Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Istilah “Feminisasi Alam” yang Merugikan Perempuan

Jadi dalam budaya patriarki semacam terdapat identifikasi antara perempuan dan alam, yaitu sama-sama pihak yang lemah. Hal ini semakin diperkuat oleh pandangan bahwa perempuan yang selalu dipengaruhi emosi tampak seperti alam yang dapat tiba-tiba mengamuk dan menghancurkan peradaban.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
17 Juli 2023
in Publik
A A
0
Feminim

Feminim

30
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di samping itu, jika tugas-tugas menanam dan merawat tanaman disandarkan pada pihak laki-laki dan perempuan. Maka pengkotak-kotakan pekerjaan feminim dan maskulin tidak akan terus berkembang.
Dengan begitu pada akhirnya keduanya bisa saling bekerjasama dalam melakukan perawatan bumi, salah satunya menanam dan merawat padi.

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke Desa Pasawahan Kabupaten Kuningan. Kebetulan waktu itu saya hendak mengunjungi teman-teman mahasantriwa SUPI (Sarjana Ulama Perempuan Indonesia) ISIF yang tengah melaksanakan kegiatan mini riset.

Dari hasil obrolan sederhana dengan mereka, saya mendengar bahwa mayoritas masyarakat di sana ialah petani padi. Uniknya kegiatan ekonomi tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.

Sehingga sekilas kita akan melihat bagaimana potret kebersamaan suami dan istri dalam mengelola tanah pertanian yang mereka miliki. Atau mungkin pemandangan yang menyenangkan ketika pekerjaan-pekerjaan di sawah dilakukan oleh buruh laki-laki dan perempuan.

Sebagai perempuan yang lahir dan besar di keluarga petani, saya sangat senang mendengarkan cerita mereka tentang kondisi masyarakat Desa Pasawahan tersebut. Sebab situasi seperti itu mengingatkan saya pada suasana di kampung Garut tempat saya lahir.

Namun dibalik cerita-cerita indah tersebut, ada satu hal yang cukup membuat saya merenung dan berpikir panjang. Yaitu soal tugas menanam padi yang hanya dilekatkan pada perempuan.

Petani Perempuan

Dari cerita para mahasiswa SUPI saya mendengar bahwa pekerjaan-pekerjaan di dunia pertanian juga ternyata masih ditentukan dengan jenis kelamin. Misalnya perempuan tugasnya menyemai benih padi, tebar atau menyebarkan benih ke sawah-sawah yang sudah dibajak, tandur menanam, ngarambet/ngoyos atau membersihkan rumput-rumput liar, dibuat atau bahasa Indonesianya panen dan mengeringkannya hingga bisa digiling menjadi beras.

Sedangkan tugas buruh laki-laki di sawah adalah mencangkul, nampingan atau membersihkan rumput di pematang sawah, mopok galeungan atau membuat batasan antara kotak sawah satu dengan yang lainnya dan membajak sawah dengan kerbau atau saat ini banyak juga menggunakan traktor.

Perbedaan jenis pekerjaan ini sebenarnya tidak masalah jika itu dilakukan karena kapasitas dan kemampuan masing-masing. Namun nyatanya pemisahan jenis pekerjaan di sawah tersebut tidak terlepas dari sistem patriarki.

Di mana perempuan selalu mereka anggap sebagai manusia feminim dan lemah lembut. Sehingga jenis-jenis pekerjaan yang diberikan pada perempuan selalu yang berhubungan dengan perawatan dan pemeliharaan. Salah satunya adalah merawat padi dari mulai penyemaian benih hingga proses panen dan bisa jadi beras.

Upah Buruh Tidak Adil

Hal ini juga ternyata berhubungan dengan pemberian upah buruh tani yang tidak adil. Perempuan karena meraka anggap lemah dan pekerjaan yang ia lakukan sangat feminim, maka ia hanya berikan upah 50 ribu setiap harinya.

Sedangkan laki-laki mendapatkan upah yang lebih tinggi, yaitu 75 ribu. Hal ini karena laki-laki sebagai pencari nafkah utama keluarga dan pekerjaan yang ia lakukan, termasuk pada pekerjaan yang maskulin.

Selain upah yang lebih tinggi, ternyata buruh tani laki-laki juga setiap hari, majikannya mengasih mereka rokok, kopi dan snack ringan.

Perbedaan upah ini lagi-lagi sangat erat kaitannya dengan kontruksi gender yang melekat dengan masyarakat di sekitar. Sehingga menimbulkan pemberian hak upah yang tidak setara. Padahal secara jam dan tenaga yang mereka berdua keluarkan sama. Keduanya berkerja mulai dari jam 7 pagi hingga jam 3 sore.

Adapun soal lebih capek mana, sebenarnya itu tergantung pada cara pandang. Sebab mencangkul dan menanam padi sebenarnya sama-sama pekerjaan yang cukup melelahkan.

Budaya Patriarki: Perempuan Identik dengan Alam

Melihat realitas sosial di masyarakat pertanian ini, saya jadi teringat dengan istilah “feminisasi alam” dalam buku “Asal-usul Ekofeminisme” karya Aurora Ponda.

Dalam buku tersebut, Aurora menyebutkan bahwa pandangan manusia yang kuat dan alam yang lemah tampak sama seperti anggapan budaya patriarki yang melihat laki-laki sebagai yang kuat dan perempuan yang lemah.

Jadi dalam budaya patriarki semacam terdapat identifikasi antara perempuan dan alam, yaitu sama-sama pihak yang lemah. Hal ini semakin kuat oleh pandangan bahwa perempuan yang selalu terpengaruhi emosi tampak seperti alam yang dapat tiba-tiba mengamuk dan menghancurkan peradaban.

Di sisi lain, dalam pengamatan ekofeminisme, budaya patriarki juga membangun anggapan bahwa perempuan sebagai pihak yang bertugas merawat alam. Contohnya kegiatan berkebun, menanam padi atau merawat bunga selalu identik dengan kegiatan perempuan.

Petani jawa, termasuk di Jawa Barat memberikan tugas perempuan untuk memilih benih dan menanam benih. Seperti halnya yang terjadi di masyarakat petani di Desa Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Perempuan Makhluk Lemah

Perempuan adalah pihak yang lemah sehingga banyak orang anggap sebelah mata dalam kemampuannya mengerjakan tugas-tugas yang berat. Seperti mencangkul atau mopok galeungan. Sedangkan tugas menanam dan merawat padi mereka pandang sebagai pekerjaan yang ringan, sehingga mampu perempuan lakukan.

Selain itu, dalam budaya patriarki sebagian orang meyakini bahwa setiap perempuan mempunyai naluri sebagai perawat. Sehingga ia menjadi pihak yang paling cocok dalam merawat alam. Dalam hal ini merawat padi, dari mulai menyemai benih hingga panen dan menjadi beras.

Padahal sebagai manusia, Ester Lianawati dalam buku “Akhir Pejantanan Dunia” menyebutkan bahwa naluri merawat itu bisa kita latih. Sehingga bisa laki-laki dan perempuan miliki. Sebab sifat-sifat feminim yang bisa mendorong seseorang untuk lebih empati dan penuh kasih tidak terjadi begitu saja. Namun itu sesuatu yang perlu pembiasaan.

Di samping itu, jika tugas-tugas menanam dan merawat tanaman kita sandarkan pada pihak laki-laki dan perempuan. Maka pengkotak-kotakan pekerjaan feminim dan maskulin tidak akan terus berkembang.
Dengan begitu pada akhirnya keduanya bisa saling bekerjasama dalam melakukan perawatan bumi, salah satunya menanam dan merawat padi. []

Tags: alamFeminisasiIstilahMenyoalMerugikanperempuanRugi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Novel Katri

    Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    12 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0