Sabtu, 3 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Proyek PSN

    Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

    Ulama Laki-laki

    Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

    Resolusi

    Resolusi Nggak Selalu Tentang Target, Tapi juga Tentang Cara Kita Menjalani Hidup

    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Proyek PSN

    Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

    Ulama Laki-laki

    Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

    Resolusi

    Resolusi Nggak Selalu Tentang Target, Tapi juga Tentang Cara Kita Menjalani Hidup

    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Negara, Agama, dan HAM: Refleksi Menghormati Perbedaan

Negara harus melindungi setiap orang yang keamanannya terganggu orang lain karena kepercayaan yang dianutnya. Negara harus hadir

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
26 Januari 2023
in Publik
0
refleksi menghormati perbedaan

refleksi menghormati perbedaan

122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana refleksi menghormati perbedaan? Setiap tanggal 3 Januari, Indonesia memperingati Hari Departemen Agama. Fenomena ini bermula pada 3 Januari 1946, bertepatan dengan didirikannya  Kementerian Agama secara resmi. Pemerintah pada saat itu mengangkat H. Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama.

Sekitar 75 tahun Departemen Agama Indonesia telah berdiri sebagai sebuah lembaga negara. Selama itu pula Indonesia merangkul berbagai macam Agama dan kepercayaan dalam wadah kebhinekaan.

Setiap warga negara Indonesia dilindungi haknya dalam menentukan, memilih, dan menganut agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal itu terjamin dalam Konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan akan jaminan kebebasan beragama.

Jaminan kebebasan beragama tersebut tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”

Berbicara tentang kebebasan beragama, maka tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sebelum terlalu jauh, kita tentu perlu paham terlebih dahulu tentang HAM. Dalam pengertian yang sangat sederhana, hak asasi merupakan hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan, tanpa terkecuali.

HAM itu gratis. HAM itu terberi. HAM tidak bisa dicabut. Kira-kira seperti itulah pernyataan paling sederhana tentang HAM dalam pengetahuan saya yang sangat pendek.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan tantangan. Apakah dengan HAM yang melekat pada setiap manusia akan menimbulkan Kewajiban Asasi Manusia? Apakah dalam mendapatkan hak asasi, ada kewajiban yang harus kita lakukan? Apabila kita tidak melakukan kewajiban-kewajiban tersebut, apakah kemudian hak asasi kita hilang?

HAM merupakan hak istimewa, wajib dipenuhi, tanpa adanya kewajiban yang harus kita penuhi. Seperti jantung dalam tubuh manusia yang apabila dihilangkan manusia juga akan kehilangan nyawa. Seperti itulah idealnya HAM yang didapatkan semua orang sedari lahir. Apabila dihilangkan, derajat kemanusiaan berkurang bahkan hilang.

Sebagai warga negara, negara merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap HAM setiap warganya. Secara konsep, HAM mengangankan kehidupan manusia yang damai dan aman. Namun, pada kenyataannya, hak asasi manusia seperti hak beragama pun sering kali diusik.

Lalu apakah kebebasan beragama juga meliputi kebebasan untuk tak beragama?

Sila pertama dalam Pancasila sering kali dipakai untuk mengklaim bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki agama. Bahkan, beberapa ada yang berpendapat bahwa agama yang boleh dianut hanya agama yang diakui oleh pemerintah: Islam, Katholik, Konghucu, Budha, Hindu, dan Kristen.

Selain itu, muncul kelompok yang menolak kepercayaan lokal yang telah lama hidup di Indonesia. Padahal, jika kita coba telisik, sila pertama berbicara mengenai Tuhan, bukan agama. Tafsir terkait ‘beragama’ dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Kalimat sila pertama dalam Pancasila tersebut seolah menganjurkan kita untuk mempunyai Tuhan, bukan agama. Lalu memunculkan pertanyaan: apakah ber-Tuhan harus memiliki agama?

Lebih jauh, diksi ‘ketuhanan’ berarti konsep mengenai Tuhan. Ketuhanan merupakan sifat-sifat Tuhan, bukan Tuhan itu sendiri. Penggunaan kata ‘Esa’ daripada ‘Eka’ merupakan pilihan yang luar biasa. Eka artinya tunggal. Sedangkan esa artinya sesuatu yang tak terbilang. Sang kreator Pancasila hendak mengakomodir agama serta kepercayaan dengan konsep ketuhanan yang tidak tunggal.

Maka dari itu, sila pertama Pancasila tidak berbicara agama. Hanya tentang pedoman setiap manusia yang memiliki konsep ketuhanan masing-masing. Setiap orang berhak memilih konsep-konsep yang ada atau bahkan mengembangkan konsep baru. Karena hal tersebut, merupakan hak asasi setiap warga negara.

Terkait HAM yang dimiliki setiap individu, negara berperan dalam menjaga keberlangsungan kebebasan beragama. Interaksinya berlangsung khusus: negara dan individu. Peran negara berhubungan langsung terhadap setiap kepala, bukan kelompok. Jadi, setiap orang dapat menuntut negara jika hak asasinya terganggu.

Peran Negara

Negara tidak boleh terlalu ikut campur akan keyakinan setiap warganya. Setiap orang berhak memilih apa yang hendak ia yakini. Kalaupun boleh, negara tidak dapat mengetahui hal-hal yang diimajinasikan serta dihayati oleh masyarakatnya. Negara harus menghormati setiap pilihan dari warganya. Dalam hal ini, negara perlu bersikap pasif.

Beberapa tahun lalu, kepasifan negara mendapat ujian ketika Front Pembela Islam (FPI) beraksi. Setelah FPI melakukan berbagai tindakan yang acapkali menciderai kebebasan beragama, sebelum akhirnya organisasi tersebut dibubarkan.

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah FPI dibubarkan oleh negara adalah tindakan yang tepat? Apakah organisasi yang anti demokrasi harus dibubarkan? Bukankah dengan membubarkan suatu organisasi masyarakat (Ormas), berarti kita sendiri juga termasuk anti demokrasi? Masyarakat menjadi bingung.

Membubarkan organisasi secara paksa sama halnya menghilangkan ide-ide yang ada dalam pikiran masyarakat. Sayangnya, negara seringkali menjadi pelaku. Padahal, terkait ide, negara seyogyanya sebatas menghormati saja.

Contoh sederhana, sebesar dan sekeras apapun ketidaksetujuan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selama hal itu masih dalam ‘ide’, tidak merampas dan merugikan hak asasi orang lain, negara tak perlu ikut campur.

Apabila kepercayaan seseorang sudah berubah menjadi aksi mobilisasi serta tindakan yang mengancam kehidupan orang lain, barulah negara harus bertindak aktif. Negara harus melindungi setiap orang yang keamanannya terganggu orang lain karena kepercayaan yang dianutnya. Negara harus hadir.

Contohnya seperti pengrusakan tempat ibadah atau perkampungan penganut kepercayaan tertentu, dengan beralasankan hal apapun, harus ditindak tegas dengan hukum yang berlaku.

Fenomena seperti ini perlu diresapi oleh negara, baik dari tatanan kementerian, hingga pemerintah setempat. Setiap kali terjadi kasus kekerasan dengan mengatasnamakan agama, negara harus hadir untuk menyelesaikan kasus tersebut. Jangan malah malu-malu atau bahkan tak tegas bersikap. Apalagi justru negara terlibat/mendukung aksi kekerasan tersebut.

Semoga dengan diperingatinya Hari Departemen Agama tahun 2022 ini, menjadi refleksi untuk kita semua dalam menghormati, menghargai, serta menjaga perbedaan agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Karena kita sama-sama manusia, yang harus saling memanusiakan. []

Tags: agamahamKepercayaanNegara
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Disabilitas
Publik

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

28 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Natal
Publik

Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

25 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Avatar: Fire and Ash

    Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN
  • Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?
  • Resolusi Nggak Selalu Tentang Target, Tapi juga Tentang Cara Kita Menjalani Hidup
  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID