• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merayakan Demokrasi dengan Tidak Golput di Pemilu 2024

Pemilu kita adakan dalam rangka menjaga tegaknya demokrasi dan keberlangsungan pemerintahan yang sah

Belva Rosidea Belva Rosidea
30/01/2024
in Publik
0
Merayakan Demokrasi

Merayakan Demokrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemilihan umum atau pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Di negara demokrasi seperti Indonesia ini, pemilu harusnya menjadi ajang pesta merayakan demokrasi dengan begitu antusias dari berbagai lapisan masyarakat. Namun kenyataannya masih ada saja beberapa golongan masyarakat yang memilih untuk ‘tidak memilih’ atau golput.

Lebih parahnya lagi, golongan ini tak sungkan untuk mengkampanyekan gerakannya agar masyarakat luas turut ikut-ikutan untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Beragam alasan melatarbelakangi keputusan golput ini. Entah karena menurut mereka tak ada calon yang cukup baik untuk memimpin, atau sekadar alasan klise,

“siapapun presidennya, toh kita tetap harus bekerja sendiri untuk bisa makan”.

Meskipun memilih memang merupakan hak bukan sebuah kewajiban, apakah tindakan golput bisa kita wajarkan?

Golput atau golongan putih merupakan istilah politik ketika seorang warga negara tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih calon pemimpin. Atau mereka tetap datang ke bilik suara namun tidak memberikan suaranya hingga proses pemungutan suara berakhir.

Baca Juga:

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis

Berfatwa Ala KUPI

Sejarah Golput

Dalam sejarahnya, golongan ini pertama kali lahir sebulan sebelum pemilu tahun 1971. Pemilu tersebut merupakan pemilu pertama pada Era Orde Baru yang diikuti 10 partai politik. Di mana jumlah partisipan partai politik ini jauh lebih sedikit daripada pemilu sebelumnya. Yakni pada tahun 1955 yang diikuti oleh 172 partai politik.

Ikut atau tidaknya seorang warga negara untuk memberikan suaranya dalam ajang pemilu memang sebuah hak, bukan sebuah kewajiban. Sehingga tidak ada sanksi dalam konstitusi yang mengatur secara pasti terhadap mereka yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Tidak ada kewajiban untuk menggunakan hak suara, dan tidak bisa kita wajibkan pula karena mempermasalahkan golput bisa saja kita maknai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Di sisi lain, tindakan golput ini tentulah tindakan egois yang merugikan bangsa dan negara. Karena tidak sedikit anggaran negara yang diperuntukan dalam proses pemilu, belum lagi dari segi lingkungan berapa banyak pohon yang sudah kita tebang demi pembuatan kertas suara.

Semua itu semata-mata sebagai bentuk fasilitas untuk rakyat agar dapat turut menentukan sendiri arah kepemimpinan yang mereka kehendaki. Rakyat yang diberi hak pilih namun tidak mereka gunakan, seolah pasrah saja dengan apapun hasilnya.

Giliran nanti ternyata pemerintah yang berkuasa tidak sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, mereka justru yang paling keras berteriak memprotes. Padahal kalau kita pikir secara logika, mereka yang menyianyiakan suaranya ini tidak berhak protes, bukan?

Pemilu memang bukan ajang yang mampu menyulap keadaan yang buruk menjadi baik secara tiba-tiba. Pemilu kita adakan dalam rangka menjaga tegaknya demokrasi dan keberlangsungan pemerintahan yang sah. Sehingga aktivitas ekonomi, sosial, politik, budaya,  pendidikan, kesehatan, dan hukum tetap berjalan.

Fatwa MUI tentang Pemilu

Umat Islam kemudian melalui MUI mengeluarkan fatwa agar meminimalisir terjadinya golput. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis mengatakan,

“memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama”.

Hal tersebut merujuk pada fatwa yang pernah MUI keluarkan sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin. Yakni penetapan Fatwa pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

Fatwa tersebut merupakan hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Beliau juga menegaskan bahwasannya masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.

Islam dan politik tidak bisa kita pisahkan. Ketika ada yang bilang bahwa politik itu kotor dan umat Islam harusnya tidak terlibat di dalamnya, itu merupakan kekeliruan. Orang baik harus mengisi kursi kekuasaan, karena kalau tidak maka kursi-kursi kekuasaan akan terisi oleh orang-orang yag tidak baik. Dengan pemimpin yang baik, kita harapkan arah kepemimpinannya menuju kebaikan pula.

Bagaimanapun politik mengatur kebijakan segala bidang kehidupan, sehingga kita tentu berharap pemilu dapat mengubah keadaan menjadi lebih baik dalam semua bidang. Sebagaimana penuturan Syekh M. Ibrahim Al-Baijuri, menyebutkan bahwa umat Islam berkewajiban untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan di tengah masyarakat.

“Umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau Rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukkan pengganti dari pemerintah sebelumnya. Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal, sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah”. (Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, halaman 118). []

Tags: demokrasigolputIndonesiaPemilu 2024politik
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version