Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Mengenal Imam Ibnu Malik: Sang Mahkota Ilmu Nahwu

Kitab Alfiyah Ibnu Malik memang sangat sakral dan banyak mengandung hikmah, barokah tersendiri bagi siapa saja yang mengkajinya. Maka tidak heran sampai sekarang kitab tersebut masih sangat mashur

Niamul Qohar Niamul Qohar
30 November 2022
in Rekomendasi, Tokoh
0
Imam Ibnu Malik

Imam Ibnu Malik

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi kaum santri yang berada di pesantren, tentu tidaklah asing lagi dengan kitab Alfiyah karangan Imam Ibnu Malik. Kitab yang sangat mashur ini sering kali menjadi tolak ukur tertinggi bagi para santri agar bisa menguasai ilmu gramatika bahasa Arab. Kajiannya tidak hanya di pesantren yang tersebar di pelosok negeri ini. Melainkan di berbagai lembaga pendidikan Islam yang berada di penjuru dunia pun turut mengkajinya.

Kitab Alfiyah Ibnu Malik memuat tentang kaidah-kaidah bahasa Arab berupa Nahwu dan Sharaf. Dua keilmuan tersebut menjadi pondasi awal dalam rangka memahami Al-Qur’an dan Hadist. Seperti halnya yang Syaikh Syarofuddin Yahya sampaikan di dalam muqodimah kitab Imrithi.

والنحو اولى اولا ان يعلما # اذ الكلام دونه لن يفهم

“Ilmu nahwu lebih berhak pertama kali untuk dipelajari. Karena kalam (Arab) tanpa Nahwu maka akan sulit dipahami.”

Sekilas Tentang Imam Ibnu Malik

Sang pengarang kitab Alfiyah Ibnu Malik yaitu Syaikh Muhammad Jamaluddin ibnu Abdillah ibnu Malik al-Thay. Seorang ahli bahasa yang lahir di salah satu kota kecil: Jayyan yang berada di Andalusia (Spanyol) bagian selatan. Ia lahir pada tahun 1203 M atau bulan Sya’ban tahun 600 H.

Waktu itu Andalusia menjadi tempat berkembang pesatnya keilmuan Islam, para penduduknya sangat mencintai ilmu pengetahuan. Tidak heran jika mereka disibukkan untuk saling berlomba dalam meciptakan sebuah karya ilmiah.

Sejak kecil Imam Ibnu Malik sudah menghafal Al-Qur’an dan ribuan Hadits. Semangatnya dalam menekuni sebuah keilmuan begitu besar. Ia pernah belajar kepada para ulama tersohor di daerahnya sendiri, seperti Syaikh Tsabit bin Khiyar, Syaikh Ahmad bin Nawwar dan Syaikh Al-Syalaubini.

Setelah beranjak dewasa, ia pergi ke Makkah dalam rangka menunaikan ibadah haji. Ketika tujuan utamanya dalam menunaikan haji sudah selesai, lalu ia pergi ke Damaskus untuk menimba ilmu pengetahuan. Di Damaskus ia belajar kepada banyak ulama, salah satunya yaitu Al-Sakhawi.

Setelah dari Damaskus, ia pergi ke kota Hallab (Aleppo, Syiria Utara), dan menimba ilmu kepada Syaikh Ibnu Ya’isy al-Halaby dan Syaikh Ibnu Amri’un al-Hallabi. Sebenarnya keilmuan Islam yang ingin Ibnu Malik perdalam yaitu Hadist dan Tafsir.

Namun setelah melakukan pengembaraan keilmuannya, ia lebih cenderung untuk mendalami ilmu Nahwu dan Shorof. Kecendurangannya ini berawal dari rasa ingin tahunya mengenai struktur bahasa Arab yang berbeda-beda dari masing-masing daerah.

Sang Taj’ulama an-Nuhat (Mahkota Ilmu Nahwu)

Bekat kecerdasannya dalam mengkomparasikan teori Nahwu-Sharaf Iraq, Syam (Masyriq) dan Andalusia (Maghrib), yaitu bisa kita katakan suatu metode atau teori baru. Di mana dalam keilmuan nahwu yang jarang orang-orang Syiria ketahui pada waktu itu. Teori nahwunya ini diikuti oleh para muridnya seperti, Imam Nawawi, Ibnu al-Athar, Al-Mizzi, Al-Dzahabi, Al-Shairafi, dan Qadli al-Qudlat ibn Jama’ah.

Guna menguatkan teorinya ini, ia mengambil bukti atau landasan dari teks-teks Al-Qur’an dan juga menyajikan teks-teks Hadist. Selain itu, ia juga mengambil bukti dari syair-syair sastrawan ternama Arab. Semua pemikirannya tersebut bisa kita nikmati sekarang melalui karya-karyanya yang berbentuk nadhom (syair puisi) atau berbentuk natsar (prosa).

Sesungguhnya, karangan beliau telah mengungguli para tokoh pendahulunya. Seperti yang sudah disampaikannya di dalam muqoddimah kitab Alfiyah Ibnu Malik. Meskipun begitu, Ibnu Malik sangat menghormati Ibnu Mu’thi, karena beliau-lah yang telah memperkasai terlebih dahulu kitab Alfiyah, sudah sepatutnya mendapat penghormatan dan kedudukan yang lebih tinggi.

Karir itelektualnya semakin diperhitungkan oleh para ulama atau tokoh sezamannya. Ia dinobatkan sebagai Taj’ulama an-Nuhat (Mahkota Ilmu Nahwu). Namanya yang semakin tersohor itu, membuat Sultan al-Maliku Shaleh Najmuddin al-Ayyubi, penguasa Mesir waktu itu, meminta agar Ibnu Malik mengajar di Kairo Mesir.

Ia menetap di sana dalam beberapa tahun hingga akhirnya kembali lagi ke Damaskus. Di kota ini sampai akhir hayatnya, Ibnu Malik mendidik para murid-muridnya, seperti Muhammad Badruddin Ibnu Malik, Ibnu Jama’ah, Abu Hasan al-Yunaini, Ibnu Nahhas, dan Imam Nawawi.

Alfiyah Ibnu Malik

Karya monumental Ibnu Malik selain kitab Alfiyah Ibnu Malik yaitu, al-Nuwashal fi Nadzm al-Mufashsal, Sabk al-Mandzum wa-Fakk al-Makhtum, Ikmal al-‘Alam bi Mutslats al-Kalam, Lamiyah al-Afal wa-Syarhuha, al-Muqoddimah al-Asadiyah, ‘Iddah al-Lafidz wa-‘umdah al-Hafidz, al-‘Itidha fi az-Zha wa ad-Dhad dan ‘Irab Musyil al Bukari. Kebanyakan karangannya membahas tentang bahasa.

Karya beliau yang sampai hari ini masih sangat mashur berbagai lembaga pendidikan kaji, yaitu Alfiyah Ibnu Malik. Kitab ini awalnya yaitu bernama Nadzam al-Kafiyah al-Syafiyah yang terdiri dari 2.757 bait. Di dalamnya menyajikan semua informasi mengenai ilmu Nahwu dan Shorof beserta dengan tanggapan (syarah-nya).

Kemudian kitab ini ia ringkas menjadi seribu bait yang kita kenal dengan nama Alfiyah Ibnu Malik. Kitab ini juga bisa kita sebut Al-Khulashah (ringkasan) karena isinya mengutip inti uraian dari al-Kafiyah. Isinya terdiri dari delapan puluh bab, pada setiap babnya terisi oleh puluhan bait dengan narasi yang sangat indah.

Bab yang terpendek berisi dua bait yaitu bab Al-Ikhtishash dan bab yang terpanjang yaitu bab Jama’ Taktsir yang berisi empat puluh dua bait. Berawal dari kitab Alfiyah Ibnu Malik ini pelajaran nahwu dan shorof semakin banyak peminatnya. Bahkan sampai ke pelosok-pelosok desa terpencil pun, kitab ini tidaklah asing bagi mereka.

