Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Merespon Perbedaan Lebaran Secara Asik dari Teladan Nabi

Bagi yang ingin berhari raya pada tanggal 21 April 2023 sudah ada logikanya, dan bagi yang memilih 22 April 2023 juga ada logikanya. Kita memang harus memilih salah satu, tetapi tidak harus menyudutkan yang lain

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
20 April 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Perbedaan Lebaran

Perbedaan Lebaran

16
SHARES
823
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum merespon perbedaan lebaran secara asik dari teladan Nabi, ingin berbagi kisah inspiratif yang sudah aku dengar dari kyaiku, Buya Husein Muhammad, sejak tahun 1987 di Pesantren Arjawinangun. Yaitu, kisah para sahabat Nabi Saw yang berbeda pendapat dalam memahami perintah. Suatu saat, dalam sebuah perjalanan, Nabi Saw meminta para sahabat berangkat menuju permukiman Bani Quraizhah. Perjalanan mereka mulai sebelum salat Ashar. Nabi Saw meminta mereka untuk melaksanakan salat Ashar di permukiman tersebut.

Beberapa sahabat sudah sampai permukiman Bani Quraizhah sebelum masuk waktu Magrib, sehingga bisa salat Ashar di situ dan masih dalam waktunya. Namun, banyak sahabat yang tidak bisa cepat berjalan. Mereka masih jauh dari permukiman yang dituju sementara waktu Ashar sudah mau habis dan akan berganti waktu Magrib. Mereka berselisih: apakah mengikuti perintah Nabi Saw untuk salat Ashar di permukiman Bani Quraizhah sekalipun sudah melewati waktunya; atau salat Ashar di perjalanan agar tidak melewati waktunya.

Kelompok pertama memahami perintah Nabi Saw secara literal: salat Ashar di Bani Quraizhah sekalipun di luar waktunya. Kelompok kedua memahaminya secara fungsional, bahwa perintah itu meminta berjalan cepat agar sampai di Bani Qurazhah masih dalam waktu Ashar dan salatnya di permukiman itu. Jika berjalan lambat, dan waktu Ashar di perjalanan akan habis, seharusnya salat Ashar tetap pada waktunya, di perjalanan dan bukan di luar waktunya di Bani Quraizhah.

Dua Logika Memahami Perintah

Kisah di atas terekam dalam Sahih Bukhari (no. hadits: 954 dan 4169), Sahih Muslim (no. hadits: 4701). Ketika kisah dua kelompok sahabat tersebut sampai kepada Nabi Saw, tidak ada satupun yang disalahkan. Dua logika seperti inilah yang sekarang terjadi pada penentuan hari raya lebaran di Indonesia tahun 2023. Idult Fitri tahun 1444 H.

Seperti dejavu, dua logika memahami perintah Nabi Saw, seperti di atas, terjadi 14 abad kemudian, pada masa kita sekarang. Perbedaan lebaran ini bersumber pada perintah Nabi Saw agar berhenti berpuasa bulan Ramadan dan menyambut hari raya ketika sudah “melihat bulan (hilal) Syawal”.

Satu kelompok memahaminya dengan mata telanjang (ru’yah). Kelompok lain dengan dengan mata ilmu pengetahuan (hisab). Kelompok pertama akan berhenti berpuasa dan menyambut hari raya ketika awal bulan Syawal (hilal) berada pada posisi 3 derajat. Karena pada posisi inilah, mata telanjang benar-benar mampu melihat awal bulan (hilal). Sementara kelompok kedua, ketika sudah bisa melihat awal bulan Syawal dengan mata ilmu pengetahuan (hisab), sekalipun hilal pada posisi kurang dari 3 derajat, mereka harus berhenti  berpuasa dan saatunya menyambut hari raya Idul Fitri.

Perbedaan Menentukan Hari Raya

Umat Islam yang biasa mengikuti tradisi Nahdlatul Ulama (NU) mewakili kelompok pertama, sementara Muhammadiyah mewakili kelompok kedua. Karena itu, tradisi ru’yah al-hilal adalah amalan NU sementara tradisi hisab adalah pendekatan Muhammadiyah. Dua logika ini bisa bertemu dalam satu momen, dan bisa juga berbeda pada momen tertentu yang lain.

