• Login
  • Register
Senin, 12 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Konsep Feminisme Islam Nurcholish Madjid

Cak Nur adalah orang yang memiliki kepekaan terhadap gender. Kepekaan tersebut menjadi landasan ketauhidan terhadap Tuhan Yang Esa, dengan melihat persamaan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang sama dalam penciptaan Tuhan

Muallifah Muallifah
21/06/2022
in Figur
0
Feminisme Islam

Feminisme Islam

581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si, M.A,Ph.D, selanjutnya kita sebut Prof Alimatul dalam sambutan pengukuhan gelar doktor pada kamis 17 September 2020 silam, menjelaskan secara detail bagaimana perjuangan panjang tentang feminisme Islam.

Bagi Prof. Alimatul, feminis Islam menunjukkan tradisi Islam sebagai landasan pertimbangan. Makna ini bisa juga kita artikan bagaimana mempertemukan feminisme dan Islam yang kadang masih banyak tertolak oleh kalangan umat Islam sendiri. Mengapa masih banyak penolakan? Berikut penjelasan konsep feminisme Islam Nurcholis Madjid atau yang lebih dikenal dengan sapaan Cak Nur.

Pertama, Nurcholish Madjid memulai dengan gagasan tentang persamaan manusia. Allah menciptakan manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Cak Nur dalam pandangannya tentang relasi kemanusiaan, ketauhidan menjadi pijakan utama dalam melihat relasi kekuasaan. Tidak ada penghambaan manusia selain kepada Tuhan.

Dalam konteks ini, jenis kelamin tidak menjadi alasan mengapa seseorang harus kita bedakan. Sebab pada dasarnya, baik laki-laki atau perempuan, memiliki posisi yang sama di hadapan Tuhan, yakni sebagai hamba.

Landasan Teologis Feminisme Islam

Berdasarkan landasan teologis ini pula, manusia sebagai penyembah Tuhan, akan berpikiran bahwa, hakikat dan martabat manusia tidak dilihat dari perbedaan jenis kelamin. Ketika seseorang sudah fokus terhadap dasar tauhid tersebut, maka yang tercipta adalah kehidupan yang egaliter tanpa melihat jenis kelamin seseorang.

Baca Juga:

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Sejarah Kartini (1879-1904) dan Pergolakan Feminis Dunia Saat Itu

Wajah Perempuan Bukan Aurat, Tapi Keadilan yang Tak Disuarakan

Kedua, gagasan tentang kehalalan pernikahan beda agama. Dalam gagasan ini, banyak sekali yang menolak pernikahan beda agama. Tulisan ini bukan untuk memperdebatkan kehalalan pernikahan beda agama, akan tetapi melihat konsep pernikahan yang menjadi gagasan Cak Nur sebagai upaya mempertemukan gagasan dan menciptakan toleransi satu sama lain.

Bagi Cak Nur, institusi pernikahan adalah sebuah proses pertemuan laki-laki dan perempuan sebagai salah satu ibadah yang terpanjang umat manusia. Ruang tersebut harus dijalankan dengan kejujuran satu sama lain, keterbukaan, serta saling mencintai antara yang satu dengan lain.

Atas dasar itu, Cak Nur membolehkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim. Hal ini karena, pernikahan tersebut bisa menjadi salah satu ruang belajar toleransi di dalamnya. Relasi perempuan dan laki-laki dalam sebuah pernikahan, tidak lain untuk membangun budi pekerti yang luhur (akhlakul karimah) sehingga relasi tersebut harus suci, penuh kejujuran dan bukan semata-mata sebagai pemuas nafsu semata.

Feminisme Islam Nurcholish Madjid: Jilbab dalam Pemikiran Cak Nur

Ketiga, gagasan tentang jilbab dan hijab. Bagi Cak Nur, jilbab bukanlah kewajiban sebagai umat Islam. Sebab Al-Quran menurunkan ayat tentang kewajiban menutup aurat tersebut, hanya pada konteks zaman Rasulullah. Ia memposisikan jilbab sebagai budaya dibandingkan dengan ajaran agama. Fungsi jilbab sebenarnya, perlindungan terhadap perempuan.

Dalam konteks penjelasan Cak Nur, perlu dipahami pula, masyarakat Barat, khususnya non muslim menganggap bahwa, penggunaan jilbab terhadap perempuan muslim justru sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan perempuan. Sehingga Cak Nur menjawab stigma negatif tersebut dengen menekankan bahwa, penggunaan jilbab bagi perempuan adalah bentuk perlindungan dan kemuliaan perempuan.

Dari ketiga pandangan di atas, kiranya kita bisa memahami bahwa Cak Nur adalah orang yang memiliki kepekaan terhadap gender. Kepekaan tersebut menjadi landasan ketauhidan terhadap Tuhan Yang Esa, dengan melihat persamaan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang sama dalam penciptaan Tuhan.

Gagasan Cak Nur sebagai Dasar Feminisme Islam

Melalui buku yang tertulis oleh Cak Nur, yang berjudul “Iman dan Emansipasi Harkat Kemanusiaan“. Dan dalam buku Karya Lengkap Nurcholish Madjid memuat gagasan penting tentang spirit (semangat) peletakan dasar transendensi feminisme Islam.

Cak Nur melihat perempuan tidak sebagai subjek yang semata-mata dalam posisinya sebagai istri, adalah orang yang kita suruh, menghamba kepada suami, kemudian melaksanakan perintah suami dan mematuhi segala larangannya. Namun, ia melihat perempuan sebagai objek utuh yang harus terlihat secara kompleks bagaimana kemampuannnya.

Tidak hanya itu, relasi keluarga yakni suami dan istri mengutamakan kejujuran, keterbukaan, saling memahami satu sama lain. Melalui relasi tersebut, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti banyak yang terlaporkan oleh beberapa pasangan belakangan ini.

Terakhir, penggunaan jilbab atau tidak, perlu kita lihat sebagai sesuatu yang pembahasannya sangat kompleks. Pilihan berjilbab atau tidak, justru adalah pilihan yang tidak mengekang perempuan dan secara sadar perempuan menentukannya sendiri. []

Tags: feminismeFeminisme IslamGendergerakan perempuankeadilanKesetaraan
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi

Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro

9 Mei 2025
Rasuna Said

Meneladani Rasuna Said di Tengah Krisis Makna Pendidikan

5 Mei 2025
Tokoh Muslim Penyandang Disabilitas

Jejak Tokoh Muslim Penyandang Disabilitas

1 Mei 2025
Nyai Nur Rofiah

Nyai Nur Rofiah: Keadilan Hakiki di Tengah Luka Sosial Perempuan

30 April 2025
Jamilah binti Abdullah

Jamilah binti Abdullah: Kisah Perempuan yang Mendampingi Dua Syuhada

27 April 2025
Nyai Fatmah Mawardi

Nyai Fatmah Mawardi, Mengurai Jejak Ulama Perempuan Madura

26 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merapi

    Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak
  • Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha
  • Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus
  • Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha
  • Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version