• Login
  • Register
Rabu, 17 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Merebut Tafsir: Bukti Cinta “Turun Mesin” Tujuh Kali

Setiap kelahiran merupakan bukti cinta pertaruhan nyawa seorang ibu, tapi kelahiran anak sama sekali bukan penanda cinta mati suami kepada istrinya. Apalagi jika setiap kelahiran anaknya hanya dianggap sebagai turun mesin!

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
08/06/2021
in Keluarga
0
Cinta

Cinta

263
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika menjawab anak lelakinya, Ghaza Al Ghazali tentang perlakuannya kepada istri – Teh Ninih, Aa Gym menunjukkan bukti cintanya dengan menyatakan. “Hanya saya, suaminya yang mencintainya. Ini buktinya, selama berumah tangga (19 tahun?), istri saya sudah “turun mesin” tujuh kali”.

Bagi penganut faham kuantitatif, bukti itu bisa diandalkan. Tapi coba tanya kepada perempuan? Benarkah banyak anak adalah bukti besarnya cinta suami kepada istri?

Semua anak di mata ibunya adalah buah hatinya. Anak-anak itu lahir melalui penderitaannya yang maha berat sejak hamil, melahirkan, dan menyusuinya. Tentang bagaimana riwayat kelahiran anak dan peristiwa yang melatarinya, hanya sang Ibu yang tahu. Tapi klaim banyak anak merupakan bukti besarnya cinta bapaknya kita boleh bertanya-tanya.

Dalam studi gender setidaknya tiga hal yang dapat dipakai untuk menganalisis pernyataan Aa Gym. Pertama analisis bahasa. “Turun mesin” adalah istilah yang menyamakan istri dengan kendaraan bermesin seperti mobil. Bayangkan! konsep apa yang ada di benak seorang suami jika istrinya  dianalogikan seperti kendaraan. Mobil tua, bisa dikoleksi atau dijual lagi lalu menukarnya dengan yang baru. Itulah yang dilakukan Aa Gym bukan? Jadi istri keduanya pun siap-siap saja dilego juga.

Kedua, kita dapat melihatnya dari isu hak-hak reproduksi. Itu adalah hak  yang disepakati oleh komunitas dunia (Konferensi ICPD Kairo 1994). Bab  tentang akankah dan kapankah perempuan hamil menjadi salah satu hak yang mutlak dilindungi. Menyertai hak itu, perempuan harus  mendapatkan informasi yang benar, dan dilayani keputusannya, baik oleh suaminya atau oleh negara.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme
  • Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah
  • Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat
  • Mengungkap Keresahan Perempuan Di Balik Generasi Sandwich

Baca Juga:

Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme

Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat

Mengungkap Keresahan Perempuan Di Balik Generasi Sandwich

Namun pernahkah kita mendengar perempuan yang tak mampu menolak  untuk hamil? Misalnya karena pasangannya super malas menggunakan kondom atau tak mau tahu kalender masa subur si istri sementara ia  mengharamkan KB.

Dalam kajian Islam dan kesehatan reproduksi, Imam Ghazali di awal abad ke 12, telah menetapkan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang juga meliputi hak reproduksi. Dalam konsep daruriatul hams, lima prinsip dasar untuk perlindungan manusia, Imam Ghazali menetapkan hak berketurunan (hifdun nasl) yang harus dipenuhi demi menjaga kehidupan (hifdun nafs).

Dalam konteks itu Imam Ghazali memperkenalkan etika berhubungan seks yang antara lain dengan konsep “azl”, kontrol pada lelaki untuk mengatur ejakulasinya dengan tidak melanggar hak istri  dalam menjalankan fungsi reproduksinya dengan nyaman dan aman.

Ketiga, dalam studi tentang KDRT, anak banyak dapat ditelisik dari adanya kemungkinan siklus kekerasan. Dalam siklus itu, pertama, istri tak punya kontrol atas rahimnya sendiri, kedua, ini yang sangat berbahaya tapi jarang disadari yaitu adanya siklus kekerasan yang mengiringi kehamilan demi kehamilan.

Dalam siklus kekerasan, peristiwa kekerasan dimulai dari adanya ketegangan, setelah terjadi konflik bahkan ditandai kekerasan fisik atau non-fisik, pasangan itu biasanya akan masuk ke eskalasi puncak, saling membenci. Lanjutannya ada dua kemungkinan, masuk ke masa jeda dan baikan kembali atau lanjut ke perceraian.

Jika yang terjadi adalah rekonsiliasi dengan atau tanpa perjanjian untuk memperbaiki hubungan yang menyebabkan konflik, mereka biasanya  masuk ke masa “bulan madu” semu. Di saat itu, jika tak hati-hati si istri akan  terbuai rayuan si suami yang akan memberikan bukti cintainya dengan menambah anak!

Dalam training tentang kekerasan di dalam rumah tangga,  seorang hakim  baru menyadari tentang adanya siklus kekerasan setelah ia menangani kasus perceraian yang maju mundur, yang tuntutannya diajukan sejak anak mereka kedua dan baru baru benar-benar cerai setelah si istri guat cerai, lalu dicabut kembali karena hamil, dan  masuk perkara lagi setelah si istri babak belur. Anda tahu pada anak ke berapa akhirnya perkara cerai benar-benar terjadi? Setelah punya anak  lima!

Setiap kelahiran merupakan bukti cinta pertaruhan nyawa seorang ibu, tapi kelahiran anak sama sekali bukan penanda cinta mati suami kepada istrinya. Apalagi jika setiap kelahiran anaknya hanya dianggap sebagai turun mesin! []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-bukti-cinta-turun-mesin-tujuh-kali/
Tags: Hak Reproduksi PerempuanKDRTkeluargalies marcoesMerebut TafsirMonogamiperceraianperkawinanpoligamirumah kitab
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Direktur Rumah Kitab Jakarta

Terkait Posts

Childfree

Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

17 Agustus 2022
Hubungan Seksual

Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat

16 Agustus 2022
Bahaya Pernikahan Anak

6 Bahaya Pernikahan Anak bagi Anak Perempuan

15 Agustus 2022
Berbagi Suami

Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

13 Agustus 2022
Akad Nikah

Mensyaratkan Pisuke sebelum Akad Nikah Bisa Hilangkan Hak Perwalian

10 Agustus 2022
Harga Mahar

Bagaimana Kita Bisa Menakar Harga Mahar?

8 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Luluk Farida Mucthar : Perempuan Merdeka itu Dapat Hak Hidup Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Thoah Jafar : Perempuan Merdeka itu Ikut Berperan di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Umnia Labibah : Perempuan Merdeka itu Memiliki Hak Sebagai Manusia Utuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Thoah Jafar : Perempuan Merdeka itu Ikut Berperan di Ruang Publik
  • Nyai Luluk Farida Mucthar : Perempuan Merdeka itu Dapat Hak Hidup Bahagia
  • Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme
  • Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah
  • Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist