Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Negara, Agama, dan HAM: Refleksi Menghormati Perbedaan

Negara harus melindungi setiap orang yang keamanannya terganggu orang lain karena kepercayaan yang dianutnya. Negara harus hadir

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
26 Januari 2023
in Publik
A A
0
refleksi menghormati perbedaan

refleksi menghormati perbedaan

3
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana refleksi menghormati perbedaan? Setiap tanggal 3 Januari, Indonesia memperingati Hari Departemen Agama. Fenomena ini bermula pada 3 Januari 1946, bertepatan dengan didirikannya  Kementerian Agama secara resmi. Pemerintah pada saat itu mengangkat H. Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama.

Sekitar 75 tahun Departemen Agama Indonesia telah berdiri sebagai sebuah lembaga negara. Selama itu pula Indonesia merangkul berbagai macam Agama dan kepercayaan dalam wadah kebhinekaan.

Setiap warga negara Indonesia dilindungi haknya dalam menentukan, memilih, dan menganut agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal itu terjamin dalam Konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan akan jaminan kebebasan beragama.

Jaminan kebebasan beragama tersebut tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”

Berbicara tentang kebebasan beragama, maka tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sebelum terlalu jauh, kita tentu perlu paham terlebih dahulu tentang HAM. Dalam pengertian yang sangat sederhana, hak asasi merupakan hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan, tanpa terkecuali.

HAM itu gratis. HAM itu terberi. HAM tidak bisa dicabut. Kira-kira seperti itulah pernyataan paling sederhana tentang HAM dalam pengetahuan saya yang sangat pendek.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan tantangan. Apakah dengan HAM yang melekat pada setiap manusia akan menimbulkan Kewajiban Asasi Manusia? Apakah dalam mendapatkan hak asasi, ada kewajiban yang harus kita lakukan? Apabila kita tidak melakukan kewajiban-kewajiban tersebut, apakah kemudian hak asasi kita hilang?

HAM merupakan hak istimewa, wajib dipenuhi, tanpa adanya kewajiban yang harus kita penuhi. Seperti jantung dalam tubuh manusia yang apabila dihilangkan manusia juga akan kehilangan nyawa. Seperti itulah idealnya HAM yang didapatkan semua orang sedari lahir. Apabila dihilangkan, derajat kemanusiaan berkurang bahkan hilang.

Sebagai warga negara, negara merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap HAM setiap warganya. Secara konsep, HAM mengangankan kehidupan manusia yang damai dan aman. Namun, pada kenyataannya, hak asasi manusia seperti hak beragama pun sering kali diusik.

Lalu apakah kebebasan beragama juga meliputi kebebasan untuk tak beragama?

Sila pertama dalam Pancasila sering kali dipakai untuk mengklaim bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki agama. Bahkan, beberapa ada yang berpendapat bahwa agama yang boleh dianut hanya agama yang diakui oleh pemerintah: Islam, Katholik, Konghucu, Budha, Hindu, dan Kristen.

Selain itu, muncul kelompok yang menolak kepercayaan lokal yang telah lama hidup di Indonesia. Padahal, jika kita coba telisik, sila pertama berbicara mengenai Tuhan, bukan agama. Tafsir terkait ‘beragama’ dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Kalimat sila pertama dalam Pancasila tersebut seolah menganjurkan kita untuk mempunyai Tuhan, bukan agama. Lalu memunculkan pertanyaan: apakah ber-Tuhan harus memiliki agama?

Lebih jauh, diksi ‘ketuhanan’ berarti konsep mengenai Tuhan. Ketuhanan merupakan sifat-sifat Tuhan, bukan Tuhan itu sendiri. Penggunaan kata ‘Esa’ daripada ‘Eka’ merupakan pilihan yang luar biasa. Eka artinya tunggal. Sedangkan esa artinya sesuatu yang tak terbilang. Sang kreator Pancasila hendak mengakomodir agama serta kepercayaan dengan konsep ketuhanan yang tidak tunggal.

Maka dari itu, sila pertama Pancasila tidak berbicara agama. Hanya tentang pedoman setiap manusia yang memiliki konsep ketuhanan masing-masing. Setiap orang berhak memilih konsep-konsep yang ada atau bahkan mengembangkan konsep baru. Karena hal tersebut, merupakan hak asasi setiap warga negara.

Terkait HAM yang dimiliki setiap individu, negara berperan dalam menjaga keberlangsungan kebebasan beragama. Interaksinya berlangsung khusus: negara dan individu. Peran negara berhubungan langsung terhadap setiap kepala, bukan kelompok. Jadi, setiap orang dapat menuntut negara jika hak asasinya terganggu.

Peran Negara

Negara tidak boleh terlalu ikut campur akan keyakinan setiap warganya. Setiap orang berhak memilih apa yang hendak ia yakini. Kalaupun boleh, negara tidak dapat mengetahui hal-hal yang diimajinasikan serta dihayati oleh masyarakatnya. Negara harus menghormati setiap pilihan dari warganya. Dalam hal ini, negara perlu bersikap pasif.

Beberapa tahun lalu, kepasifan negara mendapat ujian ketika Front Pembela Islam (FPI) beraksi. Setelah FPI melakukan berbagai tindakan yang acapkali menciderai kebebasan beragama, sebelum akhirnya organisasi tersebut dibubarkan.

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah FPI dibubarkan oleh negara adalah tindakan yang tepat? Apakah organisasi yang anti demokrasi harus dibubarkan? Bukankah dengan membubarkan suatu organisasi masyarakat (Ormas), berarti kita sendiri juga termasuk anti demokrasi? Masyarakat menjadi bingung.

Membubarkan organisasi secara paksa sama halnya menghilangkan ide-ide yang ada dalam pikiran masyarakat. Sayangnya, negara seringkali menjadi pelaku. Padahal, terkait ide, negara seyogyanya sebatas menghormati saja.

Contoh sederhana, sebesar dan sekeras apapun ketidaksetujuan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selama hal itu masih dalam ‘ide’, tidak merampas dan merugikan hak asasi orang lain, negara tak perlu ikut campur.

Apabila kepercayaan seseorang sudah berubah menjadi aksi mobilisasi serta tindakan yang mengancam kehidupan orang lain, barulah negara harus bertindak aktif. Negara harus melindungi setiap orang yang keamanannya terganggu orang lain karena kepercayaan yang dianutnya. Negara harus hadir.

Contohnya seperti pengrusakan tempat ibadah atau perkampungan penganut kepercayaan tertentu, dengan beralasankan hal apapun, harus ditindak tegas dengan hukum yang berlaku.

Fenomena seperti ini perlu diresapi oleh negara, baik dari tatanan kementerian, hingga pemerintah setempat. Setiap kali terjadi kasus kekerasan dengan mengatasnamakan agama, negara harus hadir untuk menyelesaikan kasus tersebut. Jangan malah malu-malu atau bahkan tak tegas bersikap. Apalagi justru negara terlibat/mendukung aksi kekerasan tersebut.

Semoga dengan diperingatinya Hari Departemen Agama tahun 2022 ini, menjadi refleksi untuk kita semua dalam menghormati, menghargai, serta menjaga perbedaan agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Karena kita sama-sama manusia, yang harus saling memanusiakan. []

Tags: agamahamKepercayaanNegara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi Akhir Tahun, dan Resolusi Tahun Baru, Pentingkah?

Next Post

Self Love, dan Standard Good Looking Perempuan

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Next Post
Self Love

Self Love, dan Standard Good Looking Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0