• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Merebut Tafsir: Berdamai dengan Hadis

Sebagai Muslimah, dan melalui pengalaman tumbuh kembang dalam tradisi yang sebegitu rupa memuliakan Nabi, hati siapa yang tak tergetar setiap saat melantunkan kidung shalawat tentang betapa tingginya ahlak Nabi kepada perempuan

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
03/09/2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Bias

Bias

498
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rabu malam, 1 September 2021, saya hadir dan menjadi salah satu dari  yang pengayu bagya atas terbitnya buku Dr. Faqih Abdul Kodir “Perempuan (bukan) Sumber Fitnah” (Afkaruna.id-2021).

Acara ini luar biasa meriah.  Jumlah peserta  yang “ngezoom” mendekati 1000 orang.  Para pembicaranya tak kalah seru. Ada pengasuh ngaji KGI Dr. Nur Rofiah, pengasuh ngaji Ihya – kyai Ulil Abshar Abdalla, ada anggota DPR- Dr. Nihayatul Wafiroh, dosen UIN Jogja Dr. Inayah Rohmaniyah, ahli pendidikan Evy Ghazali MA, pelaku seni stand up comedy yang membuat peserta ger-geran, Sakdiyah Makruf, dan tentu saja kyai Husein dengan kesaksiannya sejak Faqih baca Juz-Amma hingga saat ini, serta penulisnya sendiri, Faqih.

Buku ini berisi sejumlah kajian hadis untuk-tema-tema yang subyeknya perempuan. Ini merupakan upaya Faqih untuk men“dekonstruksi” cara pandang pembaca hadis dengan sebuah tawaran metodologis yang dinamai “Qira’ah Mubadalah”.  Sederhananya ini adalah sebuah konsep yang menawarkan cara baca kritis dengan menggunakan konsep kesalingan atau hubungan timbal balik.

Intinya, memastikan bahwa setiap subyek hadis yang merujuk kepada manusia maka itu berarti berlaku bagi lelaki dan perempuan meskipun secara literal obyeknya perempuan saja atau lelaki saja. Kira-kira, jika perempuan dianggap fitnah, lelaki pun sama saja, sumber fitnah!

Sebagaimana sering dikeluhkan Faqih, dalam amatannya, banyak aktivis feminis muslimah yang “menghindar” atau bahkan “menolak” menggunakan hadis sebagai rujukan dalam melakukan upaya pemberdayaan perempuan meskipun menggunakan argumentasi keagamaan. Umumnya kami langsung merujuk Al Qur’an atau turun ke tataran lebih praktis ke metodologi penafsirannya yang diterapkan dalam sistem hukum seperti dalam hukum keluarga Islam.

Baca Juga:

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Amatan itu ada benarnya. Namun bisakah dibayangkan betapa terbelahnya jiwa kaum perempuan Muslim tatkala berhadapan dengan kontradiksi-kontradiksi terkait hadis-hadis tentang mereka.

Sebagai Muslimah, dan melalui pengalaman tumbuh kembang dalam tradisi yang sebegitu rupa memuliakan Nabi, hati siapa yang tak tergetar setiap saat melantunkan kidung shalawat tentang betapa tingginya ahlak Nabi kepada perempuan.  Dalam serpihan-serpihan kisah yang kerap ada di garis tepi (tidak mainstream meskipun kualitas hadisnya bisa sahih), kita membaca bagaimana Sang Cahaya Rembulan itu menimang dan mengasihi anak-anak perempuan, mengiyakan, menunjukkan jalan, memuji di hadapan sahabat yang lelaki, atau menguatkan untuk setiap keputusan kaum perempuan yang bertanya soal hidup dan penghidupan mereka; mencari ilmu, mencari nafkah, berhaji, menerima dan menolak pinangan, berkeluarga dan merawatnya, menolak pemukulan dan pemaksaan kawin. Oooo betapa rindunya  kami padamu ya Rasul.

Namun mayoritas hadis-hadis tentang perempuan yang kami baca seakan Nabi tak menyayangi kami. Sudah patuh pun  masih tetap dihukum kurang iman, kami dianggap penyebab fitnah (kekacauan), tubuh perempuan sepenuhnya aurat (seolah tubuhnya merebarkan bau busuk hingga harus ditutup rapat), kerja kerasnya akan sia-sia jika tak seizin dan atas ridha suami, harus selalu sedia bersetubuh kapanpun dan dimanapun suami mau, menyediakan pecut untuk suami dan berhak untuk memukulnya jika suami merasa tak berkenan, ridha suami adalah ridha Allah. Bahkan telah menjilati nanah suami pun belum tentu diterima amal ibadahnya tanpa ada keridhaan suami. Semua itu dinisbatkan kepada  ujaran atau ajaran dari Nabi.  Wahai Nabi kami… begitukah?

Dalam perumpamaan yang tak sebanding, tapi sekedar untuk imajinasi, ini seperti zaman DOM di Aceh, mereka diminta cinta mati NKRI namun perlakuan tentara dan “Jakarta”  kepada orang Aceh sedemikian buruknya hingga mati pun tanpa arti. Tak beda dengan tuntutan kepada orang Papua untuk setia tanpa syarat kepada NKRI tapi perlakuan kepada mereka tak menunjukkan kecintaan yang sebaliknya  kepada Papua. Betapa terbelahnya jiwa mereka. Hanya ingatan kepada cita-cita luhur negeri ini yang terus menguatkan cinta mereka kepada Indonesia.

Faqih menawarkan sebuah jalan yaitu Mubadalah-relasi timbal balik. Jelas ini sebuah terobosan baru dan penting meskipun tentu tidak gampang. Ini karena  dalam stuktur- struktur relasi gender yang timpang, posisi salah satu pihak sedemikian tak seimbang dan tak sebandingnya. Salah satu pihak dianggap punya kendali atas yang lain, mendapatkan posisi yang diuntung oleh struktur dan kultur.

Sementara pihak yang lain memiliki beban permanen yang lebih berat  dan khusus (reproduksi biologis) dan beban kultral (peran gender) yang seolah permanen.  Tanpa ada upaya untuk mengakui peran dan beban itu dan menaikannya agar seimbang  dan setara maka syarat untuk terjadinya relasi yang mubadalah akan tetap sulit.

Namun seperti yang disampaikan Faqih, bukan menjadi kewajiban konsep mubadalah untuk mengatasinya. Ini harus menjadi upaya kolektif agar  terjadi  kesederajat  equality dan equity, sehingga  hak-hak perempuan setara  agar terjadi keadilan yang penuh (istilah Nur Rofiah- hakiki). Mereka   sama-sama  berhak menerima maslahah dari kehadiran agama dan derivasinya dalam bentuk peradaban, kebudayaan, aturan hukum dan seterusnya.  Selamat ya Faqih #Lies Marcoes 3 September 2021. []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-berdamai-dengan-hadis/
Tags: GenderHadiskeadilanKesalinganKesetaraanlies marcoesMerebut TafsirMubadalahrumah kitab
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Marital Rape

    Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID