• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggugat Makna Suami

Berkaca pada kasus "wanita", maka posisi kata "suami" pun berarti sudah memenuhi syarat untuk lebih dirujukkan pada sinonim "laki"

Sobih Adnan Sobih Adnan
29/09/2021
in Publik
0
Suami

Suami

190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bahasa Indonesia terkesan simpel. Betapa tidak, jika bahasa Arab memiliki 12,3 juta kosakata dan Inggris sebanyak 1.022.000 -yang bahkan melulu bertambah sejumlah 8.500 kata per tahunnya-, Indonesia cuma mengadopsi 114 ribu entri yang ditargetkan penambahan hingga 2024 pun hanya sebanyak 200 ribu lema saja.

Manfaatnya, pengucap bahasa Indonesia tidak dipusingkan dengan perubahan bentuk kata yang dipengaruhi ruang dan waktu. Misalnya, ketika pelafal bahasa Arab perlu menimbang predikat muzakar dan muanas, atau penegasan zaman madhi untuk makna lampau atau pun mudhari yang menekankan waktu sekarang/yang akan datang, bahasa Indonesia tetap santai lantaran cukup dengan perwujudan satu kata kerja yang itu-itu saja.

Akan tetapi, ada pula sisi kurangnya. Perbedaan makna waktu pada kata dalam bahasa Indonesia mesti ditopang dengan satuan kata lainnya. Yakni, dengan tetap wajib menyertakan lema “sudah” maupun “sedang”. Dengan risiko, penekanan waktu tidak cukup dengan perubahan struktur huruf pada kata, melainkan melalui penambahan lema baru yang menjadikan kalimat dalam bahasa Indonesia cenderung terbaca lebih panjang.

Problem lainnya adalah dominasi kata asing yang diserap dalam bahasa Indonesia. Tak heran jika Alif Danya Munsyi alias Remy Silado seakan-akan menyindir kesan ini melalui judul buku 9 dari 10 Kata Bahasa Indonesia adalah Asing yang terbit pada 1996.

Belum lagi, sebanyak 60% dari kata serapan itu diambil dari bahasa Sanksekerta yang -mau tidak mau- mengandung persinggungan nilai dengan konteks di masa yang sangat lampau. Malah, beberapa kata bahasa Arab yang tercatat tua pun masih bisa dimaknai lebih modern ketimbang kata yang berasal dari Sanskrit. Salah satunya, penggunaan kata “suami” saat dikomparasikan dengan “zauj” dalam bahasa Arab.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Baca Juga:

Perempuan Juga Wajib Bekerja

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Mengurut akar kata

Komposisi asal bahasa sejatinya segaris dengan peristiwa historis yang dialami penuturnya. Indonesia, misalnya, karakter kata yang diserap terwariskan dari masa kerajaan di Nusantara, kedatangan pedagang Arab dan Cina, penjajahan Belanda, hingga terpengaruh kuatnya sejarah perluasan wilayah Inggris yang menahbiskan bahasanya sebagai alat cakapan internasional.

Ahli bahasa Indonesia yang pernah menjabat Kepala Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Dendy Sugono, dalam Pengindonesiaan Kata dan Ungkapan Asing (2003), bahkan menyebut ada banyak kata dalam bahasa resmi yang berasal dari tradisi cakapan masyarakat daerah. Ia pula yang mengenalkan tiga taraf integrasi acuan serapan, yakni unsur pinjaman yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, unsur yang sudah lama terserap dan tidak perlu lagi diubah ejaannya, dan unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.

Salah satu kasus pada taraf integrasi terakhir ini diwakili kata “suami”, yang diserap dari penulisan Sanskrit asli “Svami”, dengan makna asal “pemilik”, “majikan”, atau “tuan”. Singkatnya, asal kata ini memiliki arti kuat bahwa lawannya, yakni “istri”, berada di level lebih bawah.

