Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Merefleksikan Kemerdekaan Perempuan Di Hari Kemerdekaan

Tulisan ini merupakan refleksi di momen kemerdekaan, “Apakah perempuan sudah merdeka hari ini, di negara yang katanya sudah merdeka?”

Irma Khairani by Irma Khairani
7 Agustus 2023
in Featured, Publik
A A
0
Kemerdekaan

Kemerdekaan

14
SHARES
691
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Mubadalah.id – Begitulah bunyi dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan dasar dalam kehidupan bernegara. Kemerdekaan wajib dimiliki dan dijamin kepada siapa pun, tak ada pengecualian, baik atas dasar ras, suku, bangsa, agama, bahkan jenis kelamin dan gender.

Sebetulnya, apa arti dari kemerdekaan itu? Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kemerdekaan adalah keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya); kebebasan.

Jika berbicara mengenai kemerdekaan, tentunya kita sudah sama-sama tahu bahwa Indonesia telah merdeka sejak diikrarkannya Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus tahun 1945 oleh sang Proklamator Bapak Ir. Soekarno dan Bapak Moh. Hatta. Ya, sudah 76 tahun sejak saat itu Indonesia telah merdeka, lebih tepatnya merdeka dari penjajahan asing. Jika melihat realita yang ada, mari kita bersama-sama mengajukan pertanyaan “Apakah kita sudah benar-benar merdeka?”

Di momen kemerdekaan saat ini, saya ingin merefleksikan makna kemerdekaan itu secara riil, khususnya bagi perempuan. Sebagai seorang perempuan yang cukup sadar dengan realita yang ada, menjadi penting bagi saya untuk mengajukan sebuah pertanyaan “Apakah perempuan sudah merdeka hari ini di negara yang katanya sudah merdeka?”

Sejak sebelum kemerdekaan diraih oleh bangsa Indonesia, perjuangan perempuan sudah berlangsung. Pada abad ke-19 perjuangan telah dilakukan oleh beberapa tokoh seperti R.A. Kartini, Dewi Sartika, dan Rohana Kudus. Saat itu, perjuangan yang dilakukan berfokus pada perjuangan hak bagi perempuan untuk mendapatkan akses pendidikan.

Kemudian, pada awal abad ke-20 lahir organisasi-organisasi perempuan seperti Poetri Mardika (1912), Keutamaan Isteri (1913), Aisyiyah (1917), dan beberapa organisasi perempuan lainnya. Di masa ini, perjuangan perempuan masih berfokus pada hak perempuan untuk mendapatkan akses pendidikan juga beberapa isu lainnya seperti mendorong penghapusan ketidakadilan bagi perempuan dalam keluarga dan masyarakat, serta hak-hak perempuan lainnya sebagai upaya menjunjung harkat dan martabat perempuan. Perjuangan banyak dilakukan melalui surat kabar yang didirikan oleh masing-masing organisasi.

Perjuangan tersebut masih berlangsung, bahkan sampai saat ini di era reformasi. Isu-isu yang diperjuangkan pun semakin beragam. Adanya reformasi pada tahun 1998, nyatanya tak begitu saja berdampak terhadap kemerdekaan perempuan. Indonesia yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tak dapat menjamin setaranya akses yang diberikan terhadap setiap warga negara. Bahkan, lebih parahnya lagi, ketika akses yang diberikan sudah setara, nyatanya tak menjamin bagi perempuan dapat benar-benar merasakan kemerdekaannya. Perempuan justru merasakan ketidakadilan yang semakin berlapis.

Apakah kamu pernah, sebagai perempuan, dihujani banyak stigma oleh masyarakat bahkan orang-orang terdekatmu? Saya sendiri pernah, bahkan sering merasakannya. Saya merupakan seorang perempuan yang memiliki kesempatan untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Semasa kuliah, beberapa waktu saya menyempatkan untuk berkunjung ke rumah tante, karena rumahnya cukup dekat dari kampus.

Sebagai seorang ponakan yang baik, saya berusaha untuk membantu tante dalam mengerjakan beberapa pekerjaan rumah. Ketika saya mencoba untuk membantu memasak, tante melihat tangan saya kaku pada saat mengiris bawang-bawangan, ia pun berkomentar “Duh kamu, tangannya kok kaku banget sih. Ketahuan ya ngga pernah masak di rumah. Kamu boleh sekolah tinggi, tapi jangan lupa kodrat, nanti kalau sudah nikah kamu tetap harus bisa masak untuk suamimu.” Saya tercengang.

Begitulah realitanya, meskipun saat ini akses pendidikan sudah lebih terbuka, tak menjamin runtuhnya konstruksi pola pikir masyarakat yang keliru terhadap perempuan. Bahkan ketika perempuan sudah berhasil dalam karirnya, dia tetap rentan mendapat stigma. Stigma tersebut seperti “Meskipun berpendidikan, nantinya perempuan tetap harus bisa memasak, membersihkan rumah dengan baik”, “Jangan sekolah tinggi-tinggi, nanti tidak ada yang berani mendekati”, “Kerja terus, nanti suami pergi, lho”, “Kerja terus, nanti anakmu nggak keurus, lho”, dan masih banyak stigma lainnya.

Lebel negatif tersebut sangat berdampak terhadap perempuan. Perempuan yang menyibukkan diri di ranah publik, kerap diragukan, kalaupun tidak, perempuan terpaksa harus menerima beban ganda; perfect di ranah domestik, juga perfect di ranah publik. Padahal, perempuan sebagai manusia, pastinya memiliki batasan energi dan kemampuan, dengan memaksakan perempuan untuk bisa perfect di segala ranah, itu sangat menyengsarakan.

Sebetulnya, beban berlapis yang dirasakan oleh perempuan bisa dihindari jika kita berada di lingkungan yang menjalani kehidupannya dengan prinsip kesalingan. Dengan meyakini bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran dan fungsi yang sama baik dalam masyarakat, keluarga, dan sebagai individu, akan sangat berdampak terhadap keberlangsungan hidup perempuan.

Tapi, tak hanya tentang stigma, saya masih punya cerita lainnya. Ketika sedang menjalankan program magang di salah satu lembaga pemerintah, pernah satu kali saya merasa terancam dan dilecehkan oleh salah satu atasan saya; laki-laki. Saya dipanggil seorang diri ke dalam sebuah ruangan, kami mengobrol selama lima belas menit, dari tatapannya kepada saya, membuat saya merasa terancam dan tidak nyaman. Lalu, saat saya membuka pintu untuk keluar, tiba-tiba pundak saya diraba dari belakang tanpa persetujuan. Saya pun bergegas keluar.

Tak hanya saya, teman kuliah saya yang berada di tempat magang berbeda pun mengalami pelecehan. Dia bercerita, salah satu atasannya; laki-laki, mengirim pesan bertanya apakah teman saya akan datang ke kantor dengan nada yang sangat seksis. Teman saya pun merasa ketakutan dan terancam.

Cerita ini baru bersumber dari perempuan yang sedang magang, masih banyak cerita-cerita pelecehan atau kekerasan seksual lainnya yang dirasakan oleh perempuan di berbagai tempat. Seperti niat awal, bahwa tulisan ini merupakan refleksi bagi perempuan di momen kemerdekaan Indonesia, saya ingin mengulang pertanyaan yang telah diajukan sebelumnya “Apakah perempuan sudah merdeka hari ini di negara yang katanya sudah merdeka?” Mari kita renungi bersama-sama. []

Tags: Gendergerakan perempuanIndonesiakeadilankemerdekaanKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merebut Tafsir: Pak Karel Steenbrink, Sang “Jendela Dunia”ku telah Berpulang  (1941- 2021)

Next Post

Menghayati Makna Pesan Tersirat Sangsaka Merah Putih

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Merah Putih

Menghayati Makna Pesan Tersirat Sangsaka Merah Putih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0