• Login
  • Register
Senin, 16 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    Mencintai

    Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    mendidik

    Belajar Bersikap Toleransi Sejak Dini dari Hal-hal Sederhana

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Relasi Pasutri

    3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

    perkawinan

    7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri

    Kaleng Biskuit

    Kaleng Biskuit Isi Rengginang Saat Lebaran Adalah Bentuk Sustainable Living dengan Kearifan Lokal

    kekerasan

    Nabi Saw Tegaskan Jauhi Segala Bentuk Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

    Tasawuf

    Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan

    nabi

    Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada Orang-orang yang Dizalimi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    nabi muhammad saw

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar dijauhkan dari perilaku zalim

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Menuju Fikih Kekerasan Seksual Part III

Hal ini tentu dengan tujuan menumbuhkan kesadaran kepada seluruh umat muslim bahwa isu kekerasan seksual bukanlah hal yang tabu atau kebarat-baratan, melainkan kasus yang syarat akan madharat. “La darara wala dirar“, tidak ada satupun kemudharatan atau bahaya yang dibenarkan oleh Islam.

Ayu Rikza Ayu Rikza
30/11/2020
in Rekomendasi, Hukum Syariat
0
317
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebagai agama yang kamil, Islam telah mengatur larangan melakukan kekerasan seksual. Larangan ini berlaku kepada seluruh gender pemeluknya dan tidak terbatas pada status yang disandangnya.

Allah menegaskan larangan berbuat kezaliman—di mana kekerasan seksual menjadi bagian darinya—pada sebuah hadis: “Wahai hamba-hamba-Ku, Aku haramkan kezaliaman terhadap diri-Ku,—dan Aku jadikan kezaliman itu juga haram di antara kamu,—maka janganlah kamu saling menzalimi satu sama lain.” (Hadits Qudsi, Sahih Muslim, kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, no. Hadits: 4674).

Allah begitu mengharamkan kezaliman atas zat-Nya dan amat membenci laku-laku kezaliman sehingga mengharamkannya kepada kita. Sebagai manifestasi atau tajalli Allah, hendaknya kita juga memiliki kesadaran bahwa, bertindak zalim seperti melakukan kekerasan seksual sama sekali tidak mencerminkan bentuk ketakwaan dari penghambaan kita.

Ketakwaan di sini berarti memelihara diri dari perbuatan yang membawa kita ke neraka atau melanggar larangan-larangan-Nya. Pemeliharaan ini adalah bentuk manifestasi keimanan seorang muslim sebagaimana firman Allah ‘Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan. Di dalamnya ada malaikat yang sangar dan keras. Mereka tidak pernah mendurhakai Allah. Justru, mereka selalu patuh menjalankan segala perintah Allah.” (QS At-Tahrim: 6).

Larangan bertindak zalim ini mengisyaratkan komitmen Islam untuk menghapus kekerasan seksual. Adapaun dalam aspek pencegahan kekerasan seksual—sebagaimana pencegahan berbuat zina, penulis melihat bahwa Islam menerapkan prinsip syariat dua arah. Pertama, ada pencegahan yang bersifat musytarok atau umum dikenakan kepada hamba laki-laki dan perempuan. Pencegahan musytarok ini berlaku pada larangan berbuat aniaya sebagaimana yang sudah penulis jelaskan dan perintah untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan (hasrat seksual) masing-masing.

Baca Juga:

Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

Juvenile Justice: Kisah Hakim Perempuan Tangguh dalam Isu Kriminalitas Remaja

Perintah menjaga kemaluan tidak dikhususkan kepada gender tertentu, tetapi secara keseluruhan. Kita bisa melihat perintah ini dalam teks untuk laki-laki dan perempuan sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 30-31. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS An-Nur ayat 30)

“Dan katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur ayat 31)

Hikmah dari ayat di atas adalah bahwa potensi melakukan aniaya dalam orientasi seksual bisa saja dilakukan oleh gender manapun. Tentu kita tidak bisa melupakan bahwa laki-laki pun juga dapat menjadi korban kekerasan seksual sebagaimana perempuan.

Fenomena perdagangan manusia yang menargetkan laki-laki muda, mairil, nyampet, kasus-kasus Reynhard Sinaga di Inggris, hingga pemerkosaan dan pelecehan terhadap laki-laki jamak kita temui dewasa ini. Untuk itu, Islam begitu mewanti-wanti bahaya yang ditimbulkan dengan memerintahkan seluruh gender agar dapat menahan diri dari syahwat atau hawa nafsunya masing-masing.

Selain itu, terdapat perintah mukhtas yang dikhususkan kepada individu dengan fungsi yang penulis tilik dari konsep menarik milik mazhab Maliki, yakni “sadd ad-dara’I” (menutup jalan). Perintah mukhtas ini berfungs untuk menutup fungsi atau hal-hal yang mendorong ke arah sesuatu yang sifatnya mudharat dengan tujuan untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.

Salah satunya ialah dengan perintah menutup aurat bagi perempuan sebagaimana perintah dalam Surat An-Nur ayat 31 di atas dan kepada laki-laki sebagaimana hadis dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu.

“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?

Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”

Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?

Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”

Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?

Rasulullah menjawab:’Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia.’”(HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Secara khusus, dalam aurat sendiri, Islam melarang setiap individu melihat aurat individu lain. Dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338).

Menyikapi aksi-aksi kekerasan seksual yang terjadi, hendaklah kepada setiap pelaku kekerasan seksual melakukan taubat atas perbuatan zalim yang dilakukannya dengan mengetahui, menyadari, dan mengakui bahwa kekerasan seksual adalah sebuah dosa, menyesali kekerasan seksual yang telah dilakukannya, dan yang paling penting meya

Namun, pertaubatan sendiri tidak boleh hanya berhenti pada ranah reflektif. Hal ini dikarenakan pada dasarnya pertaubatan akan sebuah dosa (permintaan maaf) tidak menghilangkan konsekuensi hukuman yang meliputinya. Dalam fikih, memang belum ada had pasti mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Akan tetapi, yang perlu dijadikan dasar adalah bahwa hukuman ditetapkan berdasarkan besar dan kecilnya kesalahan pelaku. Untuk itulah, urgensi kategorisasi kekerasan seksual  dalam fikih telah penulis munculkan dalam tulisan sebelumnya.

Terakhir, pelaku kekerasan seksual memiliki hak untuk diterima kembali di masyarakat setelah usai menjalani pertaubatan dan hukuman. Namun, oleh sebab manusia adalah tempat salah dan lupa, bukan tidak mungkin ia tidak akan mengulangi lagi tindakannya.

Yang dapat kita lakukan kini adalah meneguhkan komitmen tinggi dalam menghapus kekerasan seksual dengan terus mendorong disahkannya RUU P-KS sembari menguatkan pendidikan seksualitas dan keadilan gender Islam. Hal ini tentu dengan tujuan menumbuhkan kesadaran kepada seluruh umat muslim bahwa isu kekerasan seksual bukanlah hal yang tabu atau kebarat-baratan, melainkan kasus yang syarat akan madharat. “La darara wala dirar“, tidak ada satupun kemudharatan atau bahaya yang dibenarkan oleh Islam. Wallahu a’lam bissawab, wailaihil marji’ wal maab.

Tags: Hadits NabiislamKekerasan seksualKesalinganKesetaraanRUU P-KSTafsir AlQur'an
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Islam

Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

16 Mei 2022
Relasi Pasutri

3 Tips Islam Menjaga Relasi Pasutri tetap Hangat dan Romantis

14 Mei 2022
Tahadduts bin Nikmah

Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial

13 Mei 2022
Tradisi Haul

Memperkuat Solidaritas Sosial Melalui Tradisi Haul

12 Mei 2022
Mengasuh Anak

Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

11 Mei 2022
Toleransi Suami Istri

Teladan Toleransi Suami Istri Islami, Kisah Nabi Ayyub as. dan Siti Rahmah

11 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Islam

    Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Memohon Kesembuhan dari Berbagai Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga
  • Bacaan Doa Memohon Kesembuhan dari Berbagai Penyakit
  • Islam Agama yang Ramah bagi Perempuan
  • Jika Kamu Mencintai, Sisakan Sedikit Ruang untuk Membenci
  • Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri (2) pada Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri: Belajar dari KH Hasyim Asy’ari (1)
  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri pada Perjalanan Intelektual Al Ghazali dalam Menyusun Kitab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist