Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Istilah “Feminisasi Alam” yang Merugikan Perempuan

Jadi dalam budaya patriarki semacam terdapat identifikasi antara perempuan dan alam, yaitu sama-sama pihak yang lemah. Hal ini semakin diperkuat oleh pandangan bahwa perempuan yang selalu dipengaruhi emosi tampak seperti alam yang dapat tiba-tiba mengamuk dan menghancurkan peradaban.

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
17 Juli 2023
in Publik
0
Feminim

Feminim

3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di samping itu, jika tugas-tugas menanam dan merawat tanaman disandarkan pada pihak laki-laki dan perempuan. Maka pengkotak-kotakan pekerjaan feminim dan maskulin tidak akan terus berkembang.
Dengan begitu pada akhirnya keduanya bisa saling bekerjasama dalam melakukan perawatan bumi, salah satunya menanam dan merawat padi.

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke Desa Pasawahan Kabupaten Kuningan. Kebetulan waktu itu saya hendak mengunjungi teman-teman mahasantriwa SUPI (Sarjana Ulama Perempuan Indonesia) ISIF yang tengah melaksanakan kegiatan mini riset.

Dari hasil obrolan sederhana dengan mereka, saya mendengar bahwa mayoritas masyarakat di sana ialah petani padi. Uniknya kegiatan ekonomi tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

Sehingga sekilas kita akan melihat bagaimana potret kebersamaan suami dan istri dalam mengelola tanah pertanian yang mereka miliki. Atau mungkin pemandangan yang menyenangkan ketika pekerjaan-pekerjaan di sawah dilakukan oleh buruh laki-laki dan perempuan.

Sebagai perempuan yang lahir dan besar di keluarga petani, saya sangat senang mendengarkan cerita mereka tentang kondisi masyarakat Desa Pasawahan tersebut. Sebab situasi seperti itu mengingatkan saya pada suasana di kampung Garut tempat saya lahir.

Namun dibalik cerita-cerita indah tersebut, ada satu hal yang cukup membuat saya merenung dan berpikir panjang. Yaitu soal tugas menanam padi yang hanya dilekatkan pada perempuan.

Petani Perempuan

Dari cerita para mahasiswa SUPI saya mendengar bahwa pekerjaan-pekerjaan di dunia pertanian juga ternyata masih ditentukan dengan jenis kelamin. Misalnya perempuan tugasnya menyemai benih padi, tebar atau menyebarkan benih ke sawah-sawah yang sudah dibajak, tandur menanam, ngarambet/ngoyos atau membersihkan rumput-rumput liar, dibuat atau bahasa Indonesianya panen dan mengeringkannya hingga bisa digiling menjadi beras.

Sedangkan tugas buruh laki-laki di sawah adalah mencangkul, nampingan atau membersihkan rumput di pematang sawah, mopok galeungan atau membuat batasan antara kotak sawah satu dengan yang lainnya dan membajak sawah dengan kerbau atau saat ini banyak juga menggunakan traktor.

Perbedaan jenis pekerjaan ini sebenarnya tidak masalah jika itu dilakukan karena kapasitas dan kemampuan masing-masing. Namun nyatanya pemisahan jenis pekerjaan di sawah tersebut tidak terlepas dari sistem patriarki.

Di mana perempuan selalu mereka anggap sebagai manusia feminim dan lemah lembut. Sehingga jenis-jenis pekerjaan yang diberikan pada perempuan selalu yang berhubungan dengan perawatan dan pemeliharaan. Salah satunya adalah merawat padi dari mulai penyemaian benih hingga proses panen dan bisa jadi beras.

Upah Buruh Tidak Adil

Hal ini juga ternyata berhubungan dengan pemberian upah buruh tani yang tidak adil. Perempuan karena meraka anggap lemah dan pekerjaan yang ia lakukan sangat feminim, maka ia hanya berikan upah 50 ribu setiap harinya.

