• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nafkah dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir mubadalah menegaskan bahwa ayat sedang berbicara mengenai tuntutan terhadap mereka yang memiliki keutamaan (fadhl) dan harta (nafaqah) untuk bertanggung jawab menopang mereka yang tidak mampu

Redaksi Redaksi
11/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nafkah

Nafkah

796
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, dengan merujuk pada lima pilar pernikahan: nafkah maupun seks adalah hak dan sekaligus kewajiban bersama. Dengan pilar zawaj dan mu’asyarah bil ma’ruf, di mana segala kebutuhan keluarga menjadi tanggung jawab bersama suami-istri, maka nafkah pun menjadi kewajiban bersama.

Harta yang dihasilkan mereka berdua, atau salah satunya, adalah milik bersama. Suami tidak boleh memonopoli dengan menguasai seluruh harta yang dihasilkannya atau oleh istrinya, begitu pun istri tidak boleh memonopoli harta yang dihasilkannya atau oleh suaminya.

Dengan perspektif mubadalah ini, ayat-ayat yang berbicara mengenai pencarian rezeki dan nafkah sudah seharusnya kepada laki-laki dan perempuan. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan, Islam anjurkan untuk bekerja mencari rezeki. Terutama dalam memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga mereka.

Sekalipun secara bahasa Arab, ayat-ayat itu untuk laki-laki, tetapi sebagaimana ayat-ayat lain, ayat dengan bentuk laki-laki juga berlaku bagi perempuan. Sehingga, tidak ada alasan memberlakukan ayat-ayat rezeki dan nafkah hanya untuk laki-laki semata.

Tentu saja, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kita masih tetap memperhatikan norma-norma sosial, ketika lapangan dan kesempatan kerja lebih banyak terbuka bagi laki-laki.

Dan waktu luang biologis (karena tidak mengalami beban reproduksi) yang lebih banyak tersedia bagi mereka. Serta dukungan sosial yang cukup (seperti bagian waris lebih banyak).

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Perempuan, karena amanah reproduksi yang dijalaninya, memilih untuk tidak bekerja secara produktif di luar rumah, maka laki-laki menjadi tulang punggung utama keluarga. Demikianlah makna kontekstual dari inspirasi qiwamah dan kewajiban nafkah dalam QS. an-Nisa’ [4]: 34 dan QS. al-Baqarah [2]: 233.

Dengan demikian, dalam tafsir mubadalah, ayat-ayat tentang kewajiban memberi nafkah adalah bukan sedang menegaskan kepemimpinan atau tanggung jawab laki-laki terhadap perempuan, dengan basis jenis kelamin. Sebab, makna ini sama sekali tidak bisa mubadalah dan tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Dalam Islam, seseorang tidak diberikan beban tanggung jawab hanya karena memiliki jenis kelamin semata. Tetapi karena kemampuan dan pencapaian yang dimiliki.

Tafsir Mubadalah

Tafsir mubadalah menegaskan bahwa ayat sedang berbicara mengenai tuntutan terhadap mereka yang memiliki keutamaan (fadhl) dan harta (nafaqah) untuk bertanggung jawab menopang mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki harta. Inilah gagasan utama dalam ayat tersebut.

Laki-laki disebutkan secara eksplisit karena kondisi riil saat ayat turun. Dan juga kondisi umum sampai saat ini, mereka memiliki harta dan mampu (menafkahi). Tetapi ayat ini, secara substansi, sesungguhnya menyasar siapa yang memiliki harta untuk menanggung anggota keluarga yang memiliki harta.

Melalui penjelasan di atas, maka dapat kita pahami bahwa konsep nafkah bukan lagi berbicara mengenai kewajiban suami terhadap istri. Tetapi menyasar kepada keduanya secara bersamaan. []

Tags: hakistrinafkahsekssuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID