• Login
  • Register
Minggu, 26 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Merebut Tafsir: Berdamai dengan Hadis

Sebagai Muslimah, dan melalui pengalaman tumbuh kembang dalam tradisi yang sebegitu rupa memuliakan Nabi, hati siapa yang tak tergetar setiap saat melantunkan kidung shalawat tentang betapa tingginya ahlak Nabi kepada perempuan

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
03/09/2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Bias

Bias

488
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rabu malam, 1 September 2021, saya hadir dan menjadi salah satu dari  yang pengayu bagya atas terbitnya buku Dr. Faqih Abdul Kodir “Perempuan (bukan) Sumber Fitnah” (Afkaruna.id-2021).

Acara ini luar biasa meriah.  Jumlah peserta  yang “ngezoom” mendekati 1000 orang.  Para pembicaranya tak kalah seru. Ada pengasuh ngaji KGI Dr. Nur Rofiah, pengasuh ngaji Ihya – kyai Ulil Abshar Abdalla, ada anggota DPR- Dr. Nihayatul Wafiroh, dosen UIN Jogja Dr. Inayah Rohmaniyah, ahli pendidikan Evy Ghazali MA, pelaku seni stand up comedy yang membuat peserta ger-geran, Sakdiyah Makruf, dan tentu saja kyai Husein dengan kesaksiannya sejak Faqih baca Juz-Amma hingga saat ini, serta penulisnya sendiri, Faqih.

Buku ini berisi sejumlah kajian hadis untuk-tema-tema yang subyeknya perempuan. Ini merupakan upaya Faqih untuk men“dekonstruksi” cara pandang pembaca hadis dengan sebuah tawaran metodologis yang dinamai “Qira’ah Mubadalah”.  Sederhananya ini adalah sebuah konsep yang menawarkan cara baca kritis dengan menggunakan konsep kesalingan atau hubungan timbal balik.

Intinya, memastikan bahwa setiap subyek hadis yang merujuk kepada manusia maka itu berarti berlaku bagi lelaki dan perempuan meskipun secara literal obyeknya perempuan saja atau lelaki saja. Kira-kira, jika perempuan dianggap fitnah, lelaki pun sama saja, sumber fitnah!

Sebagaimana sering dikeluhkan Faqih, dalam amatannya, banyak aktivis feminis muslimah yang “menghindar” atau bahkan “menolak” menggunakan hadis sebagai rujukan dalam melakukan upaya pemberdayaan perempuan meskipun menggunakan argumentasi keagamaan. Umumnya kami langsung merujuk Al Qur’an atau turun ke tataran lebih praktis ke metodologi penafsirannya yang diterapkan dalam sistem hukum seperti dalam hukum keluarga Islam.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Bagaimana al-Qur’an Berbicara Mengenai Gender?
  • Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan

Baca Juga:

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Bagaimana al-Qur’an Berbicara Mengenai Gender?

Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan

Amatan itu ada benarnya. Namun bisakah dibayangkan betapa terbelahnya jiwa kaum perempuan Muslim tatkala berhadapan dengan kontradiksi-kontradiksi terkait hadis-hadis tentang mereka.

Sebagai Muslimah, dan melalui pengalaman tumbuh kembang dalam tradisi yang sebegitu rupa memuliakan Nabi, hati siapa yang tak tergetar setiap saat melantunkan kidung shalawat tentang betapa tingginya ahlak Nabi kepada perempuan.  Dalam serpihan-serpihan kisah yang kerap ada di garis tepi (tidak mainstream meskipun kualitas hadisnya bisa sahih), kita membaca bagaimana Sang Cahaya Rembulan itu menimang dan mengasihi anak-anak perempuan, mengiyakan, menunjukkan jalan, memuji di hadapan sahabat yang lelaki, atau menguatkan untuk setiap keputusan kaum perempuan yang bertanya soal hidup dan penghidupan mereka; mencari ilmu, mencari nafkah, berhaji, menerima dan menolak pinangan, berkeluarga dan merawatnya, menolak pemukulan dan pemaksaan kawin. Oooo betapa rindunya  kami padamu ya Rasul.

Namun mayoritas hadis-hadis tentang perempuan yang kami baca seakan Nabi tak menyayangi kami. Sudah patuh pun  masih tetap dihukum kurang iman, kami dianggap penyebab fitnah (kekacauan), tubuh perempuan sepenuhnya aurat (seolah tubuhnya merebarkan bau busuk hingga harus ditutup rapat), kerja kerasnya akan sia-sia jika tak seizin dan atas ridha suami, harus selalu sedia bersetubuh kapanpun dan dimanapun suami mau, menyediakan pecut untuk suami dan berhak untuk memukulnya jika suami merasa tak berkenan, ridha suami adalah ridha Allah. Bahkan telah menjilati nanah suami pun belum tentu diterima amal ibadahnya tanpa ada keridhaan suami. Semua itu dinisbatkan kepada  ujaran atau ajaran dari Nabi.  Wahai Nabi kami… begitukah?

Dalam perumpamaan yang tak sebanding, tapi sekedar untuk imajinasi, ini seperti zaman DOM di Aceh, mereka diminta cinta mati NKRI namun perlakuan tentara dan “Jakarta”  kepada orang Aceh sedemikian buruknya hingga mati pun tanpa arti. Tak beda dengan tuntutan kepada orang Papua untuk setia tanpa syarat kepada NKRI tapi perlakuan kepada mereka tak menunjukkan kecintaan yang sebaliknya  kepada Papua. Betapa terbelahnya jiwa mereka. Hanya ingatan kepada cita-cita luhur negeri ini yang terus menguatkan cinta mereka kepada Indonesia.

Faqih menawarkan sebuah jalan yaitu Mubadalah-relasi timbal balik. Jelas ini sebuah terobosan baru dan penting meskipun tentu tidak gampang. Ini karena  dalam stuktur- struktur relasi gender yang timpang, posisi salah satu pihak sedemikian tak seimbang dan tak sebandingnya. Salah satu pihak dianggap punya kendali atas yang lain, mendapatkan posisi yang diuntung oleh struktur dan kultur.

Sementara pihak yang lain memiliki beban permanen yang lebih berat  dan khusus (reproduksi biologis) dan beban kultral (peran gender) yang seolah permanen.  Tanpa ada upaya untuk mengakui peran dan beban itu dan menaikannya agar seimbang  dan setara maka syarat untuk terjadinya relasi yang mubadalah akan tetap sulit.

Namun seperti yang disampaikan Faqih, bukan menjadi kewajiban konsep mubadalah untuk mengatasinya. Ini harus menjadi upaya kolektif agar  terjadi  kesederajat  equality dan equity, sehingga  hak-hak perempuan setara  agar terjadi keadilan yang penuh (istilah Nur Rofiah- hakiki). Mereka   sama-sama  berhak menerima maslahah dari kehadiran agama dan derivasinya dalam bentuk peradaban, kebudayaan, aturan hukum dan seterusnya.  Selamat ya Faqih #Lies Marcoes 3 September 2021. []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-berdamai-dengan-hadis/
Tags: GenderHadiskeadilanKesalinganKesetaraanlies marcoesMerebut TafsirMubadalahrumah kitab
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Direktur Rumah Kitab Jakarta

Terkait Posts

Kesehatan Gigi dan Mulut

Ramadan Tiba, Kesehatan Gigi dan Mulut Harus Tetap Terjaga

26 Maret 2023
Penutupan Patung Bunda Maria

Kisah Abu Nawas dan Penutupan Patung Bunda Maria

26 Maret 2023
Konstitusi

Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

25 Maret 2023
Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw Berpesan Jika Berdakwah Sampaikan Dengan Tutur Kata Lembut

25 Maret 2023
Zakat bagi Korban

Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

25 Maret 2023
agama

Jangan Pernah Menyalahkan Agama Seseorang yang Berbeda

25 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Puasa dan Intoleransi

    Puasa dan Intoleransi: Betapa Kita Telah Zalim Pada Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Pernah Menyalahkan Agama Seseorang yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Muhammad Saw Berpesan Jika Berdakwah Sampaikan Dengan Tutur Kata Lembut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ramadan Tiba, Kesehatan Gigi dan Mulut Harus Tetap Terjaga
  • Kisah Abu Nawas dan Penutupan Patung Bunda Maria
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist