiyah Ibnu Malik

Pertama, syarah dari kitab Alfiyah Ibnu Malik ditulis langsung oleh putranya, yaitu Muhammad Badruddin. Karangan ini banyak mengkritik kitab karya ayahnya, seperti kritik rentang uraian maf’ul multaq, tanazu’ dan sifat mutasyabihat. Badruddin juga turut mengarang bait Alfiyah tandingan yang ia ambil dari ayat Al-Qur’an.

Melihat karya Badraddin tersebut banyak juga ulama ahli nahwu yang tidak setuju. Artinya menurut mereka tidak semua teks Al-Qur’an bisa kita sesuaikan dengan kaidah ilmu nahwu yang sudah dianggap baku oleh para ulama. Namun terlepas dari itu, banyak pula ulama yang menulis hasyiyah untuk menanggapi syarah kitab Badruddin tersebut, seperti karya Ibnu Jama’ah, Al-Ainy, Zakaria al-Anshary, Al-Suyuthi, Ibnu Qosim al-Abbadi, dan Qadli Taqiyuddin ibn Abdulqadir al-Tamimy.

Selain Badruddin, ada juga ulama yang menyarahi kitab Alfiyah Ibnu Malik, yaitu Al-Muradi, Ibn Hisyam, Ibnu Aqil, dan Al-Asymuni. Di antara ulama di atas yang men-syarahi kitab Alfiyah Ibnu Malik, nama Ibnu Aqil tidaklah asing lagi bagi para santri. Ibnu Aqil adalah ulama ahli nahwu yang lahir di Aleppo dan pernah menjabat sebagai penghulu besar di Mesir, karya tulisnya sangat banyak, tetapi yang terkenal adalah Syarah Alfiyah Ibnu Aqil.

Syarah ini sangat sederhana dan mudah terpahami oleh orang pemula dalam mempelajari ilmu Nahwu dan Sharaf. Ia mampu menguraikan bait-bait Alfiyah secara metodologis, sehingga dapat terungkap apa yang sudah Ibnu Malik sampaikan di dalam kitabnya.

Kitab Syarah Alfiyah Ibnu Aqil banyak dikaji oleh para santri yang tersebar di seluruh pesantren yang ada di Indonesia. Terhadap kitab syarah ini, ada  para ulama yang berusaha menulis hasyiyahnya, seperti Hasyiyah ibnu al-Mayyit, Hasyiyah Athiyah al-Ajhuri, Hasyiyah al-Suja’I, dan Hasyiyah al-Khudlariy.

Kitab Alfiyah Ibnu Malik memang sangat sakral dan banyak mengandung hikmah, barokah tersendiri bagi siapa saja yang mengkajinya. Maka tidak heran sampai sekarang kitab tersebut masih sangat mashur. []

 

 

Tags: alfiyahibnumalikImamibnumalikKitab KuningpesantrenSantriTradisi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Niamul Qohar

Niamul Qohar

Ni’amul Qohar, atau yang biasa disapa Ni’am merupakan santri Pondok Pesantren Kreatif Baitul Kilmah, asuhan Dr. KH. Aguk Irawan, MA. Selain menimba ilmu kepada Kiai Aguk, ia juga ngaji kitab turost kepada Kiai Amirul Ulum di Ulama Nusantara Center. Di dua tempat itu ia belajar tentang kepenulisan, terjemah kitab, dan mengaji kitab. Ni’am bisa disapa di akun Facebook pribadinya Ni’amul Qohar.

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

20 Januari 2026
Lingkungan di Pesantren
Publik

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

15 Januari 2026
Alam di pesantren
Publik

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

15 Januari 2026
Pelestarian di Pesantren
Publik

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

15 Januari 2026
Santri Sampah Istiqamah
Publik

Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

11 Januari 2026
Bulan Rajab
Publik

Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

9 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0