Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengurai 16 Hari Anti Kekerasan Berbasis Gender

Pertanyaan refleksi di akhir tulisan ini, bagaimana kita bisa menjawab dampak krisis global yang nyata masyarakat alami. Khususnya bagi kaum perempuan yang paling terkena imbasnya?

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
30 November 2022
in Publik
A A
0
Hari Anti Kekerasan

Hari Anti Kekerasan

12
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan pembela hak asasi manusia yaitu semua perempuan dan anak perempuan yang bekerja pada isu HAM dan orang-orang dari semua gender yang bekerja untuk mempromosikan hak-hak perempuan serta hak-hak yang terkait dengan kesetaraan gender. Terutama pada momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Masyarakat sipil yang mungkin juga tidak mau mengidentifikasi diri sebagai pembela HAM. Atau mereka yang bekerja di bidang HAM non-tradisional seperti jurnalis, pekerja kesehatan, aktivis lingkungan, aktor pembangunan dan kemanusiaan dan lain sebagainya.

Pembatasan dan serangan terhadap ruang sipil mempengaruhi semua pembela HAM. Namun kelompok ini kerap menajdi target dan menghadapi hambatan, risiko, pelanggaran. Selain itu dampak tambahan dan spesifik yang terbentuk oleh latar belakang suatu kelompok, dan identifikasi. Atau berafiliasi dengan kelompok apa serta isu apa yang sedang mereka perjuangkan.

Mengenal Istilah Perempuan Pembela HAM

Peran perempuan pembela HAM adalah hal yang penting dalam pendampingan dan pemenuhan akses layanan keadilan. Namun sayangnya, perlindungan terhadap PPHAM sampai saat ini belum terpenuhi. Selain perlindungan dari ancaman, perlindungan terhadap hak-hak PPHAM seperti hak atas ekosob dan hak sipol juga merupakan salah satu hal yang penting untuk kita perhatikan. Oleh karena itu kita membutuhkan adanya mekanisme perlindungan bagi PPHAM dari negara.

Beragam bentuk tantangan yang mereka hadapi di antaranya diskriminasi berbasis gender, kekerasan berbasis gender, menargetkan anggota keluarga dan orang yang dicintai, kampanye pencemaran nama baik, stigmatisasi dan pengucilan hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang sedang marak terjadi sekarang ini. Sepanjang 2022, wacana dan diskusi mengenai kekerasan berbasis gender online terus berkembang di Indonesia.

Berbagai macam kajian terkait dengan jenis kekerasan online ini dirilis pada tahun ini. Termasuk terkait dengan kekerasan seksual berbasis elektronik yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di sisi lain, upaya untuk meningkatkan aksesibilitas informasi terhadap isu ini untuk kelompok marginal seperti komunitas disabilitas netra dan tuli juga mereka lakukan.

16 HAKTG

Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Berbasis Gender (HAKTG) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan berbasis gender di seluruh dunia. Gerakan ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership di Inggris.

Pada 25 November terpilih sebagai tanggal dimulainya 16 HAKBG, sebagai penghormatan terhadap meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva dan Maria Teresa) di tahun 1960. Mereka merupakan seorang intelektual yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan.

Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung selama 2 minggu hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Rentang waktu tersebut terpilih dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan berbasis gender dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan berbasis gender merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Polemik yang terjadi sekarang yakni karena sudah adanya payung hukum yang memiliki perspektif korban. Namun belum terimplementasi secara baik di kalangan masyarakat. Kesadaran perempuan untuk melaporkan kekerasan yang ia alami terus meningkat. Dan akan semakin meningkat dengan disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sayangnya, kemampuan dan sumber daya untuk menangani pengaduan tersebut masih kurang. Hambatan penanganan kasus kerap lembaga layanan maupun Komnas Perempuan keluhkan. Hal ini akibat keterbatasan sumber daya, akses ke teknologi informasi, fasilitas rumah aman hingga ketersediaan anggaran. Padahal seharusnya kita butuh respon cepat atas setiap pengaduan kasus yang masuk.

Strategi Kampanye

Penerapan strategi dalam kegiatan kampanye 16 HAKTG tentu sangat beragam di setiap tempat. Hal ini karena terpengaruh oleh temuan di masing-masing tempat atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya serta situasi politik setempat. Strategi apa yang bisa kita laksanakan?

Misalnya dengan meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender sebagai isu hak asasi manusia di tingkat lokal maupun nasional. Memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Membangun Kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional.

Lalu, mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Menunjukkan solidaritas kelompok perempuan dalam melakukan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Kemudian, membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan dari kepentingan tertentu. Tujuannya agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Mengaitkan dengan Situasi Sekarang

Hingga saat ini, kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi dan mewujud dalam berbagai bentuk. Berangkat dari sudut pandang kaum perempuan sebagai pekerja maupun sebagai pegiat sosial. Misalnya saja berbicara soal kekerasan dan pelecehan yang menyasar seksualitas dan tubuh. Ataupun dengan situasi kerja lingkungan di tempat tinggal yang menjerat perempuan.

Dalam situasi krisis yang kita tandai salah satunya dengan menurunnya daya beli masyarakat. Lalu lesunya ekonomi akibat pandemi dan lain sebagainya. Sehingga menghantam sektor padat karya maupun sektor usaha lainnya yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Kondisi di tahun depan kita perkirakan akan mengalami PHK besar-besaran karena menurunnya permintaan barang tersebut.

Faktanya, PHK telah terjadi secara massif melalui beragam bentuk. Salah satu diantaranya dengan mengikis atau menghilangkan status kerja sebagai karyawan tetap. Di mana sering kita kenal sebagai istilah pemutihan dan pemendekan kontrak kerja. Kebutuhan untuk tetap mempertahankan pekerjaan di tengah pandemi tidaklah memberi banyak pilihan untuk menerima tawaran tersebut.

Dalam situasi krisis di mana jurang kemiskinan semakin melebar, kaum perempuan sebagai kelompok yang sedari dulu sudah dimiskinkan. Adalah kelompok pertama yang akan kehilangan pekerjaan dan terakhir mendapatkannya kembali. Pertanyaan refleksi di akhir tulisan ini, bagaimana kita bisa menjawab dampak krisis global yang nyata masyarakat alami. Khususnya bagi kaum perempuan yang paling terkena imbasnya? []

Tags: 16 HAKTG16 Hari Anti Kekerasan terhadap PerempuanHAKTPKBGOKekerasan Berbasis Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

8 Rekomendasi KUPI II

Next Post

Merebut Tafsir: Siapa Bisa Bela Petani?

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Kecanggihan AI
Publik

Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

9 Januari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
HAKTP
Publik

Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

8 Desember 2025
Next Post
petani

Merebut Tafsir: Siapa Bisa Bela Petani?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0