Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Perceraian yang Tidak Selalu Buruk

Ada banyak perempuan yang tidak berani memutuskan jalan perceraian meskipun keadaan rumah tangganya sudah tidak lagi membahagiakan. Dari sekian banyak ketakutan-ketakutan tersebut diantaranya, takut dicap perempuan gagal, takut menjadi janda, dan salah satunya yaitu khawatir mengenai perekonomian pasca perceraian.

Atu Fauziah by Atu Fauziah
9 November 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
6
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap orang mendamba pernikahan yang tentram (sakinah) dan penuh cinta kasih (mawaddah wa rahmah), di mana dalam pernikahan keduanya saling berjanji, bersepakat, dan berkomitmen untuk saling membahagiakan satu sama lain. Setidaknya itulah yang diharapkan ketika seseorang memutuskan untuk menikah, meski mungkin saja bagi beberapa orang ada hal lain yang menjadi alasan.

Dalam gambaran orang yang belum menikah atau orang yang sedang bucin-bucinnya dengan pacar, pernikahan sering kali hanya dibayangkan dengan hal-hal yang membahagiakan, penuh romansa, penuh uwu-uwu, tetapi luput menyadari bahwa pernikahan di dalamnya tak hanya suka, tetapi juga duka.

Itu yang sering saya atau teman saya alami ketika lelah kuliah atau lelah bekerja, lalu kami akan berangan-angan untuk menikah saja. Seolah pernikahan adalah solusi dari semua lelah yang sedang dirasakan, dan beranggapan menikah akan jauh mengenakkan sebab ada yang menanggung dan menafkahi.

Menurut M. Quraish Shihab, tujuan utama pernikahan adalah membina rumah tangga sakinah, dan ini tidak dapat diraih kecuali kalau fungsi-fungsi keluarga dapat dilaksanakan oleh suami istri. Itu artinya, pasangan dalam pernikahan harus bahu-membahu menjalankan fungsinya. Seperti, saling berbuat kebajikan dalam rangka memperkokoh keimanan, saling meningkatkan kualitas diri dan keluarga baik ekonomi, sosial, maupun pendidikan, saling menebar cinta kasih, saling menjaga dan melindungi.

Tetapi sayangnya, tidak semua pernikahan dan tidak semua pasangan dapat melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Tidak semua pasangan mendapatkan pernikahan yang tentram dan penuh kasih sayang. Pun bisa saja, yang terjadi adalah sebaliknya. Ada pernikahan yang di dalamnya tidak ditemukan kebahagiaan, juga ketidakcocokan-ketidakcocokan yang sering kali berujung pada pertengkaran, atau bisa saja salah satu pihak ada yang berbuat aniaya kepada pihak lain atau saling berbuat aniaya, atau juga tidak berlaku adil.

Sehingga pernikahan itu tidak lagi menjadi sarana berbuat kebaikan dan mencari ridho Allah, malah menjadi tempat terciptanya hal-hal yang buruk dan saling menyakiti satu sama lain. Kita tidak bisa mengelak dari fakta ini, bahwa ada pernikahan yang demikian.

Jika yang terjadi adalah pernikahan yang di dalamnya saling berbuat aniaya, maka bagaimanakah kita seharusnya? Sedangkan jika pernikahan yang tidak baik itu terus dilanjutkan, malah akan membuat daftar panjang hal-hal buruk yang akan terus terjadi dalam pernikahan dan pasangan tersebut. Sedangkan jika memilih jalan perceraian adalah sesuatu yang tidak Allah suka dan bahkan hal tersebut Allah benci?

Selanjutnya saya ingin menguraikan beberapa hal yang sering kali disalah pahami oleh kita, sehingga ada kebaikan yang pada akhirnya tidak tercipta. Dan semoga bisa sedikit menjawab pertanyaan di atas.

1.      Perceraian bukan aib

Kebanyakan orang menilai perceraian adalah hal yang buruk dan memalukan, sehingga akan membuat keluarga malu (orang tua) dan itu dianggap sebagai aib. Rasa dan keadaan di dalam pernikahan hanya pasangan yang menjalaninya-lah yang merasakan, bukan orang tua atau orang lain. Tidak ada yang salah ketika ada pasangan yang memutuskan untuk berpisah karena tidak menemukan kebaikan di dalamnya. Baik orang tua yang tidak merasakan maupun kita sebagai orang yang bukan siapa-siapa tidak berhak mencap buruk pasangan yang belum bisa mempertahankan pernikahannya.

2.      Memutuskan bercerai bukan berarti menjadi manusia gagal

Pernikahan bukan ajang perlombaan, apakah seseorang berhasil atau malah gagal membina rumah tangga. Tetapi pernikahan sebagai sarana agar kita saling berbuat kebaikan. Maka jika dalam suatu pernikahan tidak tercipta kebaikan-kebaikan, apakah salah untuk mengakhirnya? Bukankah akan lebih tidak baik apabila hal yang menciptakan kemudaratan terus dijalankan?

Perlu ditekankan, perempuan yang memilih bercerai bukan perempuan gagal, juga laki-laki yang memilih bercerai bukan juga laki-laki gagal. Maka, jangan lagi menghakimi siapa pun.

3.      Perceraian memang tidak Allah sukai, tetapi Allah tawarkan sebagai solusi

Ketika beberapa waktu lalu saya mengikuti Mubadalah Virtual Class yang memang dibimbing  langsung oleh Kiyai Faqihuddin Abdul Kadir, beliau bertanya ketika itu, “Apakah kalian percaya dan tahu kalau perceraian adalah solusi yang ditawarkan Allah untuk permasalahan rumah tangga 15 Abad lalu?”, ketika itu saya diam saja karena memang tidak tahu sealigus tidak percaya kalau perceraian menjadi salah satu solusi.

Bagaimana mungkin perceraian adalah solusi dari Allah, sedangkan Allah sangat membenci hal tersebut? Benar, jika Allah tidak menyukai perceraian dan lebih menyukai perdamaian ketika menyelesaikan suatu perkara, yakni perkara rumah tangga. (Q.S 4: 28)

Namun, bukankah hukum pernikahan juga kontekstual? bisa wajib, sunnah, makruh, mubah, dan bahkan haram? Begitupun perceraian. Perlu terlebih dahulu melihat situasinya seperti apa? Pernikahan akan haram jika dalam pernikahan tersebut akan merugikan salah satu pihak, atau ada yang akan tersakiti, atau bahkan saling menyakiti. Jika situasinya seperti ini, perceraian adalah jalan yang jauh lebih baik

Amina Wadud dalam bukunya, perceraian adalah pilihan yang halal untuk perselisihan yang tidak bisa didamaikan di antara pasangan perkawinan. Tentu dengan catatan, ada beberapa tahapan yang mesti ditempuh terlebih dulu berharap pernikahan tersebut masih bisa diselamatkan.

Pertama dengan saling menasehati terlebih dahulu, lalu mencoba dengan memisahkan tempat tidur agar keduanya menenangkan diri dan merenung, jika masih belum membaik coba dengan mengirimkan hakam (juru pendamai) dari kedua belah pihak keluarga untuk saling berkonsultasi dan musyawarah, dan solusi yang terakhir adalah perceraian. (Q.S 4 : 34, 35, 130)

4.      Memutuskan relasi toxic, kenapa tidak? Toh telah Allah jamin itu

Ada banyak perempuan yang tidak berani memutuskan jalan perceraian meskipun keadaan rumah tangganya sudah tidak lagi membahagiakan. Dari sekian banyak ketakutan-ketakutan tersebut diantaranya, takut dicap perempuan gagal, takut menjadi janda, dan salah satunya yaitu khawatir mengenai perekonomian pasca perceraian.

Itu mengapa kemandirian seorang perempuan penting untuk dibentuk, perempuan yang sudah terlanjur bergantung pada laki-laki pada akhirnya banyak yang tidak bisa memutuskan untuk mengakhiri relasi pernikahan yang toxic. Mereka berpikir jika bercerai tidak ada lagi yang menafkahinya. Sehingga banyak perempuan yang terus terkukung dalam relasi toxic tersebut seumur hidupnya. Itu dipilihnya karena ketidak mampuan perempuan dalam menghidupi dirinya sendiri.

Penting diketahui,

Allah sebaik-baik yang Maha Bijaksana, meski pun perceraian hal yang tidak disukainya tetapi Allah menjadikan perceraian sebagai solusi yang terbaik jika memang pernikahan tidak bisa dipertahankan. Apa kebijaksanaan Allah? Yakni, Allah menjamin kehidupan siapa pun laki-laki maupun perempuan, yang pada akhirnya memutuskan jalan perceraian sebagai jalan terakhir untuk ditempuh.

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunianya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunianya) lagi Maha Bijaksana” (Q.S 4 : 130)

Ayat tersebut seolah ingin menenangkan kita bahwa meskipun pada akhirnya pasangan suami istri bercerai, Allah tidak akan mengabaikan kita dari karunianya. Allah akan tetap memberi kecukupan bahkan dengan melimpah, sebab karunianya amat luas tidak tertandingi. Atau bahkan Allah akan memberi ganti pasangan yang jauh lebih baik, sehingga pada akhirnya perempuan tidak lagi membutuhkan mantan suaminya, dan laki-laki tidak lagi membutuhkan mantan istrinya.

Segala keputusan ada di tangan kita sendiri, apa yang kita rasakan dan alami, kita sendiri yang paling tahu itu, bukan orang lain. Memahami diri sendiri dengan mengerti apa yang akan membuat kita bahagia, itu penting. Bahkan apabila perceraian adalah jalan satu-satunya yang hanya bisa membuat diri sendiri bahagia, mengapa tidak? Toh, perceraian bukan hal yang haram.

Terakhir saya ingin menegaskan di sini, tulisan ini bukan untuk mengampanyekan perceraian, tidak sama sekali. Saya hanya ingin meluruskan setidaknya beberapa hal yang kerap kali luput dari perhatian kita, sehingga kita mudah sekali menghakimi dan men-cap buruk orang lain, padahal kita tidak tahu apa-apa mengenai persoalan yang sedang dialami mereka. []

Tags: islamkeluargaperkawinanRelasi Suami-Istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menitipkan Harapan pada Kamala Harris, Wakil Presiden Perempuan Pertama Amerika

Next Post

Pemahaman yang Sempit Para Pendakwah Soal Batasan Aurat Perempuan

Atu Fauziah

Atu Fauziah

Mahasiswi Akidah Filsafat Islam di UIN Banten.

Related Posts

Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Gizi
Pernak-pernik

Tips Memenuhi Gizi Keluarga

5 Juni 2026
Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Next Post
batasan aurat perempuan

Pemahaman yang Sempit Para Pendakwah Soal Batasan Aurat Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0