Seperti pada kasus lebaran tahun ini. Pada tanggal 20 April sore hari, awal bulan (hilal) belum pada posisi 3 derajat sehingga sulit dilihat mata telanjang. Sementara mata ilmu pengetahuan (hisab) bisa melihatnya secara jelas, walaupun kurang dari 3 derajat.

Karena perintah hadis “melihat bulan”, kelompok pertama, yaitu NU, meyakini belum melihat bulan dengan mata telanjang. Mereka akan meneruskan puasa satu hari lagi, 21 April dan berhari raya pada tanggal 22 April 2023. Sementara kelompok kedua meyakini sudah melihat bulan, dengan ilmu pengetahuan (hisab), sehingga sudah harus menutup bulan puasa Ramadan, dan memulai bulan baru, 1 Syawal 1444 H, berhari raya pada tanggal 21 April 2023.

Bagaimana kita meresponnya?

Dengan demikian, dua logika memahami hadis tersebut pada kisah para sahabat Nabi Saw di atas, pada saat ini, hadir dalam dua realitas umat Islam terbesar di Indonesia:  NU dan Muhammadiyah. Dua logika memahami perintah hadis seperti ini sudah hadir sejak masa Nabi Muhammad Saw dan sekarang hadir dalam dua realitas yang nyata di depan kita sendiri. Dua realitas perbedaan melihat bulan ini sudah lama hadir di Indonesia, dan sepertinya, dalam waktu lama masih akan terus hadir.

Karena logikanya ada dan telah lama ada, sebaiknya kita meresponnya dengan asik-asik saja. Bukankah Nabi Saw juga tidak menyalahkan salah satu dari dua logika tersebut di atas? Mengapa kita, yang menjadi umat beliau, malah merasa paling suci dan mencak-mencak mau benar sendiri, memilih salah satu dengan membully yang lain?

Bagi yang ingin berhari raya pada tanggal 21 April 2023 sudah ada logikanya, dan bagi yang memilih 22 April 2023 juga ada logikanya. Kita memang harus memilih salah satu, tetapi tidak harus menyudutkan yang lain. Agar tetap asik, kita harus tenggang rasa dengan pilihan orang yang berbeda. Tenggang rasa itu berawal dari diri sendiri, bukan dengan menuntut orang lain.

Kita bisa memulai dengan menghentikan debat kusir yang terus menerus muncul untuk menentukan: siapa yang paling benar, atau paling rasional. Apalagi merasa paling beriman kepada Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw. Hal ini sama sekali tidak perlu. Kita berhenti debat dan beralih pada saling memahami, saling menerima, dan bergerak untuk saling memberi kesempatan dan memfasilitasi.

Jika hari raya adalah hari kegembiraan dan kebahagiaan, bukankah lebih asik jika kita, dengan pilihan manapun, dan  berada pada kelompok manapun, tetap bahagia merespon pilihan berbeda dari keluarga, tetangga, dan teman-teman warga Bangsa Indonesia? Meminjam motto Jaringan Gusdurian, Nabi Muhammad Saw telah meneladani, saatnya kita semua mengikuti dan mempraktikkanya hari ini. Wallahu a’lam. []

Tags: Hari Raya Idulfitri 1444 HHikmahPerbedaan LebaranTeladan Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hilf al-Fudhul: Perjanjian untuk Melindungi Korban Kezaliman

Next Post

Khutbah Idulfitri: Kembali ke Asal Menjadi Manusia Genuin dan Terhormat

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Surat Al-Hujurat Ayat 2
Hikmah

Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

8 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Kisah Rumi
Hikmah

Kisah Rumi, Aktivis, dan Suara Keledai

16 April 2025
Hari Kemenangan
Hikmah

Hari Kemenangan dan 11 Bulan Kemudian

9 April 2025
Next Post
Idulfitri

Khutbah Idulfitri: Kembali ke Asal Menjadi Manusia Genuin dan Terhormat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0