Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Negara, Agama, dan HAM: Refleksi Menghormati Perbedaan

Negara harus melindungi setiap orang yang keamanannya terganggu orang lain karena kepercayaan yang dianutnya. Negara harus hadir

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
26 Januari 2023
in Publik
A A
0
refleksi menghormati perbedaan

refleksi menghormati perbedaan

3
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana refleksi menghormati perbedaan? Setiap tanggal 3 Januari, Indonesia memperingati Hari Departemen Agama. Fenomena ini bermula pada 3 Januari 1946, bertepatan dengan didirikannya  Kementerian Agama secara resmi. Pemerintah pada saat itu mengangkat H. Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama.

Sekitar 75 tahun Departemen Agama Indonesia telah berdiri sebagai sebuah lembaga negara. Selama itu pula Indonesia merangkul berbagai macam Agama dan kepercayaan dalam wadah kebhinekaan.

Setiap warga negara Indonesia dilindungi haknya dalam menentukan, memilih, dan menganut agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal itu terjamin dalam Konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan akan jaminan kebebasan beragama.

Jaminan kebebasan beragama tersebut tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”

Berbicara tentang kebebasan beragama, maka tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sebelum terlalu jauh, kita tentu perlu paham terlebih dahulu tentang HAM. Dalam pengertian yang sangat sederhana, hak asasi merupakan hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan, tanpa terkecuali.

HAM itu gratis. HAM itu terberi. HAM tidak bisa dicabut. Kira-kira seperti itulah pernyataan paling sederhana tentang HAM dalam pengetahuan saya yang sangat pendek.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan tantangan. Apakah dengan HAM yang melekat pada setiap manusia akan menimbulkan Kewajiban Asasi Manusia? Apakah dalam mendapatkan hak asasi, ada kewajiban yang harus kita lakukan? Apabila kita tidak melakukan kewajiban-kewajiban tersebut, apakah kemudian hak asasi kita hilang?

HAM merupakan hak istimewa, wajib dipenuhi, tanpa adanya kewajiban yang harus kita penuhi. Seperti jantung dalam tubuh manusia yang apabila dihilangkan manusia juga akan kehilangan nyawa. Seperti itulah idealnya HAM yang didapatkan semua orang sedari lahir. Apabila dihilangkan, derajat kemanusiaan berkurang bahkan hilang.

Sebagai warga negara, negara merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap HAM setiap warganya. Secara konsep, HAM mengangankan kehidupan manusia yang damai dan aman. Namun, pada kenyataannya, hak asasi manusia seperti hak beragama pun sering kali diusik.

Lalu apakah kebebasan beragama juga meliputi kebebasan untuk tak beragama?

Sila pertama dalam Pancasila sering kali dipakai untuk mengklaim bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki agama. Bahkan, beberapa ada yang berpendapat bahwa agama yang boleh dianut hanya agama yang diakui oleh pemerintah: Islam, Katholik, Konghucu, Budha, Hindu, dan Kristen.

Selain itu, muncul kelompok yang menolak kepercayaan lokal yang telah lama hidup di Indonesia. Padahal, jika kita coba telisik, sila pertama berbicara mengenai Tuhan, bukan agama. Tafsir terkait ‘beragama’ dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Kalimat sila pertama dalam Pancasila tersebut seolah menganjurkan kita untuk mempunyai Tuhan, bukan agama. Lalu memunculkan pertanyaan: apakah ber-Tuhan harus memiliki agama?

Lebih jauh, diksi ‘ketuhanan’ berarti konsep mengenai Tuhan. Ketuhanan merupakan sifat-sifat Tuhan, bukan Tuhan itu sendiri. Penggunaan kata ‘Esa’ daripada ‘Eka’ merupakan pilihan yang luar biasa. Eka artinya tunggal. Sedangkan esa artinya sesuatu yang tak terbilang. Sang kreator Pancasila hendak mengakomodir agama serta kepercayaan dengan konsep ketuhanan yang tidak tunggal.

Maka dari itu, sila pertama Pancasila tidak berbicara agama. Hanya tentang pedoman setiap manusia yang memiliki konsep ketuhanan masing-masing. Setiap orang berhak memilih konsep-konsep yang ada atau bahkan mengembangkan konsep baru. Karena hal tersebut, merupakan hak asasi setiap warga negara.

Terkait HAM yang dimiliki setiap individu, negara berperan dalam menjaga keberlangsungan kebebasan beragama. Interaksinya berlangsung khusus: negara dan individu. Peran negara berhubungan langsung terhadap setiap kepala, bukan kelompok. Jadi, setiap orang dapat menuntut negara jika hak asasinya terganggu.

Peran Negara

Negara tidak boleh terlalu ikut campur akan keyakinan setiap warganya. Setiap orang berhak memilih apa yang hendak ia yakini. Kalaupun boleh, negara tidak dapat mengetahui hal-hal yang diimajinasikan serta dihayati oleh masyarakatnya. Negara harus menghormati setiap pilihan dari warganya. Dalam hal ini, negara perlu bersikap pasif.

Beberapa tahun lalu, kepasifan negara mendapat ujian ketika Front Pembela Islam (FPI) beraksi. Setelah FPI melakukan berbagai tindakan yang acapkali menciderai kebebasan beragama, sebelum akhirnya organisasi tersebut dibubarkan.

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah FPI dibubarkan oleh negara adalah tindakan yang tepat? Apakah organisasi yang anti demokrasi harus dibubarkan? Bukankah dengan membubarkan suatu organisasi masyarakat (Ormas), berarti kita sendiri juga termasuk anti demokrasi? Masyarakat menjadi bingung.

Membubarkan organisasi secara paksa sama halnya menghilangkan ide-ide yang ada dalam pikiran masyarakat. Sayangnya, negara seringkali menjadi pelaku. Padahal, terkait ide, negara seyogyanya sebatas menghormati saja.

Contoh sederhana, sebesar dan sekeras apapun ketidaksetujuan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selama hal itu masih dalam ‘ide’, tidak merampas dan merugikan hak asasi orang lain, negara tak perlu ikut campur.

Apabila kepercayaan seseorang sudah berubah menjadi aksi mobilisasi serta tindakan yang mengancam kehidupan orang lain, barulah negara harus bertindak aktif. Negara harus melindungi setiap orang yang keamanannya terganggu orang lain karena kepercayaan yang dianutnya. Negara harus hadir.

Contohnya seperti pengrusakan tempat ibadah atau perkampungan penganut kepercayaan tertentu, dengan beralasankan hal apapun, harus ditindak tegas dengan hukum yang berlaku.

Fenomena seperti ini perlu diresapi oleh negara, baik dari tatanan kementerian, hingga pemerintah setempat. Setiap kali terjadi kasus kekerasan dengan mengatasnamakan agama, negara harus hadir untuk menyelesaikan kasus tersebut. Jangan malah malu-malu atau bahkan tak tegas bersikap. Apalagi justru negara terlibat/mendukung aksi kekerasan tersebut.

Semoga dengan diperingatinya Hari Departemen Agama tahun 2022 ini, menjadi refleksi untuk kita semua dalam menghormati, menghargai, serta menjaga perbedaan agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Karena kita sama-sama manusia, yang harus saling memanusiakan. []

Tags: agamahamKepercayaanNegara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi Akhir Tahun, dan Resolusi Tahun Baru, Pentingkah?

Next Post

Self Love, dan Standard Good Looking Perempuan

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
Self Love

Self Love, dan Standard Good Looking Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0