• Login
  • Register
Minggu, 3 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menyoal Jilbab (Lagi)

Mubadalah Mubadalah
18/07/2017
in Kolom
0
Ilustrasi Jilbab

Ilustrasi Jilbab

60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menyoal jilbab (sekarang telah bergeser istilahnya menjadi hijab) seperti tak ada habis-habisnya.Ia diperbincangkan orang awam, cerdik-cendikiawan, remaja, orang dewasa, di desa maupun di kota, baik di dunia nyata maupun maya. Tak jarang perbincangan tersebut berujung pada perdebatan yang tak berujung pangkal. Fatalnya ia berubah menjadi permusuhan; kata-kata kotor, umpatan, saling memojokkan, merasa benar sendiri, dan lain-lain, menjadi aktivitas yang sangat mudah ditemukan.  Tulisan ini hadir—meskipun amat singkat—untuk berikhtiar mengurai benang kusutnya.

Jilbab dan hijab sebetulnya adalah dua istilah yang berbeda, tetapi pada kenyataannya keduanya dipahami sama dan campur-aduk. Kedua istilah itu dipahami sebagai pakaian yang menutup kepala dan badan perempuan. Sekadar mengulang, kalau kita merujuk pada Al-Qur’an, yakni pada QS. Al-Ahzab [33]: 59, “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka diganggu”, jilbab dalam konteks ini paling tidak mengarah pada kain yang menutupkan pada kain yang lain sehingga tidak dapat terlihat.

Sementara istilah ‘hijab’, paling tidak dapat teridentifikasi dalam QS. Al-Ahzab [33]: 53, “Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para istri Nabi saw.,) maka mintalah dari balik ‘hijab.’ Cara ini lebih menyucikan hatimu dan hati mereka.” Hijab dalam pengertian ayat ini lebih kepada sesuatu yang membatasi, menghalangi atau membatasi dua pihak sehingga satu sama lain tidak terlihat. Hijab lebih bermakna pembatas, penghalang atau pemisah.

Lepas dari itu, persoalan utamanya adalah tidak ada ketentuan mutlak baik dari Al-Qur’an maupun hadis itu sendiri. Akibatnya para ulama tafsir klasik dan cerdik-cendikiawan kekinian pun berlainan pandangan. Bahkan Nabi sendiri pun tidak pernah secara eksplisit menyebutkan ketentuan kain seperti apa yang harus pakai, misalnya ukuran lebar dan panjangnya sampai lengkap dengan ‘tetek-bengek’ lainnya. Sehingga itu, maklum dipahami, jika kemudian terjadi perbedaan pendapat, ekspresi berjilbab para perempuan Muslimah dari satu daerah dan lain daerah berbeda-beda, dari satu Negara dengan Negara lain juga berlainan. Perbedaan tersebut semakin mencolok tatkala seruan berjilbab bercampur dengan budaya dan adat setempat.

Baiklah, agar kita terhindar dari ‘debat kusir’, anggap saja bahwa jilbab secara ‘mutlak’ sebagai sesuatu yang baik dan kewajiban, apakah tidak sebaiknya cara yang dilakukan untuk mengajak para perempuan berjilbab dengan cara-cara yang baik dan santun? Anggap saja kalau berjilbab sebagai wujud dari sebuah kesadaran, tentu bukan dengan emosi tetapi karena ketukan nurani. Mengajak kebaikan mesti dengan cara-cara yang baik, sebab belum tentu apa yang baik menurut kita, dianggap baik oleh orang lain. Apalagi ‘mengubah’ itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses panjang, waktu yang tak sebentar dan teladan, apalagi kalau ‘hidayah’ belum menjamah, persoalannya bukan sekadar baik-buruk, dosa-pahala dan halal-haram. Terlebih kesalehan seseorang tak melulu diukur dari jilbab atau pakaian zhahir semata, bukan? Wallahu a’lam.

Baca Juga:

Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan

Perempuan Pakai Jilbab dalam Pandangan Musdah Mulia

Menelisik Lebih Dalam Makna Muslimah yang Kaffah

Jilbab, Stigma dan Standarisasi Keshalehahan Perempuan Muslimah

Tags: HijabHijaberJilbabMenyoalkan hijab
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Stigma Duda

Stigma Duda, Laki-laki yang Menjadi Korban Patriarki

2 Juli 2022
Ruang Aman bagi Perempuan

Bisakah Kampus Menjadi Ruang Aman bagi Perempuan?

2 Juli 2022
Perbuatan Baik

Bagaimana Menyikapi Perbuatan Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan?

1 Juli 2022
Korban Kekerasan

UU TPKS Melarang Menikahkan Korban Kekerasan dengan Pelaku

1 Juli 2022
Era Digital 4.0

Teknologi dan Tantangan Manusia Memasuki Era Digital 4.0

1 Juli 2022
Korban Kekerasan Seksual

5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Menghadapi Korban Kekerasan Seksual

30 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Stigma Duda

    Stigma Duda, Laki-laki yang Menjadi Korban Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Sikap Lagertha, Pemimpin Perempuan dalam Serial Vikings yang Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisakah Kampus Menjadi Ruang Aman bagi Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesetaraan Gender dalam Perspektif Tokoh Perempuan Nahdlatul Ulama Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Amalan di Bulan Dzulhijjah yang Mendatangkan Banyak Pahala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berdosakah Istri Meminta Cerai: Perspektif Mubadalah
  • Puasa Dzulhijjah Hanya 3 Hari, Bolehkah?
  • Stigma Duda, Laki-laki yang Menjadi Korban Patriarki
  • Puasa Dzulhijjah Tapi Tidak Berurutan, Bolehkah?
  • 5 Sikap Lagertha, Pemimpin Perempuan dalam Serial Vikings yang Patut Dicontoh

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist