Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Muhammad Saw dan Penghormatannya pada Perempuan

Kebebasan diberikan kepada para sahabiyat pada masa itu menunjukkan bahwa Nabi menghormati dan menghargai peran perempuan dalam kehidupan

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
3 September 2024
in Hikmah
A A
0
Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah pra-Islam mencatat bahwa posisi perempuan sangatlah rendah dan dipandang sebagai komunitas kelas dua. Perempuan secara sosial, ekonomi, maupun politik tidak bebas dan tidak dapat memainkan peran dan statusnya sebagai seorang perempuan. Namun setelah diutusnya Nabi Muhammad Saw, beliau melakukan pembaharuan budaya dengan mengangkat harkat dan martabat perempuan.

Perempuan dalam Peradaban Sebelum Islam

Kondisi kaum perempuan yang begitu memprihatinkan terlihat dari kehidupan mereka pada masa sebelum Islam, seperti peradaban Yunani, Romawi, India dan Cina. Mereka tidak memandang dan memperlakukan perempuan sebagaimana Islam yang menempatkan pada posisi yang terhormat dan bermartabat.

Sebagaimana penjelasan dari Quraish Shihab bahwa pada masa peradaban Yunani hak dan kewajiban perempuan dikebiri dengan tidak memiliki hak-hak sipil dan waris. Di kalangan atas, perempuan tersekap di dalam istana.

Sedang di akar rumput, seorang istri akar berada di bawah kekuasaan suami sepenuhnya. Perempuan juga menjadi barang yang mudah diperjualbelkkan dan menjadi pelacur sebagi alat pemuas kebutuhan lelaki.

Demikian pula pada masa Romawi. Dalam struktur masyarakat  perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan laki-laki. Perempuan boleh diperjualbelikan dan diperbudakkan dan secara legal-formal budak perempuan harus melayani kebutuhan biologis tuannya. Menjadi tradisi, mereka teraniya bahkan dibunuh oleh lelaki yang mendapatinya, sehingga perempuan hampir tidak lagi memiliki martabat kemanusiaannya.

Juga pada masa peradaban India dan Cina, perempuan masih menjadi makhluk kelas dua. Mendapat perlakuan secara suboridnatif dan diskriminatif. Hak hidup mereka harus berakhir saat suaminya meninggal dengan cara dibakar hidup-hidup bersama mayat suaminya.

Nasib Perempuan di Abad Pertengahan

Tidak jauh beda di masa berikutnya, perempuan hanya mereka anggap sebagai pelayan kaum laki-laki. Sepanjang abad pertengahan pun nasib perempuan masih memprihatinkan, seperti dalam konstitusi Inggris masih mengakui hak suami untuk menjual istrinya. Juga perempuan Inggris belum memiliki hak kepemilikan harta benda secara penuh, dan hak menuntut ke pengadilan.

Di masa Arab jahiliyah, nasib perempuan tidak lebih baik, mereka diperlakukan sama halnya dengan barang. Perempuan dapat mereka perdagangkan juga diwariskan seperti harta benda dan kekayaan. Tugas perempuan hanya memenuhi keinginan laki-laki dan harus siap kapan saja laki-laki butuhkan. Tak jarang perempuan sampai dianiaya dan direndahkan.

Bahkan, kelahiran bayi perempuan kala itu merupakan sebuah aib. Apalagi, bayi perempuan tersebut lahir di sebuah keluarga terpandang yang memiliki kedudukan terhormat dalam kelompok masyarakat. Demi menutupi aib keluarga, lantas mereka mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru dilahirkan.

Dari sini dapat kita pahami bahwa sejarah kekelaman perempuan terus terjadi pengulangan. Kekejaman dan pelecehan yang sebagian masyarakat lakukan terhadap perempuan, sudah cukup untuk membuktikan betapa umat manusia di seluruh penjuru bumi sangat membutuhkan bimbingan untuk mewujudkan nilai-nilai yang rahmatan lil alamin.

Misi Rasulullah dalam Mengangkat Harkat dan Martabat Perempuan

Dalam suasana yang benar-benar kacau balau dan amburadul tersebut, Nabi Muhammad hadir dengan risalah Islam untuk menata kehidupan masyarakat. Beliau melakukan dakwah dengan strategi yang sempurna dan dengan metode gradual. Sehingga ajarannya bisa merasuk dan dianut oleh masyarakat Arab kala itu.

Dalam tempo waktu yang relatif sangat singkat, kurang lebih 23 tahun, ajaran Islam dapat menyebar dan mengakar di tengah-tengah masyarakat. Bahkan kekuasaan Islam dapat menguasai hampir seluruh daratan jazirah Arabia.

Di antaranya, bayi perempuan yang baru lahir yang awalnya merupakan aib, sebab ajaran Islam yang menempatkan dan mendudukkan perempuan sebagaimana kaum laki-laki, mereka tidak lagi membunuhnya.

Sistem perbudakan terhapuskan, pernikahan mut’ah dan budaya masyarakat jahilliyah yang melecehkan martabat kaum perempuan dihapuskan. Perempuan berhak mendapat warisan. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dihapuskan dan bahkan para suami diharuskan memperlakukan istrinya dengan cara baik.

Bahkan, dalam beberapa riwayat, para sahabat pernah mengadu kepada Nabi Muhammad bahwa pada masa jahiliyah dahulu pernah membunuh bayi perempuannya. Nabi saw kemudian memerintahkan mereka untuk memerdekakan budak sejumlah bayi perempuan yang dibunuhnya, sekaligus bertaubat meminta ampunan-Nya. Dalam riwayat lain, jika pelaku aniaya itu tidak masuk Islam dan bertaubat, maka mereka mendapat dosa besar.

Nabi Memperjuangkan Hak dan Martabat Perempuan

Melalui petunjuk Alquran, Nabi memperjuangkan hak dan martabat kaum perempuan. Beliau saw menegaskan perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Di mana laki-laki berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersebut. Nabi bahkan dalam haditsnya pernah menekankan bahwa orang yang paling baik adalah ia yang memperlakukan perempuan dengan baik.

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Orang-orang beriman yang paling sempurna imannya adalah orang-orang yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik akhlak kalian adalah yang paling baik kepada perempuan.”

Dalam hal teladan, Nabi Muhammad adalah sosok suami dan ayah yang baik, yang selalu mengasihi dan menghormati perempuan, baik itu ibundanya, istri, anak-anaknya, dan masyarakat umum. Seperti yang telah Nabi tegaskan dalam hadis yang berasal dari pertanyaan seorang sahabat.

“Ya Rasulullah, siapakah orang yang harus aku hormati di dunia ini?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Rasul menjawab, “Ibumu.” “Kemudian lagi, ya Rasul,” tanya orang itu. “Rasul menjawab, “Ibumu.” Lalu, laki-laki itu bertanya lagi; “Kemudian, setelah itu siapa, ya Rasul?” “Bapakmu,” jawab Rasulullah.

Riwayat merekam bagaimana Nabi Muhammad memperlakukan Sayyidah Halimah as-Sa’diyyah ketika datang menemui Nabi saw. Sebagaimana menyambut ibu yang mulia, di depan para sahabat, beliau saw membuka serbannya dan menggelarnya untuk alas duduk Halimah. Betapa tingginya kedudukan perempuan sebagai ibu susuannya tersebut bagi Rasulullah.

Nabi Menghormati dan Menghargai Peran Perempuan

Nabi saw juga menghormati dan memuliakan para sahabiyat. Perhatian Nabi kepada mereka bukan hanya urusan hak hidup perempuan, tetapi juga memberikan keleluasaan untuk menuntut ilmu, belajar, dan mengajar. Perempuan juga mendapat kesempatan ikut berperang bersama Nabi.

Kebebasan yang Nabi berikan kepada para sahabiyat pada masa itu menunjukkan bahwa beliau menghormati dan menghargai peran perempuan dalam kehidupan. Pesan yang ingin beliau sampaikan, perempuan sebagaimana laki-laki adalah sama-sama makhluk ciptaan Allah. Keduanya setara di hadapan Allah, kemuliaan mereka tidak ditentukan oleh jenis kelamin.

Sebagaimana dalam firmanNya, “Inna akromakum ‘indallahi atqookum (yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling bertaqwa)” (Q.S. Al-Hujurat 13). Nabi juga telah bersabda, bahwa perempuan setara dengan laki-laki (Innama an-nisa syaqaiq ar-rijal). Sehingga merendahkan perempuan, tentu saja tak sesuai dengan tindak lampah Baginda Nabi. []

Tags: islammartabat perempuanNabi Muhammad SAWperempuansejarahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam
  • Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0