Sedangkan laki-laki mendapatkan upah yang lebih tinggi, yaitu 75 ribu. Hal ini karena laki-laki sebagai pencari nafkah utama keluarga dan pekerjaan yang ia lakukan, termasuk pada pekerjaan yang maskulin.

Selain upah yang lebih tinggi, ternyata buruh tani laki-laki juga setiap hari, majikannya mengasih mereka rokok, kopi dan snack ringan.

Perbedaan upah ini lagi-lagi sangat erat kaitannya dengan kontruksi gender yang melekat dengan masyarakat di sekitar. Sehingga menimbulkan pemberian hak upah yang tidak setara. Padahal secara jam dan tenaga yang mereka berdua keluarkan sama. Keduanya berkerja mulai dari jam 7 pagi hingga jam 3 sore.

Adapun soal lebih capek mana, sebenarnya itu tergantung pada cara pandang. Sebab mencangkul dan menanam padi sebenarnya sama-sama pekerjaan yang cukup melelahkan.

Budaya Patriarki: Perempuan Identik dengan Alam

Melihat realitas sosial di masyarakat pertanian ini, saya jadi teringat dengan istilah “feminisasi alam” dalam buku “Asal-usul Ekofeminisme” karya Aurora Ponda.

Dalam buku tersebut, Aurora menyebutkan bahwa pandangan manusia yang kuat dan alam yang lemah tampak sama seperti anggapan budaya patriarki yang melihat laki-laki sebagai yang kuat dan perempuan yang lemah.

Jadi dalam budaya patriarki semacam terdapat identifikasi antara perempuan dan alam, yaitu sama-sama pihak yang lemah. Hal ini semakin kuat oleh pandangan bahwa perempuan yang selalu terpengaruhi emosi tampak seperti alam yang dapat tiba-tiba mengamuk dan menghancurkan peradaban.

Di sisi lain, dalam pengamatan ekofeminisme, budaya patriarki juga membangun anggapan bahwa perempuan sebagai pihak yang bertugas merawat alam. Contohnya kegiatan berkebun, menanam padi atau merawat bunga selalu identik dengan kegiatan perempuan.

Petani jawa, termasuk di Jawa Barat memberikan tugas perempuan untuk memilih benih dan menanam benih. Seperti halnya yang terjadi di masyarakat petani di Desa Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Perempuan Makhluk Lemah

Perempuan adalah pihak yang lemah sehingga banyak orang anggap sebelah mata dalam kemampuannya mengerjakan tugas-tugas yang berat. Seperti mencangkul atau mopok galeungan. Sedangkan tugas menanam dan merawat padi mereka pandang sebagai pekerjaan yang ringan, sehingga mampu perempuan lakukan.

Selain itu, dalam budaya patriarki sebagian orang meyakini bahwa setiap perempuan mempunyai naluri sebagai perawat. Sehingga ia menjadi pihak yang paling cocok dalam merawat alam. Dalam hal ini merawat padi, dari mulai menyemai benih hingga panen dan menjadi beras.

Padahal sebagai manusia, Ester Lianawati dalam buku “Akhir Pejantanan Dunia” menyebutkan bahwa naluri merawat itu bisa kita latih. Sehingga bisa laki-laki dan perempuan miliki. Sebab sifat-sifat feminim yang bisa mendorong seseorang untuk lebih empati dan penuh kasih tidak terjadi begitu saja. Namun itu sesuatu yang perlu pembiasaan.

Di samping itu, jika tugas-tugas menanam dan merawat tanaman kita sandarkan pada pihak laki-laki dan perempuan. Maka pengkotak-kotakan pekerjaan feminim dan maskulin tidak akan terus berkembang.
Dengan begitu pada akhirnya keduanya bisa saling bekerjasama dalam melakukan perawatan bumi, salah satunya menanam dan merawat padi. []

Tags: alamFeminisasiIstilahMenyoalMerugikanperempuanRugi
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID