Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menjaga Kesalehan Keluarga Melalui Makanan Halal

Membiasakan diri dan keluarga dengan pola konsumsi makanan yang baik dan tidak berlebihan menjadi bagian penting untuk mendidik anak agar menjadi generasi yang bijak, minimal dalam menikmati sajian.

Ahmad Asrof Fitri by Ahmad Asrof Fitri
22 April 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Makanan

Makanan

8
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di antara hak tubuh ialah mengonsumsi makanan halal dan thayyib. Allah memberikan penekanan serius mengenai persoalan ini. Terbukti, perintah mengonsumsi hanya sesuatu yang halal dan thayyib disebutkan berulang kali dalam beberapa ayat, antara lain QS. Al-Baqarah ayat 168, Al-Maidah ayat 88, Al-Anfal ayat 69, dan An-Nahl ayat 114.

Dalam hadis juga demikian. Rasulullah mengaitkan status diterima atau ditolaknya doa seorang hamba dengan apa yang masuk ke perutnya. Jika yang dimakan haram, meski ia penat berdoa hingga berpeluh keringat walaupun menjadi musafir -padahal kondisi safar meningkatkan presentase makbulnya doa-, permohonannya kepada Allah tetap tidak akan diijabah.

Dalam hadis lain, dikisahkan seorang sahabat yang memiliki anak yang “kurang beradab”. Saat ditanya Nabi, ternyata musababnya lantaran saat istrinya hamil, sahabat tersebut memberi makan dari sumber yang tidak halal. Maka, konsumsi halal amat penting kaitannya dalam usaha membangun kesalehan keluarga, khususnya keturunan.

Mengupayakan konsumsi halal menjadi tugas utama dari suami. Kedudukannya sebagai pencari nafkah dan tulang punggung ekonomi keluarga menuntut suami bersikap hati-hati dalam mencari maisyah. Proses yang menyertainya perlu diperhatikan secara cermat, agar tidak menyimpang dari garis tuntunan syariat. Karena itu, pengetahuan tentang hukum muamalah wajib dikuasai.

Dalam berdagang, misal, perlu diketahui banyak aspek yang menentukan keabsahan dan keberkahan jual-beli. Di antaranya kerelaan dari masing-masing pihak penjual dan pembeli (‘an taradhin), kejelasan informasi secara berimbang (‘adamul gharar), ketiadaan riba, serta penghindaran dari berbagai praktik kecurangan: manipulasi, eksploitasi, dan spekulasi.

Di masa Rasul, pernah terjadi kasus yang diduga mengindikasikan adanya kecurangan dalam transaksi dagang. Ketika sidak di pasar, Nabi memasukkan tangannya ke dalam bahan pangan yang dijual seorang pedagang. Didapati oleh beliau, bagian dalam bahan pangan itu basah.

Si pedagang berdalih bahwa makanan tersebut kehujanan. Namun, Nabi mempertanyakan kenapa bagian yang basah itu tidak diletakkan di atas. Lantas, beliau memberi peringatan keras:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّيْ. (رواه مسلم)

“Siapa yang berbuat curang tidak termasuk umatku.”

Bahkan, saking pentingnya menghadirkan kerelaan dari para pihak, pembeli diberi hak khiyar, hak untuk memilih dan meneliti kualitas barang sebelum benar-benar memutuskan untuk lanjut ke tahap sepakat dan melakukan pembayaran.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا. (متفق عليه)

“Penjual dan pembeli masih memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan apa adanya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Jika keduanya menyembunyikan (cacat barang) dan berdusta, maka akan dihapus berkah dari transaksi jual-beli keduanya.”

Pelbagai ketentuan tersebut tentu tidak hanya berlaku bagi kalangan pedagang, melainkan juga dapat diperluas cakupannya ke berbagai lini profesi lain yang bersinggungan dengan transaksi ekonomi. Baik yang dijual produk maupun jasa, rambu-rambu itu tetap mutlak dijadikan pedoman.

Setelah suami memastikan kehalalan sumber penghasilannya, tanggung jawab untuk memastikan kehalalan makanan berada di tangan istri. Dalam proses pemilihan bahan, pengolahan hingga memasak, istri menyiapkan hanya makanan halal dan thayyib. Sehingga, beberapa bidang keilmuan, mulai dari fiqih, ilmu gizi, hingga gastronomi perlu dipahami dengan baik. Minimal ilmu dasar yang bersinggungan secara langsung.

Pada banyak kasus, titik kritis yang berpotensi menyebabkan berkurangnya berkah sangat mungkin terjadi ketika kaum ibu-ibu melakukan tawar-menawar saat membeli kebutuhan rumah tangga. Tanpa bermaksud menjustifikasi, pada umumnya, ibu-ibu “sangat aktif” dalam urusan ini. Entah karena insting naluriah atau karena minimnya uang bulanan dari suami.

Terlepas dari itu, perlu dipahami, menawar terlalu rendah di bawah harga normal sebaiknya dihindari agar tidak merugikan penjual. Apalagi jika kondisi pasar sedang sepi, boleh jadi penjual melepas barang dagangannya dengan harga rendah karena terpaksa, bukan sebab ridha. Bila seperti itu yang terjadi, maka keberkahannya berpotensi hilang.

Dalam hal ini, para ibu perlu mengingat nasihat Nabi:

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى. (رواه البخاري)

“Allah mengasihi orang yang bermurah hati ketika menjual, bermurah hati saat membeli, dan bermurah hati jika menagih.”

Terakhir, dalam Kitab Manba’us Sa’adah karya KH. Faqih Abdul Qadir, sebagaimana dinukil Nyai Hj. Rahmi Kusbandiyah, status thayyib makanan itu juga ditentukan oleh cara seseorang mengonsumsinya. Maka, membiasakan diri dan keluarga dengan pola konsumsi yang baik dan tidak berlebihan menjadi bagian penting untuk mendidik anak agar menjadi generasi yang bijak, minimal dalam menikmati sajian. WaLlahu a’lam. []

 

 

Tags: Hak TubuhKelas Intensif RamadankeluargaKongres Ulama Perempuan IndonesiaMakanan HalalRamadan 1442 Hulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi Hari Kartini, Tentang Pendidikan dan Perempuan di Masa Kini

Next Post

Manba’ussa’adah: Mengistirahatkan Tubuh itu Penting

Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Istirahat

Manba’ussa’adah: Mengistirahatkan Tubuh itu Penting

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0