Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Konsep Feminisme Islam Nurcholish Madjid

Cak Nur adalah orang yang memiliki kepekaan terhadap gender. Kepekaan tersebut menjadi landasan ketauhidan terhadap Tuhan Yang Esa, dengan melihat persamaan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang sama dalam penciptaan Tuhan

Muallifah by Muallifah
22 Juni 2022
in Figur
A A
0
Feminisme Islam

Feminisme Islam

12
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si, M.A,Ph.D, selanjutnya kita sebut Prof Alimatul dalam sambutan pengukuhan gelar doktor pada kamis 17 September 2020 silam, menjelaskan secara detail bagaimana perjuangan panjang tentang feminisme Islam.

Bagi Prof. Alimatul, feminis Islam menunjukkan tradisi Islam sebagai landasan pertimbangan. Makna ini bisa juga kita artikan bagaimana mempertemukan feminisme dan Islam yang kadang masih banyak tertolak oleh kalangan umat Islam sendiri. Mengapa masih banyak penolakan? Berikut penjelasan konsep feminisme Islam Nurcholis Madjid atau yang lebih dikenal dengan sapaan Cak Nur.

Pertama, Nurcholish Madjid memulai dengan gagasan tentang persamaan manusia. Allah menciptakan manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Cak Nur dalam pandangannya tentang relasi kemanusiaan, ketauhidan menjadi pijakan utama dalam melihat relasi kekuasaan. Tidak ada penghambaan manusia selain kepada Tuhan.

Dalam konteks ini, jenis kelamin tidak menjadi alasan mengapa seseorang harus kita bedakan. Sebab pada dasarnya, baik laki-laki atau perempuan, memiliki posisi yang sama di hadapan Tuhan, yakni sebagai hamba.

Landasan Teologis Feminisme Islam

Berdasarkan landasan teologis ini pula, manusia sebagai penyembah Tuhan, akan berpikiran bahwa, hakikat dan martabat manusia tidak dilihat dari perbedaan jenis kelamin. Ketika seseorang sudah fokus terhadap dasar tauhid tersebut, maka yang tercipta adalah kehidupan yang egaliter tanpa melihat jenis kelamin seseorang.

Kedua, gagasan tentang kehalalan pernikahan beda agama. Dalam gagasan ini, banyak sekali yang menolak pernikahan beda agama. Tulisan ini bukan untuk memperdebatkan kehalalan pernikahan beda agama, akan tetapi melihat konsep pernikahan yang menjadi gagasan Cak Nur sebagai upaya mempertemukan gagasan dan menciptakan toleransi satu sama lain.

Bagi Cak Nur, institusi pernikahan adalah sebuah proses pertemuan laki-laki dan perempuan sebagai salah satu ibadah yang terpanjang umat manusia. Ruang tersebut harus dijalankan dengan kejujuran satu sama lain, keterbukaan, serta saling mencintai antara yang satu dengan lain.

Atas dasar itu, Cak Nur membolehkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim. Hal ini karena, pernikahan tersebut bisa menjadi salah satu ruang belajar toleransi di dalamnya. Relasi perempuan dan laki-laki dalam sebuah pernikahan, tidak lain untuk membangun budi pekerti yang luhur (akhlakul karimah) sehingga relasi tersebut harus suci, penuh kejujuran dan bukan semata-mata sebagai pemuas nafsu semata.

Feminisme Islam Nurcholish Madjid: Jilbab dalam Pemikiran Cak Nur

Ketiga, gagasan tentang jilbab dan hijab. Bagi Cak Nur, jilbab bukanlah kewajiban sebagai umat Islam. Sebab Al-Quran menurunkan ayat tentang kewajiban menutup aurat tersebut, hanya pada konteks zaman Rasulullah. Ia memposisikan jilbab sebagai budaya dibandingkan dengan ajaran agama. Fungsi jilbab sebenarnya, perlindungan terhadap perempuan.

Dalam konteks penjelasan Cak Nur, perlu dipahami pula, masyarakat Barat, khususnya non muslim menganggap bahwa, penggunaan jilbab terhadap perempuan muslim justru sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan perempuan. Sehingga Cak Nur menjawab stigma negatif tersebut dengen menekankan bahwa, penggunaan jilbab bagi perempuan adalah bentuk perlindungan dan kemuliaan perempuan.

Dari ketiga pandangan di atas, kiranya kita bisa memahami bahwa Cak Nur adalah orang yang memiliki kepekaan terhadap gender. Kepekaan tersebut menjadi landasan ketauhidan terhadap Tuhan Yang Esa, dengan melihat persamaan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang sama dalam penciptaan Tuhan.

Gagasan Cak Nur sebagai Dasar Feminisme Islam

Melalui buku yang tertulis oleh Cak Nur, yang berjudul “Iman dan Emansipasi Harkat Kemanusiaan“. Dan dalam buku Karya Lengkap Nurcholish Madjid memuat gagasan penting tentang spirit (semangat) peletakan dasar transendensi feminisme Islam.

Cak Nur melihat perempuan tidak sebagai subjek yang semata-mata dalam posisinya sebagai istri, adalah orang yang kita suruh, menghamba kepada suami, kemudian melaksanakan perintah suami dan mematuhi segala larangannya. Namun, ia melihat perempuan sebagai objek utuh yang harus terlihat secara kompleks bagaimana kemampuannnya.

Tidak hanya itu, relasi keluarga yakni suami dan istri mengutamakan kejujuran, keterbukaan, saling memahami satu sama lain. Melalui relasi tersebut, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti banyak yang terlaporkan oleh beberapa pasangan belakangan ini.

Terakhir, penggunaan jilbab atau tidak, perlu kita lihat sebagai sesuatu yang pembahasannya sangat kompleks. Pilihan berjilbab atau tidak, justru adalah pilihan yang tidak mengekang perempuan dan secara sadar perempuan menentukannya sendiri. []

Tags: feminismeFeminisme IslamGendergerakan perempuankeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Kisah Toleransi Nabi dalam Peperangan

Next Post

Tata Cara Niat Kurban Menurut Hukum Fiqh

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
fiqh

Tata Cara Niat Kurban Menurut Hukum Fiqh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0