• Login
  • Register
Sabtu, 10 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menuju Fikih Kekerasan Seksual Part II

Penentuan hukum atas kasus-kasus seperti ini sangat urgen dibahas mengingat pada realitanya umat Islam juga menjadi korban sekaligus memiliki oknum yang bertindak sebagai pelaku.

Ayu Rikza Ayu Rikza
28/11/2020
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
235
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam Islam, duduk perkara kasus kekerasan seksual sangatlah berbeda dengan kasus perzinahan. Hal ini disebabkan ada unsur kezaliman dan upaya-upaya pemaksaaan (ikrah) yang meliputi aksi-aksi kekerasan seksual. Dalam kasus perzinahan, kita tidak menjumpai adanya unsur pemaksaan sehingga masing-masing pihak yang terlibat bergerak sebagai subjek atau pelaku.

Sedangkan dalam kasus kekerasan seksual, terdapat pemaksaan atau ketiadaan persetujuan sehingga interaksi antar pihak tidak setara. Ada yang bertindak sebagai pelaku dengan intensi memaksa (mukrih) dan berbuat aniaya (zalim) dan pihak yang mendapatkan paksaan (mukrah) dan dianaya (mazlum) yang kemudian kita sebut sebagai korban.

Tidak ada aturan spesifik gender mana yang menjadi pelaku atau korban. Hal ini berarti bahwa siapapun dapat berpotensi menjadi pelaku ataupun korban. Baik pelaku dan korban berada dalam relasi pernikahan maupun bukan pernikahan.

Fikih sendiri belum membagi secara rigid apa saja bentuk-bentuk dari kekerasan seksual ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan. Pembahasan kekerasan seksual dalam Islam terbagi secara juz’iyah—tidak terintegrasi menjadi satu bab pembahasan—pada kasus-kasus yang ditemui di setiap zaman. Misalnya saja kasus-kasus pemerkosaan atau pemaksaan perkawinan yang jamak ditemui di era Islam klasik sehingga terdapat pembicaraan hukum mengenai fenomena-fenomena tersebut.

Seiring berkembangnya zaman, kita harus mengakui bahwa terdapat kasus-kasus kekerasan seksual baru yang harus di-adress oleh fikih. Seperti perdagangan manusia, kawin-cerai gantung, mairil,  nyampet, perbudakan seks atas nama tarekat, dan lain sebagainya. Namun, meskipun belum ada bab khusus yang membahas perihal kekerasan seksual, bentuk, dan hukumnya, kita bisa melacak isyarat bentuk-bentuk kekerasan seksual dari hadis yang menjelaskan bentuk-bentuk zina berikut.

Baca Juga:

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

Aurat dalam Islam

“Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ berdasar hadits yang tertuang pada riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Menilik hadis ini, kekerasan seksual sendiri juga dapat dilakukan melalui berbagai anggota tubuh manusia. Artinya, jika zina saja dapat ditempuh melalui berbagai cara, begitu juga dengan kekerasan seksual yang sangat memungkinkan terjadi melalui pandangan, tindakan, dan ucapan dengan orientasi seksual sehingga mampu melukai fisik, psikis, maupun mental korban. Untuk itu, kita perlu untuk mengategorikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam kerangka fikih agar kita dapat kembali kepada dasar syariah dalam menetapkan ta’zir (sanksi) yang menimbang kepada besar kecilnya jenjang kesalahan.

Penentuan hukum atas kasus-kasus seperti ini sangat urgen dibahas mengingat pada realitanya umat Islam juga menjadi korban sekaligus memiliki oknum yang bertindak sebagai pelaku. Terlebih, dampak dari kekerasan seksual ini membahayakan korban dalam berbagai aspek, baik berupa trauma psikologisnya, kerusakan fisiknya, kerugian harta-benda, hingga keamanan nyawanya.

Tentu saja, secara fakta, kekerasan seksual telah melanggar maqasidh syari’ah di mana muhafazah atau prinsip penjagaan menjadi dasar dari tujuan-tujuan kemasalahatan yang terdapat dalam syari’at. Oleh Imam  Asy-Syathibi, ia membagu kebutuhan dasar manusia (dharuriyat) yang menjadi tujuan utama dari Syariat Islam ke dalam lima bentuk, yakni: 1) Me­melihara agama (al-muhafadhah ‘ala al-din); 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘ala al-nafs); 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala al-‘aql); 4) Memelihara keturunan (al-muhafad­hah ‘ala al-nasab); dan 5) Memelihara harta/ properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal).