Kejayaan penggunaan bahasa Sanksekerta sering kali disasarkan pada masa-masa pemerintahan Majapahit yang masyhur di abad 14-15 Masehi. Melihat bentuk asal kata “suami” seakan-akan langsung menunjukkan bahwa posisi perempuan di masa itu berada di super subordinat laki-laki. Padahal secara faktual, garis perjalanan Majapahit-lah yang mengenalkan dengan berani kepemimpinan ratu alias raja perempuan dalam sebuah monarki, yakni melalui penobatan Sri Maharaja Tribhuwana Wijayatunggadewi pada 1328 Masehi.

Lalu apa yang menjadikan pembentukan kata “suami” begitu timpang tanpa pesan kesetaraan, apalagi kesalingan? Jawabannya, sederhana. Tradisi masyarakat masa lalu terbiasa menggeneralisasi perempuan sebagai subordinat dalam budaya patriarki Jawa, namun di saat yang sama, mereka memisahkan satu dua profil perempuan tertentu yang terbukti memiliki kemampuan yang setara, bahkan melebihi kaum laki-laki di masanya.

Keberadaan budaya patriarki di Jawa banyak dicatat dalam literatur sastra klasik pengaruh India. Dalam Ramayana dan Mahabarata, misalnya, tokoh Sita dan Drupadi diposisikan sebagai perempuan lemah yang bisa dikendalikan, bahkan dilecehkan laki-laki. Di masa itu, perempuan juga kerap dilabeli sekadar konco wingking yang berfungsi macak (berdandan), masak (memasak makanan), dan manak (melahirkan).

Maka, tak heran, jika pembentukan kata “suami” menempatkan lema “istri” tidak pada posisi yang sepadan.

Mendorong alternatif

Gugatan terhadap penggunaan kata dalam bahasa Indonesia demi menguatkan semangat kesetaraan gender pernah terjadi pada lema “wanita”. Beberapa ahli menyebutkan, kata itu berasal dari nasihat Jawa “wani ditata” alias merelakan diri untuk diatur. Hal tersebut menandakan dengan sendirinya bahwa wanita adalah objek kaum laki-laki yang mengandung kuat kesan ketidaksetaraan.

Di sisi lain, secara bentukan serapannya, “wanita” juga berasal dari bahasa Sanksekerta “vanita”, berarti “yang diinginkan” dan berkedudukan selayak sebuah bahan.

Untungnya, tuntutan itu berhasil mengantarkan penutur pada alternatif sebutan berupa kata “perempuan” yang dinilai lebih bertenaga. Kata itu disebut berhubungan dengan lafal “ampu/mpu” bermakna “sokong”, “memerintah”, “penyangga”, “penjaga keselamatan”, bahkan “wali”.

Berkaca pada kasus “wanita”, maka posisi kata “suami” pun berarti sudah memenuhi syarat untuk lebih dirujukkan pada sinonim “laki”. Pasalnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ditegaskan bahwa “laki” adalah kata “imbangan” dari “istri”. Makna turunannya pun tertulis “pria”, bukan “jantan”. Alternatif ini dinilai lebih berkiblat pada semangat kesetaraan.

Dengan penggunaan “laki”, semangat kesetaraan dalam bahasa Indonesia bisa kembali percaya diri jika dihadapkan dengan tradisi lingusitik masyarakat luar, termasuk Arab. Penggunaan kata “zauj” yang memiliki makna “pasangan” memang sudah seharusnya diterjemahkan dengan arti yang sepadan.

Selebihnya, memang benar jika sifat kata sejatinya adalah netral. Namun, jangan lupa, asal-usul pembentukannya tetap mengandung nilai keberpihakan. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: BahasaIndonesiaistrikatalaki-lakiNusantaraperempuanPriasuamiWanita
Sobih Adnan

Sobih Adnan

Penikmat bahasa Indonesia, jurnalis di Media Group News (MGN)

Terkait Posts

Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Pembahasan Childfree

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

18 Maret 2023
Bimbingan Skripsi, Kekerasan Seksual

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

17 Maret 2023
Kekerasan Simbolik

Bibit Kekerasan Simbolik di Lembaga Pendidikan

16 Maret 2023
Berbuat Baik pada Non Muslim

Meneladani Akhlak Nabi dengan Berbuat Baik pada Non Muslim

16 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Warisan Gus Dur, Cak Nur, dan Buya Syafi’i Menurut Prof. Musdah Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist