• Login
  • Register
Jumat, 26 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mubadalah Tak Asal Saling

Uniknya Kisah Pernikahan Abu Lahab

Lenni Lestari Lenni Lestari
07/11/2020
in Kolom, Keluarga
0
0
SHARES
289
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalau dipikir-pikir lagi, kisah Abu Lahab itu cukup unik. Padahal setiap kali mengingat namanya, pikiran yang pertama kali muncul di layar pikiran kita adalah sikapnya yang pernah menyakiti Nabi Muhammad SAW. Istri Abu Lahab juga turut membantu, mereka saling bekerja sama untuk menghancurkan ajaran yang dibawa Nabi. Uniknya, meski sikap dan perbuatan mereka tidak baik, kisah perjalanan pernikahan mereka dipilih dan diabadikan Allah dalam al-Qur’an. Ada apa dengan pernikahan mereka?

Secara konseptual, pernikahan merupakan manifestasi kompromis antara fungsi yang bersifat vertikal (Ketuhanan) dan horizontal (kemasyarakatan). Ikatan ini adalah ikatan yang sakral dan tidak bersifat sementara. Al-Qur’an melambangkan kelanggengan pernikahan dengan istilah (ميثاقا غليظا) atau perjanjian yang kuat.

Konsep ini banyak kita temukan dalam kisah-kisah suami-istri dalam al-Qur’an. Salah satu kisah suami-istri yang diabadikan al-Qur’an adalah kisah Abu Lahab dan istrinya, Ummu Jamil (Arwa binti Harb bin Umayyah). Kisah singkat mereka dapat kita baca melalui surat al-Masad, ayat 1-5.

Mari kita kupas satu per satu kisah mereka melalui surat al-Masad berdasarkan pendapat para mufassir.

Ayat pertama,

Baca Juga:

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

تَبَّتۡ يَدَآ أَبِي لَهَبٖ وَتَبَّ

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa Abu Lahab akan rugi dan binasa dan kata-kata ini sebagai kutukan dari Allah baginya. Binasa pada kedua belah tangannya karena tangan adalah alat bekerja dan bertindak. Bila kedua belah tangan seseorang telah binasa, berarti ia telah binasa.

Ayat kedua,

مَآ أَغۡنَىٰ عَنۡهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa apa yang menjadi kebanggaan Abu Lahab dalam hidup, yaitu harta dan kedudukan, ternyata sama sekali tidak dapat menyelamatkannya dari azab Allah pada hari Kiamat. Begitu pula usahanya untuk memusuhi dan mengalahkan Nabi Muhammad tidak berhasil sama sekali.

Ayat ketiga,

سَيَصۡلَىٰ نَارٗا ذَاتَ لَهَبٖ

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa Abu Lahab akan masuk neraka yang bergejolak dan merasakan panasnya azab neraka. Maksud pernyataan ini adalah bahwa sesungguhnya Abu Lahab akan mengalami kerugian, usahanya tidak akan berhasil dalam menentang agama Allah.

Istrinya sebagai pembantu utama dalam usaha menentang dan menyakiti Rasulullah saw akan diazab juga bersama-sama. Selain daripada itu, istrinya juga menyebar fitnah ke mana-mana, menyebar berita-berita bohong, dan menghidupkan api permusuhan.

Ayat keempat,

وَٱمۡرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلۡحَطَبِ

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa istri Abu Lahab akan diazab sebagaimana suaminya. Dia diazab karena usahanya menyebarkan fitnah dan memadamkan dakwah Nabi Muhammad.

Ayat kelima,

فِي جِيدِهَا حَبۡلٞ مِّن مَّسَدِۢ

Dalam ayat ini, Allah menyatakan keburukan perbuatan istri Abu Lahab, kerendahan budi dan kejelekan amal perbuatannya. Pada lehernya selalu ada seutas tali yang kuat, digunakannya untuk memikul duri-duri yang akan diletakkannya pada jalan yang dilalui Nabi. Pernyataan ini merupakan penghinaan bagi dirinya dan suaminya.

Telah diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab bahwa Ummu Jamil (panggilan istri Abu Lahab) mempunyai sebuah kalung yang sangat mahal, dan ia berkata, “Sesungguhnya aku akan mempergunakan harga kalung ini untuk memusuhi Muhammad.” Lalu Allah mengganti kalung tersebut dengan kalung dari api neraka.

Dari penjelasan di atas, tersirat bahwa ada konsep kesalingan di antara Abu Lahab dan istrinya. Kita paham bahwa saling bekerja sama itu adalah konsep yang ada dalam mubadalah. Lalu, mengapa kesalingan di antara mereka justru menjerumuskan mereka ke neraka? bagaimana perspektif mubadalah melihat kisah Abu Lahab dan istrinya?.

Perspektif Qiraah Mubadalah Melihat Kisah Abu Lahab

Sebelum melihat lebih jauh konsep mubadalah dalam kisah Abu Lahab, mari kita telusuri terlebih dahulu, apa saja pesan penting yang ingin Allah sampaikan melalui kisah Abu Lahab dalam al-Qur’an.

Pesan pertama adalah bahwa Abu Lahab dan istrinya orang yang berkarakter pekerja keras. Tersirat bahwa mereka gigih untuk mencari harta, kedudukan, dan juga popularitas masyarakat Arab saat itu. Tak hanya itu, mereka juga punya ambisi yang besar untuk menghancurkan ajaran Nabi Muhammad SAW88.

Pesan kedua yang cukup penting untuk dijadikan pelajaran adalah bahwa mereka menerapkan konsep “kesalingan” dalam pernikahan mereka. Namun konsep kesalingan ini mereka lakukan untuk menghancurkan agama Islam.

Berdasarkan kajian Sirah Nabawiyah, disebutkan bahwa Abu Lahab adalah sosok yang sangat berani menentang Nabi Muhammad. Sebagai suami, ia juga berhasil merekrut istrinya untuk mendukung misinya. Abu Lahab dan sang istrinya sama-sama saling menebarkan fitnah, saling menyebar berita-berita bohong, berusaha saling memadamkan dakwah Nabi Muhammad, dan sama-sama menghidupkan api permusuhan terhadap kaum Muslim.

Karena usaha di atas, mereka sama-sama menerima kebinasaan dan azab dari Allah berupa azab neraka. Pertanyaannya adalah, apakah kesalingan seperti ini yang ada dalam konsep qiraah mubadalah? Mari kita lihat landasan utama dalam Qiraah Mubadalah terlebih dahulu yang telah diulas secara rinci oleh Faqihuddin Abdul Kodir.

Dalam gagasan dan konsep mubadalah, terdapat ajaran yang menjadi akar yang kuat dan paling fundamental, yaitu ajaran TAUHID; keimanan akan keesaan Allah swt. Memproklamasikan ketauhidan berarti menyatakan dua hal, yaitu pengakuan akan keesaan Allah swt. dan pernyataan atas kesetaraan manusia di hadapanNya.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa suami-istri harus saling mendukung untuk menuju ketauhidan. Jika basis ini sudah terpenuhi maka di saat itulah “kesalingan” antara suami-istri dikatakan “Mubadalah”. Sedangkan dalam kisah Abu Lahab dan istrinya, mereka tidak saling mengingatkan untuk beriman kepada Allah. Mereka tidak saling mengingatkan untuk berbuat baik kepada orang lain. Mereka tidak saling menasehati untuk menerima ajaran Islam.

Sederhananya, mereka tidak saling menjaga fitrah masing-masing sebagai makhluk ciptaan Allah, yang sadar akan ketergantungannya kepada Allah. Mereka hanya saling bersinergi mencapai satu tujuan, yaitu menghancurkan ajaran Islam. Dengan demikian konsep kesalingan yang ada dalam kisah Abu Lahab, bukan kesalingan yang ada dalam Qiraah Mubadalah.

Kisah ini juga membuktikan bahwa mubadalah itu tak asal saling. Kesalingan yang ada dalam konsep mubadalah adalah kesalingan menuju ketauhidan. Sedangkan dalam kisah rumah tangga Abu Lahab dan istrinya, kesalingan yang diterapkan adalah kesalingan dalam menolak ketauhidan.

Inilah nasehat penting yang bisa kita ambil dari surat al-Masad. Dalam surat ini, Allah hendak menunjukkan bahwa jika konsep mubadalah (kesalingan) dalam rumah tangga tidak berlandaskan tauhid, maka kebahagiaan dunia-akhirat tidak akan dapat diraih. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: islamKesalinganMubadalahperkawinanQira'ah MubadalahSejarah Nabi
Lenni Lestari

Lenni Lestari

Pencinta buku yang suka belajar tentang isu-isu perempuan dan keluarga

Terkait Posts

Slametan

Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

26 Februari 2021
Hijab

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

26 Februari 2021
Aksi Teror

Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

26 Februari 2021
Jilbabisasi

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

25 Februari 2021
Pembangunan Desa

Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

25 Februari 2021
Agama

Mendidik Agama Tanpa Paksaan

24 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial
  • Kawin Anak dalam Perspektif Islam
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial
  • Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan
  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Komentar Terbaru

    092457
    Views Today : 1128
    Server Time : 2021-02-26
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist