Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Nyai Aqidah Usymuni: Jihad Ulama Perempuan Melawan “Terorisme” Kehidupan

Nyai Aqidah Usymuni merupakan satu dari sekian ulama perempuan, yang berupaya membantu perempuan agar aman dari jerat peradaban yang tidak berkeadilan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
11 April 2023
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Jihad Ulama Perempuan

Jihad Ulama Perempuan

15
SHARES
769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam peradaban yang tidak berkeadilan, kehidupan itu sendiri dapat menjadi teror yang membayangi keamanan perempuan. Sebagaimana berdasarkan penjelasan Lies Marcoes dalam Seperti Memakai Kacamata yang Salah: Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal, dalam pengalaman perempuan, terorisme bukan hanya tentang aksi separatis, dan sejenisnya, yang mengancam state security (keamanan negara).

Namun, kehidupan itu sendiri, yang tidak berkeadilan dan tidak ramah bagi perempuan, juga dapat menjadi teror yang membayangi human security (keamanan manusia) mereka.

Banyak perempuan yang berhadapan dengan teror kemiskinan, kekerasan berbasis gender, pemaksaan nikah dini, dan hal lain yang menjadi “terorisme” kehidupan. Sayangnya, hari ini, narasi keagamaan di ruang publik, yang harapannya menuntun manusia dalam jalan selamat, sering kali hanya bercokol seputar klaim kebenaran ibadah dan akidah, namun kurang membantu bagi perempuan untuk memahami dan menyikapi apa yang sedang mereka hadapi. Perempuan kurang mendapat bantuan untuk melawan terorisme kehidupan yang membayangi keamanan hidup mereka.

Nyai Aqidah Usymuni merupakan satu dari sekian ulama perempuan, yang berupaya membantu perempuan agar aman dari jerat peradaban yang tidak berkeadilan. Dia meneladankan kepada kita, melalui jalan jihad ulama perempuan. Di mana ia menegaskan bahwa gerakan agama tidak hanya soal klaim-klaim kebenaran. Namun juga mewujudkan peradaban berkeadilan yang tidak mengancam keamanan hidup perempuan.

Jihad Keulamaan Perempuan Nyai Aqidah Usymuni

Jika kita ke Sumenep, di sana terdapat satu pesantren yang menggunakan nama perempuan, yaitu Pesantren Aqidah Usymuni. Itu adalah pesantren yang Nyai Aqidah dirikan.

Pesantren itu tidak menggunakan nama Sumenep, atau Pandian, yang merupakan tempat berdirinya. Tidak memakai kata dari bahasa Arab. Juga tidak menggunakan label nama ulama dari kalangan laki-laki. Namun, menggunakan nama pendirinya yang adalah perempuan. “Seakan”, Nyai Aqidah ingin menegaskan pesan bahwa perempuan juga mampu eksis sebagai ulama, sehingga tidak ada salahnya pesantren menggunakan nama perempuan.

Sebagaimana berdasarkan penjelasan Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura: Otoritas dan Relasi Gender, organisasi keagamaan dan pesantren menjadi media Nyai Aqidah dalam jihad keulamaannya. Melalui dua domain itu, Nyai Aqidah berupaya memberdayakan potensi perempuan Madura, agar mereka tidak tersubordinasi dalam masyarakat.

Gerakan keulamaan Nyai Aqidah menyentuh perempuan Madura hingga akar rumput. Dalam hal ini, dia menjumpai banyak perempuan dengan berbagai persoalan hidup yang mereka hadapi. Kemiskinan, pemaksaan nikah dini, dan berbagai praktik lain yang mengancam keamanan mereka. Dan, sebagai ulama perempuan, dirinya berupaya untuk dapat mendampingi serta membantu mereka menghadapi berbagai terorisme kehidupan.

Jihad Melawan “Terorisme” Kehidupan

Perkawinan anak termasuk satu momok terorisme kehidupan bagi perempuan. Hal ini sejalan dengan Yulianti Muthmainnah dalam Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan, bahwa bagi anak perempuan, nikah dini menjadi wujud kekerasan seksual. Mereka kehilangan waktu untuk mengenal tubuhnya. Mereka belum siap melakukan peran reproduksi, namun kawin anak memaksa mereka untuk hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui di usia yang masih sangat muda.

Praktik pemaksaan perkawinan anak bukan suatu dogeng. Itu nyata terjadi. Di beberapa daerah, kita mungkin tidak menemukan kasus ini. Namun, di daerah lain, itu sungguh ada, seperti yang Nyai Aqidah hadapi dalam masyarakatnya.

Sebagaimana penjelasan  Hasanatul Jannah, praktik nikah dini di Madura masih marak terutama dalam masyarakat pedesaan dan terpencil. Hal ini sebab dorongan teror kemiskinan, di mana orang tua berpikir untuk menikahkan anak secepatnya, meski usianya belum cukup, agar lepas dari tanggungan ekonomi mereka yang tidak berada. Kalaupun ada keinginan menyekolahkan anak, mereka terkendala biaya pendidikan sekolah yang terbilang mahal. Alhasil, dengan legitimasi cara pandang patriarki bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi, nikah dini pun mereka pandang sebagai solusi.

Nyai Aqidah prihatin akan fenomena demikian. Oleh karena itu, sebagai ulama perempuan, dia tidak terjebak pada produksi klaim kebenaran semata, namun bagaimana kiprah keulamaannya juga dapat membantu perempuan terbebas dari belenggu terorisme kehidupan. Keprihatinan Nyai Aqidah tersebut mendorongnya untuk mendirikan Pesantren Aqidah Usymuni.

Berjuang Melalui Pesanten

Melalui pesantrennya, dia dapat membantu menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat miskin. Dan, dengan komitmen besar untuk menjaga binderi-(santri putri)-nya, agar aman dari bahaya pemaksaan perkawinan anak. Maka para orang tua yang menyekolahkan anak di pesantrennya tidak boleh memaksa anak mereka menikah di usia dini. Dengan cara demikian, dia telah membantu kaum perempuan dari bayangan teror kemiskinan dan pemaksaan perkawinan.

Tidak hanya menyediakan akses pendidikan bagi perempuan, Nyai Aqidah juga berupaya mendayakan potensi binderi-nya. Bagi Nyai Aqidah, sebagaimana penjelasan Hasanatul Jannah, bila perempuan berdaya dia tidak akan berada dalam posisi subordinat. Oleh karena itu, Nyai Aqidah melatih ragam skill, seperti membatik, membordil, dan lainnya, kepada para binderi-nya. Harapannya, itu dapat menjadi bekal dalam membangun mental kemandirian ekonomi mereka.

Apa yang Nyai Aqidah lakukan membuat kiprah keulamaan perempuannya, selain mengajari dan mencerdaskan perempuan Madura tentang agama, juga membantu para perempuan untuk mampu memahami dan menyikapi ragam persoalan hidup yang mereka hadapi. Sebagai ulama perempuan, dia tampil membela kaum perempuan dari terorisme kehidupan yang mengancam human security mereka. []

 

 

Tags: MaduraNyai Aqidah UsymuniPerempuan UlamaTragedi Terorismeulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Islam Hadir untuk Memuliakan Perempuan

Next Post

Asal-Usul Penciptaan Manusia Dalam Perspektif Mubadalah

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026
Next Post
Penciptaan Manusia

Asal-Usul Penciptaan Manusia Dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0