• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menghadapi Trust Issues Pernikahan Dengan Perjanjian Pra Nikah

Dengan adanya perjanjian pra nikah yang terikat hukum, tentu seseorang akan lebih memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga kesepakatan bersama

Belva Rosidea Belva Rosidea
06/10/2022
in Keluarga
0
Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah

639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menengok beberapa waktu ke belakang, publik seakan terus menerus dikejutkan dengan berita-berita yang diluar dugaan, perselingkuhan, perceraian, bahkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasalnya, para tokoh publik yang menghadapi masalah-masalah rumah tangga tersebut adalah tokoh yang di mata publik terlihat sebagai orang baik-baik atau tidak neko-neko. Keluarganya nampak begitu harmonis, bahagia, tak kurang apa-apa.

Namun ternyata, semua yang terlihat baik di kamera seakan hanya sandiwara yang mereka buat-buat. Semakin ke sini, publik khususnya para genarasi muda yang belum menikah menjadi semakin hilang kepercayaan atau terkena trust issues terhadap sebuah hubungan pernikahan. Mereka menjadi takut dan enggan memulai kehidupan pernikahan.

Bayangan kehidupan pernikahan yang bahagia menjadi hilang begitu saja dalam pandangan generasi muda, berganti imajinasi-imajinasi ketakutan tentang segala kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi terhadap pernikahan mereka kelak sebagaimana yang terjadi di kehidupan para tokoh publik. Oleh karena itu, ada salah satu cara yang kian populer untuk menjaga  dan menjamin hubungan pernikahan, yakni melalui perjanjian pra nikah.

Daftar Isi

    • Mengenal Perjanjian Pra Nikah
  • Baca Juga:
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • 5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri
  • Buku Life as Divorce: Membaca Pengalaman Perempuan Pasca Bercerai
    • Miliki Komitmen dan Tanggung Jawab
    • Perjanjian Pra Nikah Melindungi Keluarga dari Ancaman Kekerasan

Mengenal Perjanjian Pra Nikah

Aturan perjanjian pra nikah ada dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang selanjutnya kita singkat sebagai UU Perkawinan. Perjanjian pra nikah kita sebut sebagai perjanjian perkawinan dalam UU Perkawinan khususnya pada Pasal 29 ayat (1), yakni kita maknai sebagai persetujuan bersama yang dilakukan secara tertulis oleh kedua belah pihak sebelum melaksanakan perkawinan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

Isi perjanjian pra nikah dapat melibatkan pihak ketiga bilamana isinya juga berlaku untuk pihak ketiga. Dalam Islam, hukum perjanjian pra nikah adalah boleh/mubah yang diatur dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yakni penjelasannya bahwa kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Baca Juga:

Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?

5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri

Buku Life as Divorce: Membaca Pengalaman Perempuan Pasca Bercerai

Taklik talak sendiri adalah perjanjian akan pemberian talak untuk perkara atau alasan-alasan tertentu yang telah disepakati. Secara teknis, pencatatan perjanjian pra nikah juga diatur sesuai SE Menteri Agama Nomor B 2674 Tahun 2017 tentang Pencatatan Perjanjian Kawin.

Miliki Komitmen dan Tanggung Jawab

Dalam perjanjian pra nikah calon pasangan suami-istri dapat mendiskusikan dan menyepakati berbagai hal. Seperti : pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak ketika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu tertuliskan. Termasuk konsekuensi apabila salah satu pihak melakukan perselingkuhan atau KDRT.

Dengan adanya perjanjian pra nikah yang terikat hukum, tentu seseorang akan lebih memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga kesepakatan bersama. Apabila ada pelanggaran di dalamnya segala konsekuensi telah tertulis sehingga tidak perlu berdebat panjang untuk hal tersebut.

Meskipun beberapa masyarakat menganggap tabu dengan adanya perjanjian pra nikah ini. Karena menganggap hubungan pernikahan yang mereka jalani tak lebih dari sebatas hubungan transaksional.

Namun perjanjian pra nikah dapat memberikan berbagai manfaat dan jaminan untuk masa depan pernikahan. Sehingga tidak perlu mengambil pusing pendapat orang sekitar. Jika sekiranya diri kita dan pasangan memang membutuhkan adanya perjanjian pranikah dengan alasan tertentu. Tentu, kita dan pasanganlah yang lebih tahu.

Perjanjian Pra Nikah Melindungi Keluarga dari Ancaman Kekerasan

Saat ini membuat  perjanjian pra nikah seakan perlu kita rencanakan sejak jauh-jauh hari seiring semakin banyaknya kasus perceraian yang terjadi. Apalagi untuk kaum perempuan yang kerapkali menjadi korban atau pihak yang merugi akibat perbuatan KDRT, perselingkuhan, dll.

Kehidupan pernikahan memang tak sesederhana khayalan manusia. Bisa jadi calon pasangan terlihat sempurna tak kurang apa-apa ketika sebelum menikah. Kemudian setelah menikah barulah hal-hal atau sifat-sifat yang kurang menyenangkan nampak satu per satu.

Oleh sebab itu, tidak ada kata terlambat untuk membuat perjanjian pra nikah dengan pasangan. Meskipun saat ini sudah dalam hubungan pernikahan bukan lagi baru akan merencanakan pernikahan. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) bahwa:

“Pada waktu, sebelum perkawinan brlangsung atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis. Di mana pengesahannya oleh Pegawai pencatat perkawinan, yang  isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Hal lain yang perlu kita perhatikan adalah perlunya mendaftarkan perjanjian ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Dukcapil) terdekat. Tujuannya agar pihak ketiga (di luar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat di dalam perjanjian.

Sejatinya, menikah adalah ibadah terpanjang yang tentunya semua orang ingin menjalani ibadah tersebut tanpa saling memberikan luka satu sama lainnya. Dengan menikah, seorang yang awalnya hidup sendiri berharap akan ada teman hidup yang akan menemani. Kemudian mendukung dalam kondisi apa aja baik suka maupun duka. Bukan hanya sekadar ada saat suka, lalu berpaling dengan yang lainnya ketika salah satu menemui duka. []

 

Tags: istrikeluargaPerjanjian Pra Nikahperkawinanpernikahasuami
Belva Rosidea

Belva Rosidea

Co-Ass, RSGM Faculty of Dentistry Jember University

Terkait Posts

Masjid Ramah Perempuan

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

27 September 2023
Kerja Perawatan dan Pengasuhan

Apresiasi Peran Laki-laki dalam Kerja Perawatan dan Pengasuhan

25 September 2023
Anak Korban Perceraian

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

23 September 2023
Fenomena Fatherless Country

Fenomena Fatherless Country dalam Kacamata Islam

15 September 2023
Ibu Rumah Tangga

Mengembalikan Posisi Ibu Rumah Tangga yang Termarjinalkan

12 September 2023
Ibu Madrasah Pertama

Ibu Madrasah Pertama Anak-anaknya, Benarkah Islam Berkata Demikian?

8 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis
  • Buku Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Nabi Saw Menghormati Jenazah Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist