• Login
  • Register
Minggu, 14 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggugat Makna Suami

Berkaca pada kasus "wanita", maka posisi kata "suami" pun berarti sudah memenuhi syarat untuk lebih dirujukkan pada sinonim "laki"

Sobih Adnan Sobih Adnan
29/09/2021
in Publik
0
Suami

Suami

180
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bahasa Indonesia terkesan simpel. Betapa tidak, jika bahasa Arab memiliki 12,3 juta kosakata dan Inggris sebanyak 1.022.000 -yang bahkan melulu bertambah sejumlah 8.500 kata per tahunnya-, Indonesia cuma mengadopsi 114 ribu entri yang ditargetkan penambahan hingga 2024 pun hanya sebanyak 200 ribu lema saja.

Manfaatnya, pengucap bahasa Indonesia tidak dipusingkan dengan perubahan bentuk kata yang dipengaruhi ruang dan waktu. Misalnya, ketika pelafal bahasa Arab perlu menimbang predikat muzakar dan muanas, atau penegasan zaman madhi untuk makna lampau atau pun mudhari yang menekankan waktu sekarang/yang akan datang, bahasa Indonesia tetap santai lantaran cukup dengan perwujudan satu kata kerja yang itu-itu saja.

Akan tetapi, ada pula sisi kurangnya. Perbedaan makna waktu pada kata dalam bahasa Indonesia mesti ditopang dengan satuan kata lainnya. Yakni, dengan tetap wajib menyertakan lema “sudah” maupun “sedang”. Dengan risiko, penekanan waktu tidak cukup dengan perubahan struktur huruf pada kata, melainkan melalui penambahan lema baru yang menjadikan kalimat dalam bahasa Indonesia cenderung terbaca lebih panjang.

Problem lainnya adalah dominasi kata asing yang diserap dalam bahasa Indonesia. Tak heran jika Alif Danya Munsyi alias Remy Silado seakan-akan menyindir kesan ini melalui judul buku 9 dari 10 Kata Bahasa Indonesia adalah Asing yang terbit pada 1996.

Belum lagi, sebanyak 60% dari kata serapan itu diambil dari bahasa Sanksekerta yang -mau tidak mau- mengandung persinggungan nilai dengan konteks di masa yang sangat lampau. Malah, beberapa kata bahasa Arab yang tercatat tua pun masih bisa dimaknai lebih modern ketimbang kata yang berasal dari Sanskrit. Salah satunya, penggunaan kata “suami” saat dikomparasikan dengan “zauj” dalam bahasa Arab.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada
  • Tidak Wajar Jika Perempuan Tidak Bisa Memasak, Benarkah?
  • Nabi Membela Perempuan Korban Kekerasan Seksual
  • RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

Baca Juga:

Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

Tidak Wajar Jika Perempuan Tidak Bisa Memasak, Benarkah?

Nabi Membela Perempuan Korban Kekerasan Seksual

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

Mengurut akar kata

Komposisi asal bahasa sejatinya segaris dengan peristiwa historis yang dialami penuturnya. Indonesia, misalnya, karakter kata yang diserap terwariskan dari masa kerajaan di Nusantara, kedatangan pedagang Arab dan Cina, penjajahan Belanda, hingga terpengaruh kuatnya sejarah perluasan wilayah Inggris yang menahbiskan bahasanya sebagai alat cakapan internasional.

Ahli bahasa Indonesia yang pernah menjabat Kepala Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Dendy Sugono, dalam Pengindonesiaan Kata dan Ungkapan Asing (2003), bahkan menyebut ada banyak kata dalam bahasa resmi yang berasal dari tradisi cakapan masyarakat daerah. Ia pula yang mengenalkan tiga taraf integrasi acuan serapan, yakni unsur pinjaman yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, unsur yang sudah lama terserap dan tidak perlu lagi diubah ejaannya, dan unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.

Salah satu kasus pada taraf integrasi terakhir ini diwakili kata “suami”, yang diserap dari penulisan Sanskrit asli “Svami”, dengan makna asal “pemilik”, “majikan”, atau “tuan”. Singkatnya, asal kata ini memiliki arti kuat bahwa lawannya, yakni “istri”, berada di level lebih bawah.

Kejayaan penggunaan bahasa Sanksekerta sering kali disasarkan pada masa-masa pemerintahan Majapahit yang masyhur di abad 14-15 Masehi. Melihat bentuk asal kata “suami” seakan-akan langsung menunjukkan bahwa posisi perempuan di masa itu berada di super subordinat laki-laki. Padahal secara faktual, garis perjalanan Majapahit-lah yang mengenalkan dengan berani kepemimpinan ratu alias raja perempuan dalam sebuah monarki, yakni melalui penobatan Sri Maharaja Tribhuwana Wijayatunggadewi pada 1328 Masehi.

Lalu apa yang menjadikan pembentukan kata “suami” begitu timpang tanpa pesan kesetaraan, apalagi kesalingan? Jawabannya, sederhana. Tradisi masyarakat masa lalu terbiasa menggeneralisasi perempuan sebagai subordinat dalam budaya patriarki Jawa, namun di saat yang sama, mereka memisahkan satu dua profil perempuan tertentu yang terbukti memiliki kemampuan yang setara, bahkan melebihi kaum laki-laki di masanya.

Keberadaan budaya patriarki di Jawa banyak dicatat dalam literatur sastra klasik pengaruh India. Dalam Ramayana dan Mahabarata, misalnya, tokoh Sita dan Drupadi diposisikan sebagai perempuan lemah yang bisa dikendalikan, bahkan dilecehkan laki-laki. Di masa itu, perempuan juga kerap dilabeli sekadar konco wingking yang berfungsi macak (berdandan), masak (memasak makanan), dan manak (melahirkan).

Maka, tak heran, jika pembentukan kata “suami” menempatkan lema “istri” tidak pada posisi yang sepadan.

Mendorong alternatif

Gugatan terhadap penggunaan kata dalam bahasa Indonesia demi menguatkan semangat kesetaraan gender pernah terjadi pada lema “wanita”. Beberapa ahli menyebutkan, kata itu berasal dari nasihat Jawa “wani ditata” alias merelakan diri untuk diatur. Hal tersebut menandakan dengan sendirinya bahwa wanita adalah objek kaum laki-laki yang mengandung kuat kesan ketidaksetaraan.

Di sisi lain, secara bentukan serapannya, “wanita” juga berasal dari bahasa Sanksekerta “vanita”, berarti “yang diinginkan” dan berkedudukan selayak sebuah bahan.

Untungnya, tuntutan itu berhasil mengantarkan penutur pada alternatif sebutan berupa kata “perempuan” yang dinilai lebih bertenaga. Kata itu disebut berhubungan dengan lafal “ampu/mpu” bermakna “sokong”, “memerintah”, “penyangga”, “penjaga keselamatan”, bahkan “wali”.

Berkaca pada kasus “wanita”, maka posisi kata “suami” pun berarti sudah memenuhi syarat untuk lebih dirujukkan pada sinonim “laki”. Pasalnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ditegaskan bahwa “laki” adalah kata “imbangan” dari “istri”. Makna turunannya pun tertulis “pria”, bukan “jantan”. Alternatif ini dinilai lebih berkiblat pada semangat kesetaraan.

Dengan penggunaan “laki”, semangat kesetaraan dalam bahasa Indonesia bisa kembali percaya diri jika dihadapkan dengan tradisi lingusitik masyarakat luar, termasuk Arab. Penggunaan kata “zauj” yang memiliki makna “pasangan” memang sudah seharusnya diterjemahkan dengan arti yang sepadan.

Selebihnya, memang benar jika sifat kata sejatinya adalah netral. Namun, jangan lupa, asal-usul pembentukannya tetap mengandung nilai keberpihakan. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: BahasaIndonesiaistrikatalaki-lakiNusantaraperempuanPriasuamiWanita
Sobih Adnan

Sobih Adnan

Penikmat bahasa Indonesia, jurnalis di Media Group News (MGN)

Terkait Posts

Ketimpangan Gender

Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan

14 Agustus 2022
Kesejahteraan Ibu

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

12 Agustus 2022
Merawat Lingkungan

Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya

11 Agustus 2022
Dakwah Wali Songo

Keterlibatan Perempuan dalam Kesuksesan Dakwah Wali Songo

9 Agustus 2022
Film Horor

Logika Ekonomi Hantu Perempuan di Balik Film-film Horor Indonesia

9 Agustus 2022
Dunia Kerja

Mengenal Istilah Extend di Dunia Kerja, dan Payung Hukum yang Menaunginya

8 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berbagi Suami

    Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Itu Tidak Statis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Nikah Sirri
  • Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental
  • Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan
  • Keluarga Satu Visi Ala Nabi Ibrahim As (4)
  • Sebagai Manusia, Sudahkah Kita Beragama?

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist