Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Merespon Perbedaan Lebaran Secara Asik dari Teladan Nabi

Bagi yang ingin berhari raya pada tanggal 21 April 2023 sudah ada logikanya, dan bagi yang memilih 22 April 2023 juga ada logikanya. Kita memang harus memilih salah satu, tetapi tidak harus menyudutkan yang lain

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
20 April 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Perbedaan Lebaran

Perbedaan Lebaran

16
SHARES
822
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum merespon perbedaan lebaran secara asik dari teladan Nabi, ingin berbagi kisah inspiratif yang sudah aku dengar dari kyaiku, Buya Husein Muhammad, sejak tahun 1987 di Pesantren Arjawinangun. Yaitu, kisah para sahabat Nabi Saw yang berbeda pendapat dalam memahami perintah. Suatu saat, dalam sebuah perjalanan, Nabi Saw meminta para sahabat berangkat menuju permukiman Bani Quraizhah. Perjalanan mereka mulai sebelum salat Ashar. Nabi Saw meminta mereka untuk melaksanakan salat Ashar di permukiman tersebut.

Beberapa sahabat sudah sampai permukiman Bani Quraizhah sebelum masuk waktu Magrib, sehingga bisa salat Ashar di situ dan masih dalam waktunya. Namun, banyak sahabat yang tidak bisa cepat berjalan. Mereka masih jauh dari permukiman yang dituju sementara waktu Ashar sudah mau habis dan akan berganti waktu Magrib. Mereka berselisih: apakah mengikuti perintah Nabi Saw untuk salat Ashar di permukiman Bani Quraizhah sekalipun sudah melewati waktunya; atau salat Ashar di perjalanan agar tidak melewati waktunya.

Kelompok pertama memahami perintah Nabi Saw secara literal: salat Ashar di Bani Quraizhah sekalipun di luar waktunya. Kelompok kedua memahaminya secara fungsional, bahwa perintah itu meminta berjalan cepat agar sampai di Bani Qurazhah masih dalam waktu Ashar dan salatnya di permukiman itu. Jika berjalan lambat, dan waktu Ashar di perjalanan akan habis, seharusnya salat Ashar tetap pada waktunya, di perjalanan dan bukan di luar waktunya di Bani Quraizhah.

Dua Logika Memahami Perintah

Kisah di atas terekam dalam Sahih Bukhari (no. hadits: 954 dan 4169), Sahih Muslim (no. hadits: 4701). Ketika kisah dua kelompok sahabat tersebut sampai kepada Nabi Saw, tidak ada satupun yang disalahkan. Dua logika seperti inilah yang sekarang terjadi pada penentuan hari raya lebaran di Indonesia tahun 2023. Idult Fitri tahun 1444 H.

Seperti dejavu, dua logika memahami perintah Nabi Saw, seperti di atas, terjadi 14 abad kemudian, pada masa kita sekarang. Perbedaan lebaran ini bersumber pada perintah Nabi Saw agar berhenti berpuasa bulan Ramadan dan menyambut hari raya ketika sudah “melihat bulan (hilal) Syawal”.

Satu kelompok memahaminya dengan mata telanjang (ru’yah). Kelompok lain dengan dengan mata ilmu pengetahuan (hisab). Kelompok pertama akan berhenti berpuasa dan menyambut hari raya ketika awal bulan Syawal (hilal) berada pada posisi 3 derajat. Karena pada posisi inilah, mata telanjang benar-benar mampu melihat awal bulan (hilal). Sementara kelompok kedua, ketika sudah bisa melihat awal bulan Syawal dengan mata ilmu pengetahuan (hisab), sekalipun hilal pada posisi kurang dari 3 derajat, mereka harus berhenti  berpuasa dan saatunya menyambut hari raya Idul Fitri.

Perbedaan Menentukan Hari Raya

Umat Islam yang biasa mengikuti tradisi Nahdlatul Ulama (NU) mewakili kelompok pertama, sementara Muhammadiyah mewakili kelompok kedua. Karena itu, tradisi ru’yah al-hilal adalah amalan NU sementara tradisi hisab adalah pendekatan Muhammadiyah. Dua logika ini bisa bertemu dalam satu momen, dan bisa juga berbeda pada momen tertentu yang lain.

Seperti pada kasus lebaran tahun ini. Pada tanggal 20 April sore hari, awal bulan (hilal) belum pada posisi 3 derajat sehingga sulit dilihat mata telanjang. Sementara mata ilmu pengetahuan (hisab) bisa melihatnya secara jelas, walaupun kurang dari 3 derajat.

Karena perintah hadis “melihat bulan”, kelompok pertama, yaitu NU, meyakini belum melihat bulan dengan mata telanjang. Mereka akan meneruskan puasa satu hari lagi, 21 April dan berhari raya pada tanggal 22 April 2023. Sementara kelompok kedua meyakini sudah melihat bulan, dengan ilmu pengetahuan (hisab), sehingga sudah harus menutup bulan puasa Ramadan, dan memulai bulan baru, 1 Syawal 1444 H, berhari raya pada tanggal 21 April 2023.

Bagaimana kita meresponnya?

Dengan demikian, dua logika memahami hadis tersebut pada kisah para sahabat Nabi Saw di atas, pada saat ini, hadir dalam dua realitas umat Islam terbesar di Indonesia:  NU dan Muhammadiyah. Dua logika memahami perintah hadis seperti ini sudah hadir sejak masa Nabi Muhammad Saw dan sekarang hadir dalam dua realitas yang nyata di depan kita sendiri. Dua realitas perbedaan melihat bulan ini sudah lama hadir di Indonesia, dan sepertinya, dalam waktu lama masih akan terus hadir.

Karena logikanya ada dan telah lama ada, sebaiknya kita meresponnya dengan asik-asik saja. Bukankah Nabi Saw juga tidak menyalahkan salah satu dari dua logika tersebut di atas? Mengapa kita, yang menjadi umat beliau, malah merasa paling suci dan mencak-mencak mau benar sendiri, memilih salah satu dengan membully yang lain?

Bagi yang ingin berhari raya pada tanggal 21 April 2023 sudah ada logikanya, dan bagi yang memilih 22 April 2023 juga ada logikanya. Kita memang harus memilih salah satu, tetapi tidak harus menyudutkan yang lain. Agar tetap asik, kita harus tenggang rasa dengan pilihan orang yang berbeda. Tenggang rasa itu berawal dari diri sendiri, bukan dengan menuntut orang lain.

Kita bisa memulai dengan menghentikan debat kusir yang terus menerus muncul untuk menentukan: siapa yang paling benar, atau paling rasional. Apalagi merasa paling beriman kepada Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw. Hal ini sama sekali tidak perlu. Kita berhenti debat dan beralih pada saling memahami, saling menerima, dan bergerak untuk saling memberi kesempatan dan memfasilitasi.

Jika hari raya adalah hari kegembiraan dan kebahagiaan, bukankah lebih asik jika kita, dengan pilihan manapun, dan  berada pada kelompok manapun, tetap bahagia merespon pilihan berbeda dari keluarga, tetangga, dan teman-teman warga Bangsa Indonesia? Meminjam motto Jaringan Gusdurian, Nabi Muhammad Saw telah meneladani, saatnya kita semua mengikuti dan mempraktikkanya hari ini. Wallahu a’lam. []

Tags: Hari Raya Idulfitri 1444 HHikmahPerbedaan LebaranTeladan Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Surat Al-Hujurat Ayat 2
Hikmah

Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

8 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Kisah Rumi
Hikmah

Kisah Rumi, Aktivis, dan Suara Keledai

16 April 2025
Hari Kemenangan
Hikmah

Hari Kemenangan dan 11 Bulan Kemudian

9 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0