Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Nenengisme: Gerakan Perempuan Akar Rumput

Feminisme Neneng bukan sibuk berdebat soal glass ceiling di ruang korporasi, tapi tentang bagaimana perempuan bisa berdiri di ladangnya sendiri.

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
24 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Nenengisme

Nenengisme

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Makin panjang teori, makin jauh dari kenyataan.” — Neneng Rosdiyana

Mubadalah.id – Awalnya, ini mungkin hanya sebuah kesalahpahaman. Ketika Facebook fanpage Marxisme Indonesia tiba-tiba berubah nama menjadi Neneng Rosdiyana, netizen geger. Ada yang bingung, ada yang tertawa, termasuk saya. Ada juga yang serius mempertanyakan maksud perubahan itu.

Tapi bagi Neneng sendiri, ini awal mula sebuah perjalanan dari ketidaktahuan menjadi kesadaran. Ia mengira Marxisme adalah nama band, bukan paham ideologi. Namun dari kekeliruan itu, Neneng menciptakan jalan pikirannya sendiri.

Bukan Marxisme, netizen menyebutnya Nenengisme. Sebuah cara hidup yang membumi, memihak rakyat kecil, dan terutama, memberdayakan perempuan akar rumput. Sebuah feminisme berbasis ladang, warung, dan komunitas.

Neneng bukan aktivis berjas formal, bukan juga akademisi yang menulis jurnal ilmiah. Ia seorang perempuan petani, anggota Komunitas Wanita Tani (KWT) Mentari di Rawa Buntu, Banten. Di sinilah Nenengisme lahir. Sebuah sikap hidup yang kritis, namun tidak rumit.

Ia lebih suka berbicara tentang bayam di ladang, harga cabe di pasar, atau pentingnya beli di warung tetangga. Hal-hal yang mungkin tampak sepele, tetapi justru menyentuh akar ketidakadilan struktural: kapitalisme yang menindas dan patriarki yang membungkam.

Nenengisme Sebagai Gerakan Feminis Akar Rumput

Secara teoritis, Nenengisme bisa kita baca sebagai kritik feminis terhadap kapitalisme global. Feminisme, khususnya feminisme Marxis dan Sosialis, telah lama mengkaji bagaimana perempuan kelas bawah tereksploitasi dalam sistem produksi kapitalis. Perempuan di pedesaan sering kali mengalami triple burden: beban kerja produksi (bertani), reproduksi (mengurus rumah tangga), dan sosial (komunitas).

Neneng menghidupi teori itu, bahkan tanpa menyebut istilahnya. Ia sadar bahwa sistem ekonomi hari ini melanggengkan ketergantungan petani kecil pada tengkulak dan pasar yang dimonopoli korporasi. Tapi lebih dari itu, ia juga menunjukkan bagaimana perempuan bisa menjadi subjek perubahan, bukan hanya objek penderitaan.

Feminisme Neneng bukan yang sibuk berdebat soal glass ceiling di ruang korporasi, tapi tentang bagaimana perempuan bisa berdiri di ladangnya sendiri, menanam benih, memanen hasil, dan berbagi dengan komunitasnya. Ia melawan patriarki yang mengurung perempuan hanya di ranah domestik. Ia menunjukkan bahwa perempuan bisa menjadi pemimpin kolektif di ladang, di pasar, dan bahkan di ruang maya.

Nenengisme dan Politik Konsumsi: Kritik Terhadap Kapitalisme Sehari-hari

Kalau feminisme Barat sering bicara soal body positivity atau equal pay, Neneng lebih suka bicara tentang loyalitas konsumen kelas pekerja terhadap minimarket waralaba daripada warung tetangga.

“Anti-kapitalis di sosmed, tapi loyalis minimarket waralaba. Katanya lawan konglomerat, tapi tiap hari setor duit ke mereka. Warung tetangga cuma didatangi pas butuh hutang! Mungkin kapitalisme gak perlu dibela, cukup diam aja sambil nunggu ‘musuhnya’ setor duit sendiri.” — Neneng Rosdiyana

Kalimat ini secara gamblang menyingkap kemunafikan konsumsi masyarakat kelas menengah, termasuk feminis yang katanya pro rakyat. Nenengisme mengajarkan bahwa pilihan konsumsi adalah tindakan politik. Ini sejalan dengan gagasan feminisme radikal yang menuntut perubahan bukan hanya dalam hukum atau budaya, tapi juga dalam praktik ekonomi sehari-hari.

Solidaritas Perempuan

Di KWT Mentari, Neneng dan teman-temannya berbagi pengetahuan soal pertanian, ekonomi rumah tangga, dan pemasaran hasil panen. Ini adalah praktik sisterhood atau solidaritas perempuan, konsep inti dalam feminisme. Mereka menciptakan ruang aman untuk belajar, berbagi, dan berjuang, tanpa perlu bergantung pada lembaga negara atau NGO besar.

Di sini, Nenengisme berbicara tentang empowerment yang benar-benar membumi. Bukan pemberdayaan ala CSR perusahaan, tapi kemandirian yang tercapai lewat kerja kolektif. Dalam feminisme, ini kita kenal sebagai feminisme komunitarian, yang percaya bahwa kekuatan perempuan ada dalam jejaring sosial di akar rumput.

Neneng Rosdiyana bukan sosok akademis, tapi gagasannya menohok logika feminisme kontemporer. Ia menunjukkan bahwa teori tanpa praktik hanyalah jargon kosong. Nenengisme adalah feminisme yang tidak sekadar mendobrak patriarki, tapi juga membangun kembali kemandirian komunitas lewat kerja kolektif perempuan akar rumput.

“Semakin panjang teori, semakin jauh dari kenyataan. Sementara kalian sibuk debat soal penindasan kapitalis di coffee shop mana, kami para petani memastikan kalian tetap punya makanan di meja, meski kami sendiri nggak tahu besok bisa makan apa.”

Nenengisme: Keadilan Sosial dalam Islam

Apa yang Neneng Rosdiyana lakukan sejatinya selaras dengan nilai keadilan sosial dalam Islam. Islam menempatkan keadilan bukan sekadar konsep, tetapi amalan nyata yang kita wujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nahl: 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan serta memberi kepada kaum kerabat.”

Dalam komunitas seperti KWT Mentari, Neneng dan para perempuan tani mempraktikkan ukhuwah (persaudaraan) dan ta’awun (tolong-menolong), yang diajarkan Rasulullah SAW. Mereka berbagi hasil panen, saling menguatkan, dan menciptakan ruang aman tanpa ketergantungan pada sistem yang menindas.

Seperti kata Neneng, “Dalam buka puasa bersama, keadilan bukan sekadar teori. Yang bawa banyak berbagi, yang tak punya tetap kebagian. Mungkin Karl Marx mencantumkan ini di Das Kapital.”

Islam juga menegaskan, keberpihakan pada mereka yang lemah adalah bagian dari amal salih. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Tidak beriman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maka, semangat Nenengisme bukan hanya gerakan feminis akar rumput, tapi juga laku hidup yang sejalan dengan nilai keadilan, kebersamaan, dan solidaritas sosial dalam Islam.

Kita semua bisa jadi Neneng. Menghidupi sikap. Konsisten antara media sosial dan dunia nyata. Berkomunitas. Berbagi. Dan selalu ingat: perempuan berdaya bukan sekadar slogan, tapi kerja panjang yang dimulai dari hal-hal kecil yang kita usahakan. []

 

Tags: akar rumputfeminismegerakan perempuanislamkemanusiaankontenmedia sosialNenengismeSolidaritasviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Negara tanpa Ibu

Next Post

Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan dalam Relasi Laki-laki dan Perempuan

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

12 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Prinsip Keadilan

Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan dalam Relasi Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0