Menilik dampak yang harus korban derita, tentu kekerasan seksual telah melanggar tujuan-tujuan pemeliharaan syariat yang telah disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi. Untuk itu, bagi penulis, saat ini sangat urgen kiranya ulama fikih dan ulama perempuan dapat duduk bersama berijtihad melakukan kategorisasi atau pembukuan baru mengenai problematika kekerasan seksual dalam kerangka hukum Islam yang  tentu dengan menempuh metodologi-metodologi pengambilan hukum yang telah disepakati oleh standar keilmuan Islam.

Dalam melihat kasus kekerasan seksual sendiri, Islam pada dasarnya juga menyatakan keberpihakannya  kepada korban atau penyintas kekerasan seksual. Keberpihakan tersebut setidaknya terdapat pada dua tempat. Pertama, Islam tidak memberikan hukuman kepada korban dan tidak memerintahkan secara khusus kepada pelaku untuk menikah dengan korban. Sebuah hadis dari Ali ibn Hajar berbunyi:

“Dari Mu’ammar ibn Sulaimân al-Raqâ, dari Al-Hajjâj ibn Arthah, dari Abd al-Jabbâr ibn Wâil ibn Hajar, dari bapaknya Al Jabbâr, ia berkata: Suatu ketika ada seorang perempuan telah dipaksa (dilecehkan/diperkosa) pada masa Rasulullah SAW, lalu Rasul membebaskan had padanya namun beliau mendirikan had bagi orang yang telah memaksanya (melecehkan/memperkosanya).”

Sanad hadis ini tidak muttashil karena ada hadits lain yang menyebut bahwa Abd al-Jabbâr ibn Wâil ibn Hajar tidak mendengar hadits ini dari bapaknya dan tidak ada  keterangan bahwa yang disebut bapaknya Abdu al-Jabbar memiliki anak setelah kematiannya.

Kedua, Islam berkomitmen tidak menyalahkan korban. Jamak kita mendapati orang baik awam maupun ustaz atau pemuka agama yang justru mempermasalahkan penampilan atau perilaku korban yang dianggap memancing pelaku melakukan kekerasan seksual. Dalam ceramahnya, Habib Ali Al-Jufri menyatakan bahwa kesalahan bukanlah pembenaran atas kesalahan yang lain.

Secara spesifik Habib Ali menjelaskan, meskipun dalam Islam sendiri terdapat perintah bahwa perempuan harus menutup auratnya (dalam definisi luasnya adalah menjaga adabnya ketika bergaul dengan siapa saja), perempuan yang memilih untuk tidak menutup aurat atau berperilaku menggoda tidak bisa dijadikan pembenaran atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadapnya. Hal ini semata karena kekerasan seksual dilakukan oleh sebab bobroknya moral perilaku dan ketidakmampuan menahan diri dari pelaku.

Pernyataan Habib Ali ini tentu juga tidak mendukung untuk perempuan/laki-laki dapat berlaku atau berpenampilan seenaknya. Islam telah menetapkan syariat mengenai hal-hal ini. Kewajiban keta’atan terhadap aturan-aturan ini mutlak menjadi tanggung jawab individu. Hikmah yang dapat kita ambil adalah, bahwa bagaimanapun penampilan seseorang, bagaimanapun perilaku seseorang, tidak lantas menjadikan kita boleh untuk berbuat aniaya terhadapnya. Hal ini dikarenakan Islam adalah agama yang sangat menjunjung harkat dan martabat manusia. (Bersambung)

Tags: 16 HAKTPFiqih KeluargaislamkeadilanKekerasan seksualKesetaraanperempuan
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Vasektomi untuk Bansos

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

9 Mei 2025
Vasektomi

Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

8 Mei 2025
Barak Militer

Mengasuh dengan Kekerasan? Menimbang Ulang Ide Barak Militer untuk Anak Nakal

7 Mei 2025
Hak Penyandang Disabilitas

Menilik Kiprah Ulama Perempuan dalam Menguatkan Hak Penyandang Disabilitas

6 Mei 2025
Penguatan Perempuan

Doa, Mubadalah, dan Spirit Penguatan Perempuan: Catatan Reflektif dari Kuala Lumpur

5 Mei 2025
Hari Buruh

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

4 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • PRT

    Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aurat dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama
  • Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai
  • Aurat dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version