Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Merekam Aktivisme Ibu dalam Konflik Lingkungan Hidup

Bentuk aktivisme ibu dapat dilihat melalui berbagai kasus konflik lingkungan hidup di Indonesia. Rusaknya sistem lingkungan mengganggu aktivitas ibu yang memerankan gender tradisional

Miftahul Huda by Miftahul Huda
3 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Aktivisme Ibu

Aktivisme Ibu

12
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak yang telah membicarakan keterhubungan perempuan dengan alam. Di mana yang menjadi pondasi argumen bahwa, di alam yang rusak, perempuan lebih menderita dibandingkan laki-laki. Beberapa di antara yang mengkaji diskurus keterhubungan itu adalah Karen J. Warren, Vandana Shiva, Ariel Salleh, dan Dewi Candraningrum. Diskursus keterhubungan yang mereka kembangkan itu akhirnya mengarah pada argumen “kerusakan alam mendorong aktivisme ibu”.

Bentuk aktivisme ibu dapat kita lihat melalui berbagai kasus konflik lingkungan hidup di Indonesia. Rusaknya sistem lingkungan mengganggu aktivitas ibu yang memerankan gender tradisional. Sebagai catatan awal, Laporan Environmental Performance Index 2022 (EPI) menyatakan Indonesia berada di peringkat ke-164 dari 180 negara yang mereka riset dalam hal pelestarian lingkungan. Dalam skala regional, Indonesia menempati peringkat ke-22 dari 25 negara ASEAN (katadata.co.id).

Kerusakan itu bukan semata-mata karena aktivitas alamiah, melainkan aktivitas industrialisasi yang juga negara sponsori. Prioritas negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi penyebab mundurnya pelestarian lingkungan. Selain itu, permisifnya pemerintah terhadap investasi di sektor ekstraksi sumber daya alam memotivasi degradasi alam.

Beberapa contoh, misalnya, konsesi tambang emas di Trenggalek yang mengancam mata air, proyek food estate yang gagal melihat potensi pangan lokal, dan aktivitas PLTU batubara yang mencemari lingkungan. Semua dampak yang industri hasilkan itu mengarah langsung ke aktivitas gender ibu, yakni memastikan kebutuhan domestik: air bersih, makanan, dan kebersihan rumah.

Apropriasi Ibuisme: aktivisme yang dekat dengan peran gender

Menurut Wening Udasmoro and Elisabeth Prügl dalam tulisannya ‘No Matter What— I’ve Got Rights’: Women’s Land Grab Protests in Banyuwangi, East Java (2021), ideologi gender state-ibuism yang orde baru konstruksi, direklaim oleh ibu untuk tampil dalam gerakan sosial. Jika orde baru mendomestikasi ibu/istri untuk mendukung kerja suami dalam pembangunan, maka dalam gerakan sosial ibu berusaha mendukung suami ketika aksi protes, demonstrasi, dan menghadapi preman.

Dalam kasus kerusakan lingkungan, terdapat epistem kekerasan yang kokoh dan tidak terbatas pada kekerasan yang bersifat fisik. Lebih dari itu, epistem kekerasan terhadap perempuan mewujud dalam kerentanan pangan, kehilangan ekonomi, dan kerusakan alam yang disponsori oleh negara dan industri kapitalis. Kondisi itu membentuk kesadaran ibu, sebagai sosok paling dekat dengan ruang domestik, dengan menanyakan “apa makanan yang bisa saya berikan ke anak saya jika pertanian dirampas?”

Udasmoro dan Prügl menunjukkan, para ibu di Banyuwangi digerakkan oleh moral mereka untuk bergabung dalam gerakan sosial. Ibu merasa bertanggung jawab atas ketersediaan makanan bagi keluarga. Sedangkan perampasan lahan pertanian akan menghambat pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Atas dasar moral itu, ibu bergabung dalam aksi demonstrasi. Bukan hanya sekadar aksi, tapi ibu juga berkontribusi sebagai peacebuilder dalam aksi di saat laki-laki merencanakan aksi koersif.

Ada perbedaan motivasi antara ideologi ibuisme orde baru dengan maksud ibu dalam studi Udasmoro dan Prügl. Ketika orde baru memposisikan ibu di belakang laki-laki, ibu di Banyuwangi meretas itu dengan ikut andil dalam perencanaan aksi, menyabotasi industri, dan menghadapi preman yang perusahaan bayar. Aksi para ibu itu berhasil menghentikan industri kapuk di Banyuwangi sekaligus menyelamatkan pertanian mereka.

Ragam Cara Ibu Memimpin Aksi

Pengerahan aparat berlebih dalam kasus lingkungan sudah menjadi hal yang majemuk. Ambil saja contohnya kasus di penolakan tambang emas di Sangihe dan tambang quary di Wadas yang menyisakan trauma bagi masyarakat. Termasuk di Banyuwangi, pengerahan aparat bukan hanya “mengamakan” proyek, tapi juga mengintimisadi masyarakat hingga merepresi masa aksi.

Ibu merespon aksi represif itu dengan mengambil alih garis depan aksi dengan maksud meredam tindakan kekerasan. Dalam wawancara Udasmoro dan Prügl, seorang ibu mendapat ancaman penembakan oleh oknum polisi. Jika saja yang oknum tersebut hadapi adalah laki-laki, ia tidak segan langsung menembak. Itu merupakan sisi buruk stereotipe maskulin, di mana ia akan menjadi korban dari maskulinitas itu sendiri. Pengalaman itulah yang mendorong para ibu untuk berada di garis depan ketika aksi, untuk melindungi laki-laki mendapat kekerasan.

Cara ibu memimpin aksi sangat beragam. Seringkali terpengaruh unsur budaya. Misalnya yang Dewi Candraningrum tunjukkan dalam The Spiritual Politics of the Kendeng Mountains Versus the Global Cement Industry (2018), perempuan Kendeng memimpin masa aksi dengan melantunkan tembang dan ritual yang sangat spirituil. Aksi tersebut menyiratkan bahwa kelancaran peran ibu sangat bergantung dengan ketersediaan air bersih di pegunungan Kendeng. Sementara hadirnya industri semen berdampak sebaliknya, yakni sangat potensial menghancurkan sumber mata air yang ada di sana.

Model Kepemimpinan Ibu

Berbagai model kepemimpinan ibu dalam aksi di setiap konflik lingkungan menunjukkan kedekatan peran gendernya dengan alam. Ia memimpin dengan naluri femininitas: kepedulian dan pengasuhan. Demikian pula pergumulan ibu di ruang domestik bukan berarti terdomestikasi sebagaimana konsep housewifization-nya Maria Mies, melainkan ada benang penghubung antara publik dan domestik. Dalam diskursus ini, ibu perlu mengakses ruang publik untuk dapat memenuhi kebutuhan domestik.

Rusaknya alam telah mengganggu lintasan peran gender ibu: publik-domestik. Dari situ aktivisme ibu bermula, yakni melalui proses mengenali aktor-aktor yang mengganggu ruang domestik yang ternyata berasal dari ruang publik: industri kapitalis dan negara. Dengan demikian, aktivisme ibu merentang menembus batas-batas publik-domestik. [] (Bebarengan)

Tags: aksiEkofeminismeGenderIbuIsu Lingkunganperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadis-hadis tentang Jumlah Mahar

Next Post

Perjanjian Hilful Fudhul: Perjanjian Melindungi Orang-orang yang Dizhalimi

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Hilful Fudhul

Perjanjian Hilful Fudhul: Perjanjian Melindungi Orang-orang yang Dizhalimi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0