Maka tidak heran banyaknya gorasan tinta para ulama atau cendekiawan yang menulis syarah Alfiyah Ibnu Malik. Tidak kurang dari empat puluh orang yang mensyarahi kitab tersebut.

Syarah Kitab Alfiyah Ibnu Malik

Pertama, syarah dari kitab Alfiyah Ibnu Malik ditulis langsung oleh putranya, yaitu Muhammad Badruddin. Karangan ini banyak mengkritik kitab karya ayahnya, seperti kritik rentang uraian maf’ul multaq, tanazu’ dan sifat mutasyabihat. Badruddin juga turut mengarang bait Alfiyah tandingan yang ia ambil dari ayat Al-Qur’an.

Melihat karya Badraddin tersebut banyak juga ulama ahli nahwu yang tidak setuju. Artinya menurut mereka tidak semua teks Al-Qur’an bisa kita sesuaikan dengan kaidah ilmu nahwu yang sudah dianggap baku oleh para ulama. Namun terlepas dari itu, banyak pula ulama yang menulis hasyiyah untuk menanggapi syarah kitab Badruddin tersebut, seperti karya Ibnu Jama’ah, Al-Ainy, Zakaria al-Anshary, Al-Suyuthi, Ibnu Qosim al-Abbadi, dan Qadli Taqiyuddin ibn Abdulqadir al-Tamimy.

Selain Badruddin, ada juga ulama yang menyarahi kitab Alfiyah Ibnu Malik, yaitu Al-Muradi, Ibn Hisyam, Ibnu Aqil, dan Al-Asymuni. Di antara ulama di atas yang men-syarahi kitab Alfiyah Ibnu Malik, nama Ibnu Aqil tidaklah asing lagi bagi para santri. Ibnu Aqil adalah ulama ahli nahwu yang lahir di Aleppo dan pernah menjabat sebagai penghulu besar di Mesir, karya tulisnya sangat banyak, tetapi yang terkenal adalah Syarah Alfiyah Ibnu Aqil.

Syarah ini sangat sederhana dan mudah terpahami oleh orang pemula dalam mempelajari ilmu Nahwu dan Sharaf. Ia mampu menguraikan bait-bait Alfiyah secara metodologis, sehingga dapat terungkap apa yang sudah Ibnu Malik sampaikan di dalam kitabnya.

Kitab Syarah Alfiyah Ibnu Aqil banyak dikaji oleh para santri yang tersebar di seluruh pesantren yang ada di Indonesia. Terhadap kitab syarah ini, ada  para ulama yang berusaha menulis hasyiyahnya, seperti Hasyiyah ibnu al-Mayyit, Hasyiyah Athiyah al-Ajhuri, Hasyiyah al-Suja’I, dan Hasyiyah al-Khudlariy.

Kitab Alfiyah Ibnu Malik memang sangat sakral dan banyak mengandung hikmah, barokah tersendiri bagi siapa saja yang mengkajinya. Maka tidak heran sampai sekarang kitab tersebut masih sangat mashur. []

 

 

Tags: alfiyahibnumalikImamibnumalikKitab KuningpesantrenSantriTradisi
Niamul Qohar

Niamul Qohar

Ni’amul Qohar, atau yang biasa disapa Ni’am merupakan santri Pondok Pesantren Kreatif Baitul Kilmah, asuhan Dr. KH. Aguk Irawan, MA. Selain menimba ilmu kepada Kiai Aguk, ia juga ngaji kitab turost kepada Kiai Amirul Ulum di Ulama Nusantara Center. Di dua tempat itu ia belajar tentang kepenulisan, terjemah kitab, dan mengaji kitab. Ni’am bisa disapa di akun Facebook pribadinya Ni’amul Qohar.

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

25 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID